Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PERATURAN_BRIN No. 3 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

pasal.id

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
2. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
3. Tata Naskah Dinas Elektronik yang selanjutnya disingkat TNDE adalah pengelolaan naskah dinas secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kecepatan dan kemudahan dalam proses pengambilan putusan atau pengelolaan naskah

dinas.
4. Aplikasi TNDE adalah suatu sistem pengelolaan naskah dinas yang dibangun dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat legal yang digunakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional.
5. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
6. Badan Riset dan lnovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
7. Organisasi Riset yang selanjutnya disingkat OR adalah organisasi nonstruktural yang menyelenggarakan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi, dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan/atau penyelenggaraan keantariksaan.
8. Unit Pengolah adalah unit kerja pada BRIN yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya.
9. Unit Kearsipan adalah unit kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan.
10. Lambang Negara adalah simbol negara yang dituangkan dalam gambar burung garuda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11. Logo adalah gambar/huruf sebagai identitas BRIN.
12. Kertas Permanen adalah kertas yang bebas asam (acid free) atau memiliki tingkat keasaman rendah, memiliki keawetan dan daya tahan tinggi dalam jangka waktu lama.
13. Mandat adalah pelimpahan kewenangan dari pejabat yang lebih tinggi kepada pejabat yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.
14. Klasifikasi Arsip adalah pengelompokan arsip dengan rincian masalah secara logis dan sistematis yang menjadi dasar penataan berkas dan memudahkan penemuan kembali.

15. Kode Klasifikasi Arsip adalah simbol atau tanda pengenal suatu struktur fungsi yang digunakan untuk membantu tata letak identitas arsip.

Pasal 2

pasal.id

Tata Naskah Dinas merupakan acuan dalam penyusunan Naskah Dinas BRIN.

Pasal 3

pasal.id

Ruang lingkup Peraturan Badan ini terdiri atas:
a. jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas;
b. pembuatan Naskah Dinas;
c. pengamanan Naskah Dinas;
d. pejabat penanda tangan Naskah Dinas; dan
e. pengendalian Naskah Dinas.

Pasal 4

pasal.id

Jenis Naskah Dinas terdiri atas:
a. Naskah Dinas arahan;
b. Naskah Dinas korespondensi; dan
c. Naskah Dinas khusus.

Pasal 5

pasal.id

Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan secara manual dan/atau elektronik.

Pasal 6

pasal.id

Naskah Dinas arahan terdiri atas:
a. Naskah Dinas pengaturan;
b. Naskah Dinas penetapan; dan
c. Naskah Dinas penugasan.

Pasal 7

pasal.id

Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:
a. peraturan perundang-undangan;
b. instruksi;
c. surat edaran; dan
d. standar operasional prosedur administrasi pemerintahan.

Pasal 8

pasal.id

Ketentuan mengenai pembentukan peraturan perundang- undangan, bentuk dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

pasal.id

(1) Instruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan Naskah Dinas yang memuat perintah berupa petunjuk/arahan teknis tentang pelaksanaan suatu kebijakan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.
(2) Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Kepala BRIN.
(3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 10

pasal.id

(1) Surat edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.
(2) Surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BRIN atau pimpinan tinggi madya.
(3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 11

pasal.id

(1) Standar operasional prosedur administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan Naskah Dinas yang memuat serangkaian petunjuk tentang cara dan urutan kegiatan tertentu.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk standar operasional prosedur administrasi pemerintahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

pasal.id

(1) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dituangkan dalam bentuk keputusan.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Naskah Dinas berupa penetapan yang tidak bersifat mengatur.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. keputusan Kepala BRIN;

b. keputusan pimpinan tinggi madya; dan
c. keputusan pimpinan tinggi pratama.
(4) Keputusan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dibuat salinan dan/atau petikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(5) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk keputusan dan salinannya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 13

pasal.id

(1) Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dituangkan dalam bentuk:
a. surat perintah; dan
b. surat tugas.
(2) Surat perintah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan naskah dinas dari atasan atau pejabat yang berwenang yang ditujukan kepada bawahan atau pejabat/pegawai lainnya yang berisi perintah untuk melaksanakan pekerjaan tertentu di luar tugas dan fungsi.

(3) Surat tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan naskah dinas dari atasan atau pejabat yang berwenang yang ditujukan kepada bawahan atau pejabat/pegawai lainnya yang berisi penugasan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi.
(4) Surat perintah atau surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh atasan atau pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(5) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat perintah/surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 14

pasal.id

Naskah Dinas korespodensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. Naskah Dinas korespondensi internal; dan
b. Naskah Dinas korespondensi eksternal.

Pasal 15

pasal.id

Naskah Dinas korespondensi internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a terdiri atas:
a. Nota Dinas;
b. memorandum;
c. disposisi; dan
d. surat undangan internal.

Pasal 16

pasal.id

(1) Nota Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a merupakan salah satu bentuk sarana komunikasi resmi yang bersifat internal dari atasan kepada bawahan atau dari bawahan kepada atasan langsung atau yang setingkat.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk Nota Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 17

pasal.id

(1) Memorandum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b merupakan Naskah Dinas korespondensi yang bersifat internal, yang dibuat oleh Pejabat yang berwenang kepada pejabat di bawahnya untuk menyampaikan informasi kedinasan yang bersifat mengingatkan suatu masalah, menyampaikan arahan, peringatan, saran atau pendapat kedinasan;
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk memorandum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 18

pasal.id

(1) Disposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c merupakan petunjuk tertulis singkat mengenai tindak lanjut/tanggapan terhadap Naskah Dinas masuk, ditulis secara jelas pada lembar disposisi.
(2) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan satu kesatuan dengan Naskah Dinas yang bersangkutan.
(3) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi petunjuk tertulis mengenai tindak lanjut pengelolaan surat yang ditulis secara jelas.
(4) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 19

pasal.id

(1) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d merupakan naskah dinas yang memuat undangan kepada pejabat/pegawai di dalam lingkup BRIN untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu antara lain dan tidak terbatas pada rapat, upacara, atau forum grup diskusi.
(2) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas,

fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk surat atau kartu.
(4) Dalam hal surat undangan internal berbentuk kartu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dibubuhi cap tanpa tanda tangan.
(5) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat undangan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 20

pasal.id

(1) Naskah Dinas korespondensi eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b terdiri atas:
a. surat dinas; dan
b. surat undangan eksternal.

Pasal 21

pasal.id

(1) Surat dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a merupakan Naskah Dinas korespondensi eksternal yang berisi hal penting berkenaan dengan administrasi pemerintahan.
(2) Surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 22

pasal.id

(1) Surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b merupakan Naskah Dinas yang memuat

undangan kepada pejabat/pegawai di luar lingkup BRIN untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu antara lain dan tidak terbatas pada rapat, upacara, atau forum grup diskusi.
(2) Surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk surat atau kartu.
(4) Dalam hal surat undangan eksternal berbentuk kartu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dibubuhi cap tanpa tanda tangan.
(5) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 23

pasal.id

Naskah Dinas khusus sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:
a. nota kesepahaman;
b. surat perjanjian;
c. surat kuasa;
d. berita acara;
e. surat keterangan;
f. surat pengantar;
g. pengumuman;
h. laporan;
i. telaah staf;
j. piagam penghargaan;
k. sertifikat;
l. surat pernyataan;
m. notula;
n. sambutan tertulis; dan
o. siaran pers.

Pasal 24

pasal.id

(1) Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a merupakan naskah dinas yang berisi kesepakatan bersama tentang objek yang mengikat antar kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama dan dibuat untuk dan atas nama BRIN dengan pihak lain.

(2) Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. nota kesepahaman dalam negeri; dan
b. nota kesepahaman internasional.
(3) Nota kesepahaman dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan nota kesepahaman kerja sama dalam negeri yang dilaksanakan oleh BRIN dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau badan hukum INDONESIA.
(4) Nota kesepahaman internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan nota kesepahaman kerja sama internasional yang dilaksanakan oleh BRIN mewakili Pemerintah

dengan pemerintah negara lain, badan hukum negara lain, dan/atau organisasi internasional.
(5) Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditandatangani oleh:
a. Kepala BRIN;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
c. Kepala OR;
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; dan
e. Kepala Pusat di lingkungan OR.
(6) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 25

pasal.id

(1) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b merupakan Naskah Dinas khusus yang berisi kesepakatan bersama tentang objek yang mengikat antara kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama.

(2) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perjanjian dalam negeri; dan
b. perjanjian internasional.

Pasal 26

pasal.id

(1) Perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a merupakan kerja sama antar lembaga di dalam negeri, baik di tingkat pusat maupun daerah yang dibuat dalam bentuk kesepahaman bersama, perjanjian kerja sama, atau bentuk lain.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 27

pasal.id

(1) Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b merupakan perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
(2) Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (2) huruf b dapat dilakukan dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik.
(3) Ketentuan mengenai penandatanganan, pengesahan, pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik, dan cara-cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait dengan perjanjian internasional.

Pasal 28

pasal.id

(1) Surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c merupakan Naskah Dinas khusus yang berisi pemberian kewenangan dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk bertindak atau melakukan sesuatu untuk dan atas nama pemberi kuasa dalam rangka kedinasan.
(2) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kebutuhan khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 29

pasal.id

(1) Berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d merupakan Naskah Dinas yang berisi tentang pernyataan bahwa telah terjadi suatu proses pelaksanaan kegiatan pada waktu tertentu yang harus ditandatangani oleh para pihak dan para saksi.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai lampiran.
(5) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 30

pasal.id

(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e merupakan Naskah Dinas khusus yang berisi informasi atau keterangan mengenai hal atau seseorang untuk kepentingan kedinasan.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 31

pasal.id

(1) Surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf f merupakan Naskah Dinas khusus yang digunakan untuk mengantar atau menyampaikan surat, dokumen, barang, dan/atau bahan lain yang dikirimkan.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 32

pasal.id

(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf g merupakan Naskah Dinas khusus yang berisi pemberitahuan mengenai suatu hal yang ditujukan kepada para pegawai di dalam atau di luar BRIN.

(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 33

pasal.id

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf h merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang suatu kegiatan atau kejadian tertentu.
(2) Wewenang pembuatan laporan dilakukan oleh pejabat atau pegawai yang diberi tugas.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh pejabat atau pegawai yang diserahi tugas.
(4) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 34

pasal.id

(1) Telaah staf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i merupakan bentuk uraian yang disampaikan oleh pejabat atau pegawai yang memuat analisis singkat dan jelas mengenai suatu persoalan dengan memberikan jalan keluar/pemecahan yang disarankan.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk telaah staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 35

pasal.id

(1) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf j merupakan Naskah Dinas khusus berupa surat atau tulisan resmi yang berisi pernyataan pemberian hak atau peneguhan sesuatu hal yang bersifat penghormatan.
(2) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh paling rendah pimpinan tinggi madya.
(3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 36

pasal.id

(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf k merupakan Naskah Dinas khusus berupa tanda atau surat keterangan atau pernyataan tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti pengakuan formal atas suatu prestasi dan/atau kompetensi seseorang.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama.
(3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk sertifikat dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 37

pasal.id

(1) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf l merupakan Naskah Dinas yang menyatakan kebenaran suatu hal disertai pertanggungjawaban atas pernyataan tersebut.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 38

pasal.id

(1) Notula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf m merupakan Naskah Dinas khusus berbentuk uraian yang memuat hasil pembahasan dan/atau segala sesuatu yang disampaikan dalam suatu rapat atau persidangan.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk notula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 39

pasal.id

(1) Sambutan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf n merupakan Naskah Dinas khusus yang berisi penyampaian pikiran atau wacana kebijakan BRIN di depan khalayak atau seluruh jajaran oleh Kepala BRIN atau pejabat yang berwenang.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk sambutan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum

dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 40

pasal.id

Siaran pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf o merupakan Naskah Dinas khusus yang berisi bahan berita mengenai kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala BRIN atau kegiatan yang akan dan telah dilaksanakan oleh BRIN sebagai bahan penulisan wartawan.

Pasal 41

pasal.id

Pembuatan Naskah Dinas perlu memperhatikan prinsip sebagai berikut:
a. diciptakan atau dibuat dan dikirim oleh pihak yang berwenang;
b. bentuk, susunan, pengetikan, isi, struktur, dan kaidah bahasa menggunakan bahasa yang formal, logis, efektif, singkat, padat, dan lengkap sehingga mudah dipahami;
c. dilaksanakan pengamanan terhadap Naskah Dinas sesuai dengan klasifikasi keamanan dan akses Naskah Dinas; dan
d. proses pembuatan Naskah Dinas didokumentasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 42

pasal.id

(1) Pembuatan Naskah Dinas dapat menggunakan:
a. media rekam kertas; atau
b. media rekam elektronik.

(2) Pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawali dengan menentukan jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas.

Pasal 43

pasal.id

Pembuatan Naskah Dinas dengan media rekam elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b menggunakan:
a. aplikasi TNDE; atau
b. aplikasi pengolah kata atau data.

Pasal 44

pasal.id

Dalam pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 memuat unsur sebagai berikut:
a. Lambang Negara atau Logo;
b. penomoran Naskah Dinas;
c. penggunaan kertas, amplop, dan tinta;
d. ketentuan jarak spasi, jenis, dan ukuran huruf serta kata penyambung;
e. penentuan batas atau ruang tepi;
f. tembusan;
g. lampiran;
h. nomor halaman;
i. tanda tangan, paraf, dan cap; dan
j. perubahan, pencabutan, pembatalan dan ralat Naskah Dinas.

Pasal 45

pasal.id

(1) Lambang Negara atau Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a digunakan dalam Tata Naskah Dinas sebagai tanda pengenal atau identifikasi yang bersifat resmi.
(2) Selain Lambang Negara atau Logo sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Naskah Dinas dapat

ditambahkan atribut tertentu sesuai dengan karakteristik atau kebijakan tiap unit kerja setelah mendapat persetujuan dari Sekretaris Utama BRIN.

Pasal 46

pasal.id

Lambang Negara digunakan pada Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Kepala BRIN.

Pasal 47

pasal.id

(1) Lambang Negara dapat digunakan pada Naskah Dinas yang ditandatangani oleh pejabat yang bertindak atas nama pejabat yang diwakilinya.
(2) Lambang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada bagian atas kepala surat secara simetris pada Naskah Dinas.
(3) Ketentuan mengenai bentuk dan spesifikasi kop naskah dinas jabatan dengan Lambang Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 48

pasal.id

Dalam hal terdapat kerja sama yang dilakukan antar pemerintah, map Naskah Dinas harus menggunakan Lambang Negara.

Pasal 49

pasal.id

(1) BRIN memiliki Logo sebagai identitas.
(2) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pejabat berwenang di lingkungan BRIN.
(3) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di sebelah kiri kepala surat pada Naskah Dinas.

(4) Dalam hal Naskah Dinas arahan dan surat undangan berbentuk kartu, logo ditempatkan di tengah kepala surat pada Naskah Dinas.

Pasal 50

pasal.id

Tata letak Logo dalam perjanjian kerja sama sektoral antar instansi diletakkan di atas map naskah perjanjian.

Pasal 51

pasal.id

(1) Penomoran Naskah Dinas peraturan dan instruksi menggunakan angka arab dengan memuat unsur nomor dan tahun terbit.
(2) Penomoran Naskah Dinas surat edaran, standar operasional prosedur administrasi pemerintahan, keputusan, nota kesepahaman, dan surat perjanjian menggunakan angka arab dengan memuat unsur:
a. nomor;
b. kode jabatan;
c. Kode Klasifikasi Arsip; dan
d. tahun terbit.
(3) Penomoran Naskah Dinas surat perintah atau surat tugas, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, pengumuman, piagam penghargaan, sertifikat, surat pernyataan, siaran pers, dan Naskah Dinas korespondensi menggunakan angka arab dengan memuat unsur berupa:
a. kategori klasifikasi keamanan;
b. nomor;
c. kode jabatan;
d. Kode Klasifikasi Arsip;
e. bulan; dan
f. tahun terbit.
(4) Contoh penomoran Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 52

pasal.id

Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Badan.

Pasal 53

pasal.id

Kertas, amplop, dan tinta digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas.

Pasal 54

pasal.id

(1) Kertas yang digunakan dalam pembuatan Naskah Dinas pengaturan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. kertas jenis Houtvrij Schrijfpapier (HVS);
b. ukuran F4; dan
c. standar Kertas Permanen.
(2) Standar Kertas Permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. gramatur paling sedikit 80 (delapan puluh) gram/m2;
b. ketahanan sobek paling sedikit 350 (tiga ratus lima puluh) mN;
c. ketahanan lipat paling sedikit 2,42 (dua koma empat puluh dua) metode schopper atau 2,18 (dua koma delapan belas) metode MIT;
d. pH pada rentang 7,5-10 (tujuh koma lima sampai dengan sepuluh);
e. kandungan alkali kertas paling sedikit 0,4 (nol koma empat) mol asam/kg; dan
f. daya tahan oksidasi mengandung bilangan kappa paling sedikit 5 (lima).

Pasal 55

pasal.id

(1) Kertas yang digunakan dalam pembuatan Naskah Dinas korespondensi merupakan kertas jenis Houtvrij Schrijfpapier (HVS), ukuran A4 dengan gramatur paling sedikit 80 (delapan puluh) gram/m2.
(2) Dalam hal Naskah Dinas korespondensi berupa surat undangan berbentuk kartu menggunakan kertas jenis art paper, ukuran A5 dengan gramatur paling sedikit 120 (seratus dua puluh) gram/m2.

Pasal 56

pasal.id

(1) Kertas yang digunakan dalam pembuatan Naskah Dinas khusus merupakan kertas jenis Houtvrij Schrijfpapier (HVS), ukuran A4 dengan gramatur paling sedikit 80 (delapan puluh) gram/m2.
(2) Kertas yang digunakan dalam pembuatan Naskah Dinas khusus berupa nota kesepahaman, surat perjanjian, dan berita acara menggunakan standar Kertas Permanen.

Pasal 57

pasal.id

(1) Kertas yang digunakan dalam pembuatan Naskah Dinas lainnya merupakan kertas jenis Houtvrij Schrijfpapier (HVS), ukuran A4 dengan gramatur paling sedikit 80 (delapan puluh) gram/m2.
(2) Naskah Dinas lainnya berupa sambutan tertulis menggunakan kertas jenis Houtvrij Schrijfpapier (HVS), ukuran A5 dengan gramatur paling sedikit 80 (delapan puluh) gram/m2.
(3) Naskah Dinas lainnya berupa piagam penghargaan, sertifikat menggunakan kertas jenis art paper, ukuran A4 dengan gramatur paling sedikit 120 (seratus dua puluh) gram/m2.

Pasal 58

pasal.id

(1) Amplop merupakan sarana kelengkapan penyampaian surat, terutama untuk surat keluar BRIN.
(2) Ukuran, bentuk, dan warna sampul yang digunakan untuk surat-menyurat di lingkungan BRIN menyesuaikan kebutuhan dengan mempertimbangkan efisiensi.
(3) Ukuran amplop sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang digunakan untuk pengiriman naskah dinas disesuaikan dengan jenis, ukuran, dan ketebalan Naskah Dinas yang akan didistribusikan.
(4) Amplop sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan kertas berwarna putih atau coklat muda.

Pasal 59

pasal.id

(1) Amplop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) harus mencantumkan alamat pengirim dan alamat tujuan.
(2) Alamat pengirim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Lambang Negara atau Logo BRIN, nama BRIN atau jabatan, serta alamat BRIN.
(3) Alamat tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis lengkap dengan nama jabatan atau lembaga dan alamat lembaga.

Pasal 60

pasal.id

Surat dinas yang siap untuk dikirim harus dilipat sesuai ukuran amplop dengan mempertemukan sudut lipatannya agar lurus dan rapi dengan kepala surat menghadap ke depan ke arah penerima surat.

Pasal 61

pasal.id

(1) Jenis tinta yang digunakan pada Naskah Dinas merupakan tinta pigment (durabrite).
(2) Dalam hal terdapat kebutuhan penggunaan tinta di luar jenis tinta yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka jenis tinta tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal 62

pasal.id

Dalam penentuan jarak spasi pada Naskah Dinas harus memperhatikan aspek keserasian dan estetika.

Pasal 63

pasal.id

(1) Jenis huruf pada Naskah Dinas arahan menggunakan jenis bookman old style dengan ukuran 12 (dua belas).
(2) Jenis huruf dan ukuran pada Naskah Dinas korespondensi, Naskah Dinas khusus, dan Naskah Dinas lainnya yaitu arial dengan ukuran 11 (sebelas) atau 12 (dua belas).
(3) Jenis huruf dan ukuran pada Naskah Dinas lainnya berupa sambutan tertulis yaitu arial dengan ukuran 14 (empat belas).

Pasal 64

pasal.id

(1) Kata penyambung merupakan kata yang digunakan sebagai tanda bahwa teks masih berlanjut pada halaman berikutnya.
(2) Kata penyambung digunakan pada Naskah Dinas pengaturan dan penetapan.

(3) Kata penyambung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis pada:
a. akhir setiap halaman;
b. baris terakhir teks di sudut kanan bawah halaman;
dan
c. kata yang diambil persis sama dari kata pertama halaman berikutnya.
(4) Dalam pembuatan Naskah Dinas dengan media rekam elektronik tidak mencantumkan kata penyambung.

Pasal 65

pasal.id

(1) Penentuan batas atau ruang tepi pada kertas bertujuan untuk keserasian dan kerapian dalam penyusunan Naskah Dinas.
(2) Penentuan batas atau ruang tepi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ruang tepi atas:
1. apabila menggunakan kop Naskah Dinas, 2 (dua) spasi dibawah kop; dan
2. apabila tanpa kop Naskah Dinas, paling sedikit 2 (dua) cm dari tepi atas kertas.
b. ruang tepi bawah paling sedikit 2,5 (dua koma lima) cm dari tepi bawah kertas;
c. ruang tepi kiri paling sedikit 3 (tiga) cm dari tepi kiri kertas; dan
d. ruang tepi kanan paling sedikit 2 (dua) cm dari tepi kanan kertas.
(3) Penentuan batas atau ruang tepi pada Lampiran menyesuaikan dengan estetika Naskah Dinas

Pasal 66

pasal.id

(1) Tembusan Naskah Dinas memiliki tujuan untuk menunjukan bahwa pihak yang bersangkutan perlu mengetahui isi surat tersebut.
(2) Tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada pada posisi bagian kiri bawah pada Naskah Dinas.

Pasal 67

pasal.id

(1) Lampiran pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
(2) Lampiran pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas elektronik yang terpisah dari Naskah Dinas pengantar harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 68

pasal.id

(1) Nomor halaman pada Naskah Dinas menggunakan angka arab.
(2) Nomor halaman menggunakan angka arab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan secara simetris di tengah atas dengan membubuhkan tanda hubung (-) sebelum dan setelah nomor.
(3) Kecuali halaman pertama Naskah Dinas yang menggunakan kop, Naskah Dinas tidak perlu mencantumkan nomor halaman.
(4) Dalam hal Naskah Dinas yang memiliki beberapa lampiran yang berbeda, setiap lampiran dapat diberi

nomor halaman dengan angka arab dan masing-masing dimulai dari angka 1, kecuali nomor halaman lampiran Naskah Dinas pengaturan dan penetapan merupakan nomor lanjutan dari halaman sebelumnya.

Pasal 69

pasal.id

Tanda tangan, paraf, dan cap merupakan bentuk pengabsahan Naskah Dinas.

Pasal 70

pasal.id

(1) Pemberian tanda tangan pada Naskah Dinas berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas identitas penanda tangan serta keautentikan, keterpercayaan, dan keutuhan informasi.
(2) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tanda tangan basah; dan
b. Tanda Tangan Elektronik.
(3) Pemberian tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan tugas dan fungsi di lingkungan BRIN.

Pasal 71

pasal.id

(1) Tanda tangan basah digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas.
(2) Tanda Tangan Elektronik digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam elektronik.

Pasal 72

pasal.id

Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang

sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada pejabat penanda tangan;
b. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa pejabat penanda tangan;
c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d. segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa pejabat penandatangannya; dan
f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa pejabat penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap Naskah Dinas dengan media rekam elektronik yang terkait.

Pasal 73

pasal.id

Pemberian Tanda Tangan Elektronik pada Naskah Dinas berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Tanda Tangan Elektronik harus ditandai dalam susunan dan bentuk Kode QR (QR Code) yang disertai nama pejabat penandatangan dan nama jabatan;
b. Naskah Dinas dengan Tanda Tangan Elektronik didistribusikan kepada pihak yang berhak tanpa harus dicetak;
c. pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat melalui Aplikasi TNDE, media daring, atau media luring; dan
d. menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh penyelenggara sertifikasi elektronik INDONESIA.

Pasal 74

pasal.id

(1) Sebelum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, konsep Naskah Dinas harus diparaf terlebih dahulu oleh pejabat yang berwenang di bawahnya.
(2) Paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk koordinasi berjenjang antar pejabat sebelum dilakukan penandatanganan.
(3) Fitur paraf dalam Naskah Dinas dengan media rekam elektronik dapat berbentuk catatan riwayat (log history) Naskah Dinas dalam basis data (database) sebelum dilakukan penandatanganan oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 75

pasal.id

Naskah Dinas yang konsepnya dibuat oleh pejabat yang akan menandatangani Naskah Dinas tersebut tidak memerlukan paraf.

Pasal 76

pasal.id

Naskah Dinas dengan media rekam kertas yang konsepnya terdiri atas beberapa halaman, harus diparaf terlebih dahulu pada setiap lembar Naskah Dinas oleh pejabat yang menandatangani dan pejabat pada jenjang jabatan di bawahnya.

Pasal 77

pasal.id

Letak pembubuhan paraf diatur sebagai berikut:
a. paraf pejabat yang berada satu tingkat di bawah pejabat penandatangan Naskah Dinas berada di sebelah kanan/setelah nama jabatan penanda tangan;
b. paraf pejabat yang berada 2 (dua) tingkat di bawah pejabat penanda tangan Naskah Dinas berada di sebelah kiri/sebelum nama jabatan penanda tangan; dan

c. paraf pejabat yang berada 3 (tiga) tingkat di bawah pejabat penanda tangan Naskah Dinas berada di sebelah paraf pejabat yang di atasnya.

Pasal 78

pasal.id

(1) Naskah Dinas yang materinya saling berkaitan dan memerlukan koordinasi antar unit kerja, maka pejabat yang berwenang dari unit kerja terkait ikut serta membubuhkan paraf pada kolom paraf koordinasi.
(2) Letak paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini

Pasal 79

pasal.id

(1) Cap digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas.
(2) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam elektronik.

Pasal 80

pasal.id

Cap dinas terdiri atas:
a. cap jabatan yang memuat nama jabatan yang digunakan sebagai tanda keabsahan Naskah Dinas; dan
b. cap lembaga yang memuat Logo BRIN yang digunakan sebagai tanda keabsahan Naskah Dinas.

Pasal 81

pasal.id

Bentuk dan ukuran cap jabatan dan cap lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 82

pasal.id

Cap yang digunakan untuk Naskah Dinas sangat rahasia dan rahasia dapat menggunakan cap yang dicetak timbul (emboss) tanpa menggunakan tinta dengan maksud untuk menghindari pemalsuan.

Pasal 83

pasal.id

Perubahan Naskah Dinas merupakan mengubah bagian tertentu dari Naskah Dinas yang dinyatakan dengan lembar perubahan.

Pasal 84

pasal.id

Pencabutan Naskah Dinas dapat dilakukan karena Naskah Dinas tersebut bertentangan atau tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sederajat, atau kebijakan yang baru ditetapkan.

Pasal 85

pasal.id

Pembatalan Naskah Dinas merupakan pernyataan seluruh materi Naskah Dinas tidak diberlakukan lagi melalui suatu pernyataan pembatalan dalam Naskah Dinas yang baru.

Pasal 86

pasal.id

Ralat Naskah Dinas merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.

Pasal 87

pasal.id

(1) Naskah Dinas yang bersifat mengatur, apabila diubah, dicabut, atau dibatalkan, harus diubah, dicabut, atau dibatalkan dengan Naskah Dinas yang setingkat atau lebih tinggi.

(2) Pejabat yang berhak menentukan perubahan, pencabutan, dan pembatalan adalah pejabat yang menandatangani Naskah Dinas tersebut atau oleh pejabat yang lebih tinggi kedudukannya.
(3) Ralat yang bersifat kekeliruan kecil, seperti salah ketik, dilaksanakan oleh pejabat yang menandatangani Naskah Dinas.

Pasal 88

pasal.id

Pengamanan Naskah Dinas paling sedikit memuat:
a. penentuan kategori klasifikasi keamanan dan akses Naskah Dinas;
b. perlakuan terhadap Naskah Dinas berdasarkan klasifikasi keamanan dan akses yang meliputi:
1. pemberian kode derajat klasifikasi keamanan dan akses;
2. pemberian nomor seri pengaman atau security printing; dan
3. pembuatan dan pengawasan Naskah Dinas.

Pasal 89

pasal.id

Dalam rangka pengamanan Naskah Dinas pada media rekam elektronik, Aplikasi TNDE harus memuat fitur pengamanan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88.

Pasal 90

pasal.id

Kategori klasifikasi keamanan untuk Naskah Dinas terdiri atas:
a. sangat rahasia;
b. rahasia;

c. terbatas; dan
d. biasa/terbuka.

Pasal 91

pasal.id

Penentuan tingkat kategori klasifikasi keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 disesuaikan dengan kepentingan dan substansi Naskah Dinas.

Pasal 92

pasal.id

(1) Hak akses terhadap Naskah Dinas yang berklasifikasi:
a. sangat rahasia;
b. rahasia; dan
c. terbatas, hanya diberikan kepada pimpinan tertinggi BRIN dan/atau pihak yang berwenang yang diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Hak akses terhadap Naskah Dinas yang berklasifikasi biasa/terbuka, dapat diberikan kepada seluruh pegawai atau masyarakat.

Pasal 93

pasal.id

(1) Sifat Naskah Dinas terdiri atas:
a. sangat segera;
b. segera; dan
c. biasa.
(2) Sangat segera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan sifat Naskah Dinas yang isinya harus segera diketahui penerima surat dan penyelesaiannya harus dilakukan pada kesempatan pertama atau secepat mungkin.
(3) Segera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sifat Naskah Dinas yang isinya harus segera diketahui atau ditanggapi oleh penerima Naskah Dinas.
(4) Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan sifat Naskah Dinas yang penyampaian dan penyelesaiannya tidak seperti sifat Naskah Dinas sangat segera dan segera.

Pasal 94

pasal.id

(1) Naskah Dinas dengan media rekam kertas diberikan kode derajat pengamanan pada amplop dengan posisi pada sebelah kiri atas Naskah Dinas.
(2) Dalam hal Naskah Dinas yang memiliki klasifikasi keamanan sangat rahasia dan rahasia, dapat digunakan amplop rangkap 2 (dua) dan cap/tulisan sangat rahasia dan rahasia dengan tinta berwarna merah.

Pasal 95

pasal.id

Terhadap Naskah Dinas dengan media rekam elektronik yang memiliki klasifikasi keamanan sangat rahasia, rahasia, dan terbatas dapat menggunakan sandi tertentu sesuai dengan perkembangan teknologi.

Pasal 96

pasal.id

Kode derajat klasifikasi keamanan dan akses diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Naskah Dinas sangat rahasia diberikan kode SR dengan menggunakan tinta warna merah;
b. Naskah Dinas rahasia diberikan kode R dengan menggunakan tinta warna merah;
c. Naskah Dinas terbatas diberikan kode T dengan menggunakan tinta hitam; dan
d. Naskah Dinas biasa/terbuka diberikan kode B dengan menggunakan tinta hitam.

Pasal 97

pasal.id

(1) Pemberian nomor seri pengaman pada Naskah Dinas memiliki tujuan untuk menjamin keautentikan dan keterpercayaan informasi pada Naskah Dinas.
(2) Pemberian nomor seri pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan perkembangan teknologi.

Pasal 98

pasal.id

Penggunaan security printing pada Naskah Dinas dapat dilakukan dengan metode sebagai berikut:
a. watermark;
b. anticopy; dan
c. metode lain sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi.

Pasal 99

pasal.id

Ketentuan mengenai metode security printing pada Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 100

pasal.id

(1) Kewenangan penandatanganan Naskah Dinas merupakan kewenangan pejabat untuk menandatangani Naskah Dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan yang melekat pada jabatannya.
(2) Penggunaan wewenang penandatanganan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksakanan sesuai Mandat.

(3) Penggunaan wewenang Mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan:
a. atas nama;
b. untuk beliau;
c. pelaksana tugas; atau
d. pelaksana harian.
(4) Ketentuan mengenai pejabat yang berwenang menandatangani di lingkungan BRIN, susunan dan bentuk batasan kewenangan penanda tangan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 101

pasal.id

(1) Penggunaan atas nama dapat dilakukan dalam hal pejabat yang berwenang menandatangani Naskah Dinas melimpahkan kepada pejabat di bawahnya.
(2) Persyaratan yang harus dipenuhi dalam penggunaan atas nama meliputi:
a. pelimpahan wewenang dalam bentuk tertulis;
b. materi wewenang yang dilimpahkan menjadi tugas dan tanggung jawab pejabat yang melimpahkan; dan
c. tanggung jawab sebagai akibat penandatanganan Naskah Dinas berada pada pejabat yang melimpahkan wewenang.

Pasal 102

pasal.id

(1) Penggunaan untuk beliau dapat dilakukan dalam hal pejabat yang diberi kuasa memberi kuasa lagi kepada pejabat 1 (satu) tingkat di bawahnya.
(2) Penggunaan untuk beliau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah atas nama.

Pasal 103

pasal.id

(1) Pelimpahan kewenangan penandatanganan Naskah Dinas melalui untuk beliau hanya sampai pejabat 2 (dua) tingkat di bawahnya.

(2) Persyaratan yang harus dipenuhi dalam penggunaan untuk beliau meliputi:
a. pelimpahan harus mengikuti urutan hanya sampai 2 (dua) tingkat struktural di bawahnya;
b. materi yang ditangani merupakan tugas dan tanggung jawabnya;
c. dapat dipergunakan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai pejabat pengganti (pelaksana tugas atau pelaksana harian); dan
d. tanggung jawab berada pada pejabat yang telah diberi kuasa.

Pasal 104

pasal.id

(1) Penggunaan pelaksana tugas dilakukan oleh pejabat yang mendapat pelimpahan wewenang dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
(2) Pelimpahan wewenang pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam bentuk tertulis.
(3) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat sementara sampai dengan pejabat yang definitif ditetapkan.
(4) Ketentuan mengenai batasan kewenangan pelaksana tugas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 105

pasal.id

(1) Penggunaan pelaksana harian dilakukan oleh pejabat yang mendapat pelimpahan wewenang dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.
(2) Pelimpahan wewenang pelaksana harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam bentuk tertulis.
(3) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat sementara sampai dengan pejabat yang definitif kembali di tempat.
(4) Ketentuan mengenai batasan kewenangan pelaksana harian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 106

pasal.id

Ketentuan mengenai contoh penggunaan kewenangan Mandat berupa atas nama, untuk beliau, pelaksana tugas, dan pelaksana harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 sampai dengan Pasal 105 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 107

pasal.id

Pengendalian Naskah Dinas meliputi kegiatan:
a. pengendalian Naskah Dinas masuk; dan
b. pengendalian Naskah Dinas keluar.

Pasal 108

pasal.id

Prinsip penanganan Naskah Dinas masuk meliputi:
a. penerimaan Naskah Dinas masuk dipusatkan di Unit Kearsipan yang menyelenggarakan fungsi kesekretariatan;
b. penerimaan Naskah Dinas dianggap sah apabila diterima oleh petugas atau pihak yang berhak menerima di Unit Kearsipan; dan
c. Naskah Dinas masuk yang disampaikan langsung kepada pejabat atau staf yang dituju harus diregistrasikan di Unit Kearsipan.

Pasal 109

pasal.id

Pengendalian Naskah Dinas masuk dengan media rekam kertas dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

a. penerimaan;
b. pencatatan;
c. pengarahan; dan
d. penyampaian.

Pasal 110

pasal.id

Pada tahap penerimaan, Naskah Dinas masuk yang diterima dalam sampul tertutup dikelompokkan berdasarkan kategori klasifikasi keamanan sebagai berikut:
a. sangat rahasia (SR);
b. rahasia (R);
c. terbatas (T); dan
d. biasa (B).

Pasal 111

pasal.id

(1) Pada tahap pencatatan, Naskah Dinas masuk yang diterima dari petugas penerimaan yang telah dikelompokkan berdasarkan kategori klasifikasi keamanan.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan registrasi Naskah Dinas pada sarana pengendalian Naskah Dinas.
(3) Sarana pengendalian Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. buku agenda Naskah Dinas masuk;
b. kartu kendali; atau
c. takah.
(4) Registrasi Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. nomor urut;
b. tanggal penerimaan;
c. tanggal dan nomor Naskah Dinas;
d. asal Naskah Dinas;
e. isi ringkas Naskah Dinas;
f. Unit Pengolah yang dituju; dan
g. keterangan.

Pasal 112

pasal.id

(1) Pengarahan Naskah Dinas masuk dengan klasifikasi keamanan sangat rahasia, rahasia, dan terbatas disampaikan langsung kepada Unit Pengolah yang dituju.
(2) Pengarahan Naskah Dinas masuk dengan kategori biasa/terbuka dilakukan dengan membuka, membaca, dan memahami keseluruhan isi dan maksud Naskah Dinas untuk mengetahui Unit Pengolah yang akan menindaklanjuti Naskah Dinas tersebut.

Pasal 113

pasal.id

(1) Naskah Dinas masuk disampaikan kepada Unit Pengolah sesuai dengan arahan dengan bukti penyampaian Naskah Dinas.
(2) Bukti penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi tentang:
a. nomor urut pencatatan;
b. tanggal dan nomor Naskah Dinas;
c. asal Naskah Dinas;
d. isi ringkas Naskah Dinas;
e. Unit Pengolah yang dituju;
f. waktu penerimaan; dan
g. tanda tangan dan nama penerima di Unit Pengolah.
(3) Bentuk bukti penyampaian Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. buku ekspedisi; atau
b. lembar tanda terima penyampaian.

Pasal 114

pasal.id

(1) Pengendalian Naskah Dinas masuk dengan media rekam elektronik menggunakan Aplikasi TNDE.
(2) Dalam rangka pengendalian Naskah Dinas masuk, Aplikasi TNDE sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus memuat fitur pencatatan riwayat, pengarahan sesuai klasifikasi keamanan dan penyampaian.

Pasal 115

pasal.id

(1) Dalam hal terdapat komunikasi kedinasan atau Naskah Dinas dengan media rekam elektronik yang diterima dari luar lingkungan BRIN yang ditujukan kepada pejabat tertentu di lingkungan BRIN melalui akun media komunikasi dalam jaringan pribadi atau kedinasan pegawai, harus disampaikan kepada Unit Pengolah untuk dilakukan registrasi ke dalam Aplikasi TNDE.
(2) Penyampaian komunikasi kedinasan atau Naskah Dinas dengan media rekam elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dalam bentuk tangkapan layar (capturing) atau salinan digital (soft file).

Pasal 116

pasal.id

Prinsip pengendalian Naskah Dinas keluar meliputi:
a. pengiriman Naskah Dinas keluar dipusatkan dan diregistrasi di Unit Kearsipan yang menyelenggarakan fungsi kesekretariatan termasuk Naskah Dinas yang dikirimkan langsung oleh pejabat atau staf Unit Pengolah; dan
b. sebelum diregistrasi harus dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan Naskah Dinas yang meliputi:
1. nomor Naskah Dinas;
2. cap dinas;
3. tanda tangan;
4. alamat yang dituju; dan
5. lampiran (jika ada).

Pasal 117

pasal.id

Pengendalian Naskah Dinas keluar dengan media rekam kertas dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. pencatatan;
b. penggandaan;
c. pengiriman; dan
d. penyimpanan.

Pasal 118

pasal.id

(1) Pada tahap pencatatan, Naskah Dinas keluar yang dikirim harus diregistrasi pada sarana pengendalian Naskah Dinas keluar.
(2) Sarana pengendalian Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. buku agenda Naskah Dinas keluar;
b. kartu kendali; dan
c. takah.
(3) Sarana pengendalian Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nomor urut;
b. tanggal pengiriman;
c. tanggal dan nomor Naskah Dinas;
d. tujuan Naskah Dinas;
e. isi ringkas Naskah Dinas; dan
f. keterangan.

Pasal 119

pasal.id

(1) Penggandaan Naskah Dinas dilakukan setelah Naskah Dinas keluar ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
(2) Penggandaan Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki kategori klasifikasi keamanannya sangat rahasia (SR), rahasia (R), dan terbatas (T) harus diawasi secara khusus oleh petugas.

Pasal 120

pasal.id

(1) Naskah Dinas keluar yang akan dikirimkan oleh Unit Pengolah dimasukkan ke dalam amplop dengan mencantumkan alamat lengkap dan nomor Naskah Dinas sesuai dengan kategori klasifikasi keamanan.
(2) Khusus untuk Naskah Dinas dengan kategori klasifikasi keamanan sangat rahasia (SR), rahasia (R), dan terbatas (T), Naskah Dinas dapat dimasukkan ke dalam amplop kedua dengan hanya mencantumkan alamat yang dituju dan pembubuhan cap dinas.
(3) Untuk mempercepat proses tindak lanjut Naskah Dinas, dapat dikirimkan secara khusus dengan menambahkan tanda u.p (untuk perhatian) diikuti nama jabatan yang menindaklanjuti di bawah nama jabatan yang dituju.

Pasal 121

pasal.id

(1) Penyimpanan Naskah Dinas keluar dilakukan oleh Unit Pengolah melalui sarana pengendalian Naskah Dinas dan pertinggal Naskah Dinas keluar.
(2) Pertinggal Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberkaskan menjadi satu kesatuan dengan Naskah Dinas masuk sesuai dengan klasifikasi arsip.

Pasal 122

pasal.id

(1) Pengendalian Naskah Dinas keluar dengan media rekam elektronik menggunakan Aplikasi TNDE.
(2) Dalam rangka pengendalian Naskah Dinas keluar, Aplikasi TNDE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat fitur pencatatan riwayat, pengiriman, dan penyimpanan.

Pasal 123

pasal.id

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 699);
b. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 51 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 2082);
c. Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 572); dan
d. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 950), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 124

pasal.id

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2022

KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

LAKSANA TRI HANDOKO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2022

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BENNY RIYANTO