Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PERATURAN_BRIN No. 20 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada pegawai negeri sipil melalui pendidikan formal. 2. Pelatihan adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian kepada aparatur sipil negara untuk meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara melalui pendidikan nonformal dalam bentuk pelatihan yang dilaksanakan lebih dari 6 (enam) bulan di dalam atau di luar negeri untuk memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier pegawai negeri sipil. 3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah pegawai di yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 4. Pegawai Tugas Belajar adalah PNS yang mendapatkan Tugas Belajar yang penugasannya ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian. 5. Pegawai Pelatihan adalah aparatur sipil negara yang mendapatkan Pelatihan yang penugasannya ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian. 6. Pemberi Beasiswa adalah pihak yang memberikan pendanaan Tugas Belajar atau Pelatihan. 7. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS Badan Riset dan Inovasi Nasional dan pembinaan manajemen PNS di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Badan Riset dan lnovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi. 9. Organisasi Riset yang selanjutnya disingkat OR adalah organisasi nonstruktural yang menyelenggarakan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan/atau penyelenggaraan keantariksaan. 10. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan BRIN. 11. Unit Kerja adalah satuan organisasi yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, atau pejabat fungsional di lingkungan BRIN.

Pasal 2

Tugas Belajar dan Pelatihan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan/atau pengembangan karier pegawai di lingkungan BRIN agar mampu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN.

Pasal 3

(1) Rencana kebutuhan Tugas Belajar dan Pelatihan merupakan bagian dari rencana pengembangan kompetensi pegawai di lingkungan BRIN. (2) Rencana kebutuhan Tugas Belajar dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil evaluasi terhadap kebutuhan pengembangan kompetensi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan BRIN.

Pasal 4

(1) Rencana kebutuhan Tugas Belajar dan Pelatihan disusun berdasarkan kebutuhan organisasi. (2) Rencana kebutuhan Tugas Belajar dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia berkoordinasi dengan Unit Kerja.

Pasal 5

(1) Tugas Belajar dapat diselenggarakan pada perguruan tinggi dalam negeri dan/atau perguruan tinggi luar negeri. (2) Perguruan tinggi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perguruan tinggi negeri; b. perguruan tinggi kedinasan; dan/atau c. perguruan tinggi swasta. (3) Perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh negara yang bersangkutan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 6

(1) Kepala Unit Kerja mengusulkan dan merekomendasikan pencalonan Pegawai Tugas Belajar kepada Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dengan tembusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Kepala OR. (2) Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia memberikan persetujuan pencalonan Pegawai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rencana kebutuhan Tugas Belajar yang disusun oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.

Pasal 7

(1) Persyaratan bagi PNS untuk dapat ditetapkan sebagai Pegawai Tugas Belajar sebagai berikut: a. berstatus PNS yang masih aktif bekerja di lingkungan BRIN; b. penilaian kinerja dalam 1 (satu) tahun terakhir bernilai paling rendah baik; c. lulus seleksi dari Pemberi Beasiswa; d. mendapatkan surat pernyataan pembiayaan dari Pemberi Beasiswa; e. tidak sedang: 1. dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana; 2. menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat; atau 3. menjalalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS; f. tidak pernah: 1. dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir; 2. dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau 3. dibatalkan atau dihentikan Tugas Belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir; dan g. menandatangani perjanjian Tugas Belajar. (2) PNS yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai Pegawai Tugas Belajar dengan keputusan PPK.

Pasal 8

(1) Pelaksanaan Tugas Belajar dapat dibatalkan oleh PPK atas usulan kepala Unit Kerja atau Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dengan menyertakan alasan pembatalan dan data dukung yang diperlukan. (2) Pembatalan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum keberangkatan ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar. (3) Alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. terbukti tidak memenuhi persyaratan pemberian Tugas Belajar; b. sedang menjalani pidana penjara atau kurungan, dan/atau sedang dalam penjatuhan hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang; c. sedang menjalani proses pemeriksaan atas dugaaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara; d. tidak berangkat ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar sesuai jadwal yang telah ditentukan tanpa alasan yang sah; e. mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Pegawai Tugas Belajar; dan/atau f. alasan lain yang ditetapkan oleh PPK. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dinyatakan tidak bersalah, PNS yang bersangkutan dapat melanjutkan Tugas Belajar.

Pasal 9

(1) Pelaksanaan Tugas Belajar dapat diberhentikan oleh PPK atas usulan kepala Unit Kerja atau Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dengan menyertakan alasan pemberhentian dan data dukung yang diperlukan. (2) Alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tidak dapat melaksanakan Tugas Belajar karena keadaan kahar; b. dinyatakan tidak sehat jasmani dan rohani oleh tim penguji kesehatan sehingga tidak memungkinkan menyelesaikan Tugas Belajar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan; c. tidak mampu menyelesaikan Tugas Belajar yang diikuti berdasarkan hasil evaluasi perguruan tinggi penyelenggara tugas belajar dan/atau evaluasi oleh BRIN; d. tidak melaporkan perkembangan pelaksanaan Tugas Belajar secara berkala paling lama 2 (dua) semester berturut-turut dan telah diberikan peringatan tertulis oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dengan tembusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Kepala OR asal Pegawai Tugas Belajar; e. terbukti melakukan tindakan melawan hukum yang dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan tidak terselesaikannya tugas belajar sesuai waktu yang ditentukan; dan/atau f. alasan lain yang ditetapkan oleh PPK.

Pasal 10

Pembatalan dan pemberhentian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK.

Pasal 11

(1) Pegawai Tugas Belajar yang tidak melaksanakan ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) harus mengganti kerugian negara dengan mengembalikan ke kas negara sejumlah biaya yang telah dikeluarkan selama melaksanakan Tugas Belajar. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan beasiswa yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah selama melaksanakan Tugas Belajar. (3) Tata cara penggantian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, atau pejabat fungsional yang mendapat Tugas Belajar diberhentikan dari jabatannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai Pegawai Tugas Belajar. (2) Pegawai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan menjadi pegawai Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.

Pasal 13

(1) Pegawai Tugas Belajar yang telah menyelesaikan jangka waktu Tugas Belajar, pembatalan, atau pemberhentian diusulkan pengangkatan kembali dalam jabatan pelaksana atau jabatan fungsional. (2) Pengusulan pengangkatan kembali dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia berdasarkan usulan Pegawai Tugas Belajar paling lama 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Tugas Belajar berakhir. (3) Pengusulan pengangkatan kembali pegawai karena pembatalan atau pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak diterimanya usulan dari kepala Unit Kerja atau Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1). (4) Pengusulan pengangkatan kembali dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan lowongan kebutuhan jabatan sesuai dengan kompetensi pada unit organisasi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Kepala OR asal Pegawai Tugas Belajar. (5) Pengangkatan kembali dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Pegawai Tugas Belajar berkewajiban: a. menyerahkan tugas dan tanggung jawab sebelum pelaksanaan Tugas Belajar; b. menyusun sasaran kinerja pegawai; c. menandatangani surat perjanjian antara Pegawai Tugas Belajar dan Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia; d. melaporkan perubahan alamat tempat tinggal saat melaksanakan Tugas Belajar; e. menaati semua ketentuan Tugas Belajar termasuk ketentuan yang berlaku di institusi pendidikan tempat melaksanakan Tugas Belajar dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemberi Beasiswa; f. melaporkan perkembangan pelaksanaan Tugas Belajar setiap 6 (enam) bulan dalam bentuk laporan penilaian kinerja PNS kepada Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia melalui sistem informasi; g. mengajukan permohonan perpanjangan apabila jangka waktu yang diberikan untuk melaksanakan Tugas Belajar belum dapat diselesaikan; h. melaporkan hasil pelaksanaan Tugas Belajar kepada Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dan kepala Unit Kerja yang bersangkutan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menyelesaikan Tugas Belajar; i. melaksanakan ikatan dinas; j. menjaga nama baik BRIN di tempat Pegawai Tugas Belajar menjalankan Tugas Belajar; dan k. membayar ganti kerugian negara sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 apabila Pegawai Tugas Belajar tidak melaksanakan ikatan dinas. (2) Laporan perkembangan pelaksanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 15

(1) Pegawai Tugas Belajar yang telah selesai menjalankan Tugas Belajar, wajib melaksanakan ikatan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selama melaksanakan ikatan dinas, Pegawai Tugas Belajar tidak diperkenankan mengajukan pengunduran diri sebagai PNS. (3) Ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di instansi pemerintah yang lain sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kewajiban melaksanakan ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada saat: a. jangka waktu ikatan dinas telah terpenuhi; b. mencapai batas usia pensiun; atau c. diberhentikan sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pegawai Tugas Belajar berhak mendapatkan penghasilan berupa: a. gaji; b. tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan; dan c. hak lainnya yang diberikan oleh Pemberi Beasiswa. (2) Gaji dan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Kelas jabatan bagi Pegawai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b diberikan sesuai dengan jenjang pendidikannya. (2) Pegawai Tugas Belajar program sarjana disetarakan pejabat pelaksana dengan kelas jabatan 5 (lima). (3) Pegawai Tugas Belajar program magister disetarakan pejabat pelaksana dengan kelas jabatan 7 (tujuh). (4) Pegawai Tugas Belajar program doktor disetarakan pejabat fungsional ahli muda dengan kelas jabatan 9 (sembilan).

Pasal 18

(1) Tugas Belajar diselenggarakan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan batas waktu normatif program studi yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi. (2) Jangka waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

Pasal 19

(1) Perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar diajukan oleh Pegawai Tugas Belajar melalui permohonan kepada Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia paling lama 2 (dua) bulan sebelum Tugas Belajar Berakhir setelah mendapatkan: a. rekomendasi dari pembimbing akademik; dan/atau b. hasil pemantauan dan evaluasi yang melibatkan pakar sebidang. (2) Perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan persetujuan PPK. (3) Persetujuan perpanjangan Tugas Belajar diberikan berdasarkan kriteria: a. penyelesaian tugas akhir membutuhkan tambahan waktu; dan/atau b. terdapat kondisi di luar kemampuan Pegawai Tugas Belajar yang berdampak pada kelambatan penyelesaian tugas. (4) Persetujuan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan PPK. (5) Dalam hal Pegawai Tugas Belajar tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar setelah diberikan perpanjangan maka PPK mencabut status Pegawai Tugas Belajar. (6) Seluruh biaya yang diperlukan untuk perpanjangan Tugas Belajar dibebankan pada Pemberi Beasiswa atau pembiayaan lainnya.

Pasal 20

(1) Pegawai Tugas Belajar yang telah menyelesaikan Tugas Belajar, dapat langsung mengajukan Tugas Belajar berkelanjutan untuk paling banyak 1 (satu) kali pada jenjang pendidikan lebih tinggi. (2) Tugas Belajar berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan persyaratan: a. mendapatkan penugasan dari kepala Unit Kerja dengan mempertimbangan kebutuhan organisasi; b. mendapat persetujuan PPK; dan c. tidak pernah mengalami perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar.

Pasal 21

Persetujuan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b didasarkan pada rencana kebutuhan Tugas Belajar BRIN.

Pasal 22

(1) Tugas Belajar berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diajukan Pegawai Tugas Belajar kepada Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia paling lama 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Tugas Belajar pada jenjang pendidikan awal berakhir. (2) Masa ikatan dinas untuk penugasan belajar berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakumulasikan sejak awal mendapatkan penugasan belajar hingga berakhirnya masa Tugas Belajar.

Pasal 23

(1) Tugas Belajar dapat dilaksanakan melalui program rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Program rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kesesuaian bidang pendidikan yang diambil dengan kegiatan Unit Kerja Pegawai Tugas Belajar. (3) Program rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program resmi perguruan tinggi dalam negeri sebelumnya yang diperuntukan bagi Pegawai Tugas Belajar yang telah menyelesaikan program diploma tiga dan akan melanjutkan ke program diploma empat atau program sarjana.

Pasal 24

(1) Pegawai Tugas Belajar program rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) harus telah memenuhi masa kerja paling sedikit 4 (empat) tahun. (2) Ketentuan mengenai Pegawai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pegawai Tugas Belajar program rekognisi pembelajaran lampau, kecuali pengaturan mengenai persyaratan batas minimal masa kerja dan status kepegawaian.

Pasal 25

(1) Dalam rangka memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi BRIN, PPK dapat menugaskan pegawai untuk melaksanakan pascasarjana berbasis riset. (2) Pascasarjana berbasis riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program resmi dari perguruan tinggi yang dilaksanakan di dalam negeri atau di luar negeri.

Pasal 26

(1) PNS yang melaksanakan pascasarjana berbasis riset tidak dibebaskan dari tugas kedinasan dan tidak diberhentikan dari jabatannya. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi PNS pascasarjana berbasis riset di luar negeri yang mengharuskan PNS tersebut berada di luar negeri terus-menerus dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan. (3) Ketentuan mengenai Pegawai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis terhadap PNS yang melaksanakan pascasarjana berbasis riset, kecuali pengaturan mengenai status kepegawaian.

Pasal 27

(1) Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dapat menugaskan PNS untuk melaksanakan Tugas Belajar mandiri. (2) Tugas Belajar mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada PNS untuk mengikuti jenjang pendidikan yang lebih tinggi tanpa meninggalkan tugas kedinasan dengan pembiayaan sendiri. (3) Penugasan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan kepala Unit Kerja kepada Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia. (4) Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MENETAPKAN keputusan Tugas Belajar mandiri. (5) PNS yang melaksanakan Tugas Belajar mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberhentikan dari jabatannya. (6) PNS yang melaksanakan Tugas Belajar mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak wajib melaksanakan ikatan dinas.

Pasal 28

Pelatihan terdiri atas: a. pascadoktoral; b. magang riset; c. magang industri; d. periset tamu; e. riset bersama; dan f. Pelatihan lain sesuai dengan kompetensi.

Pasal 29

(1) Persyaratan bagi PNS untuk dapat ditetapkan sebagai Pegawai Pelatihan sebagai berikut: a. berstatus PNS yang masih aktif bekerja di lingkungan BRIN; b. penilaian kinerja dalam 1 (satu) tahun terakhir bernilai paling sedikit baik; c. Pelatihan yang dipilih harus: 1. sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan Unit Kerja dan organisasi; 2. sesuai dengan bidang kepakaran/kompetensi yang dimiliki calon Pegawai Pelatihan; dan 3. dilaksanakan pada lembaga penelitian dan pengembangan, industri, perguruan tinggi, atau penyelenggara Pelatihan di dalam negeri atau di luar negeri; d. mendapatkan persetujuan secara tertulis dari kepala Unit Kerja; e. lulus seleksi dari Pemberi Beasiswa; f. mendapatkan surat pernyataan pembiayaan dari Pemberi Beasiswa; g. surat persetujuan penugasan luar negeri dari Sekretariat Negara bagi yang akan menjalankan Pelatihan di luar negeri; dan h. tidak sedang: 1. terlibat dalam pelanggaran kode etik dan hukuman disiplin; 2. menjalani cuti di luar tanggungan negara; 3. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana; dan/atau 4. menjalani pemberhentian sementara karena diangkat menjadi pejabat negara dan pimpinan atau anggota lembaga nonstruktural. (2) PNS yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai Pegawai Pelatihan dengan keputusan PPK.

Pasal 30

(1) Kepala Unit Kerja mengajukan pencalonan Pegawai Pelatihan kepada Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dengan tembusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Kepala OR. (2) Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia memberikan persetujuan pencalonan Pegawai Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rencana kebutuhan Pelatihan yang disusun oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.

Pasal 31

(1) Pelaksanaan Pelatihan dapat dibatalkan oleh PPK atas usulan kepala Unit Kerja atau Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dengan menyertakan alasan pembatalan dan data dukung yang diperlukan. (2) Pembatalan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum keberangkatan ke tempat pelaksanaan Pelatihan atau selama proses pelatihan. (3) Alasan Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; b. mengajukan permohonan pengunduran diri; c. tidak melaporkan perkembangan Pelatihan kepada kepala Unit Kerja dengan tembusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Kepala OR asal Pegawai Pelatihan dan Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia; atau d. tidak tercapainya keluaran kerja minimal sesuai dengan kategori untuk sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 32

(1) Pelaksanaan Pelatihan dapat diberhentikan oleh PPK atas usulan kepala Unit Kerja atau Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dengan menyertakan alasan pemberhentian dan data dukung yang diperlukan. (2) Alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. meninggal dunia; b. tidak sehat jasmani dan/atau rohani yang dinyatakan oleh dokter yang berwenang yang mengakibatkan tidak mungkin menyelesaikan Pelatihan; c. tidak mampu menyelesaikan Pelatihan yang diikuti berdasarkan laporan yang dinyatakan secara tertulis oleh pimpinan tempat Pelatihan; atau d. tidak dapat melaksanakan Pelatihan karena keadaan kahar.

Pasal 33

Pembatalan dan pemberhentian Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK.

Pasal 34

(1) Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, atau pejabat fungsional yang mendapat Pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan diberhentikan dari jabatannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai Pegawai Pelatihan. (2) Pegawai Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap ditempatkan menjadi pegawai Unit Kerja yang bersangkutan.

Pasal 35

(1) Pegawai Pelatihan yang telah menyelesaikan jangka waktu Pelatihan, pembatalan, atau pemberhentian diusulkan pengangkatan kembali dalam jabatan pelaksana atau jabatan fungsional. (2) Pengusulan pengangkatan kembali dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia berdasarkan usulan Pegawai Tugas Belajar paling lama 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu Pelatihan berakhir. (3) Pengusulan pengangkatan kembali pegawai karena pembatalan atau pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak diterimanya usulan dari kepala Unit Kerja atau Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia. (4) Pengusulan pengangkatan kembali dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan lowongan kebutuhan jabatan sesuai dengan kompetensi pada Unit Kerja. (5) Pengangkatan kembali dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

Pegawai Pelatihan berkewajiban: a. menyerahkan tugas dan tanggung jawab sebelum pelaksanaan Pelatihan; b. menyusun sasaran kinerja pegawai; c. menandatangani surat perjanjian; d. melaporkan diri dan alamat tempat tinggal terakhir; e. menaati kode etik di institusi penyelenggara Pelatihan; f. mentaati semua ketentuan Pelatihan termasuk ketentuan yang berlaku di institusi tempat melaksanakan Pelatihan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemberi Beasiswa; g. melaporkan perkembangan pelaksanaan Pelatihan kepada kepala Unit Kerja yang bersangkutan dengan tembusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Kepala OR dan Kepala Biro Organisasi Sumber Daya Manusia setiap 6 (enam) bulan; h. melaporkan hasil pelaksanaan Pelatihan kepada kepala Unit Kerja yang bersangkutan dengan tembusan Pejabat Pimpinan Madya atau Kepala OR paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menyelesaikan Pelatihan; i. mengajukan permohonan perpanjangan apabila jangka waktu yang diberikan untuk melaksanakan Pelatihan belum dapat diselesaikan; j. menjaga nama baik BRIN di tempat Pegawai Pelatihan menjalankan Pelatihan; k. kembali ke Unit Kerja setelah selesai melaksanakan Pelatihan; l. seluruh luaran yang dihasilkan oleh Pegawai selama melaksanakan Pelatihan berafiliasi dengan BRIN; dan m. mengupayakan adanya kerja sama peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Pasal 37

(1) Pegawai Pelatihan berhak mendapatkan penghasilan berupa: a. gaji; b. tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan; dan c. hak lainnya yang diberikan oleh Pemberi Beasiswa. (2) Gaji dan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

Pegawai Pelatihan mendapatkan kelas jabatan setara dengan jabatan yang diduduki sebelum melakukan Pelatihan.

Pasal 39

(1) Pelatihan pascadoktoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. (2) Pelatihan pascadoktoral diberikan dengan jeda waktu paling sedikit 2 (dua) tahun untuk Pelatihan pascadoktoral berikutnya.

Pasal 40

(1) Pelatihan magang riset, magang industri, periset tamu, dan riset bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b sampai dengan huruf e dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan sepanjang diusulkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Kepala OR dan mendapat persetujuan dari PPK.

Pasal 41

(1) Pendanaan Tugas Belajar atau Pelatihan yang diberikan oleh Pemberi Beasiswa berasal dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. anggaran lain dari Pemberi Beasiswa selain huruf a dan huruf b. (2) Pemberi beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari dalam negeri atau luar negeri. (3) Pemberi Beasiswa dalam negeri dapat terdiri atas: a. pemerintah yaitu kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, dan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah; atau b. nonpemerintah yaitu badan usaha, perguruan tinggi swasta, yayasan, lembaga swadaya masyarakat, perorangan, dan badan hukum swasta lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pemberi Beasiswa luar negeri terdiri atas pemerintah, perguruan tinggi, organisasi internasional, lembaga swadaya masyarakat, dan badan hukum luar negeri lainnya.

Pasal 42

(1) Penilaian kinerja Pegawai Tugas Belajar ditetapkan berdasarkan penilaian Pejabat Penilai Kinerja Pegawai Tugas Belajar di Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia terhadap laporan berkala yang disampaikan oleh Pegawai Tugas Belajar. (2) Penilaian kinerja Pegawai Pelatihan untuk sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi ditetapkan berdasarkan penilaian Pejabat Penilai Kinerja Pegawai Pelatihan di Unit Kerja yang bersangkutan terhadap: a. laporan berkala yang disampaikan oleh Pegawai Pelatihan; dan b. pencapaian keluaran kerja minimal sesuai dengan kategori. (3) Penilaian kinerja Pegawai Pelatihan untuk sumber daya manusia manajemen ilmu pengetahuan dan teknologi ditetapkan berdasarkan penilaian Pejabat Penilai Kinerja Pegawai Pelatihan di Unit Kerja yang bersangkutan terhadap laporan berkala yang disampaikan oleh Pegawai Pelatihan. (4) Kewajiban penyampaian laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) apabila masa Tugas Belajar atau Pelatihan pada tahun berjalan lebih dari 6 (enam) bulan.

Pasal 43

(1) Dalam rangka pengendalian program Tugas Belajar dan Pelatihan sebagai bentuk akuntabilitas, dilaksanakan pemantauan dan evaluasi. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui keberhasilan pelaksanaan Tugas Belajar dan Pelatihan. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari laporan Pegawai Tugas Belajar dan laporan Pegawai Pelatihan yang disampaikan secara berkala. (4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim pemantauan dan evaluasi yang bersifat adhoc dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia. (5) Keanggotaan tim pemantauan dan evaluasi Tugas Belajar dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur: a. pengelola sumber daya manusia; dan b. pegawai yang ditunjuk berdasarkan kesesuaian bidang kepakaran/kompetensi yang dimiliki dengan Pegawai Tugas Belajar dan Pegawai Pelatihan. (6) Hasil pemantauan dan evaluasi disampaikan oleh tim pemantauan dan evaluasi kepada Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.

Pasal 44

Pegawai Tugas Belajar yang sedang melaksanakan Tugas Belajar sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 45

Ganti kerugian negara atas pelaksanaan Tugas Belajar yang sedang dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 46

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Pasal 11 Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1090), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 47

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2022 KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. LAKSANA TRI HANDOKO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO