Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 49
(1) Direktur dan Wakil Direktur Poltek Nuklir merupakan pejabat fungsional dosen yang diberikan tugas tambahan dan merupakan jabatan noneselon.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat eselon II.a.
(3) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat eselon II.b.
2. Ketentuan Pasal 51 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51
(1) Ketua Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala UPT bukan merupakan jabatan struktural.
(2) Ketua Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan dengan jabatan Administrator atau setingkat IIIa.
#### Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2022
KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LAKSANA TRI HANDOKO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
