Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PERATURAN_BRIN No. 2 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. 2. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya. 3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Badan Riset dan lnovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.

Pasal 2

Penerapan manajemen pengetahuan SPBE di lingkungan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah bermanfaat untuk: a. meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi; b. meningkatkan efisiensi dari pemanfaatan sumber daya pengetahuan di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah; c. mempercepat akses terhadap pengetahuan organisasi; d. mendorong pengembangan inovasi dan perubahan positif; e. memperkecil dampak risiko dari penurunan atau hilangnya pengetahuan dari organisasi akibat mutasi dan pensiun pegawai; dan f. meningkatkan ketahanan dan keberlanjutan proses bisnis dalam SPBE.

Pasal 3

(1) Pengetahuan dikelompokkan menjadi 2 (dua) kategori terdiri atas: a. pengetahuan eksplisit; dan b. pengetahuan implisit. (2) Pengetahuan eksplisit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengetahuan yang sudah didokumentasikan dan tersimpan dalam bentuk nyata pada suatu media tertentu berbentuk teks, gambar, suara, dan/atau audio visual yang dapat diakses dan dipahami oleh orang lain. (3) Pengetahuan implisit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengetahuan yang masih berada dalam pikiran individu sebagai hasil dari pengalaman dan/atau proses pembelajaran.

Pasal 4

(1) Pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditransformasikan melalui proses: a. sosialisasi yang dilakukan melalui transformasi pengetahuan implisit ke pengetahuan implisit melalui diskusi atau berbagi pengetahuan dan pengalaman untuk menghasilkan pengetahuan baru; b. eksternalisasi yang dilakukan melalui transformasi pengetahuan implisit pada setiap orang ke dalam bentuk pengetahuan eksplisit dan menyimpannya dalam suatu media tertentu yang memungkinkan untuk dikelola, diakses, dan didiseminasikan; c. kombinasi yang dilakukan melalui transformasi pengetahuan yang mengombinasikan berbagai pengetahuan eksplisit yang berbeda untuk menghasilkan pengetahuan eksplisit baru; dan d. internalisasi yang dilakukan melalui transformasi pengetahuan eksplisit ke pengetahuan implisit pada setiap orang. (2) Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah mendorong terjadinya transformasi pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelaksanaan manajemen pengetahuan SBPE.

Pasal 5

(1) Kerangka kerja manajemen pengetahuan SPBE digunakan untuk membantu Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mengintegrasikan manajemen pengetahuan SPBE dalam kegiatan dan pelaksanaan tugas dan fungsinya. (2) Kerangka kerja manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan dan disesuaikan dengan karakteristik pada setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pasal 6

Komponen kerangka kerja manajemen pengetahuan SPBE terdiri atas: a. pembangunan budaya berbagi dan meningkatkan pengetahuan SPBE; b. penyelenggaraan proses bisnis manajemen pengetahuan SPBE; dan c. pembentukan struktur pengelola manajemen pengetahuan SPBE.

Pasal 7

(1) Pembangunan budaya berbagi dan meningkatkan Pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan dengan menyesuaikan nilai-nilai budaya pada setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. (2) Pembangunan budaya berbagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berbagi pengetahuan antar setiap orang atau kelompok yang dimanfaatkan bersama untuk kepentingan organisasi. (3) Pembangunan budaya meningkatkan pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendorong pola pikir yang berorientasi pada pemecahan masalah, pembangunan kompetensi setiap orang, dan peningkatan kinerja organisasi yang dibutuhkan oleh masing-masing Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. (4) Dalam pembangunan budaya berbagi dan meningkatkan pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibutuhkan: a. kepemimpinan digital dengan kriteria: 1. memiliki komitmen dalam mengelola pengetahuan; 2. mampu memberikan arahan kebijakan yang jelas dan mudah dipahami; 3. mampu memberikan dukungan secara konsisten dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan pengetahuan organisasi terkait SPBE; dan 4. mampu membangun kepercayaan dan mendorong pola pikir serta budaya kerja yang kolaboratif dan inovatif; b. sistem penghargaan terhadap kontribusi aparatur sipil negara dalam: 1. pembangunan basis pengetahuan SPBE; 2. berbagi pengetahuan SPBE; dan 3. berpartisipasi dalam memecahkan masalah dan menciptakan pengetahuan baru SPBE

Pasal 8

(1) Penyelenggaraan proses bisnis manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b diterapkan dengan berpedoman pada: a. siklus manajemen secara umum meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, dan perbaikan; dan b. siklus manajemen pengetahuan meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, dan alih pengetahuan dan teknologi. (2) Penyelenggaraan proses bisnis manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terpadu menggunakan teknologi dan sistem informasi manajemen pengetahuan SPBE yang terpusat dan terintegrasi. (3) Penyelenggaraan proses bisnis manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan proses manajemen secara keseluruhan, menyatu dalam budaya, dan disesuaikan dengan proses bisnis organisasi pada setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pasal 9

Pembentukan struktur pengelola manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c terintegrasi dengan tim koordinasi SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pasal 10

(1) Ekosistem manajemen pengetahuan SPBE merupakan suatu tatanan utuh yang memungkinkan tumbuh dan berkembangnya pengetahuan SPBE yang berguna bagi berbagai pihak yang berkepentingan. (2) Ekosistem manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai komponen pelaku dan subsistem yang saling berinteraksi satu sama lain dan dengan lingkungan sekitarnya.

Pasal 11

(1) Komponen pelaku dalam ekosistem manajemen pengetahuan SPBE terdiri atas: a. pengelola kebijakan; b. pelaksana; dan c. pendukung. (2) Subsistem dalam ekosistem manajemen pengetahuan SPBE terdiri atas: a. basis pengetahuan SPBE; dan b. sistem manajemen pengetahuan SPBE.

Pasal 12

Pengelola kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pembuat kebijakan terkait penerapan manajemen pengetahuan SPBE; dan b. pengawas penerapan manajemen pengetahuan SPBE agar sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

Pasal 13

(1) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pemilik pengetahuan SPBE berupa setiap orang atau organisasi; b. pengguna pengetahuan SPBE yang berasal dari internal organisasi atau eksternal organisasi; c. pengelola proses manajemen pengetahuan SPBE sebagai pihak yang mendorong interaksi dan kolaborasi untuk menjembatani kebutuhan pengetahuan antara pemilik dan pengguna pengetahuan SPBE; d. penyedia teknologi yang mendukung penerapan manajemen pengetahuan SPBE; dan e. pengelola kompetensi sumber daya manusia sebagai pelaksana pengembangan kompetensi setiap orang khususnya untuk pendidikan dan pelatihan pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. (2) Penyedia teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. pengelola basis pengetahuan SPBE sebagai penyedia dan pemelihara basis pengetahuan SPBE untuk dapat diakses dan digunakan oleh penggunanya; dan b. pengelola aplikasi manajemen pengetahuan SPBE yang mendukung proses manajemen pengetahuan SPBE untuk: 1. pencarian pengetahuan SPBE yang dibutuhkan; 2. berbagi pengetahuan SPBE; dan 3. penciptaan pengetahuan baru SPBE.

Pasal 14

Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c merupakan penyedia sumber daya yang terdiri atas: a. penyedia sumber daya manusia; b. penyedia sarana dan prasarana; dan c. penyedia anggaran.

Pasal 15

Bagan ekosistem manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 16

(1) Proses dalam siklus manajemen pengetahuan SPBE terdiri atas: a. pengumpulan; b. pengolahan; c. penyimpanan; d. penggunaan; dan e. alih pengetahuan dan teknologi. (2) Pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengumpulkan pengetahuan SPBE yang tersebar di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah secara terencana sesuai kebutuhan SPBE. (3) Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengolah pengetahuan SPBE dengan baik untuk memudahkan pengelolaan dan penggunaannya. (4) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan menyimpan pengetahuan SPBE dalam suatu tempat penyimpanan yang memungkinkan pengelolaan pengetahuan SPBE dalam berbagai bentuk representasi pengetahuan SPBE. (5) Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan menyediakan pengetahuan SPBE yang mudah diakses untuk dapat digunakan kembali oleh berbagai pihak sesuai tujuan dan kebutuhannya. (6) Alih pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan memastikan pengetahuan SPBE dapat diakses dan digunakan kembali.

Pasal 17

Strategi implementasi manajemen pengetahuan SPBE terdiri atas tahapan: a. penyiapan pengelolaan; b. perencanaan; c. pelaksanaan; dan d. pemantauan dan evaluasi.

Pasal 18

Penyiapan pengelolaan dalam strategi implementasi manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan dengan: a. pembentukan struktur manajemen pengetahuan SPBE; b. penyiapan sumber daya; dan c. penetapan kebijakan internal.

Pasal 19

(1) Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah membentuk struktur manajemen pengetahuan SPBE. (2) Struktur manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. komite pengarah manajemen pengetahuan SPBE; dan b. pelaksana manajemen pengetahuan SPBE.

Pasal 20

(1) Komite pengarah manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a terdiri atas pimpinan yang mempunyai tugas untuk: a. MENETAPKAN kebijakan penerapan manajemen pengetahuan SPBE; b. memberikan arahan dalam penerapan manajemen pengetahuan SPBE; dan c. mengawasi pelaksanaan manajemen pengetahuan SPBE. (2) Komite pengarah manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dalam tim koordinator SPBE di tingkat Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. (3) Koordinator SPBE di tingkat Instansi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat oleh sekretaris di Instansi Pusat atau pejabat yang memimpin unit sekretariat. (4) Koordinator SPBE di tingkat Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat oleh sekretaris daerah.

Pasal 21

Pelaksana manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b mempunyai tugas untuk: a. melakukan koordinasi dalam perencanaan dan evaluasi manajemen pengetahuan SPBE dengan: 1. menyiapkan instrumen kebijakan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan manajemen pengetahuan SPBE paling sedikit berupa: a) pedoman pelaksanaan manajemen pengetahuan SPBE; b) rencana kerja manajemen pengetahuan SPBE; dan c) prosedur kerja yang dibutuhkan dalam pelaksanaan manajemen pengetahuan SPBE; 2. melakukan koordinasi dalam melakukan pengukuran, pemantauan, dan evaluasi manajemen pengetahuan; dan 3. melakukan koordinasi dalam melakukan pelatihan yang diperlukan dalam implementasi manajemen pengetahuan SPBE; b. melakukan koordinasi dalam pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, dan alih pengetahuan dan teknologi SPBE dalam Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk: 1. menganalisis kesesuaian konten pengetahuan SPBE yang dikumpulkan; 2. mendorong interaksi dan komunikasi antara pemilik dan pengguna pengetahuan SPBE, di dalam instansi atau antar instansi; dan 3. membentuk komunitas praktisi SPBE. c. melakukan koordinasi dalam penyediaan fasilitas teknologi manajemen pengetahuan SPBE untuk: 1. memastikan tersedianya layanan aplikasi sistem manajemen pengetahuan SPBE untuk Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah; 2. melakukan pengelolaan teknis terhadap alat bantu sistem manajemen pengetahuan SPBE; dan 3. mengoordinasikan dengan pengelola teknis sistem manajemen pengetahuan SPBE di tingkat nasional.

Pasal 22

(1) Pelaksana manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dalam Pasal 21 dapat membentuk kelompok komunitas praktisi SPBE sesuai dengan ruang lingkup pengetahuan SPBE yang dibangun. (2) Kelompok komunitas praktisi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki karakteristik: a. kelompok individu yang memiliki minat, kebutuhan, dan penugasan untuk memberikan kontribusi dalam mengembangkan pengetahuan di suatu lingkup atau bidang SPBE tertentu; b. saling berbagi pengetahuan mengenai topik tertentu sesuai lingkup atau bidang SPBE yang dibangun; c. memiliki pengelola komunitas dan anggota komunitas sebagai partisipan yang didukung oleh pakar atau ahli di bidang tertentu; dan d. memiliki tujuan dan rencana aktivitas dengan target yang terukur.

Pasal 23

Struktur manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat berupa kelompok kerja yang menjalankan tugas tambahan atau melekat pada tugas dan fungsi suatu unit kerja tertentu dan/atau beberapa unit kerja terkait di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pasal 24

(1) Pelaksana manajemen pengetahuan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah menyiapkan rencana kebutuhan, ketersediaan, dan alokasi sumber daya dalam mendukung pelaksanaan manajemen pengetahuan SPBE di setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. (2) Pimpinan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah mempunyai tugas mengarahkan dan memfasilitasi ketersediaan kebutuhan sumber daya yang dibutuhkan untuk keberhasilan pencapaian manajemen pengetahuan SPBE sesuai dengan prioritas di instansinya. (3) Sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sumber daya manusia; b. sarana dan prasarana; dan c. anggaran.

Pasal 25

(1) Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan identifikasi kompetensi dan keterampilan kebutuhan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a untuk mengimplementasikan manajemen pengetahuan SPBE di setiap instansi. (2) Kebutuhan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kepala pengelola pengetahuan yang merupakan seorang yang memiliki visi serta memiliki kemampuan untuk memahami dan menguasai dunia digital yang diperlukan dalam memberikan arahan strategis dan mendorong inisiatif pelaksanaan manajemen pengetahuan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah; b. manajer pengetahuan yang merupakan seorang dengan kemampuan dan pemahaman tentang strategi implementasi manajemen pengetahuan yang diperlukan untuk merintis, menginisiasi, dan mengawasi kegiatan manajemen pengetahuan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah; c. analis pengetahuan yang merupakan seorang dengan kemampuan untuk: 1. menganalisis kebutuhan dan mengetahui lokasi pengetahuan; 2. melakukan kodifikasi pengetahuan; dan 3. mengelola bentuk, representasi pengetahuan, dan menjaga kemutakhirannya; d. teknisi sistem pengetahuan yang merupakan seorang yang memiliki kemampuan dalam menyediakan dan mengelola solusi aplikasi pendukung penerapan manajemen pengetahuan SPBE; dan e. penggiat pengetahuan yang merupakan seorang dengan wawasan dan pengetahuan yang luas serta menjadi teladan untuk mendorong keterlibatan seluruh pekerja dalam membangun basis pengetahuan dan bagi pakai pengetahuan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. (3) Kepala pengelola pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat diperankan oleh koordinator SPBE atau ketua komite pengarah manajemen pengetahuan SPBE di Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah. (4) Analis pengetahuan, teknisi sistem pengetahuan, dan penggiat pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan bagian dari pelaksana manajemen pengetahuan SPBE di Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Pasal 26

Ketersediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b yang dibutuhkan dalam mendukung proses manajemen pengetahuan SPBE memenuhi prinsip-prinsip SPBE antara lain mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka dan interoperabilitas antar sistem.

Pasal 27

Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf c yang dibutuhkan dalam implementasi manajemen pengetahuan SPBE dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengutamakan efektivitas, keterpaduan, dan efisiensi.

Pasal 28

(1) Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan internal sesuai dengan kebutuhan pada setiap instansi. (2) Kebijakan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengembangan dan pemeliharaan pengetahuan terkait SPBE; b. penetapan organisasi pelaksana manajemen pengetahuan SPBE; c. penetapan personil pelaksana manajemen pengetahuan SPBE; dan d. pedoman pelaksanaan manajemen pengetahuan SPBE yang memuat: 1. arah kebijakan internal; 2. tujuan penerapan; 3. pihak-pihak yang berkepentingan; 4. strategi pelaksanaan; dan 5. sumber daya yang dibutuhkan dalam penerapan manajemen pengetahuan SPBE.

Pasal 29

(1) Perencanaan dalam strategi implementasi manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b merupakan bagian dalam perencanaan SPBE di lingkungan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. (2) Perencanaan dalam strategi implementasi manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penentuan ruang lingkup pengetahuan SPBE; dan b. identifikasi pengetahuan SPBE.

Pasal 30

(1) Penentuan ruang lingkup pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a dilakukan dengan mengelompokkan seluruh aspek SPBE sesuai muatan dalam peta rencana SPBE yang meliputi: a. tata kelola SPBE; b. manajemen SPBE; c. layanan SPBE; d. infrastruktur; e. aplikasi; f. keamanan informasi; dan g. audit teknologi informasi komunikasi. (2) Ruang lingkup pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi sesuai perkembangan SPBE dan penerapan manajemen pengetahuan SPBE.

Pasal 31

(1) Identifikasi pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b dilakukan dengan: a. mengidentifikasi pengetahuan yang telah dimiliki atau belum dimiliki dan yang diperlukan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menunjang pemanfaatan dan pencapaian tujuan SPBE; dan b. menentukan pengetahuan SPBE yang bersifat kritikal atau sangat dibutuhkan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dan melakukan prioritas dalam upaya pengelolaannya. (2) Contoh identifikasi pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 32

Pelaksanaan dalam strategi implementasi manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dilakukan dengan proses: a. pengumpulan; b. pengolahan; c. penyimpanan; d. penggunaan; dan e. alih pengetahuan dan teknologi.

Pasal 33

(1) Pengumpulan dimaksud dalam Pasal 32 huruf a dilakukan dengan menyimpan pengetahuan SPBE dalam basis data pengetahuan SPBE secara terpusat. (2) Pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. proses pengumpulan pengetahuan SPBE secara formal; dan b. proses pengumpulan pengetahuan SPBE secara informal. (3) Proses pengumpulan pengetahuan SPBE secara formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terintegrasi dalam proses pencatatan atau dokumentasi dalam pengoperasian, pelayanan, dan pengembangan SPBE meliputi: a. pencatatan penanganan insiden atau permasalahan sistem oleh petugas pelayanan SPBE; b. dokumentasi pengembangan sistem; atau c. dokumentasi hasil rapat yang menghasilkan keputusan pemecahan masalah. (4) Proses pengumpulan pengetahuan SPBE secara informal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui diskusi, konsultasi, atau tanya jawab permasalahan dengan praktisi atau pakar terkait. (5) Pengetahuan SPBE dalam bentuk tidak berwujud, implisit, atau masih berupa data dan informasi atau pemahaman yang tidak terstruktur atau belum didefinisikan dalam bahasa formal yang terkumpul dari proses pengumpulan pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diubah menjadi pengetahuan SBPE dalam bentuk berwujud dan eksplisit. (6) Pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicatat, diartikulasi, dan direpresentasikan dengan baik agar dapat diserap dan digunakan kembali.

Pasal 34

(1) Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dilakukan terhadap pengetahuan lama yang telah ada, diolah, dimodifikasi, atau dibentuk menjadi pengetahuan baru untuk mendukung pengambilan keputusan dan melakukan tindakan dalam SPBE. (2) Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pengetahuan SPBE eksplisit yang dikumpulkan dalam basis pengetahuan dilakukan kodifikasi, disusun, dan dilengkapi dengan metadata pengetahuan SPBE untuk memudahkan pencarian dan penggunaannya kembali. (3) Contoh metadata pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk membangun basis data pengetahuan SPBE tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 35

(1) Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c dilakukan secara terpusat dengan memanfaatkan teknologi komputasi awan untuk memudahkan penyediaan layanan berbagi pakai. (2) Penyimpanan dibuat sesuai dengan kebutuhan, kapasitas, fungsi penyimpanan, ketepatan, dan kecepatan pencarian dan pengaksesan pengetahuan SPBE.

Pasal 36

Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d untuk mendukung efektivitas dan efisiensi dalam penyediaan dan penggunaan layanan SPBE dan pengambilan keputusan terkait SPBE.

Pasal 37

Alih pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf e merupakan proses pemindahan pengetahuan dan tata cara terkait SPBE dari 1 (satu) orang atau sekelompok orang ke orang atau kelompok orang lainnya untuk memastikan pengetahuan dan teknologi dapat diserap atau dipahami oleh penerimanya yang digunakan untuk mengambil keputusan atau melakukan tindakan.

Pasal 38

Pemantauan dan evaluasi dalam strategi implementasi manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d dilakukan untuk mengukur: a. tingkat kematangan penerapan manajemen pengetahuan SPBE; dan b. efektivitas implementasi manajemen pengetahuan SPBE.

Pasal 39

(1) Tingkat kematangan penerapan manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a diukur berdasarkan kriteria: a. tingkat 1 dengan kategori rintisan; b. tingkat 2 dengan kategori terkelola; c. tingkat 3 dengan kategori terdefinisi; d. tingkat 4 dengan kategori terpadu dan terukur; dan e. tingkat 5 dengan kategori optimum. (2) Tingkat kematangan penerapan manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan aspek tata kelola meliputi: a. budaya; b. kepemimpinan; c. kebijakan internal yang jelas dan kondusif; d. struktur pengelolaan yang optimal; e. penyelenggaraan proses manajemen pengetahuan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan; dan f. dukungan teknologi dan sumber daya yang memadai. (3) Pengukuran tingkat kematangan penerapan manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan untuk mendukung perencanaan dan perbaikan penerapan manajemen pengetahuan SPBE selanjutnya. (4) Tingkat kematangan penerapan manajemen pengetahuan SPBE tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 40

(1) Pengukuran efektivitas implementasi manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b dilakukan melalui pengukuran kuantitatif sebagai indikator aktivitas proses: a. pencarian pengetahuan SPBE; b. penciptaan pengetahuan SPBE; dan c. berdiskusi dan berbagi pengalaman. (2) Pengukuran aktivitas pencarian pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memberikan gambaran tentang kebutuhan pengetahuan SPBE oleh pengguna, berdasarkan: a. jumlah permintaan pencarian pengetahuan SPBE; dan b. pengetahuan SPBE yang paling banyak dicari atau diminta oleh pengguna pengetahuan SPBE. (3) Pengukuran aktivitas penciptaan pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memberikan gambaran tentang pengembangan basis pengetahuan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah paling sedikit berdasarkan: a. jumlah dan penambahan artikel atau representasi pengetahuan SPBE baru yang terkumpul; dan b. jumlah artikel atau representasi pengetahuan SPBE dari pakar atau ahli bidang tertentu, termasuk pegawai yang mendekati masa pensiun. (4) Pengukuran aktivitas berdiskusi dan berbagi pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk memberikan gambaran tentang efektivitas proses penciptaan pengetahuan yang dibutuhkan secara kolektif meliputi: a. jumlah pertanyaan atau permasalahan SPBE yang disampaikan dalam diskusi; b. jumlah jawaban, respon, atau komentar atas pertanyaan atau permasalahan SPBE yang dibahas dalam diskusi; c. jumlah individu yang mengajukan pertanyaan terkait SPBE; dan d. jumlah individu yang memberikan jawaban, respon, atau komentar terhadap pertanyaan terkait SPBE. (5) Pengukuran efektivitas implementasi manajemen pengetahuan SPBE dapat dikembangkan sesuai kebutuhan, kapasitas, kondisi penerapan, atau tingkat kematangan penerapan manajemen pengetahuan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pasal 41

(1) Alat bantu manajemen pengetahuan SPBE berbentuk sistem aplikasi yang dilengkapi dengan fitur untuk mendukung seluruh proses manajemen pengetahuan SPBE. (2) Alat bantu manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. alat bantu proses pengumpulan berbentuk fitur aplikasi untuk memfasilitasi proses identifikasi, pencarian, dan pengumpulan pengetahuan SPBE; b. alat bantu proses pengolahan berbentuk fitur aplikasi untuk memfasilitasi proses pengolahan pengetahuan dalam pemeliharaan dan penggunaan pengetahuan SPBE; c. alat bantu proses penyimpanan berbentuk fitur aplikasi untuk memfasilitasi proses penyimpanan pengetahuan SPBE yang dapat dilakukan secara terpusat di pusat data nasional atau terdistribusi di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang terhubung dengan pusat data nasional; d. alat bantu proses penggunaan berbentuk fitur aplikasi untuk memfasilitasi proses pendayagunaan pengetahuan SPBE yang telah terkumpul; dan e. alat bantu proses alih pengetahuan dan teknologi berbentuk fitur aplikasi untuk memfasilitasi proses komunikasi dalam berbagi pengetahuan SPBE sehingga pengetahuan SPBE dapat terdayagunakan secara lebih efisien dan efektif. (3) Alat bantu manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi prinsip-prinsip SPBE dan mempunyai kemampuan untuk diintegrasikan dengan aplikasi SPBE lainnya.

Pasal 42

(1) BRIN mengembangkan aplikasi sistem informasi manajemen pengetahuan SPBE nasional untuk membangun basis pengetahuan SPBE dan mendorong bagi pakai pengetahuan SPBE antar Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah. (2) Dalam hal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah telah memiliki sistem informasi manajemen pengetahuan SPBE, dapat menggunakan sistem informasi manajemen pengetahuan SPBE pada instansi masing-masing. (3) Sistem informasi manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terintegrasi dengan sistem informasi manajemen pengetahuan SPBE nasional. (4) Bagan arsitektur sistem informasi manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 43

(1) Sistem informasi manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 minimal memuat modul: a. artikel pengetahuan; b. forum diskusi; c. service desk; dan d. pengelolaan pengguna pengetahuan SPBE. (2) Modul artikel pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan sebagai media atau wadah untuk merepresentasikan pengetahuan eksplisit berupa narasi dalam bentuk teks, gambar, suara dan/atau audio visual untuk memudahkan penyimpanan dan pemahaman pengetahuan SPBE oleh pihak lain. (3) Modul forum diskusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan sebagai media atau wadah bagi sekelompok orang untuk berinteraksi, bertanya jawab, dan berdiskusi tentang berbagai topik atau bidang terkait SPBE. (4) Modul service desk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan sebagai media atau wadah untuk memfasilitasi komunikasi dan diskusi yang diperlukan untuk dapat menstimulasi alih pengetahuan dan teknologi secara khusus dengan tim ahli atau pakar pengetahuan di bidang tertentu. (5) Modul pengelolaan pengguna pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan sebagai media atau wadah untuk mengatur hak akses pengguna pengetahuan SPBE terhadap fitur yang ada dalam sistem informasi manajemen pengetahuan SPBE.

Pasal 44

(1) Dalam pelaksanaan manajemen pengetahuan SPBE, pimpinan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan BRIN. (2) Koordinasi dan konsultasi manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja BRIN yang melaksanakan tugas di bidang repositori ilmiah. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. pengembangan basis pengetahuan SPBE nasional; dan b. pengembangan proses pengelolaan pengetahuan SPBE nasional. (5) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila diperlukan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pasal 45

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2024 KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Œ LAKSANA TRI HANDOKO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж