Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Riset dan lnovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
2. Organisasi Riset yang selanjutnya disingkat OR adalah organisasi nonstruktural yang menyelenggarakan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan/atau penyelenggaraan keantariksaan.
3. Ketenaganukliran adalah hal yang berkaitan dengan pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir serta pengawasan kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir.
4. Penyelenggaraan Ketenaganukliran adalah penambangan, pembuatan, produksi, pengangkutan, penyimpanan, pengalihan, ekspor, impor, penggunaan, pengelolaan limbah bahan nuklir dan radioaktif, serta pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning instalasi radiasi dan nuklir nonkomersial untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Pasal 2
(1) OR Tenaga Nuklir berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN.
(2) OR Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala OR.
Pasal 3
OR Tenaga Nuklir mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang Ketenaganukliran dan Penyelenggaraan Ketenaganukliran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, OR Tenaga Nuklir menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang Ketenaganukliran;
c. pelaksanaan tugas teknis Penyelenggaraan Ketenaganukliran;
d. pelaksanaan jaminan mutu nuklir dalam Penyelenggaraan Ketenaganukliran;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
f. pelaksanaan kerja sama;
g. pemberian rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah;
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
i. pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BRIN.
Pasal 5
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, OR Tenaga Nuklir didukung dengan sumber daya manusia, fasilitas, dan sarana prasarana dari Sekretariat Utama dan/atau Deputi sesuai bidang tugasnya.
Pasal 6
OR Tenaga Nuklir terdiri atas:
a. Kepala OR;
b. Kepala Pusat; dan
c. Kelompok Kegiatan.
Pasal 7
Susunan organisasi OR Tenaga Nuklir terdiri atas:
a. Pusat Riset Teknologi Proses Radiasi;
b. Pusat Riset Teknologi Akselerator;
c. Pusat Riset Teknologi Daur Bahan Bakar Nuklir dan Limbah Radioaktif;
d. Pusat Riset Teknologi Deteksi Radiasi dan Analisis Nuklir;
e. Pusat Riset Teknologi Reaktor Nuklir;
f. Pusat Riset Teknologi Radioisotop, Radiofarmaka, dan Biodosimetri; dan
g. Pusat Riset Teknologi Keselamatan, Metrologi, dan Mutu Nuklir.
Pasal 8
Kepala OR Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi OR Tenaga Nuklir.
Pasal 9
(1) Kepala Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memimpin setiap Pusat.
(2) Kepala Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala OR Tenaga Nuklir.
Pasal 10
Pusat Riset Teknologi Proses Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, dan Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang teknologi proses radiasi.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pusat Riset Teknologi Proses Radiasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi proses radiasi;
b. pelaksanaan tugas teknis Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang teknologi proses radiasi;
c. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang teknologi proses radiasi;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi proses radiasi;
e. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi proses radiasi; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi proses radiasi.
Pasal 12
Pusat Riset Teknologi Akselerator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi, dan Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang teknologi akselerator.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pusat Riset Teknologi Akselerator menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi akselerator;
b. pelaksanaan tugas teknis Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang teknologi akselerator;
c. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang teknologi akselerator;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi akselerator;
e. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi akselerator;
dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi akselerator.
Pasal 14
Pusat Riset Teknologi Daur Bahan Bakar Nuklir dan Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, dan Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang teknologi daur bahan bakar nuklir dan limbah radioaktif.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pusat Riset Teknologi Daur Bahan Bakar Nuklir dan Limbah Radioaktif menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi daur bahan bakar nuklir dan limbah radioaktif;
b. pelaksanaan tugas teknis Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang teknologi daur bahan bakar nuklir dan limbah radioaktif;
c. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang daur bahan bakar nuklir dan limbah radioaktif;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi daur bahan bakar nuklir dan limbah radioaktif;
e. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi daur bahan bakar nuklir dan limbah radioaktif; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi daur bahan bakar nuklir dan limbah radioaktif.
Pasal 16
Pusat Riset Teknologi Deteksi Radiasi dan Analisis Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, dan Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang teknologi deteksi radiasi dan analisis nuklir.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Riset Teknologi Deteksi Radiasi dan Analisis Nuklir menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi deteksi radiasi dan analisis nuklir;
b. pelaksanaan tugas teknis Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang teknologi deteksi radiasi dan analisis nuklir;
c. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang teknologi deteksi radiasi dan analisis nuklir;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi deteksi radiasi dan analisis nuklir;
e. pelaksaaan kerja sama di bidang teknologi deteksi radiasi dan analisis nuklir; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi deteksi radiasi dan analisis nuklir.
Pasal 18
Pusat Riset Teknologi Reaktor Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, dan Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang teknologi reaktor nuklir.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pusat Riset Teknologi Reaktor Nuklir menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi reaktor nuklir;
b. pelaksanaan tugas teknis Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang teknologi reaktor nuklir;
c. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang teknologi reaktor nuklir;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi reaktor nuklir;
e. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi reaktor nuklir; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi reaktor nuklir.
Pasal 20
Pusat Riset Teknologi Radioisotop, Radiofarmaka, dan Biodosimetri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, dan Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang teknologi radioisotop, radiofarmaka, dan biodosimetri.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pusat Riset Teknologi Radioisotop, Radiofarmaka, dan Biodosimetri menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi radioisotop, radiofarmaka, dan biodosimetri;
b. pelaksanaan tugas teknis Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang di bidang teknologi radioisotop, radiofarmaka, dan biodosimetri;
c. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang teknologi radioisotop, radiofarmaka, dan biodosimetri;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi radioisotop, radiofarmaka, dan biodosimetri;
e. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi radioisotop, radiofarmaka, dan biodosimetri; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi radioisotop, radiofarmaka, dan biodosimetri.
Pasal 22
Pusat Riset Teknologi Keselamatan, Metrologi, dan Mutu Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, dan Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang teknologi keselamatan, metrologi, dan mutu nuklir.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Riset Teknologi Keselamatan, Metrologi, dan Mutu Nuklir menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi keselamatan, metrologi, dan mutu nuklir;
b. pelaksanaan tugas teknis Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang teknologi keselamatan, metrologi, dan mutu nuklir;
c. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang teknologi keselamatan, metrologi, dan mutu nuklir;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi keselamatan, metrologi, dan mutu nuklir;
e. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi keselamatan, metrologi, dan mutu nuklir; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi keselamatan, metrologi, dan mutu nuklir.
Pasal 24
Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat:
a. Sekretariat Utama memberikan dukungan administrasi;
dan
b. Deputi memberikan dukungan teknis fungsional sesuai bidang tugasnya.
Pasal 25
Susunan organisasi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c.
Pasal 26
(1) Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat.
(2) Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Kelompok Kegiatan.
Pasal 27
Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mempunyai tugas sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau kepakaran dalam pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan
inovasi di bidang Ketenaganukliran dan Penyelenggaraan Ketenaganukliran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) terdiri atas 1 (satu) atau lebih jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Jumlah pejabat fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Penentuan jenis dan jenjang jabatan fungsional berdasarkan kebutuhan dan beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 29
Pembagian tugas Ketua Kelompok Kegiatan ditetapkan oleh Kepala Pusat.
Pasal 30
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Organisasi Riset Tenaga Nuklir tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.
Pasal 31
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Tenaga
Nuklir (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1084), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2022
KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LAKSANA TRI HANDOKO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
