Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disebut Pegawai adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Standardisasi Nasional.
3. Pegawai Lainnya adalah Pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
4. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan pada instansi pusat atas capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.
5. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap tahun.
6. Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung-jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian.
7. Hari adalah hari kerja.
8. Hari Kerja adalah hari melaksanakan tugas kedinasan bagi Pegawai.
9. Jam Kerja adalah rentang waktu yang digunakan untuk melaksanakan tugas kedinasan di tempat yang ditugaskan bagi Pegawai.
10. Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
11. Kepala Badan adalah Kepala BSN.
Pasal 2
Setiap Pegawai, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Pasal 3
(1) Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 didasarkan pada Kelas Jabatan.
(2) Dalam hal terjadi perubahan Kelas Jabatan yang disebabkan perubahan jabatan, pembayaran Tunjangan Kinerja berdasarkan hasil penyesuaian Kelas Jabatan diberikan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal pelantikan Pegawai yang bersangkutan.
(3) Dalam hal terjadi perubahan Kelas Jabatan yang disebabkan selain dari perubahan Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembayaran Tunjangan Kinerja diberikan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal penetapan surat keputusan Kepala Badan.
(4) PNS dengan formasi jabatan fungsional yang belum diangkat dalam jabatan fungsional diberikan Tunjangan Kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan fungsionalnya.
(5) Pemberian Tunjangan Kinerja untuk calon PNS sebesar 80% (delapan puluh persen) pada Kelas Jabatan yang didudukinya.
Pasal 4
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan komponen:
a. kinerja Pegawai dengan bobot 75% (tujuh puluh lima persen); dan
b. kehadiran Pegawai dengan bobot 25% (dua puluh lima persen).
(2) Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diuraikan dalam bentuk:
a. penyusunan SKP;
b. penilaian hasil kerja; dan
c. penilaian perilaku kerja.
(3) Kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada ketentuan Hari dan Jam Kerja yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(4) Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempertimbangkan realisasi rencana aksi tiap triwulan.
Pasal 5
Predikat kinerja atas penilaian hasil kerja dan penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c terdiri atas:
a. sangat baik, jika hasil kerja Pegawai di atas ekspektasi dan perilaku kerja Pegawai di atas ekspektasi;
b. baik, jika:
1. hasil kerja Pegawai di atas ekspektasi dan perilaku kerja Pegawai sesuai ekspektasi;
2. hasil kerja Pegawai sesuai ekspektasi dan perilaku kerja Pegawai sesuai ekspektasi; atau
3. hasil kerja Pegawai sesuai ekspektasi dan perilaku kerja Pegawai di atas ekspektasi;
c. butuh perbaikan, jika:
1. hasil kerja Pegawai di bawah ekspektasi dan perilaku kerja Pegawai di atas ekspektasi; atau
2. hasil kerja Pegawai di bawah ekspektasi dan perilaku kerja Pegawai sesuai ekspektasi;
d. kurang, jika:
1. hasil kerja Pegawai di atas ekspektasi dan perilaku kerja Pegawai di bawah ekspektasi; atau
2. hasil kerja Pegawai sesuai ekspektasi dan perilaku kerja Pegawai di bawah ekspektasi; atau
e. sangat kurang, jika hasil kerja Pegawai di bawah ekspektasi dan perilaku kerja Pegawai di bawah ekspektasi.
Pasal 6
Tata cara pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 7
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
d. Pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan terhitung sejak tanggal keputusan dari pejabat yang berwenang.
Pasal 8
Pemotongan Tunjangan Kinerja dikenakan kepada Pegawai yang:
a. tidak menyusun SKP;
b. tidak menyampaikan realisasi rencana aksi yang sudah dinilai;
c. memperoleh predikat kinerja butuh perbaikan, kurang, atau sangat kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, huruf d, dan huruf e;
d. tidak memenuhi ketentuan Jam Kerja yang ditetapkan;
dan/atau
e. menjalani cuti.
Pasal 9
(1) Pegawai yang tidak menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, dikenai pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari komponen penilaian kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a.
(2) Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan Pegawai membuat SKP.
Pasal 10
(1) Pegawai yang tidak menyampaikan realisasi rencana aksi yang sudah dinilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, dikenai pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari komponen kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a.
(2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk 3 (tiga) bulan berikutnya secara berturut-turut.
Pasal 11
(1) Pegawai yang memperoleh predikat kinerja butuh perbaikan, kurang, atau sangat kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dikenai pemotongan dengan besaran sebagai berikut:
a. Pegawai dengan predikat kinerja butuh perbaikan dikenai pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 5% (lima persen) dari komponen kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a;
b. Pegawai dengan predikat kinerja kurang dikenai pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 10% (sepuluh persen) dari komponen kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; atau
c. Pegawai dengan predikat kinerja sangat kurang dikenai pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari komponen kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf
a. (2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk 3 (tiga) bulan berikutnya secara berturut-turut.
Pasal 12
(1) Pegawai yang tidak memenuhi ketentuan Jam Kerja yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d merupakan Pegawai yang memiliki kekurangan Jam Kerja berdasarkan perhitungan pemenuhan Jam Kerja.
(2) Pegawai yang tidak memenuhi ketentuan Jam Kerja yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai dengan besaran pemotongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 13
Pegawai yang masuk kerja melampaui waktu keterlambatan kedatangan yang dapat digantikan, dikenai pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditambah pemotongan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) setiap hari keterlambatannya.
Pasal 14
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dihitung dari komponen kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b.
(2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada periode perhitungan pembayaran Tunjangan Kinerja bulan berikutnya.
Pasal 15
Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang menjalani cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e berupa:
a. cuti sakit;
b. cuti besar; atau
c. cuti melahirkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Dalam hal Pegawai menjalani cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 selama 3 (tiga) bulan yang dilaksanakan dalam 1 (satu) periode penilaian realisasi SKP triwulanan yang mengakibatkan Pegawai tidak dapat membuat realisasi rencana aksi, dikenai pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk 3 (tiga) bulan berikutnya secara berturut-turut.
Pasal 17
(1) Dalam hal Pegawai menjalani cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15:
a. kurang dari 3 (tiga) bulan dan masih dalam 1 (satu) periode penilaian realisasi SKP triwulanan; atau
b. paling lama 3 (tiga) bulan yang dilakukan diantara periode penilaian realisasi SKP triwulanan, dikenai pemotongan Tunjangan Kinerja.
(2) Besaran pemotongan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. apabila Pegawai memperoleh predikat kinerja butuh perbaikan, kurang, atau sangat kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, huruf d, dan huruf e, pemotongan Tunjangan Kinerja dilakukan sesuai Pasal 11 dan dihitung dari komponen penilaian kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan
b. 0,5% (nol koma lima persen) per hari dari komponen kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b.
(3) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk 3 (tiga) bulan berikutnya secara berturut-turut.
(4) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan pada periode perhitungan pembayaran Tunjangan Kinerja bulan berikutnya.
(5) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak berlaku bagi Pegawai yang menjalani cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a paling banyak 3 (tiga) hari dalam 1 (satu) bulan periode perhitungan pembayaran Tunjangan Kinerja.
Pasal 18
(1) Pegawai yang:
a. menjalani cuti tahunan;
b. menjalani cuti karena alasan penting;
c. melaksanakan pendidikan dan latihan teknis atau administrasi kurang dari 6 (enam) bulan;
d. melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor yang menyebabkan tidak mengisi daftar hadir secara manual dan/atau elektronik; dan/atau
e. mengalami keadaan kahar (force majeure) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dikenai pemotongan Tunjangan Kinerja pada komponen kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b.
(2) Pegawai yang menjalani keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus mengajukan permohonan tertulis dengan disertai alasan dan mendapat persetujuan pimpinan.
(3) Pegawai yang menjalani keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d harus mengajukan penugasan tertulis dan mendapat persetujuan pimpinan.
Pasal 19
Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sedang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Dalam hal terjadi kesalahan dalam penghitungan Tunjangan Kinerja, pengembalian kelebihan atau pembayaran kekurangan Tunjangan Kinerja dilaksanakan pada pembayaran Tunjangan Kinerja bulan berikutnya setelah dilakukan perbaikan dalam perhitungan Tunjangan Kinerja.
(2) Pengembalian kelebihan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemotongan Tunjangan Kinerja bulan berikutnya atau melalui pengembalian ke kas negara.
(3) Pembayaran kekurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembayaran Tunjangan Kinerja bulan berikutnya.
Pasal 21
(1) Pegawai atau pejabat yang diangkat sebagai pelaksana tugas tidak mendapat tunjangan struktural pada jabatannya sebagai pelaksana tugas.
(2) Pegawai atau pejabat yang diangkat sebagai pelaksana tugas dengan jangka waktu menjabat paling sedikit selama 1 (satu) bulan kalender diberikan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pejabat setingkat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas menerima tambahan Tunjangan Kinerja 20% (dua puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya;
b. pejabat/Pegawai satu tingkat di bawah pejabat definitif yang berhalangan tetap yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas menerima tambahan Tunjangan Kinerja sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dengan Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya.
Pasal 22
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai atau pejabat yang diangkat sebagai pelaksana tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dilaksanakan pada bulan pembayaran Tunjangan Kinerja berikutnya.
(2) Dalam hal Pejabat/Pegawai ditunjuk sebagai pelaksana tugas pada lebih dari 1 (satu) jabatan, diberikan salah
satu Tunjangan Kinerja tambahan yang jumlahnya lebih besar.
(3) Pelaksana tugas dengan jangka waktu menjabat kurang dari 1 (satu) bulan kalender, tidak berhak mendapatkan pembayaran tambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 23
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang diberhentikan dari jabatan karena melaksanakan pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan atau Tugas Belajar, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari Kelas Jabatan pelaksana.
(2) Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan tugas belajar atau pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. tata cara pembayaran Tunjangan Kinerja tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai sampai dengan dilakukan penyesuaian tata cara pembayaran Tunjangan Kinerja yang baru; dan
b. penyesuaian tata cara pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
Pasal 25
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 276), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2026
PLT. KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
Y. KRISTIANTO WIDIWARDONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
