Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI

PERATURAN_BRIN No. 28 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 3. Jabatan Fungsional Peneliti adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah. 4. Pejabat Fungsional Peneliti yang selanjutnya disebut Peneliti adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas teknis penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah. 5. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah. 6. Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan kemanfaatan dan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi. 7. Pengkajian adalah kegiatan untuk menilai atau mengetahui kesiapan, kemanfaatan, dampak, dan implikasi sebelum dan/atau sesudah ilmu pengetahuan dan teknologi diterapkan. 8. Ilmu Pengetahuan adalah sekumpulan informasi yang digali, ditata, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan metodologi ilmiah untuk menerangkan dan/atau pembuktian gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan didasarkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa. 9. Teknologi adalah cara, metode, atau proses penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin Ilmu Pengetahuan yang bermanfaat dalam pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan kualitas kehidupan manusia. 10. Standar Kompetensi Peneliti yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Peneliti. 11. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Peneliti dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan. 12. Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti yang selanjutnya disingkat PPJFP adalah pelatihan yang didesain untuk membekali kandidat dan/atau Peneliti ahli pertama untuk dapat menjalankan tugasnya sebagai Peneliti. 13. Pelatihan Klasikal adalah pelatihan yang strategi pembelajarannya dilakukan dalam satu waktu, tempat, dan kegiatan yang sama antara tenaga pelatihan dengan peserta yang ditandai dengan proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas. 14. Penyelenggaraan PPJFP dalam Situasi dan Kondisi Normal Dilaksanakan secara Terintegrasi yang selanjutnya disebut Pelatihan Bauran adalah PPJFP yang dilaksanakan dengan mengombinasikan proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas dan proses pembelajaran secara daring. 15. Penyelenggaraan PPJFP secara Jarak Jauh dalam Situasi dan Kondisi Pandemi atau Keadaan Kahar yang selanjutnya disebut Pelatihan Jarak Jauh adalah pembelajaran kolaboratif yang sepenuhnya dilaksanakan secara daring dengan memanfaatkan sistem manajemen pembelajaran yang dikembangkan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional. 16. Sistem Manajemen Pembelajaran atau Learning Management System yang selanjutnya disebut LMS adalah pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang didesain sebagai sistem untuk pengelolaan pembelajaran dan pelatihan. 17. Pembelajaran Sinkron adalah pembelajaran yang dilakukan oleh peserta dan tenaga pelatihan secara langsung dalam waktu dan tempat yang bersamaan baik secara tatap muka di dalam kelas dan tatap maya dalam pembelajaran daring. 18. Pembelajaran Asinkron adalah pembelajaran yang dilakukan oleh peserta secara mandiri baik melalui media pembelajaran yang disediakan di LMS dan penugasan yang diberikan. 19. Kurikulum adalah rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran PPJFP. 20. Hasil Belajar adalah capaian pembelajaran dari setiap mata pelatihan yang dilaksanakan oleh peserta. 21. Karya Tulis Ilmiah yang selanjutnya disingkat KTI adalah publikasi ilmiah yang merupakan hasil karya pemikiran seseorang atau sekelompok orang berdasarkan penelaahan dan kaidah ilmiah yang berlaku. 22. Mata Pelatihan adalah materi ajar yang dibangun berdasarkan bahan kajian bidang keilmuan tertentu atau pertimbangan dari bahan kajian atau sejumlah keahlian dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran yang dirumuskan dalam Kurikulum. 23. Jam Pembelajaran selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu yang diperlukan dalam pembelajaran. 24. Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Penyetaraan Jabatan adalah pengangkatan Pejabat Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpassing pada Jabatan Fungsional yang setara. 25. Badan Riset dan lnovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.

Pasal 2

Mata Pelatihan PPJFP dikelompokan: a. Jabatan Fungsional; b. orientasi program pelatihan; dan c. penugasan penulisan KTI.

Pasal 3

Mata Pelatihan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. landasan Penelitian; b. proposal dan rancangan Penelitian; c. penelusuran dan pengumpulan data Penelitian; d. analisis dan interpretasi data Penelitian; e. penulisan dan publikasi ilmiah; f. teknik presentasi ilmiah; g. membangun komunikasi dan tim efektif; h. integritas dalam Penelitian; i. pengembangan karier Jabatan Fungsional Peneliti; j. kekayaan intelektual; k. jurnal ilmiah dan aplikasi manajemen referensi; dan l. evaluasi akademis.

Pasal 4

Mata Pelatihan orientasi program pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. penjelasan kebijakan penyelenggaraan PPJFP; dan b. membangun komitmen belajar.

Pasal 5

Mata Pelatihan penugasan penulisan KTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas: a. bimbingan penulisan KTI; dan b. presentasi hasil penulisan KTI.

Pasal 6

Ketentuan mengenai ringkasan Mata Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 7

(1) Penyelenggaraan PPJFP dilaksanakan melalui skema Pelatihan: a. Klasikal; b. Bauran; dan/atau c. Jarak Jauh. (2) Skema pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan pendekatan andragogi dengan menerapkan objek pembelajaran. (3) Pendekatan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan proses pembelajaran yang mengharuskan peserta berpartisipasi aktif, saling asah, saling asih, dan saling asuh.

Pasal 8

Proses pembelajaran PPJFP menggunakan metode: a. pemaparan; b. sumbang saran; c. studi kasus; d. diskusi; e. simulasi; f. demonstrasi; g. pemecahan masalah; h. seminar; i. permainan peran; j. penugasan; k. praktik; l. studi lapangan; dan m. praktik bimbingan atas penugasan yang diberikan.

Pasal 9

(1) Alokasi waktu dalam JP disesuaikan dengan skema penyelenggaraan sebagai berikut: a. Pelatihan Klasikal dilaksanakan selama 174 (seratus tujuh puluh empat) JP atau setara dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja; b. Pelatihan Bauran dilaksanakan selama 243 (dua ratus empat puluh tiga) JP atau setara dengan 30 (tiga puluh) hari kerja; dan c. Pelatihan Jarak Jauh dilaksanakan selama 243 (dua ratus empat puluh tiga) JP pembelajaran sepenuhnya melalui e-learning atau setara dengan 32 (tiga puluh dua) hari kerja. (2) Skema penyelenggaraan Pelatihan Bauran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan selama 4 (empat) hari tatap muka dan 26 (dua puluh enam) hari e- learning.

Pasal 10

Persyaratan peserta sebagai berikut: a. PNS dari formasi Peneliti ahli pertama; b. sehat jasmani dan rohani untuk mengikuti seluruh proses pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas pelayanan kesehatan; c. usulan mengikuti pelatihan dari unit kerja yang membidangi kepegawaian instansi, yang dibuktikan dengan melampirkan surat usulan; dan d. kualifikasi pendidikan paling rendah program magister yang dibuktikan dengan melampirkan kopi ijazah.

Pasal 11

(1) Peserta dapat berasal dari alih jabatan dan Penyetaraan Jabatan yang membutuhkan pengembangan kompetensi kepenelitian. (2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan surat rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti dan pembekalan tugas Peneliti yang ditandatangani oleh kepala unit kerja yang membidangi kepegawaian instansi.

Pasal 12

Tenaga pelatihan dalam penyelenggaraan PPJFP terdiri atas: a. tenaga pelatihan akademis; dan b. tenaga pelatihan nonakademis.

Pasal 13

Tenaga pelatihan akademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terdiri atas: a. widyaiswara; b. fasilitator; c. tenaga ahli; d. pembimbing; dan e. penguji.

Pasal 14

Persyaratan widyaiswara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a sebagai berikut: a. menduduki Jabatan Fungsional widyaiswara; dan b. pernah mengikuti pelatihan untuk pelatih PPJFP.

Pasal 15

(1) Persyaratan fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b sebagai berikut: a. kualifikasi pendidikan paling rendah program magister; b. menduduki Jabatan Fungsional Peneliti ahli madya atau sumber daya manusia iptek lainnya yang memiliki Jabatan Fungsional jenjang ahli madya; c. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan unit kerja; dan d. telah mengikuti pelatihan untuk pelatih PPJFP. (2) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan memiliki: a. rekam jejak dalam kerja sama Penelitian atau memperoleh dana Penelitian dari lembaga donor/eksternal instansi; dan b. KTI yang terbit di jurnal nasional terakreditasi dan/atau jurnal terindeks global/internasional.

Pasal 16

Tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan tenaga pelatihan yang ditunjuk karena keahlian dan kepakarannya dibutuhkan untuk menunjang proses pelaksanaan PPJFP dari instansi penyelenggara atau di luar instansi penyelenggara.

Pasal 17

(1) Persyaratan pembimbing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d sebagai berikut: a. kualifikasi pendidikan paling rendah program magister; b. menduduki Jabatan Fungsional Peneliti ahli madya atau sumber daya manusia iptek lainnya yang memiliki Jabatan Fungsional jenjang ahli madya; c. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan unit kerja; dan d. telah mengikuti pelatihan untuk pelatih PPJFP. (2) Pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan: a. memiliki rekam jejak dalam kerja sama Penelitian atau memperoleh dana Penelitian dari lembaga donor/eksternal instansi; b. memiliki KTI yang terbit di jurnal nasional terakreditasi dan/atau jurnal terindeks global/internasional dalam waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan c. mampu berbahasa Inggris aktif baik lisan dan tulisan.

Pasal 18

(1) Persyaratan penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e sebagai berikut: a. kualifikasi pendidikan paling rendah program magister; b. menduduki Jabatan Fungsional Peneliti ahli madya atau sumber daya manusia iptek lainnya yang memiliki Jabatan Fungsional jenjang ahli madya; c. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan unit kerja; dan d. telah mengikuti pelatihan untuk pelatih PPJFP. (2) Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan memiliki: a. memiliki rekam jejak dalam kerja sama Penelitian atau memperoleh dana Penelitian dari lembaga donor/eksternal instansi; b. memiliki KTI yang terbit di jurnal nasional terakreditasi dan/atau jurnal terindeks global/internasional dalam waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan c. mampu berbahasa Inggris aktif baik lisan dan tulisan.

Pasal 19

Tenaga pelatihan nonakademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b terdiri atas: a. pengelola pelatihan; b. penyelenggara pelatihan; dan c. penyelenggara pembelajaran e-learning.

Pasal 20

Tenaga pelatihan nonakademis bertugas mempersiapkan dan memperlancar pelaksanaan PPJFP baik secara manajerial dan teknis.

Pasal 21

Persyaratan tenaga pelatihan nonakademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sebagai berikut: a. mampu mengunakan aplikasi pembejalaran secara daring; b. mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung; c. telah mengikuti pelatihan untuk pengelola pelatihan yang diselenggarakan oleh BRIN atau penyelenggaraan pelatihan yang lain; dan d. telah mengikuti pelatihan untuk penyelenggara yang diselenggarakan oleh BRIN atau penyelenggaraan pelatihan yang lain.

Pasal 22

Sarana yang digunakan dalam penyelenggaraan PPJFP melalui pembelajaran klasikal meliputi: a. bahan ajar; b. papan tulis; c. flip chart; d. perangkat audio; e. komputer; f. aplikasi LMS berbasis laman; g. perangkat audio visual dan multimedia; dan h. sarana lainnya yang mendukung program pelatihan.

Pasal 23

Prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan PPJFP melalui pembelajaran klasikal meliputi: a. ruang kelas; b. ruang diskusi dan belajar; c. ruang seminar; d. ruang sekretariat; e. ruang makan; f. fasilitas olahraga; g. unit kesehatan; h. tempat ibadah; i. asrama bagi peserta; j. akses internet; k. aplikasi komunikasi untuk melakukan daring; dan l. prasarana lainnya yang mendukung program pelatihan.

Pasal 24

Sarana dan prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan PPJFP melalui pembelajaran daring meliputi: a. bahan ajar; b. media pembelajaran lainnya; c. komputer; d. akses internet; e. aplikasi LMS berbasis laman; f. aplikasi komunikasi untuk melakukan daring; dan g. sarana dan prasarana lainnya yang mendukung program pelatihan.

Pasal 25

Sarana dan prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan PPJFP melalui Pelatihan Bauran: a. pada saat tatap muka dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23; dan b. pada saat e-learning dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 24.

Pasal 26

(1) Penyelenggaraan PPJFP dilaksanakan oleh: a. unit kerja BRIN yang menyelenggarakan pengembangan kompetensi; dan/atau b. lembaga pelatihan pemerintah terakreditasi dan diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan PPJFP. (2) Lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus berkoordinasi dengan unit kerja BRIN yang menyelenggarakan pengembangan kompetensi.

Pasal 27

Penyelenggaraan PPJFP dilakukan sesuai dengan tahapan sebagai berikut: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. monitoring dan evaluasi.

Pasal 28

Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dilakukan oleh unit kerja BRIN yang menyelenggarakan pengembangan kompetensi secara terprogram dan terintegrasi.

Pasal 29

Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdiri atas: a. penawaran pelatihan; b. pengusulan peserta pelatihan; c. inventarisasi dan seleksi peserta pelatihan; d. pemanggilan peserta pelatihan; e. registrasi dan verifikasi daring peserta pelatihan; f. penjadwalan dan penetapan fasilitator; g. penyiapan kelengkapan pelatihan; dan h. pengurusan administrasi lainnya.

Pasal 30

Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilakukan oleh unit kerja BRIN yang menyelenggarakan pengembangan kompetensi.

Pasal 31

Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas: a. pembukaan pelatihan; b. kehadiran peserta dan fasilitator; c. proses pembelajaran Mata Pelatihan; d. penugasan penulisan KTI; e. bimbingan penulisan KTI f. seminar hasil penyusunan KTI; g. monitoring dan evaluasi; dan h. dokumentasi dan kelengkapan pembelajaran.

Pasal 32

Ketentuan mengenai rincian kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 33

(1) Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh tim penjamin mutu pelatihan. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala unit kerja BRIN yang menyelenggarakan pengembangan kompetensi.

Pasal 34

(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c dilakukan pada setiap kali penyelenggaraan PPJFP. (2) Evaluasi dilakukan terhadap: a. pelatihan: dan b. pascapelatihan. (3) Evaluasi dilakukan oleh unit kerja BRIN yang menyelenggarakan pengembangan kompetensi. (4) Evaluasi terhadap pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui penilaian terhadap: a. peserta; b. tenaga pelatihan akademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a sampai dengan huruf d; dan c. pelaksanaan pelatihan.

Pasal 35

(1) Penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf a dilaksanakan melalui pengamatan dan penilaian terhadap proses pembelajaran dan penugasan pelatihan terdiri atas: a. kegiatan belajar mengajar; dan b. penugasan penulisan KTI. (2) Kegiatan belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pemahaman materi; b. penyelesaian tugas Mata Pelatihan yang diberikan dalam pembelajaran; dan c. melakukan praktik pengumpulan data evaluasi akademik.

Pasal 36

(1) Persentase penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 meliputi: a. kegiatan belajar mengajar dengan bobot penilaian sebesar 40% (empat puluh persen); dan b. penilaian penugasan penulisan KTI dengan bobot penilaian sebesar 60% (enam puluh persen). (2) Persentase bobot penilaian kegiatan belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. penilaian pemahaman materi dengan bobot penilaian sebesar 10% (sepuluh persen), dengan indikator penilaian sebagai berikut: 1. kemampuan peserta dalam menjelaskan kembali materi yang diajarkan; dan 2. kemampuan peserta berperan aktif dalam pembelajaran melalui bertanya, menanggapi, diskusi, dan memberikan argumentasi yang sesuai dengan materi yang diajarkan. b. penilaian penugasan Mata Pelatihan dengan bobot penilaian sebesar 10% (sepuluh persen) diperoleh melalui penugasan yang diberikan fasilitator secara individu dan kelompok; dan c. evaluasi akademik dengan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen) diperoleh melalui tes atas pembelajaran secara menyeluruh. (3) Persentase bobot penilaian penugasan penulisan KTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. bimbingan penulisan KTI dengan bobot penilaian sebesar 30% (tiga puluh persen), dengan indikator penilaian sebagai berikut: 1. kemampuan peserta dalam menjelaskan ide tulisan ilmiah yang dilakukan dan keterkaitan dengan bidang Penelitian masing-masing; 2. kemampuan peserta dalam menyusun sistematika penulisan KTI sesuai dengan kaidah yang ditetapkan; dan 3. orisinal dan kebaruan KTI yang bebas dari pelanggaran etik penulisan, publikasi, dan paham penerapan klirens etik. b. seminar atau presentasi KTI dengan bobot penilaian sebesar 30% (tiga puluh persen), dengan indikator penilaian sebagai berikut: 1. kemampuan peserta dalam teknik menyajikan; 2. kemampuan peserta dalam teknik penyampaian jawaban dan pertanyaan; dan 3. kemampuan peserta dalam keakomodatifan/ argumentasi. (4) Kriteria penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. sangat baik dengan nilai 90,00 (sembilan puluh koma nol) sampai dengan 100 (seratus); b. baik dengan nilai 80,00 (delapan puluh koma nol) sampai dengan 89,99 (delapan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan); c. cukup dengan nilai 70,00 (tujuh puluh koma nol) sampai dengan 79,99 (tujuh puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan); dan d. tidak lulus dengan nilai kurang dari 70,00 (tujuh puluh koma nol).

Pasal 37

(1) Selain presentase penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, aspek sikap dan perilaku menjadi faktor utama dalam menentukan keberlanjutan peserta untuk mengikuti pelatihan. (2) Penilaian terhadap aspek sikap dan perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengamatan selama pelatihan berlangsung.

Pasal 38

Penilaian terhadap tenaga pelatihan akademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf b meliputi: a. penguasaan materi; b. kemampuan menyajikan materi; c. cara menjawab pertanyaan dari peserta; d. penggunaan metode dan media pembelajaran; dan e. pemberian motivasi dan inspirasi kepada peserta.

Pasal 39

Penilaian terhadap pelaksanaan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf c meliputi: a. aspek materi dan media pembelajaran pelatihan; b. aspek proses pembelajaran; c. aspek proses pembimbingan; d. aspek pelayanan kesekretariatan penyelenggara; dan e. aspek sarana dan prasarana pelatihan.

Pasal 40

(1) Evaluasi pascapelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b dilakukan 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun setelah peserta mengikuti PPJFP. (2) Evaluasi pascapelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengetahui manfaat dan dampak bagi peserta dalam pelaksanaan tugas sebagai Peneliti. (3) Evaluasi pascapelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengumpulan data dan informasi mengenai hasil kerja alumni pelatihan.

Pasal 41

Peserta mendapatkan sertifikat setelah mengikuti semua tahapan penyelenggaraan PPJFP dengan ketentuan sebagai berikut: a. peserta akan menerima sertifikat atau disebut dengan surat tanda tamat pelatihan (STTP) yang menerangkan bahwa peserta telah mengikuti dan lulus PPJFP; b. bagi peserta yang telah mengikuti dan lulus PPJFP akan menerima surat rekomendasi sebagai Peneliti ahli pertama; dan c. bagi peserta dari pengangkatan pertama yang tidak lulus PPJFP dapat mengikuti kembali dalam waktu 3 (tiga) tahun selama waktu jabatannya berlaku.

Pasal 42

Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 diterbitkan oleh unit kerja BRIN yang menyelenggarakan pengembangan kompetensi.

Pasal 43

Pendanaan penyelenggaraan PPJFP bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan pada bagian anggaran BRIN; dan/atau b. anggaran instansi pengusul peserta.

Pasal 44

Tarif penyelenggaraan PPJFP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di BRIN.

Pasal 45

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, penyelenggaraan PPJFP yang diselenggarakan sebelum Peraturan Badan ini diundangkan, menyesuaikan dengan Peraturan Badan ini.

Pasal 46

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2022 KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd LAKSANA TRI HANDOKO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY