Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN HUMANIORA

PERATURAN_BRIN No. 11 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Riset dan lnovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi. 2. Organisasi Riset yang selanjutnya disingkat OR adalah organisasi nonstruktural yang menyelenggarakan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan/atau penyelenggaraan keantariksaan.

Pasal 2

(1) OR Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN. (2) OR Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala OR.

Pasal 3

OR Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan sosial dan humaniora sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, OR Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran; b. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan sosial dan humaniora; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi; d. pelaksanaan kerja sama; e. pemberian rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; g. pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BRIN.

Pasal 5

Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, OR Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora didukung dengan sumber daya manusia, fasilitas, dan sarana prasarana dari Sekretariat Utama dan/atau Deputi sesuai bidang tugasnya.

Pasal 6

OR Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora terdiri atas: a. Kepala OR; b. Kepala Pusat; dan c. Kelompok Kegiatan.

Pasal 7

Susunan organisasi OR Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora terdiri atas: a. Pusat Riset Masyarakat dan Budaya; b. Pusat Riset Politik; c. Pusat Riset Kependudukan; d. Pusat Riset Kewilayahan; e. Pusat Riset Hukum; f. Pusat Riset Pendidikan; g. Pusat Riset Kerukunan dan Moderasi Beragama; dan h. Pusat Riset Agama dan Kepercayaan.

Pasal 8

Kepala OR Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi OR Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora.

Pasal 9

(1) Kepala Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memimpin setiap pusat. (2) Kepala Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala OR Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora.

Pasal 10

Pusat Riset Masyarakat dan Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang masyarakat dan budaya.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pusat Riset Masyarakat dan Budaya menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang masyarakat dan budaya; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang masyarakat dan budaya; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang masyarakat dan budaya; d. pelaksanaan kerja sama di bidang masyarakat dan budaya; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang masyarakat dan budaya.

Pasal 12

Pusat Riset Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang politik.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pusat Riset Politik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang politik; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang politik; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang politik; d. pelaksanaan kerja sama di bidang politik; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik.

Pasal 14

Pusat Riset Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kependudukan.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pusat Riset Kependudukan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kependudukan; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang kependudukan; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kependudukan; d. pelaksanaan kerja sama di bidang kependudukan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kependudukan.

Pasal 16

Pusat Riset Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kewilayahan.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Riset Kewilayahan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kewilayahan; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang kewilayahan; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kewilayahan; d. pelaksanaan kerja sama di bidang kewilayahan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kewilayahan.

Pasal 18

Pusat Riset Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang hukum.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pusat Riset Hukum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang hukum; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang hukum; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang hukum; d. pelaksanaan kerja sama di bidang hukum; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum.

Pasal 20

Pusat Riset Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang pendidikan.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pusat Riset Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang pendidikan; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang pendidikan; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan; d. pelaksanaan kerja sama di bidang pendidikan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan.

Pasal 22

Pusat Riset Kerukunan dan Moderasi Beragama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kerukunan dan moderasi beragama.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Riset Kerukunan dan Moderasi Beragama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kerukunan dan moderasi beragama; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang kerukunan dan moderasi beragama; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerukunan dan moderasi beragama; d. pelaksanaan kerja sama di bidang kerukunan dan moderasi beragama; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerukunan dan moderasi beragama.

Pasal 24

Pusat Riset Agama dan Kepercayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang agama dan kepercayaan.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pusat Riset Agama dan Kepercayaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang agama dan kepercayaan; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang agama dan kepercayaan; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang agama dan kepercayaan; d. pelaksanaan kerja sama di bidang di bidang agama dan kepercayaan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang agama dan kepercayaan.

Pasal 26

Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat: a. Sekretariat Utama memberikan dukungan administrasi; dan b. Deputi memberikan dukungan teknis fungsional sesuai bidang tugasnya.

Pasal 27

Susunan organisasi pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c.

Pasal 28

(1) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat. (2) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Kelompok Kegiatan.

Pasal 29

Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mempunyai tugas sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau kepakaran dalam pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan sosial dan humaniora.

Pasal 30

(1) Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) terdiri atas 1 (satu) atau lebih jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Jumlah pejabat fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Penentuan jenis dan jenjang jabatan fungsional berdasarkan kebutuhan dan beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 31

Pembagian tugas Ketua Kelompok Kegiatan ditetapkan oleh Kepala Pusat.

Pasal 32

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.

Pasal 33

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 10 Tahun 2021 tentang Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1088), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 34

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2022 KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd LAKSANA TRI HANDOKO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO