Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis data ilmiah.
4. Pejabat Fungsional Analis Data Ilmiah yang selanjutnya disebut Analis Data Ilmiah adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang melaksanakan analisis data ilmiah.
5. Standar Kompetensi Analis Data Ilmiah yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah.
6. Uji Kompetensi dalam proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Analis Data Ilmiah dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
7. Pelatihan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah yang selanjutnya disingkat PJFADI adalah pelatihan didesain untuk membekali kandidat dan/atau Pejabat Fungsional
Analis Data Ilmiah tentang kompetensi teknis analisis data ilmiah, manajemen data ilmiah, sosial kultural dalam kelompok analis data ilmiah, serta pengembangan karier sebagai Pejabat Fungsional Analis Data Ilmiah.
8. Pelatihan Klasikal adalah pelatihan yang strategi pembelajarannya dilakukan dalam satu waktu, tempat, dan kegiatan yang sama antara tenaga pelatihan dengan peserta pelatihan yang ditandai dengan proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas.
9. Penyelenggaraan PJFADI dalam Situasi dan Kondisi Normal Dilaksanakan secara Terintegrasi yang selanjutnya disebut Pelatihan Bauran adalah PJFADI yang dilaksanakan dengan mengombinasikan proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas dan proses pembelajaran secara daring.
10. Penyelenggaraan PJFADI secara Jarak Jauh dalam Situasi dan Kondisi Pandemi atau Keadaan Kahar yang selanjutnya disebut Pelatihan Jarak Jauh adalah pembelajaran kolaboratif yang sepenuhnya dilaksanakan secara daring dengan memanfaatkan sistem pembelajaran yang dikembangkan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional.
11. Sistem Manajemen Pembelajaran atau Learning Management System yang selanjutnya disebut LMS adalah pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang didesain sebagai sistem untuk pengelolaan pembelajaran dan pelatihan.
12. Pembelajaran Sinkron adalah pembelajaran yang dilakukan oleh peserta dan tenaga pelatihan secara langsung dalam waktu dan tempat yang bersamaan baik secara tatap muka di dalam kelas dan tatap maya dalam pembelajaran daring.
13. Pembelajaran Asinkron adalah pembelajaran yang dilakukan oleh peserta secara mandiri baik melalui media pembelajaran yang disediakan di LMS dan penugasan yang diberikan.
14. Kurikulum adalah rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran PJFADI.
15. Hasil Belajar adalah capaian pembelajaran dari setiap mata pelatihan yang dilaksanakan oleh peserta.
16. Penugasan Analis Data Ilmiah adalah analisis terhadap data secara ilmiah yang meliputi perencanaan terkait analisis data ilmiah, pengelolaan data ilmiah, dan penyampaian data ilmiah.
17. Mata Pelatihan adalah materi ajar yang dibangun berdasarkan bahan kajian bidang keilmuan tertentu atau pertimbangan dari bahan kajian atau sejumlah keahlian dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran yang dirumuskan dalam Kurikulum.
18. Jam Pembelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu yang diperlukan dalam pembelajaran.
19. Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Penyetaraan
Jabatan adalah pengangkatan Pejabat Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpassing pada Jabatan Fungsional yang setara.
20. Badan Riset dan Inovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
Pasal 2
Mata Pelatihan PJFADI dikelompokkan:
a. Jabatan Fungsional;
b. orientasi program pelatihan; dan
c. Uji Kompetensi.
Pasal 3
Mata Pelatihan untuk Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. pengenalan ilmu data dalam Analis Data Ilmiah;
b. penelusuran dan pengelolaan data dan informasi ilmiah;
c. pengumpulan dan persiapan data;
d. manajemen data;
e. basis data;
f. data mining;
g. analisis dan interpretasi data;
h. pengembangan karier Jabatan Fungsional Analisis Data Ilmiah;
i. membangun komunikasi dan tim efektif;
j. teknik visualisasi data;
k. teknik penulisan dan publikasi ilmiah; dan
l. rancangan kerja analis data.
Pasal 4
Mata Pelatihan orientasi program pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. penjelasan kebijakan penyelenggaraan PJFADI;
b. membangun komitmen belajar; dan
c. penjelasan teknis pelaksanaan presentasi Penugasan Analis Data Ilmiah.
Pasal 5
Mata Pelatihan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a. pelaksanaan Penugasan Analis Data Ilmiah;
b. bimbingan penyusunan laporan Penugasan Analis Data Ilmiah; dan
c. presentasi hasil Penugasan Analis Data Ilmiah.
Pasal 6
Ketentuan mengenai ringkasan Mata Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan PJFADI dapat dilaksanakan melalui skema Pelatihan:
a. Klasikal;
b. Bauran; dan/atau
c. Jarak Jauh.
(2) Skema pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan pendekatan andragogi dengan menerapkan objek pembelajaran.
(3) Pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan proses pembelajaran yang mengharuskan peserta berpartisipasi aktif dalam setiap kesempatan yang ada, saling asah, saling asih, dan saling asuh.
Pasal 8
Proses pembelajaran PJFADI menggunakan metode:
a. belajar mandiri;
b. pemaparan;
c. sumbang saran;
d. studi kasus;
e. diskusi;
f. demonstrasi;
g. pemecahan masalah;
h. presentasi;
i. praktik; dan
j. bimbingan atas penugasan yang diberikan.
Pasal 9
(1) Alokasi waktu dalam JP disesuaikan dengan skema penyelenggaraan sebagai berikut:
a. Pelatihan Klasikal dilaksanakan selama 185 (seratus delapan puluh lima) JP atau setara dengan 28 (dua puluh delapan) hari kerja;
b. Pelatihan Bauran dilaksanakan selama 206 (dua ratus enam) JP atau setara dengan 33 (tiga puluh tiga) hari kerja; dan
c. Pelatihan Jarak Jauh dilaksanakan selama 204 (dua ratus empat) JP atau setara dengan 31 (tiga puluh satu) hari kerja.
(2) Skema penyelenggaraan Pelatihan Bauran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan selama 28 (dua puluh delapan) hari tatap muka dan 5 (lima) hari e- learning.
Pasal 10
Persyaratan peserta sebagai berikut:
a. PNS dari formasi Analis Data Ilmiah ahli melalui pengangkatan pertama atau PNS alih jabatan;
b. sehat jasmani dan rohani untuk mengikuti seluruh proses pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas pelayanan kesehatan;
c. usulan mengikuti pelatihan dari unit kerja yang membidangi kepegawaian instansi, yang dibuktikan dengan melampirkan surat usulan; dan
d. kualifikasi pendidikan paling rendah program sarjana atau program diploma IV yang dibuktikan dengan melampirkan kopi ijazah.
Pasal 11
(1) Peserta dapat berasal dari alih jabatan dan Penyetaraan Jabatan yang membutuhkan pengembangan kompetensi Analis Data Ilmiah.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan surat rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah dan pembekalan tugas Analis Data Ilmiah yang ditandatangani oleh kepala unit kerja yang membidangi kepegawaian instansi.
Pasal 12
Tenaga pelatihan dalam penyelenggaraan PJFADI terdiri atas:
a. tenaga pelatihan akademis; dan
b. tenaga pelatihan nonakademis.
Pasal 13
Tenaga Pelatihan akademis sebagamana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terdiri atas:
a. widyaiswara;
b. fasilitator;
c. tenaga ahli;
d. pembimbing; dan
e. penguji.
Pasal 14
Persyaratan widyaiswara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a sebagai berikut:
a. menduduki Jabatan Fungsional widyaiswara; dan
b. pernah mengikuti pelatihan untuk pelatih PJFADI.
Pasal 15
Persyaratan fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b sebagai berikut:
a. kualifikasi pendidikan paling rendah program sarjana;
b. memiliki spesialisasi terhadap materi yang dibuktikan dalam portofolio atau curriculum vitae;
c. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan unit kerja; dan
d. telah mengikuti pelatihan untuk pelatih PJFADI.
Pasal 16
Tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan tenaga pelatihan yang ditunjuk karena keahlian dan kepakarannya dibutuhkan untuk menunjang proses pelaksanaan PJFADI dari instansi penyelenggara atau di luar instansi penyelenggara.
Pasal 17
Persyaratan pembimbing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d sebagai berikut:
a. kualifikasi pendidikan paling rendah program magister;
b. mempunyai pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang Analis Data Ilmiah;
c. menduduki Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah ahli madya atau sumber daya manusia iptek lainnya yang memiliki Jabatan Fungsional jenjang ahli madya;
d. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan unit kerja; dan
e. telah mengikuti pelatihan untuk pelatih PJFADI.
Pasal 18
Persyaratan penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e sebagai berikut:
a. kualifikasi pendidikan paling rendah program magister;
b. mempunyai pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang Analis Data Ilmiah;
c. menduduki Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah ahli madya atau sumber daya manusia iptek lainnya yang memiliki Jabatan Fungsional jenjang ahli madya;
d. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan unit kerja; dan
e. telah mengikuti pelatihan untuk pelatih PJFADI.
Pasal 19
Tenaga pelatihan nonakademis sebagamana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b terdiri atas:
a. pengelola pelatihan;
b. penyelenggara pelatihan; dan
c. penyelenggara pembelajaran e-learning.
Pasal 20
Tenaga pelatihan nonakademis bertugas mempersiapkan dan memperlancar pelaksanaan PJFADI secara manajerial dan teknis.
Pasal 21
Persyaratan tenaga pelatihan nonakademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sebagai berikut:
a. mampu mengunakan aplikasi pembelajaran secara daring;
b. mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung;
c. telah mengikuti pelatihan untuk pengelola pelatihan yang diselenggarakan oleh BRIN atau penyelenggara pelatihan yang lain; dan
d. telah mengikuti pelatihan untuk penyelenggara yang diselenggarakan oleh BRIN atau penyelenggara pelatihan yang lain.
Pasal 22
Sarana yang digunakan dalam penyelenggaraan PJFADI melalui pembelajaran klasikal meliputi:
a. bahan ajar;
b. papan tulis;
c. flip chart;
d. perangkat audio;
e. komputer;
f. aplikasi LMS berbasis laman;
g. perangkat audio visual dan multimedia; dan
h. sarana lainnya yang mendukung program pelatihan.
Pasal 23
Prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan melalui PJFADI pembelajaran klasikal antara lain terdiri atas:
a. ruang kelas;
b. ruang diskusi dan belajar;
c. ruang seminar;
d. ruang sekretariat;
e. ruang makan;
f. fasilitas olahraga;
g. unit kesehatan;
h. tempat ibadah;
i. asrama bagi peserta;
j. akses internet;
k. aplikasi komunikasi untuk melakukan daring; dan
l. prasarana lainnya yang mendukung program pelatihan.
Pasal 24
Sarana dan prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan PJFADI melalui pembelajaran daring meliputi:
a. bahan ajar;
b. media pembelajaran lainnya;
c. komputer;
d. akses internet;
e. aplikasi LMS berbasis laman;
f. aplikasi komunikasi untuk melakukan daring; dan
g. sarana dan prasarana lainnya yang mendukung program pelatihan.
Pasal 25
Sarana dan prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan PJFADI melalui Pelatihan Bauran sebagai berikut:
a. pada saat tatap muka dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23; dan
b. pada saat e-learning dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Pasal 26
(1) Penyelenggaraan PJFADI dilaksanakan oleh:
a. unit kerja BRIN yang menyelenggarakan pengembangan kompetensi; dan/atau
b. lembaga pelatihan pemerintah terakreditasi dan diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan PJFADI.
(2) Lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus berkoordinasi dengan unit kerja BRIN yang menyelenggarakan pengembangan kompetensi BRIN.
Pasal 27
Penyelenggaraan PJFADI dilakukan sesuai dengan tahapan sebagai berikut:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. monitoring dan evaluasi.
Pasal 28
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dilakukan oleh unit kerja BRIN yang menyelenggarakan pengembangan kompetensi secara terprogram dan terintegrasi.
Pasal 29
Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdiri atas:
a. penawaran pelatihan;
b. pengusulan peserta pelatihan;
c. inventarisasi dan seleksi peserta pelatihan;
d. pemanggilan peserta pelatihan;
e. registrasi dan verifikasi daring peserta pelatihan;
f. penjadwalan dan penetapan fasilitator;
g. penyiapan kelengkapan pelatihan; dan
h. pengurusan administrasi lainnya.
Pasal 30
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilakukan oleh unit kerja BRIN yang menyelenggarakan pengembangan kompetensi.
Pasal 31
Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas:
a. pembukaan pelatihan;
b. kehadiran peserta dan fasilitator;
c. proses pembelajaran Mata Pelatihan;
d. penugasan pelatihan;
e. bimbingan penyusunan Penugasan Analis Data Ilmiah;
f. monitoring dan evaluasi; dan
g. dokumentasi dan kelengkapan pembelajaran.
Pasal 32
Ketentuan mengenai rincian kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 33
(1) Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh tim penjamin mutu pelatihan.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala unit kerja BRIN yang menyelenggarakan pengembangan kompetensi.
Pasal 34
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c dilakukan pada setiap kali penyelenggaraan PJFADI.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap:
a. pelatihan: dan
b. pascapelatihan.
(3) Evaluasi dilakukan oleh unit kerja BRIN yang menyelenggarakan pengembangan kompetensi.
(4) Evaluasi terhadap pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui penilaian terhadap:
a. peserta;
b. tenaga pelatihan akademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a sampai dengan huruf d; dan
c. pelaksanaan pelatihan.
Pasal 35
Penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf a dilaksanakan melalui pengamatan dan penilaian terhadap proses pembelajaran dan penugasan pelatihan terdiri atas:
a. kegiatan belajar mengajar, pemahaman materi, penyelesaian tugas Mata Pelatihan yang diberikan dalam pembelajaran, dan evaluasi akademik; dan
b. Uji Kompetensi meliputi penilaian proses Penugasan Analis Data Ilmiah dan presentasi hasil Penugasan Analis Data Ilmiah.
Pasal 36
(1) Persentase penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 meliputi:
a. kegiatan belajar mengajar dengan bobot penilaian sebesar 40% (empat puluh persen); dan
b. penilaian Uji Kompetensi dengan bobot 60% (enam puluh persen).
(2) Persentase bobot penilaian kegiatan belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. penilaian pemahaman materi dengan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen), dengan indikator penilaian sebagai berikut:
1. kemampuan peserta dalam menjelaskan kembali materi yang diajarkan; dan
2. kemampuan peserta berperan aktif dalam pembelajaran melalui bertanya, menanggapi, diskusi, dan memberikan argumentasi yang sesuai dengan materi yang diajarkan; dan
b. penilaian penugasan mata pelatihan dengan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen) diperoleh melalui penugasan yang diberikan fasilitator secara individu dan kelompok.
(3) Persentase penilaian Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Penilaian Proses Bimbingan Laporan Penugasan Analis Data Ilmiah dengan bobot 30% (tiga puluh persen), dengan indikator penilaian:
1. kemampuan peserta dalam penguasaan materi Penugasan Analis Data Ilmiah; dan
2. kemampuan peserta dalam menyusun Laporan Penugasan Analis Data Ilmiah; dan
b. persentase hasil Penugasan Analis Data Ilmiah dengan bobot 30% (tiga puluh persen), dengan
indikator penilaian:
1. kemampuan peserta dalam penguasaan materi Penugasan Analis Data Ilmiah; dan
2. kemampuan peserta dalam mengembangkan keterampilan teknis dan kreativitas.
(4) Kriteria penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. sangat baik dengan nilai 90,00 (sembilan puluh koma nol) sampai dengan 100 (seratus);
b. baik dengan nilai 80,00 sampai dengan 89,99 (delapan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan);
c. cukup dengan nilai 70,00 (tujuh koma nol) sampai dengan 79,99 (tujuh puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan); dan
d. tidak lulus dengan nilai kurang dari 70,00 (tujuh puluh koma nol).
Pasal 37
(1) Selain presentase penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, aspek sikap dan perilaku menjadi faktor utama dalam menentukan keberlanjutan peserta untuk mengikuti pelatihan.
(2) Penilaian terhadap aspek sikap dan perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengamatan selama pelatihan berlangsung.
Pasal 38
Penilaian terhadap tenaga pelatihan akademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf b meliputi:
a. penguasaan materi;
b. kemampuan menyajikan materi;
c. cara menjawab pertanyaan dari peserta;
d. penggunaan metode dan media pembelajaran; dan
e. pemberian motivasi dan inspirasi kepada peserta.
Pasal 39
Penilaian terhadap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf c meliputi:
a. aspek materi dan media pembelajaran pelatihan;
b. aspek proses pembelajaran;
c. aspek proses pembimbingan;
d. aspek pelayanan kesekretariatan penyelenggara; dan
e. aspek sarana dan prasarana pelatihan.
Pasal 40
(1) Evaluasi pascapelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b dilakukan 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun setelah peserta mengikuti PJFADI.
(2) Evaluasi pascapelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengetahui manfaat dan dampak bagi peserta dalam pelaksanaan tugas sebagai Analis Data Ilmiah.
(3) Evaluasi pascapelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengumpulan data dan informasi mengenai hasil kerja alumni pelatihan.
Pasal 41
Peserta mendapatkan sertifikat setelah mengikuti semua tahapan penyelenggaraan PJFADI dengan ketentuan sebagai berikut:
a. peserta akan menerima sertifikat atau disebut dengan surat tanda tamat pelatihan (STTP) yang menerangkan bahwa peserta telah mengikuti dan lulus PJFADI; dan
b. bagi peserta dari pengangkatan pertama yang tidak lulus PJFADI dapat mengikuti kembali dalam waktu 3 (tiga) tahun selama waktu jabatannya berlaku.
Pasal 42
Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 diterbitkan oleh unit kerja BRIN yang menyelenggarakan pengembangan kompetensi.
Pasal 43
Pendanaan penyelenggaraan PJFADI dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan pada bagian anggaran BRIN; dan/atau
b. anggaran instansi pengusul peserta.
Pasal 44
Tarif penyelenggaraan PJFADI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di BRIN.
Pasal 45
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2022
KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LAKSANA TRI HANDOKO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
