(1) Direktur dan Wakil Direktur Poltek Nuklir merupakan pejabat fungsional dosen yang diberikan tugas tambahan dan merupakan jabatan noneselon.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat eselon II.a.
(3) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat eselon II.b.
2. Ketentuan Pasal 51 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
