Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim

PERATURAN_BRIN No. 8 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Riset dan Inovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi. 2. Organisasi Riset yang selanjutnya disingkat OR adalah organisasi nonstruktural yang menyelenggarakan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan/atau penyelenggaraan keantariksaan.

Pasal 2

(1) OR Kebumian dan Maritim berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN. (2) OR Kebumian dan Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala OR.

Pasal 3

OR Kebumian dan Maritim mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kebumian dan maritim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, OR Kebumian dan Maritim menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran; b. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kebumian dan maritim; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi; d. pelaksanaan kerja sama; e. pemberian rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; g. pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BRIN.

Pasal 5

Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, OR Kebumian dan Maritim didukung dengan sumber daya manusia, fasilitas, dan sarana prasarana dari Sekretariat Utama dan/atau Deputi sesuai bidang tugasnya.

Pasal 6

OR Kebumian dan Maritim terdiri atas: a. Kepala OR; b. Kepala Pusat; dan c. kelompok kegiatan.

Pasal 7

Susunan organisasi OR Kebumian dan Maritim terdiri atas: a. Pusat Riset Kebencanaan Geologi; b. Pusat Riset Iklim dan Atmosfer; c. Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air; d. Pusat Riset Sumber Daya Geologi; e. Pusat Riset Oseanologi; dan f. Pusat Riset Laut Dalam.

Pasal 8

Kepala OR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi OR Kebumian dan Maritim.

Pasal 9

(1) Kepala Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memimpin setiap Pusat. (2) Kepala Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala OR.

Pasal 10

Pusat Riset Kebencanaan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kebencanaan geologi.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pusat Riset Kebencanaan Geologi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kebencanaan geologi; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang kebencanaan geologi; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kebencanaan geologi; d. pelaksanaan kerja sama di bidang kebencanaan geologi; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebencanaan geologi.

Pasal 12

Pusat Riset Iklim dan Atmosfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang iklim dan atmosfer.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pusat Riset Iklim dan Atmosfer menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang iklim dan atmosfer; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang iklim dan atmosfer; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang iklim dan atmosfer; d. pelaksanaan kerja sama di bidang iklim dan atmosfer; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang iklim dan atmosfer.

Pasal 14

Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang limnologi dan sumber daya air.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang limnologi dan sumber daya air; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang limnologi dan sumber daya air; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang limnologi dan sumber daya air; d. pelaksanaan kerja sama di bidang limnologi dan sumber daya air; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang limnologi dan sumber daya air.

Pasal 16

Pusat Riset Sumber Daya Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang sumber daya geologi.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Riset Sumber Daya Geologi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang sumber daya geologi; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang sumber daya geologi; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sumber daya geologi; d. pelaksanaan kerja sama di bidang sumber daya geologi; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya geologi.

Pasal 18

Pusat Riset Oseanologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang oseanologi.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pusat Riset Oseanologi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang oseanologi; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang oseanologi; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang oseanologi; d. pelaksanaan kerja sama di bidang oseanologi; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang oseanologi.

Pasal 20

Pusat Riset Laut Dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang laut dalam.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pusat Riset Laut Dalam menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang laut dalam; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang laut dalam; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang laut dalam; d. pelaksanaan kerja sama di bidang laut dalam; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang laut dalam.

Pasal 22

Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat: a. Sekretariat Utama memberikan dukungan administrasi; dan b. Deputi memberikan dukungan teknis fungsional sesuai bidang tugasnya.

Pasal 23

Susunan organisasi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas kelompok kegiatan.

Pasal 24

(1) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat. (2) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh kepala kelompok kegiatan.

Pasal 25

Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mempunyai tugas sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau kepakaran dalam pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kebumian dan maritim.

Pasal 26

(1) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) terdiri atas 1 (satu) atau lebih jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Jumlah pejabat fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Penentuan jenis dan jenjang jabatan fungsional berdasarkan kebutuhan dan beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 27

Pembagian tugas kepala kelompok kegiatan ditetapkan oleh Kepala Pusat.

Pasal 28

Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Organisasi Riset Kebumian dan Maritim berdasarkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.

Pasal 29

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 213); dan b. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 1068), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 30

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2025 KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Œ LAKSANA TRI HANDOKO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж