Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2022 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
2. Kebun Raya adalah kawasan konservasi tumbuhan secara ex situ yang memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi dan ditata berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola- pola tersebut untuk tujuan kegiatan konservasi, penelitian, pendidikan, wisata, dan jasa lingkungan.
3. Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi, dan transit ke negara INDONESIA.
4. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
5. Pelajar adalah peserta didik yang sedang menempuh jenjang pendidikan dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang berlokasi di dalam negeri.
6. Mahasiswa adalah peserta didik yang sedang menempuh jenjang pendidikan tinggi.
7. Kontribusi adalah sesuatu yang diberikan pihak lain kepada BRIN yang nilainya ditetapkan dan dapat divaluasi berdasarkan atas kesepakatan bersama sebagai konsekuensi dari kegiatan kerja sama.
8. Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan, baik swasta maupun pemerintah yang didirikan tidak berdasarkan hukum INDONESIA.
9. Badan Usaha Asing adalah badan atau lembaga berbadan hukum, baik swasta maupun pemerintah yang didirikan tidak berdasarkan hukum INDONESIA.
10. Orang Asing adalah setiap orang yang bukan warga negara INDONESIA.
11. Badan Riset dan Inovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
Pasal 2
(1) Tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada BRIN dengan pertimbangan tertentu dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jasa penyelenggaraan eduwisata;
b. jasa analisis;
c. jasa identifikasi;
d. jasa inkubator teknologi;
e. jasa teknologi modifikasi cuaca;
f. jasa survei laut;
g. jasa teknologi pati dan derivatnya;
h. jasa bioteknologi dan produk bioteknologi;
i. jasa teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai;
j. jasa teknologi konversi energi;
k. jasa teknologi industri kreatif keramik;
l. jasa teknologi polimer;
m. jasa teknologi bahan bakar dan rekayasa desain;
n. jasa teknologi aerodinamika, aeroelastika, dan aeroakustika;
o. jasa teknologi kekuatan struktur;
p. jasa teknologi termodinamika motor dan propulsi;
q. jasa teknologi hidrodinamika kemaritiman;
r. jasa teknologi mesin perkakas, produksi, dan otomasi;
s. jasa penginderaan jauh;
t. jasa sains antariksa dan atmosfer;
u. jasa teknologi penerbangan dan antariksa;
v. jasa iradiasi;
w. jasa kalibrasi;
x. jasa sertifikasi;
y. jasa pengerjaan dan uji mekanik;
z. jasa penyiapan sampel dan analisis;
aa. jasa konsultasi;
bb. jasa teknis uji tidak merusak;
cc. jasa uji bungkusan zat radioaktif;
dd. jasa penggunaan kembali sumber radioaktif;
ee. jasa keahlian ketenaganukliran;
ff.
jasa eksplorasi bahan galian dengan teknologi nuklir;
gg. jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; dan hh. perizinan penelitian dan pengembangan.
(3) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. hari ulang tahun BRIN dan hari ulang tahun Kebun Raya;
b. kegiatan keagamaan;
c. kegiatan kenegaraan;
d. kondisi kahar;
e. Penyandang Disabilitas;
f. lanjut usia;
g. masyarakat tidak mampu;
h. Mahasiswa atau Pelajar;
i. instansi pemerintah;
j. usaha mikro, kecil, dan menengah;
k. anak usia di bawah 3 (tiga) tahun; dan
l. pihak asing.
Pasal 3
(1) Terhadap jasa penyelenggaraan eduwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat dikenakan tarif sebesar:
a. Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen); atau
b. 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku Pada Badan Riset dan Inovasi Nasional.
(2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk tiket masuk:
a. Kebun Raya;
b. museum nasional sejarah alam INDONESIA; dan/atau
c. museum zoologi.
Pasal 4
(1) Tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dikenakan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf c, huruf e, huruf f, dan huruf k dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. berlaku untuk tiket masuk Kebun Raya dan museum zoologi bagi 100 (seratus) pengunjung pertama pada hari ulang tahun BRIN dan Kebun Raya;
b. berlaku untuk tiket masuk Kebun Raya yang lokasi tempat ibadah berada di dalam Kebun Raya dan memperingati hari raya keagamaan;
c. kegiatan kenegaraan yang dihadiri paling sedikit Tamu Negara, Pejabat Negara, dan/atau undangan lainnya, termasuk kegiatan resmi yang diatur dan dilaksanakan secara terpusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. rombongan Penyandang Disabilitas yang bernaung dalam yayasan/panti sosial dengan melampirkan keterangan/rekomendasi dari kepala yayasan/panti sosial;
e. berusia minimal 70 (tujuh puluh) tahun dengan menunjukkan kartu identitas; atau
f. anak usia di bawah 3 (tiga) tahun dengan tinggi maksimal 90 (sembilan puluh) cm.
(2) Kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, kegiatan resmi, dan rombongan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d wajib mengajukan permohonan.
Pasal 5
Tarif sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf b dikenakan berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf g dan huruf h dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. bagi masyarakat yang tidak mampu harus menunjukkan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh pemerintah; atau
b. bagi Mahasiswa dengan lokasi perguruan tinggi dalam negeri atau Pelajar yang memenuhi ketentuan:
1. dalam rangka kebutuhan perkuliahan atau tugas sekolah;
2. paling sedikit berjumlah 20 (dua puluh) orang; dan
3. mengajukan permohonan dengan melampirkan keterangan atau rekomendasi dari kepala program studi atau pejabat setingkat, atau kepala sekolah.
Pasal 6
Terhadap jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf gg dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) berdasarkan pertimbangan pengguna layanan berasal dari Mahasiswa dengan lokasi perguruan tinggi dalam negeri atau Pelajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf h, diberikan dalam rangka penelitian berdasarkan permohonan dengan melampirkan:
a. surat keterangan atau rekomendasi dari kepala program studi atau pejabat setingkat atau kepala sekolah;
b. perjanjian kerja sama antara BRIN dengan penyelenggara pendidikan atau dokumen yang dipersamakan; dan
c. kartu tanda mahasiswa atau kartu pelajar yang berstatus aktif.
Pasal 7
(1) Terhadap jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf ff dapat dikenakan tarif sampai dengan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) berdasarkan pertimbangan pengguna layanan berasal dari instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf i.
(2) Pengenaan tarif sampai dengan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (persen) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan berdasarkan kontribusi yang disepakati antara BRIN dengan instansi pemerintah dan telah dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
(3) Pengenaan tarif sampai dengan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan berdasarkan permohonan.
Pasal 8
(1) Terhadap jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf ff dapat dikenakan tarif diskon sampai dengan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) berdasarkan pertimbangan pengguna layanan berasal dari usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf j.
(2) Pengenaan tarif diskon sampai dengan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan berdasarkan kontribusi yang disepakati antara BRIN dengan UMKM dan telah dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
(3) Pengenaan tarif diskon sampai dengan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk keperluan pengembangan usaha sendiri berdasarkan permohonan dengan melampirkan:
a. fotokopi bukti atau keterangan pendirian dan penggolongan UMKM yang telah dilegalisasi instansi yang berwenang; dan
b. keterangan kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan.
Pasal 9
(1) Terhadap jasa perizinan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf hh dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dengan pertimbangan dari pengguna layanan yang berasal dari pihak asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf l berdasarkan permohonan dengan melampirkan:
a. rencana kegiatan penelitian dan pengembangan;
b. surat keterangan rekomendasi atau persetujuan dari lembaga penjamin; dan
c. surat keterangan kerja sama dengan mitra kerja dari BRIN.
(2) Pihak asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Perguruan Tinggi Asing;
b. Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing;
c. Badan Usaha Asing; dan
d. Orang Asing, yang memiliki kerjasama penelitian dengan BRIN.
(3) Tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya:
a. pendaftaran;
b. izin baru untuk jangka waktu kurang dari 1 (satu) bulan;
c. izin baru untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan 5 (lima) bulan;
d. izin baru untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan;
e. perpanjangan izin untuk jangka waktu kurang dari 1 (satu) bulan;
f. perpanjangan izin untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan 5 (lima) bulan;
g. perpanjangan izin untuk di atas 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan;
h. pemberian surat rekomendasi bagi Spouse dan Dependent untuk pengurusan dokumen perjalanan;
dan
i. pemberian surat rekomendasi bagi Spouse dan Dependent untuk pengurusan perpanjangan dokumen perjalanan.
Pasal 10
(1) Jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) berdasarkan pertimbangan kondisi kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d.
(2) Kondisi kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan diterbitkannya keputusan pejabat yang berwenang yang menyatakan telah terjadi kondisi kahar.
Pasal 11
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2), Pasal 5 huruf b, Pasal 6, Pasal 7 ayat 3, dan Pasal 8 ayat (3) ditujukan kepada Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 huruf b, Pasal 6, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 8 ayat (3).
Pasal 12
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) ditujukan kepada Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
Pasal 13
(1) Permohonan yang diajukan kepada Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan kunjungan atau penggunaan jasa layanan, dengan penatausahaan administrasi lingkup internal kedeputian sebagai berikut:
a. pendistribusian dokumen permohonan terhitung sejak masuknya usul sampai dengan diterimanya berkas oleh Deputi paling lama 3 (tiga hari) kerja;
b. Deputi melaksanakan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan paling lama 2 (dua) hari kerja; dan
c. Deputi memberikan persetujuan atau penolakan berdasarkan hasil verifikasi permohonan paling lama 2 (dua) hari kerja.
(2) Dalam hal permohonan ditolak, pemohon dapat mengajukan permohonan kembali dengan memenuhi kelengkapan dokumen permohonan.
Pasal 14
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 berisi 1 (satu) jenis layanan permohonan pengenaan tarif sampai dengan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
Pasal 15
(1) Unit kerja BRIN yang mempunyai tugas melakukan pengelolaan PNBP melaporkan pelaksanaan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas jenis PNBP yang berlaku pada BRIN kepada unit kerja BRIN yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, dan pengelolaan keuangan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Unit kerja BRIN yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, dan pengelolaan keuangan menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BRIN melalui Sekretaris Utama BRIN paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar evaluasi pelaksanaan pengelolaan PNBP di lingkungan BRIN.
Pasal 16
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2022
KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
LAKSANA TRI HANDOKO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
