Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Teknologi Nuklir INDONESIA yang selanjutnya disebut Poltek Nuklir adalah perguruan tinggi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.
2. Statuta Poltek Nuklir adalah peraturan dasar pengelolaan Poltek Nuklir yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional Poltek Nuklir.
3. Program Studi adalah kesatuan kegiatan Pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
4. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi.
5. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademis yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.
6. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
7. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat karena keahliannya diangkat untuk menunjang kegiatan akademik maupun non-akademik.
8. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Poltek Nuklir.
9. Badan Riset dan Inovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang
menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
Pasal 2
(1) Poltek Nuklir berkedudukan di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
(2) Poltek Nuklir berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN.
(3) Poltek Nuklir didirikan pada tanggal 3 Agustus 1985 dengan nama pada saat didirikan Pendidikan Ahli Teknik Nuklir dan berubah nama menjadi Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir pada tanggal 8 Juni 2001 serta menjadi Poltek Nuklir pada tanggal 28 Oktober 2021.
Pasal 3
(1) Poltek Nuklir merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang teknologi nuklir dan menyelenggarakan pendidikan profesi di bidang teknologi nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hari jadi (dies natalis) Poltek Nuklir ditetapkan pada tanggal 3 Agustus.
Pasal 4
(1) Poltek Nuklir memiliki lambang, logo, bendera, pataka, himne, mars, dan busana almamater tercantum dalam
