Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Riset dan lnovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
2. Organisasi Riset yang selanjutnya disingkat OR adalah organisasi nonstruktural yang menyelenggarakan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan/atau penyelenggaraan keantariksaan.
3. OR Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang selanjutnya disebut BPPT adalah organisasi nonstruktural yang menyelenggarakan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi.
Pasal 2
(1) BPPT berada di bawah BRIN dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN.
(2) BPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
Pasal 3
BPPT mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPPT menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pelaksanaan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
d. pelaksanaan kerja sama;
e. pemberian rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
g. pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BRIN.
Pasal 5
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, BPPT didukung dengan sumber daya manusia, fasilitas, dan sarana prasarana dari Sekretariat Utama dan/atau Deputi sesuai bidang tugasnya.
Pasal 6
BPPT terdiri atas:
a. Kepala BPPT;
b. Kepala Pusat; dan
c. kelompok kegiatan.
Pasal 7
Kepala BPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPPT.
Pasal 8
(1) Kepala Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memimpin setiap pusat.
(2) Kepala Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPPT.
Pasal 9
Susunan organisasi BPPT terdiri atas:
a. Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Mineral;
b. Pusat Teknologi Reduksi Risiko Bencana;
c. Pusat Teknologi Lingkungan;
d. Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Wilayah;
e. Pusat Teknologi Produksi Pertanian;
f. Pusat Teknologi Agroindustri;
g. Pusat Teknologi Bioindustri;
h. Pusat Teknologi Farmasi dan Medika;
i. Pusat Teknologi Elektronika;
j. Pusat Teknologi Sumber Daya Energi dan Industri Kimia;
k. Pusat Teknologi Material;
l. Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi;
m. Pusat Teknologi Industri Pertahanan dan Keamanan;
n. Pusat Teknologi Industri Permesinan;
o. Pusat Teknologi Sistem dan Prasarana Transportasi;
p. Pusat Teknologi Rekayasa Industri dan Maritim; dan
q. Kelompok Kegiatan.
Pasal 10
Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi pengembangan sumber daya mineral.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi pengembangan sumber daya mineral;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 12
Susunan organisasi Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Mineral terdiri atas kelompok kegiatan.
Pasal 13
Pusat Teknologi Reduksi Risiko Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi reduksi risiko bencana.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pusat Teknologi Reduksi Risiko Bencana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi reduksi risiko bencana;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 15
Susunan organisasi Pusat Teknologi Reduksi Risiko Bencana terdiri atas kelompok kegiatan.
Pasal 16
Pusat Teknologi Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi lingkungan.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Teknologi Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi lingkungan;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 18
Susunan organisasi Pusat Teknologi Lingkungan terdiri atas kelompok kegiatan.
Pasal 19
Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi pengembangan sumber daya wilayah.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi pengembangan sumber daya wilayah;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 21
Susunan organisasi Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Wilayah terdiri atas kelompok kegiatan.
Pasal 22
Pusat Teknologi Produksi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi produksi pertanian.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Teknologi Produksi Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi produksi pertanian;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 24
Susunan organisasi Pusat Teknologi Produksi Pertanian terdiri atas kelompok kegiatan.
Pasal 25
Pusat Teknologi Agroindustri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi agroindustri.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pusat Teknologi Agroindustri menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi agroindustri;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 27
Susunan organisasi Pusat Teknologi Agroindustri terdiri atas kelompok kegiatan.
Pasal 28
Pusat Teknologi Bioindustri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi bioindustri.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pusat Teknologi Bioindustri menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis pengkajian, penerapan, invensi, dan inovasi di bidang teknologi bioindustri;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 30
Susunan organisasi Pusat Teknologi Bioindustri terdiri atas kelompok kegiatan.
Pasal 31
Pusat Teknologi Farmasi dan Medika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi farmasi dan medika.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pusat Teknologi Farmasi dan Medika menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi farmasi dan medika;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 33
Susunan organisasi Pusat Teknologi Farmasi dan Medika terdiri atas kelompok kegiatan.
Pasal 34
Pusat Teknologi Elektronika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi elektronika.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pusat Teknologi Elektronika menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi elektronika;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 36
Susunan organisasi Pusat Teknologi Elektronika terdiri atas kelompok kegiatan.
Pasal 37
Pusat Teknologi Teknologi Sumber Daya Energi dan Industri Kimia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf j mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi sumber daya energi dan industri kimia.
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pusat Teknologi Sumber Daya Energi dan Industri Kimia menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi sumber daya energi dan industri kimia;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 39
Susunan organisasi Pusat Teknologi Sumber Daya Energi dan Industri Kimia terdiri atas kelompok kegiatan.
Pasal 40
Pusat Teknologi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf k mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi material.
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pusat Teknologi Material menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi material;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 42
Susunan organisasi Pusat Teknologi Material terdiri atas kelompok kegiatan.
Pasal 43
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf l mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 45
Susunan organisasi Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas kelompok kegiatan.
Pasal 46
Pusat Teknologi Industri Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf m mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi industri pertahanan dan keamanan.
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pusat Teknologi Industri Pertahanan dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi industri pertahanan dan keamanan;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 48
Susunan organisasi Pusat Teknologi Industri Pertahanan dan Keamanan terdiri atas kelompok kegiatan.
Pasal 49
Pusat Teknologi Industri Permesinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf n mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi industri permesinan.
Pasal 50
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Pusat Teknologi Industri Permesinan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi industri permesinan;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 51
Susunan organisasi Pusat Teknologi Industri Permesinan terdiri atas kelompok kegiatan.
Pasal 52
Pusat Teknologi Sistem dan Prasarana Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf o mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi sistem dan prasarana transportasi.
Pasal 53
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pusat Teknologi Sistem dan Prasarana Transportasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi sistem dan prasarana transportasi;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 54
Susunan organisasi Pusat Teknologi Sistem dan Prasarana Transportasi terdiri atas kelompok kegiatan.
Pasal 55
Pusat Teknologi Rekayasa Industri dan Maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf p mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi rekayasa industri dan maritim.
Pasal 56
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pusat Teknologi Rekayasa Industri dan Maritim menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi rekayasa industri dan maritim;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 57
Susunan organisasi Pusat Teknologi Rekayasa Industri dan Maritim terdiri atas kelompok kegiatan.
Pasal 58
Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat:
a. Sekretariat Utama memberikan dukungan administrasi;
dan
b. Deputi memberikan dukungan teknis fungsional sesuai bidang tugasnya.
Pasal 59
(1) Kelompok kegiatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat.
(2) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua kelompok kegiatan.
(3) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau kepakaran dalam pelaksanaan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi.
(4) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) atau lebih jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(5) Jumlah pejabat fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(6) Penentuan jenis dan jenjang jabatan fungsional berdasarkan kebutuhan dan beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Pembagian tugas ketua kelompok kegiatan ditetapkan oleh Kepala Pusat.
Pasal 60
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2021
KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LAKSANA TRI HANDOKO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
