Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Platform Digital Geoinformatika

PERATURAN_BRIN No. 5 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Platform Digital adalah suatu sistem penerapan hasil riset dan inovasi yang terintegrasi baik perangkat lunak maupun keras yang digunakan untuk perolehan data, pengolahan data, dan pemanfaatan informasi berbasis geoinformatika. 2. Geoinformatika adalah ilmu dan teknologi yang mengembangkan dan menggunakan infrastruktur ilmu informasi untuk mengatasi masalah ilmu kebumian yang semakin kompleks dengan data besar. 3. Data Keluaran adalah data yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. 4. Pengguna adalah para pihak yang menggunakan data dan/atau informasi baik instansi pemerintah, pemerintah daerah, perguruan tinggi, badan usaha, dan/atau organisasi nonpemerintah baik nasional maupun internasional. 5. Badan Riset dan Inovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.

Pasal 2

Penyelenggaraan Platform Digital Geoinformatika diselenggarakan melalui kegiatan: a. pembangunan; b. pengelolaan; c. pemanfaatan; dan d. pemantauan dan evaluasi.

Pasal 3

(1) Pembangunan Platform Digital Geoinformatika dilaksanakan dengan mengacu pada peta jalan perencanaan pembangunan Platform Digital Geoinformatika. (2) Peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. infrastruktur Platform Digital Geoinformatika; b. jenis informasi geospasial yang dihasilkan; c. sistem pengolahan data digital; dan d. sistem pemanfaatan informasi hasil pengolahan data. (3) Penyusunan peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh organisasi riset di bidang elektronika dan informatika berkoordinasi dengan unit kerja terkait di lingkungan BRIN dengan mempertimbangkan masukan dari Pengguna dan pemangku kepentingan lainnya. (4) Penyusunan peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperbaharui paling lama setiap 5 (lima) tahun berdasarkan hasil evaluasi dari organisasi riset di bidang elektronika dan informatika.

Pasal 4

(1) Pembangunan infrastruktur Platform Digital Geoinformatika berdasarkan peta jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang infrastruktur riset dan inovasi berdasarkan masukan dari organisasi riset di bidang elektronika dan informatika. (2) Pembangunan sistem pengolahan data digital berdasarkan peta jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan mengacu pada model standar yang ditetapkan oleh organisasi riset di bidang elektronika dan informatika, organisasi riset di bidang kebumian dan maritim, organisasi riset di bidang penerbangan dan antariksa, dan/atau organisasi riset di bidang hayati dan lingkungan. (3) Pembangunan sistem pemanfaatan informasi hasil pengolahan data berdasarkan peta jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d dilaksanakan oleh organisasi riset di bidang elektronika dan informatika melibatkan unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang data dan informasi dan unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang pemanfaatan riset dan inovasi.

Pasal 5

(1) Pengelolaan Platform Digital Geoinformatika meliputi: a. infrastruktur platform; b. informasi geospasial yang dihasilkan; c. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; d. supervisi; e. penelitian dan pengembangan; dan f. sosialisasi. (2) Pengelolaan Platform Digital Geoinformatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan organisasi riset di bidang elektronika dan informatika dan unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang data dan informasi. (3) Dalam pengelolaan Platform Digital Geoinformatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang infrastruktur riset dan inovasi, organisasi riset di bidang elektronika dan informatika, dan/atau unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang data dan informasi dapat melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah, pemerintah daerah, perguruan tinggi, badan usaha, dan/atau organisasi nonpemerintah baik nasional maupun internasional.

Pasal 6

(1) Infrastruktur Platform Digital Geoinformatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelola oleh unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang infrastruktur riset dan inovasi. (2) Infrastruktur Platform Digital Geoinformatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perangkat keras; b. perangkat lunak; dan c. jaringan internet.

Pasal 7

(1) Informasi geospasial yang dihasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b meliputi informasi: a. bebas akses; dan b. kebutuhan tertentu. (2) Informasi bebas akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tersedia dalam bentuk layanan informasi terbuka untuk umum melalui internet. (3) Informasi kebutuhan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan informasi atas permintaan Pengguna. (4) Informasi kebutuhan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh BRIN

Pasal 8

(1) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dilakukan dalam rangka memenuhi kompetensi di bidang Geoinformatika. (2) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pembinaan; b. pelatihan, dan c. bimbingan teknis. (3) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan permintaan instansi pemerintah, pemerintah daerah, perguruan tinggi, badan usaha, dan/atau organisasi nonpemerintah baik nasional maupun internasional. (4) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk biaya pelaksanaannya dilakukan berdasarkan kesepakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 9

(1) Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dilakukan dalam rangka menjaga kualitas informasi hasil dari Platform Digital Geoinformatika. (2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh organisasi riset di bidang elektronika dan informatika melalui kerja sama dengan instansi pemerintah, pemerintah daerah, perguruan tinggi, badan usaha, dan/atau organisasi nonpemerintah baik nasional maupun internasional. (3) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan atas permintaan instansi pemerintah, pemerintah daerah, perguruan tinggi, badan usaha, dan/atau organisasi nonpemerintah baik nasional maupun internasional. (4) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk biaya pelaksanaannya dilakukan berdasarkan kesepakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e dilaksanakan oleh organisasi riset di bidang elektronika dan informatika dan/atau unit kerja terkait di lingkungan BRIN bekerja sama dengan instansi pemerintah, pemerintah daerah, perguruan tinggi, badan usaha, dan/atau organisasi nonpemerintah baik nasional maupun internasional. (2) Organisasi riset di bidang elektronika dan informatika dan/atau unit kerja terkait di lingkungan BRIN dapat melibatkan instansi pemerintah, pemerintah daerah, perguruan tinggi, badan usaha, dan/atau organisasi nonpemerintah baik nasional maupun internasional untuk mendapatkan data lapangan dan umpan balik untuk kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk biaya pelaksanaannya dilakukan berdasarkan kesepakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Dalam rangka pengelolaan Platform Digital Geoinformatika, unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang pemanfaatan riset dan inovasi dan unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang riset dan inovasi daerah dapat menyelenggarakan sosialisasi pemanfaatan dan sistem informasi dari pengelolaan Platform Digital Geoinformatika. (2) Instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau perguruan tinggi dapat mengajukan permohonan kerja sama pengelolaan Platform Digital Geoinformatika melalui pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di BRIN. (3) Permohonan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan BRIN yang mengatur mengenai kerja sama. (4) Terhadap pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh BRIN.

Pasal 12

Pengelolaan data dalam penyelenggaraan Platform Digital Geoinfomatika meliputi: a. perolehan data; dan b. pengolahan data.

Pasal 13

(1) Perolehan data dalam penyelenggaraan Platform Digital Geoinformatika meliputi jenis: a. data penginderaan jauh; b. data statistik; c. data geospasial; d. data partisipatif; e. data stasiun lapangan; dan f. data survei lapangan. (2) Perolehan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari berbagai penyedia data. (3) Data penginderaan jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan informasi tentang objek, daerah, atau gejala di darat, laut, dan atmosfer serta antariksa yang diindera melalui satelit dan/atau wahana lain. (4) Data statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik. (5) Data geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. (6) Data partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan data bersumber dari kerumunan (crowdsourcing) yang diperoleh dari partisipasi masyarakat melalui masukan secara langsung oleh masyarakat maupun yang diperoleh secara terus menerus melalui aplikasi yang digunakan oleh masyarakat dan dapat memberikan validasi kondisi lapangan dalam perspektif spasial. (7) Data stasiun lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan data yang diambil dari pengukuran melalui peralatan yang ada di lapangan. (8) Data survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan data yang dikumpulkan secara langsung melalui observasi, wawancara, kuesioner, atau pengukuran fisik.

Pasal 14

(1) Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diperoleh melalui: a. akuisisi langsung dapat melalui stasiun bumi satelit, stasiun pengukuran, dan survei lapangan; b. kerja sama dengan penyedia data nasional atau mitra asing; c. pengadaan barang dan jasa baik nasional maupun internasional; atau d. hibah. (2) Perolehan data melalui akuisisi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan menggunakan metode standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perolehan data melalui kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan kerja sama saling menguntungkan. (4) Perolehan data melalui pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan perolehan data melalui hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Perolehan data dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang data dan informasi yang berkoordinasi dengan unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang infrastruktur riset dan organisasi riset terkait di lingkungan BRIN.

Pasal 15

(1) Data yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diolah untuk menjadi data siap pakai. (2) Untuk menjadi data siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperlukan pengolahan data yang mentransformasikan data mentah menjadi data siap pakai. (3) Pengolahan data mentah untuk menjadi data siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. koreksi radiometrik; b. koreksi geometrik; c. normalisasi data; dan d. spasialisasi data. (4) Koreksi radiometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan proses penyesuaian nilai piksel dalam citra satelit, foto udara, atau data geospasial lainnya untuk menghilangkan efek distorsi yang disebabkan oleh faktor- faktor seperti kondisi atmosfer, sudut pencahayaan matahari, respons sensor, atau efek topografi. (5) Koreksi geometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan proses perbaikan atau penyesuaian citra satelit, foto udara, atau data geospasial lainnya untuk menghilangkan efek distorsi geometris sehingga data spasial tersebut sesuai dengan koordinat geografis. (6) Normalisasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan proses mengubah skala dan format data geospasial sehingga konsisten dan dapat dibandingkan. (7) Spasialisasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan teknik dan metode yang digunakan untuk mengelola, menganalisis, dan memvisualisasikan data yang memiliki komponen geografis atau spasial dalam format digital. (8) Metode pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan standar metode dan kualitas pengolahan yang diperoleh dari kegiatan riset yang terverifikasi dan tervalidasi, serta memenuhi standar kualitas yang berlaku.

Pasal 16

(1) Pengolahan data merupakan transformasi data siap pakai menjadi informasi spasial dan tranformasi berbagai informasi spasial menjadi informasi yang bernilai tambah sampai dengan sistem pengambilan keputusan. (2) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. klasifikasi; b. deteksi parameter geobiofisik; c. analisis spasial; d. pemodelan spasial; e. sistem informasi geografis; dan f. pengolahan data dengan kecerdasan artifisial. (3) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan proses identifikasi dan pengelompokan objek atau fitur di permukaan bumi secara digital berdasarkan data yang diambil dari penginderaan jauh dan/atau dengan data geospasial lainnya. (4) Deteksi parameter geobiofisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merujuk pada pengukuran dan analisis digital berbagai parameter yang berkaitan dengan karakteristik fisik dan biologis lingkungan bumi menggunakan data penginderaan jauh. (5) Analisis spasial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan proses mengevaluasi dan memahami data yang memiliki komponen geografis atau spasial untuk mengidentifikasi pola, hubungan, dan tren dalam data geospasial tersebut. (6) Pemodelan spasial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan proses pemodelan matematis dan statistik untuk menganalisis, mensimulasikan, dan memprediksi fenomena yang terkait dengan lokasi dan distribusi geografis di permukaan bumi. (7) Sistem informasi geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan sistem komputer untuk menganalisis, mengelola, dan menampilkan data yang mengintegrasikan data geografis dengan data nongeografis. (8) Pengolahan data dengan kecerdasan artifisial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan analisis data menggunakan serangkaian teknologi komputer untuk menganalisis data secara otomatis dan mengambil keputusan berbasis data tersebut, dengan kemampuan kognitif manusia, untuk mendukung dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan kegiatan Geoinformatika. (9) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil riset yang telah diverifikasi dan divalidasi.

Pasal 17

(1) Pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang data dan informasi atau sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi dalam melakukan pengolahan data. (2) Dalam pelaksanaan pengolahan data, unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi membina lembaga yang mengeluarkan sertifikasi kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 18

(1) Pengolahan data dilakukan dengan menggunakan perangkat keras dan/atau perangkat lunak yang berbayar maupun tidak berbayar. (2) Perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh unit kerja yang menangani infrastruktur riset dan inovasi sesuai dengan kebutuhan. (3) Organisasi riset di bidang elektronika dan informatika, atau lembaga pengolahan data yang tersertifikasi menyediakan perangkat lunak pengolahan data sumber terbuka atau membangun secara mandiri.

Pasal 19

(1) Dalam penyediaan perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), organisasi riset di bidang elektronika dan informatika melaksanakan riset dan inovasi. (2) Pelaksanaan riset dan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan organisasi riset di bidang kebumian dan maritim, organisasi riset di bidang penerbangan dan antariksa, dan/atau organisasi riset di bidang hayati dan lingkungan. (3) Riset dan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan perangkat lunak analisis data yang cepat dan akurat. (4) Untuk mendapatkan perangkat lunak yang cepat dan akurat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperlukan verifikasi dan validasi lapangan dengan uji coba yang memadai. (5) Dalam melaksanakan penyediaan perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau verifikasi dan validasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BRIN dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui perjanjian kerja sama. (6) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berasal dari mitra nasional dan/atau mitra asing.

Pasal 20

(1) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) berupa kekayaan intelektual yang merupakan milik para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual. (2) Dalam hal terjadi lisensi atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat perjanjian lisensi.

Pasal 21

(1) Perangkat lunak hasil riset dan inovasi dalam sistem pengolahan data pada Platform Digital Geoinformatika dapat digunakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pihak swasta. (2) Penggunaan sistem pengolahan data pada Platform Digital Geoinformatika hasil riset dan inovasi oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah diberlakukan perjanjian kerja sama. (3) Penggunaan sistem pengolahan data pada Platform Digital Geoinformatika oleh pihak swasta diberlakukan perjanjian lisensi.

Pasal 22

(1) Pengolahan data menghasilkan Data Keluaran berupa: a. Data Keluaran dalam bentuk cetakan nondigital; b. Data Keluaran digital; c. Data Keluaran berbasis website; d. Data Keluaran berbasis aplikasi mobile; dan e. Data Keluaran lain sesuai kebutuhan Pengguna. (2) Data Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti standar Data Keluaran yang berlaku dan kaidah Data Keluaran yang dapat diterima oleh komunitas Pengguna Data Keluaran yang dihasilkan. (3) BRIN harus berkoordinasi dengan walidata informasi geospasial tematik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan terhadap Data Keluaran yang terkait dengan kebijakan satu peta.

Pasal 23

(1) Data Keluaran dapat dikategorikan bersifat rahasia dan tidak rahasia. (2) Data Keluaran yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BRIN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Data Keluaran yang bersifat tidak rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipublikasikan untuk masyarakat umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Data Keluaran yang telah ditetapkan bersifat rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) harus dilakukan pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 25

(1) Data berupa data mentah, data siap pakai, dan Data Keluaran disimpan dalam media penyimpanan yang telah disertifikasi peralatan dan sistemnya. (2) Media penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki data pemulihan sesuai dengan standar yang berlaku. (3) Media penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh perangkat lunak pengolahan data yang dapat mengolah data secara otomatis. (4) Media penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki interoperabilitas dengan sistem lain yang terjaga keamanannya. (5) Penyimpanan data dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang data dan informasi.

Pasal 26

(1) Sistem keamanan data dan informasi pada Platform Digital Geoinformatika digunakan untuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data dan informasi dari ancaman, akses tidak sah, perusakan, atau pencurian saat disimpan, diproses, atau ditransmisikan melalui jaringan internet. (2) Kerahasiaan pada sistem keamanan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan enkripsi pada data yang disimpan dan ditransmisikan, pengaturan hak akses Pengguna, dan autentifikasi Pengguna. (3) Integritas pada sistem keamanan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan bahwa data tidak berubah selama penyimpanan atau transmisi, merekam dan memantau aktivitas sistem untuk mendeteksi dan mencegah perubahan yang tidak sah pada data dan informasi. (4) Ketersediaan data dan informasi pada sistem keamanan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penggunaan backup data dan sistem redundansi untuk memastikan bahwa data dan layanan tetap tersedia, penggunaan sistem keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melindungi Platform Digital Geoinformatika dari serangan yang bertujuan untuk membuat layanan tidak tersedia. (5) Produk hasil Platform Digital Geoinformatika diberikan penanda khusus untuk menjaga keamanan data dan informasi yang telah dihasilkan. (6) Keamanan pelaksana kegiatan perlu diperhatikan terutama pada produk informasi yang sensitif dan strategis. (7) Jaminan keamanan data dan informasi pada Platform Digital Geoinformatika dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang data dan informasi. (8) Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Platform Digital Geoinformatika harus dihindari permasalahan konflik kepentingan. (9) Pengelolaan keamanan data dan informasi dilaksanakan oleh unit kerja yang yang melaksanakan tugas di bidang data dan informasi

Pasal 27

(1) Pemanfaatan Platform Digital Geoinformatika digunakan untuk berbagai kepentingan meliputi: a. sumber daya wilayah darat, pesisir, dan pulau-pulau kecil; b. sumber daya wilayah laut; c. lingkungan dan atmosfer; d. kebencanaan; e. kesehatan; f. penataan ruang; g. pariwisata; h. pendidikan; i. bisnis dan investasi; j. informasi strategis, pertahanan, dan keamanan; dan k. sektor lain yang ditetapkan oleh Kepala BRIN. (2) Pemanfaatan data menggunakan Platform Digital Geoinformatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan: a. tujuan pemanfaatan; b. karakteristik data geospasial yang dipergunakan; dan c. standar informasi geospasial yang dipersyaratkan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan perkembangan teknologi akuisisi dan pengolahan data geospasial, dan peraturan perundang-undangan mengenai informasi geospasial.

Pasal 28

(1) Platform Digital Geoinformatika dapat dimanfaatkan oleh Pengguna yang dikategorikan menjadi: a. Pengguna dengan dedikasi khusus; b. Pengguna perusahaan swasta; c. Pengguna publik; dan d. Pengguna keperluan riset. (2) Pengguna dengan dedikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan lembaga pemerintah pusat dan daerah yang menjadi walidata informasi geospasial tematik atau bukan dari produk Data Keluaran yang dihasilkan. (3) Penggunaan sistem Platform Digital Geoinformatika untuk Pengguna dengan dedikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan perjanjian kerja sama dengan valuasi nilai produk yang digunakan. (4) Pengguna perusahaan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan tarif sesuai dengan perjanjian lisensi atau tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. (5) Pengguna publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dapat menggunakan Data Keluaran dengan kategori tidak rahasia dan harus menyebutkan sumber Data Keluaran yang dipergunakan. (6) Pengguna keperluan riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan individu atau kelompok yang memanfaatkan teknologi digital berupa perangkat lunak, aplikasi, atau layanan berbasis internet, untuk melakukan kolaborasi riset di bidang Geoinformatika. (7) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan sumber data dari BRIN. (8) BRIN berhak atas kekayaan intelektual yang dihasilkan dari riset oleh Pengguna keperluan riset sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Pasal 29

(1) Pengguna dapat mengakses data dalam sistem Platform Digital Geoinformatika menggunakan teknologi yang berkembang. (2) Dalam mengakses data akses dalam sistem Platform Digital Geoinformatika, Pengguna harus menggunakan kaidah keamanan akses data yang berlaku. (3) Selain dapat mengakses data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna dapat memberikan umpan balik terhadap informasi yang dihasilkan kepada organisasi riset di bidang elektronika dan informatika (4) Organisasi riset di bidang elektronika dan informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat membangun mekanisme umpan balik dari Pengguna.

Pasal 30

(1) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Platform Digital Geoinformatika dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang infrastruktur riset dan inovasi dalam rangka akuntabilitas dan mengetahui efektifitas penyelenggaraan Platform Digital Geoinformatika. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Dalam pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan unit kerja terkait di lingkungan BRIN dan/atau Pengguna. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BRIN.

Pasal 31

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2025 KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Œ LAKSANA TRI HANDOKO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж