Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang PENCABUTAN KEPUTUSAN KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR: 71/KEP/BSN/2/2006 TENTANG PENETAPAN PEDOMAN STANDARDISASI NASIONAL (PSN) 306-2006: PENILAIAN KESESUAIAN - KETENTUAN UMUM PENGGUNAAN TANDA KESESUAIAN PRODUK TERHADAP SNI
Pasal 1
Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 71/KEP/BSN/2/2006 tentang Penetapan Pedoman Standardisasi Nasional (PSN) 306-2006 Penilaian Kesesuaian Ketentuan Umum Penggunaan Tanda Kesesuaian Produk Terhadap SNI dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Ketentuan mengenai Penilaian Kesesuaian Penggunaan Tanda Kesesuaian diatur lebih lanjut oleh Komite Akreditasi Nasional.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2012 KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG SETIADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
