Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Riset dan Inovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
2. Organisasi Riset yang selanjutnya disingkat OR adalah organisasi nonstruktural yang menyelenggarakan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan/atau penyelenggaraan keantariksaan.
Pasal 2
(1) OR Hayati dan Lingkungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN.
(2) OR Hayati dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala OR.
Pasal 3
OR Hayati dan Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang hayati dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, OR Hayati dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang hayati dan lingkungan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
d. pelaksanaan kerja sama;
e. pemberian rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
g. pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BRIN.
Pasal 5
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, OR Hayati dan Lingkungan didukung dengan sumber daya manusia, fasilitas, dan sarana prasarana dari Sekretariat Utama dan/atau Deputi sesuai bidang tugasnya.
Pasal 6
OR Hayati dan Lingkungan terdiri atas:
a. Kepala OR;
b. Kepala Pusat; dan
c. kelompok kegiatan.
Pasal 7
Susunan organisasi OR Hayati dan Lingkungan terdiri atas:
a. Pusat Riset Rekayasa Genetika;
b. Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi;
c. Pusat Riset Ekologi;
d. Pusat Riset Sistem Biota;
e. Pusat Riset Mikrobiologi Terapan;
f. Pusat Riset Zoologi Terapan; dan
g. Pusat Riset Botani Terapan.
Pasal 8
Kepala OR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi OR Hayati dan Lingkungan.
Pasal 9
(1) Kepala Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memimpin setiap Pusat.
(2) Kepala Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala OR.
Pasal 10
Pusat Riset Rekayasa Genetika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang rekayasa genetika.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pusat Riset Rekayasa Genetika menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang rekayasa genetika;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang rekayasa genetika;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rekayasa genetika;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang rekayasa genetika; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rekayasa genetika.
Pasal 12
Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang biosistematika dan evolusi.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang biosistematika dan evolusi;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang biosistematika dan evolusi;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang biosistematika dan evolusi;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang biosistematika dan evolusi; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang biosistematika dan evolusi.
Pasal 14
Pusat Riset Ekologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ekologi.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pusat Riset Ekologi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ekologi;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang ekologi;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ekologi;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang ekologi; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekologi.
Pasal 16
Pusat Riset Sistem Biota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang sistem biota.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Riset Sistem Biota menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang sistem biota;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang sistem biota;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem biota;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang sistem biota; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem biota.
Pasal 18
Pusat Riset Mikrobiologi Terapan mempunyai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang mikrobiologi terapan.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pusat Riset Mikrobiologi Terapan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang mikrobiologi terapan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang mikrobiologi terapan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang mikrobiologi terapan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang mikrobiologi terapan;
dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang mikrobiologi terapan.
Pasal 20
Pusat Riset Zoologi Terapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang zoologi terapan.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pusat Riset Zoologi Terapan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang zoologi terapan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang zoologi terapan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang zoologi terapan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang zoologi terapan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang zoologi terapan.
Pasal 22
Pusat Riset Botani Terapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang botani terapan.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Riset Botani Terapan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang botani terapan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang botani terapan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang botani terapan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang botani terapan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang botani terapan.
Pasal 24
Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat:
a. Sekretariat Utama memberikan dukungan administrasi;
dan
b. Deputi memberikan dukungan teknis fungsional sesuai bidang tugasnya.
Pasal 25
Susunan organisasi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas kelompok kegiatan.
Pasal 26
(1) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat.
(2) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh kepala kelompok kegiatan.
Pasal 27
Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mempunyai tugas sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau kepakaran dalam pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang hayati dan lingkungan.
Pasal 28
(1) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) terdiri atas 1 (satu) atau lebih jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Jumlah pejabat fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Penentuan jenis dan jenjang jabatan fungsional berdasarkan kebutuhan dan beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 29
Pembagian tugas kepala kelompok kegiatan ditetapkan oleh Kepala Pusat.
Pasal 30
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan berdasarkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tugas, fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.
Pasal 31
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 214); dan
b. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tugas, fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 1069), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2025
KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
LAKSANA TRI HANDOKO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
