Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN

PERATURAN_BRIN No. 9 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 2. Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan layanan teknis dan operasional yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan teknologi. 3. Pejabat Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yang selanjutnya disebut Teknisi Litkayasa adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan layanan teknis dan operasional yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan teknologi. 4. Pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa yang selanjutnya disebut PJF Teknisi Litkayasa adalah pelatihan yang didesain untuk membekali kandidat dan/atau Teknisi Litkayasa untuk dapat menjalankan tugasnya sebagai Teknisi Litkayasa. 5. Pelatihan Klasikal adalah pelatihan yang strategi pembelajarannya dilakukan dalam satu waktu, tempat, dan kegiatan yang sama antara tenaga pelatihan dengan peserta pelatihan yang ditandai dengan proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas. 6. Penyelenggaraan PJF Teknisi Litkayasa secara Terintegrasi yang selanjutnya disebut Pelatihan Bauran adalah PJF Teknisi Litkayasa yang dilaksanakan dengan mengombinasikan proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas dan proses pembelajaran secara daring. 7. Penyelenggaraan PJF Teknisi Litkayasa secara Pelatihan Jarak Jauh yang selanjutnya disebut Pelatihan Jarak Jauh adalah pembelajaran kolaboratif yang sepenuhnya dilaksanakan secara daring dalam situasi dan kondisi pandemi, keadaan kahar, atau aspek lainnya dengan memanfaatkan sistem manajemen pembelajaran yang dikembangkan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional. 8. Kurikulum adalah rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran PJF Teknisi Litkayasa. 9. Standar Kompetensi Teknisi Litkayasa yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa. 10. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Teknisi Litkayasa dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan. 11. Sistem Manajemen Pembelajaran adalah pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang didesain sebagai sistem untuk pengelolaan pembelajaran dan pelatihan. 12. Pembelajaran Sinkron adalah pembelajaran yang dilakukan oleh peserta dan tenaga pelatihan secara langsung dalam waktu dan tempat yang bersamaan secara tatap muka di kelas dan tatap maya dalam pembelajaran daring. 13. Pembelajaran Asinkron adalah pembelajaran yang dilakukan oleh peserta secara mandiri baik melalui media pembelajaran yang disediakan di Sistem Manajemen Pembelajaran dan penugasan yang diberikan. 14. Mata Pelatihan adalah materi ajar yang dibangun berdasarkan bahan kajian bidang keilmuan tertentu atau pertimbangan dari bahan kajian atau sejumlah keahlian dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran yang dirumuskan dalam Kurikulum. 15. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah. 16. Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi. 17. Pengkajian adalah kegiatan untuk menilai atau mengetahui kesiapan, kemanfaatan, dampak, dan implikasi sebelum dan/atau sesudah ilmu pengetahuan dan teknologi diterapkan. 18. Penerapan adalah pemanfaatan hasil Penelitian, Pengembangan dan/atau Pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi ke dalam kegiatan perekayasaan, inovasi, dan/atau difusi ilmu pengetahuan dan teknologi. 19. Perekayasaan adalah kegiatan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bentuk desain atau rancang bangun untuk menghasilkan nilai, produk, dan/atau proses produksi yang lebih baik dan/atau efisien dengan mempertimbangkan keterpaduan sudut pandang dan/atau konteks teknis, fungsional, bisnis, sosial, budaya, lingkungan hidup, dan estetika. 20. Penugasan Teknisi Litkayasa adalah melakukan layanan teknis dan operasional yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi. 21. Hasil Belajar adalah capaian pembelajaran dari setiap Mata Pelatihan yang dilaksanakan oleh peserta. 22. Jam Pembelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu yang diperlukan dalam pembelajaran. 23. Badan Riset dan Inovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi. 24. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Pasal 2

Mata Pelatihan PJF Teknisi Litkayasa dikelompokkan: a. Jabatan Fungsional; b. orientasi program pelatihan; dan c. penugasan pelatihan.

Pasal 3

Mata Pelatihan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. mengenal lebih dekat Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan dalam prespektif Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa; b. kontribusi Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa dalam desain teknologi; c. kesehatan dan keselamatan kerja; d. kontribusi Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa dalam diseminasi, difusi, dan promosi ilmu pengetahuan dan teknologi; e. teknik penulisan dan publikasi ilmiah; f. penjaminan kualitas hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan; g. analisis dan interpretasi data; h. integritas Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa; i. membangun komunikasi dan tim efektif; j. teknik penyusunan laporan; k. pembinaan karier Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa; dan l. evaluasi akademis.

Pasal 4

Mata Pelatihan orientasi program pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. penjelasan kebijakan penyelenggaraan PJF Teknisi Litkayasa; b. pengarahan pelaksanaan Penugasan Teknisi Litkayasa; dan c. membangun komitmen belajar.

Pasal 5

Mata Pelatihan penugasan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas: a. Penugasan Teknisi Litkayasa; b. bimbingan penyusunan laporan Penugasan Teknisi Litkayasa; dan c. presentasi hasil Penugasan Teknisi Litkayasa.

Pasal 6

Ketentuan mengenai ringkasan Mata Pelatihan PJF Teknisi Litkayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 7

(1) Penyelenggaraan PJF Teknisi Litkayasa dilaksanakan melalui skema Pelatihan: a. Klasikal; b. Bauran; dan/atau c. Jarak Jauh. (2) Skema pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan pendekatan andragogi dengan menerapkan objek pembelajaran. (3) Pendekatan andragogi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan proses pembelajaran yang mengharuskan peserta berpartisipasi aktif dalam setiap kesempatan yang ada, saling asah, saling asih, dan saling asuh.

Pasal 8

Pembelajaran PJF Teknisi Litkayasa menggunakan metode: a. pemaparan; b. sumbang saran; c. studi kasus; d. diskusi; e. simulasi; f. demonstrasi; g. pemecahan masalah; h. seminar; i. permainan peran; j. penugasan; k. praktik; l. studi lapangan; dan m. praktik bimbingan atas penugasan yang diberikan.

Pasal 9

(1) Alokasi waktu dalam JP disesuaikan dengan skema penyelenggaraan yang ditentukan: a. Pelatihan Klasikal dilaksanakan selama 264 (dua ratus enam puluh empat) JP atau setara dengan 34 (tiga puluh empat) hari kerja; b. Pelatihan Bauran dilaksanakan selama 270 (dua ratus tujuh puluh) JP atau setara dengan 35 (tiga puluh lima) hari kerja; dan c. Pelatihan Jarak Jauh dilaksanakan selama 270 (dua ratus tujuh puluh) JP atau setara dengan 35 (tiga puluh lima) hari kerja. (2) Skema penyelenggaraan Pelatihan Bauran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan selama 4 (empat) hari tatap muka dan 31 (tiga puluh satu) hari pembelajaran daring.

Pasal 10

Persyaratan peserta sebagai berikut: a. PNS dari formasi Teknisi Litkayasa melalui pengangkatan pertama atau PNS alih jabatan; b. berpendidikan minimal sarjana atau diploma tiga yang dibuktikan dengan melampirkan salinan ijazah; c. sehat jasmani dan rohani untuk mengikuti seluruh proses pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas pelayanan kesehatan; dan d. usulan mengikuti pelatihan dari unit kerja yang membidangi kepegawaian instansi yang dibuktikan dengan melampirkan surat usulan.

Pasal 11

(1) Peserta dapat berasal dari alih jabatan dan jabatan yang membutuhkan pengembangan kompetensi sebagai Teknisi Litkayasa. (2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan surat rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa dan pembekalan tugas Teknisi Litkayasa yang ditandatangani oleh kepala unit kerja yang membidangi kepegawaian instansi.

Pasal 12

Tenaga pelatihan dalam penyelenggaraan PJF Teknisi Litkayasa terdiri atas: a. tenaga pelatihan akademis; dan b. tenaga pelatihan nonakademis.

Pasal 13

Tenaga pelatihan akademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terdiri atas: a. widyaiswara; b. fasilitator; c. tenaga ahli; d. pembimbing; dan e. penguji.

Pasal 14

Persyaratan widyaiswara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a sebagai berikut: a. menduduki Jabatan Fungsional widyaiswara; dan b. pernah mengikuti pelatihan untuk pelatih PJF Teknisi Litkayasa.

Pasal 15

Persyaratan fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b sebagai berikut: a. berpendidikan sarjana atau minimal diploma tiga dengan pengalaman di bidang Penelitian dan Perekayasaan minimal 5 (lima) tahun; b. menduduki Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa jenjang mahir atau pejabat fungsional sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi lainnya jenjang ahli muda; c. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan unit kerja; dan d. telah mengikuti pelatihan untuk pelatih PJF Teknisi Litkayasa.

Pasal 16

Tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan tenaga pelatihan yang ditunjuk karena keahlian dan kepakarannya dibutuhkan untuk menunjang proses pelaksanaan PJF Teknisi Litkayasa dari instansi penyelenggara atau di luar instansi penyelenggara.

Pasal 17

Persyaratan pembimbing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d sebagai berikut: a. berpendidikan sarjana atau diploma tiga dengan pengalaman di bidang Penelitian dan Perekayasaan minimal 5 (lima) tahun; b. menduduki Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa jenjang mahir atau pejabat fungsional sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi lainnya jenjang ahli muda; c. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan unit kerja; dan d. telah mengikuti pelatihan untuk pelatih PJF Teknisi Litkayasa.

Pasal 18

Persyaratan penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e sebagai berikut: a. berpendidikan sarjana atau diploma tiga dengan pengalaman di bidang Penelitian dan Perekayasaan minimal 6 (enam) tahun; b. menduduki Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa minimal jenjang penyelia atau pejabat fungsional sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi lainnya jenjang ahli muda; c. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan unit kerja; dan d. telah mengikuti pelatihan untuk pelatih PJF Teknisi Litkayasa.

Pasal 19

Tenaga pelatihan nonakademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b terdiri atas: a. pengelola pelatihan; b. penyelenggara pelatihan; dan c. penyelenggara pembelajaran daring.

Pasal 20

Tenaga pelatihan nonakademis bertugas mempersiapkan dan memperlancar pelaksanaan PJF Teknisi Litkayasa secara manajerial dan teknis.

Pasal 21

Persyaratan tenaga pelatihan nonakademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sebagai berikut: a. mampu mengunakan aplikasi pembelajaran secara daring; b. mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung; c. telah mengikuti pelatihan untuk pengelola pelatihan yang diselenggarakan oleh BRIN atau penyelenggara pelatihan lain; dan d. telah mengikuti pelatihan untuk penyelenggara yang diselenggarakan oleh BRIN atau penyelenggara pelatihan lain.

Pasal 22

Sarana yang digunakan dalam penyelenggaraan PJF Teknisi Litkayasa melalui pembelajaran klasikal meliputi: a. bahan ajar; b. papan tulis; c. perangkat audio; d. komputer; e. aplikasi Sistem Manajemen Pembelajaran berbasis laman; f. perangkat audio visual dan multimedia; dan g. sarana lainnya yang mendukung program pelatihan.

Pasal 23

Prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan PJF Teknisi Litkayasa melalui pembelajaran klasikal meliputi: a. ruang kelas; b. ruang diskusi dan belajar; c. ruang seminar; d. ruang sekretariat; e. ruang makan; f. fasilitas olah raga; g. unit kesehatan; h. tempat ibadah; i. asrama bagi peserta; j. akses internet; dan k. prasarana lainnya yang mendukung program pelatihan.

Pasal 24

Sarana dan prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan PJF Teknisi Litkayasa melalui pembelajaran daring meliputi: a. bahan ajar; b. media pembelajaran lainnya; c. komputer; d. akses internet; e. aplikasi Sistem Manajemen Pembelajaran berbasis laman; f. aplikasi komunikasi untuk melakukan daring; dan g. sarana dan prasarana lainnya yang mendukung program pelatihan.

Pasal 25

Sarana dan prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan PJF Teknisi Litkayasa melalui Pelatihan Bauran sebagai berikut: a. pada saat tatap muka dilaksanakan dengan menggunakan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23; dan b. pada saat daring dilaksanakan dengan menggunakan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.

Pasal 26

(1) Penyelenggara PJF Teknisi Litkayasa dilaksanakan oleh: a. unit kerja BRIN yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan kompetensi; dan/atau b. lembaga pelatihan pemerintah terakreditasi dan diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan PJF Teknisi Litkayasa. (2) Lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus berkoordinasi dengan unit kerja BRIN yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan kompetensi.

Pasal 27

Penyelenggaraan PJF Teknisi Litkayasa dilakukan sesuai dengan tahapan sebagai berikut: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. monitoring dan evaluasi.

Pasal 28

Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dilakukan oleh unit kerja BRIN yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan kompetensi secara terprogram dan terintegrasi.

Pasal 29

Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdiri atas: a. penawaran pelatihan; b. pengusulan peserta pelatihan; c. inventarisasi dan seleksi peserta pelatihan; d. pemanggilan peserta pelatihan; e. registrasi dan verifikasi daring peserta pelatihan; f. penjadwalan dan penetapan fasilitator; g. penyiapan kelengkapan pelatihan; dan h. pengurusan administrasi lainnya.

Pasal 30

Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilakukan oleh unit kerja BRIN yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan kompetensi.

Pasal 31

Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas: a. pembukaan pelatihan; b. kehadiran peserta pelatihan dan fasilitator; c. proses pembelajaran Mata Pelatihan; d. penugasan pelatihan; e. bimbingan penugasan pelatihan; f. presentasi hasil penugasan; g. monitoring dan evaluasi; dan h. dokumentasi dan kelengkapan pembelajaran.

Pasal 32

Ketentuan mengenai rincian kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 33

(1) Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh tim penjamin mutu pelatihan. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala unit kerja BRIN yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan kompetensi.

Pasal 34

(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c dilakukan pada setiap kali penyelenggaraan PJF Teknisi Litkayasa. (2) Evaluasi dilakukan terhadap: a. pelatihan; dan b. pascapelatihan. (3) Evaluasi dilakukan oleh unit kerja BRIN yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan kompetensi. (4) Evaluasi terhadap pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan memberikan penilaian terhadap: a. peserta; b. tenaga pelatihan akademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; dan c. pelaksanaan pelatihan.

Pasal 35

(1) Penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf a dilaksanakan melalui pengamatan dan penilaian selama proses pembelajaran dan penugasan pelatihan terdiri atas: a. kegiatan belajar mengajar; dan b. penugasan pelatihan. (2) Kegiatan belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pemahaman materi; b. penyelesaian tugas Mata Pelatihan yang diberikan dalam pembelajaran; dan c. evaluasi akademis. (3) Penilaian penyelesaian tugas Mata Pelatihan yang diberikan dalam pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. bimbingan penulisan laporan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan; dan b. wawancara substantif laporan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan.

Pasal 36

(1) Persentase penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terdiri atas: a. kegiatan belajar mengajar dengan bobot penilaian sebesar 40% (empat puluh persen); dan b. penilaian penugasan pelatihan berupa bimbingan dan penyusunan laporan hasil kegiatan dengan bobot 60% (enam puluh persen). (2) Persentase penilaian kegiatan belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. penilaian pemahaman materi dengan bobot penilaian sebesar 10% (sepuluh persen); b. penilaian penugasan Mata Pelatihan dengan bobot penilaian sebesar 10% (sepuluh persen) diperoleh melalui penugasan yang diberikan fasilitator secara individu maupun kelompok; dan c. evaluasi akademis dengan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen) diperoleh melalui tes atas pembelajaran secara menyeluruh. (3) Persentase penilaian penugasan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. penilaian proses bimbingan laporan Penugasan Teknisi Litkayasa dengan bobot 30% (tiga puluh persen); dan b. hasil Penugasan Teknisi Litkayasa dengan bobot 30% (tiga puluh persen). (4) Penilaian pemahaman materi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan indikator penilaian: a. kemampuan peserta dalam menjelaskan kembali materi yang diajarkan; dan b. kemampuan peserta berperan aktif dalam pembelajaran melalui bertanya, menanggapi, diskusi, dan memberikan argumentasi yang sesuai dengan materi yang diajarkan. (5) Penilaian proses bimbingan laporan Penugasan Teknisi Litkayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dengan indikator penilaian: a. kemampuan peserta dalam menjelaskan ide kegiatan yang dilakukan dan keterkaitan dengan bidang kegiatan masing-masing; dan b. kemampuan peserta dalam menyusun sistematika penyusunan laporan hasil kegiatan sesuai dengan kaidah yang ditetapkan. (6) Hasil Penugasan Teknisi Litkayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dengan dengan indikator penilaian: a. kemampuan peserta dalam teknik penyajian; b. kemampuan peserta dalam teknik penyampaian jawaban dan pertanyaan; dan c. kemampuan peserta dalam keakomodatifan/ argumentasi. (7) Kriteria penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. sangat baik dengan nilai 90,00 (sembilan puluh koma nol nol) sampai dengan 100 (seratus); b. baik dengan nilai 80,00 (delapan puluh koma nol nol) sampai dengan 89,99 (delapan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan); c. cukup dengan nilai 70,00 (tujuh puluh koma nol nol) sampai dengan 79,99 (tujuh puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan); dan d. kurang dengan nilai di bawah 70,00 (tujuh puluh koma nol nol). (8) Kriteria penilaian kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d dinyatakan tidak lulus.

Pasal 37

(1) Selain presentase penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, aspek sikap dan perilaku menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan keberlanjutan peserta untuk mengikuti pelatihan. (2) Penilaian terhadap aspek sikap dan perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengamatan selama pelatihan berlangsung.

Pasal 38

(1) Evaluasi pascapelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b dilakukan 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun setelah peserta mengikuti PJF Teknisi Litkayasa. (2) Evaluasi pascapelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengetahui manfaat dan dampak bagi peserta dalam pelaksanaan tugas sebagai Teknisi Litkayasa. (3) Evaluasi pascapelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengumpulan data dan informasi mengenai hasil kerja alumni pelatihan.

Pasal 39

Penilaian terhadap tenaga pelatihan akademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf b meliputi: a. penguasaan materi; b. kemampuan menyajikan materi; c. cara menjawab pertanyaan dari peserta; d. penggunaan metode dan media pembelajaran; dan e. pemberian motivasi dan inspirasi kepada peserta.

Pasal 40

Penilaian terhadap pelaksanaan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf c meliputi: a. aspek materi dan media pembelajaran pelatihan; b. aspek proses pembelajaran; c. aspek proses pembimbingan; d. aspek pelayanan kesekretariatan penyelenggara; dan e. aspek sarana dan prasarana pelatihan.

Pasal 41

(1) Peserta yang berhasil mengikuti dan menyelesaikan keseluruhan program PJF Teknisi Litkayasa serta dinyatakan lulus diberikan surat tanda tamat pelatihan. (2) Peserta yang telah mengikuti secara keseluruhan tetapi tidak memenuhi nilai minimal kelulusan dinyatakan tidak lulus diberikan surat keterangan.

Pasal 42

Bagi peserta dari pengangkatan pertama yang tidak lulus PJF Teknisi Litkayasa dapat mengikuti kembali dalam waktu 3 (tiga) tahun selama waktu jabatannya berlaku.

Pasal 43

Surat tanda tamat pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) diterbitkan oleh unit kerja BRIN yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan kompetensi.

Pasal 44

Pendanaan penyelenggaraan PJF Teknisi Litkayasa bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan pada bagian anggaran BRIN; dan/atau b. anggaran instansi pengusul peserta.

Pasal 45

Tarif penyelenggaraan PJF Teknisi Litkayasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di BRIN.

Pasal 46

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2023 KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. LAKSANA TRI HANDOKO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA