Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Pasal 1
(1) Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
(2) BSN dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
BSN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BSN menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan nasional di bidang pengembangan standar, penerapan standar, penilaian kesesuaian, penyelenggaraan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian, dan pengelolaan standar nasional satuan ukuran berdasarkan rencana pembangunan nasional;
b. pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengembangan standar, penerapan standar, penilaian kesesuaian, penyelenggaraan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian, dan pengelolaan standar nasional satuan ukuran berdasarkan rencana pembangunan nasional;
c. pemantauan dan evaluasi di bidang pengembangan standar, penerapan standar, penilaian kesesuaian, penyelenggaraan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian, dan pengelolaan standar nasional satuan ukuran berdasarkan rencana pembangunan nasional;
d. pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN;
e. pengoordinasian pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSN;
f. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSN; dan
g. pengawasan intern atas pelaksanaan tugas BSN.
Pasal 4
BSN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Pengembangan Standar;
d. Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian;
e. Deputi Bidang Akreditasi;
f. Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran;
g. Inspektorat;
h. Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
dan
i. Pusat Data dan Sistem Informasi.
Pasal 5
(1) Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 6
Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSN.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian kegiatan di lingkungan BSN;
b. pengoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran BSN;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya aparatur, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BSN;
d. pembinaan dan penataan organisasi serta tata laksana;
e. pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara atau kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa;
dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 8
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum;
b. Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum; dan
c. Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi.
Pasal 9
Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pembinaan dan pemberian dukungan ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara atau kekayaan negara serta pelayanan pengadaan barang/jasa.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan kinerja;
b. pelaksanaan perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi pelaporan keuangan, dan penerimaan negara bukan pajak;
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip, dan keprotokolan; dan
d. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara atau kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa.
Pasal 11
Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Umum; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 12
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan kinerja.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran; dan
c. penyiapan bahan koordinasi pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja.
Pasal 14
Bagian Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Program;
b. Subbagian Penganggaran; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja.
Pasal 15
(1) Subbagian Perencanaan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan;
(2) Subbagian Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran;
dan
(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja.
Pasal 16
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi pelaporan keuangan, dan penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan perbendaharaan, pemantauan serta evaluasi administrasi dan pengelolaan keuangan;
b. pelaksanaan verifikasi dokumen keuangan dan menyiapkan bahan akuntansi pelaporan keuangan; dan
c. pelaksanaan administrasi penerimaan dan pengeluaran serta penyusunan laporan penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 18
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Perbendaharaan;
b. Subbagian Verifikasi dan Akuntansi; dan
c. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 19
(1) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan perbendaharaan, pemantauan serta evaluasi administrasi dan pengelolaan keuangan;
(2) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan verifikasi dokumen keuangan dan menyiapkan bahan akuntansi pelaporan keuangan; dan
(3) Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan dan pengeluaran serta penyusunan laporan penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 20
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip, dan keprotokolan, serta pengelolaan barang milik negara atau kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan;
b. pelaksanaan urusan rumah tangga;
c. pelaksanaan urusan arsip;
d. pengelolaan barang milik negara atau kekayaan negara;
dan
e. pelaksanaan urusan layanan pengadaan barang/jasa.
Pasal 22
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Kepala dan Protokol;
b. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama;
c. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengembangan Standar;
d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian;
e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Akreditasi;
f. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran;
g. Subbagian Rumah Tangga;
h. Subbagian Kearsipan;
i. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
j. Subbagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 23
(1) Subbagian Tata Usaha Kepala dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Kepala BSN dan keprotokolan di lingkungan BSN;
(2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Sekretaris Utama;
(3) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengembangan Standar mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Deputi Bidang Pengembangan Standar;
(4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian;
(5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Akreditasi mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Deputi Bidang Akreditasi;
(6) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran;
(7) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga;
(8) Subbagian Kearsipan mempunyai tugas melakukan urusan arsip;
(9) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan barang milik negara atau kekayaan negara; dan
(10) Subbagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melakukan urusan layanan pengadaan barang dan jasa.
Pasal 24
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi sumber daya manusia aparatur, pembinaan dan penataan organisasi serta tata laksana, koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia aparatur;
b. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi serta tata laksana; dan
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum, serta pendokumentasian dan pemberian informasi hukum;
Pasal 26
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum terdiri atas:
a. Bagian Sumber Daya Manusia;
b. Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
c. Bagian Hukum; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 27
Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perencanaan, pengadaan, dan pengembangan sumber daya manusia; dan
b. penyiapan bahan pengelolaan administrasi, manajemen informasi, pengelolaan jabatan fungsional, dan kesejahteraan sumber daya manusia, serta penilaian kinerja individu.
Pasal 29
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
b. Subbagian Administrasi dan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia.
Pasal 30
(1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pengadaan, dan pengembangan sumber daya manusia.
(2) Subbagian Administrasi dan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan administrasi, manajemen informasi, pengelolaan jabatan fungsional, dan kesejahteraan sumber daya manusia, serta penilaian kinerja individu.
Pasal 31
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan penataan organisasi serta tata laksana.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan dan penataan organisasi;
b. penyiapan bahan analisis jabatan, evaluasi jabatan, dan analisis beban kerja;
c. penyiapan bahan pengembangan jabatan fungsional di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian;
d. penyiapan bahan penataan tata laksana;
e. penyiapan bahan sistem manajemen mutu dan penyelenggaraan kesekretariatan sistem manajemen mutu di lingkungan BSN; dan
f. penyiapan bahan rencana dan program reformasi birokrasi, serta penyelenggaraan kesekretariatan reformasi birokrasi di lingkungan BSN.
Pasal 33
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri dari:
a. Subbagian Organisasi; dan
b. Subbagian Tata Laksana dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 34
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan penataan organisasi, analisis jabatan, evaluasi jabatan, analisis beban kerja, dan pengembangan jabatan fungsional di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
(2) Subbagian Tata Laksana dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan tata laksana, sistem manajemen mutu, rencana dan program reformasi birokrasi, serta penyelenggaraan kesekretariatan sistem manajemen mutu dan reformasi birokrasi di lingkungan BSN.
Pasal 35
Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum, serta pendokumentasian dan pemberian informasi hukum.
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan;
c. pelaksanaan pemberian bantuan hukum dan penyuluhan hukum; dan
d. pelaksanaan pendokumentasian dan pemberian informasi hukum.
Pasal 37
Bagian Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Peraturan Perundang-undangan;
b. Subbagian Advokasi Hukum; dan
c. Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Pasal 38
(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyusunan, harmonisasi, dan evaluasi peraturan perundang- undangan.
(2) Subbagian Advokasi Hukum melakukan tugas analisis peraturan, pemberian pendapat hukum, pendampingan, bantuan dan penyuluhan hukum.
(3) Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai tugas melakukan urusan pendokumentasian dan pemberian informasi hukum.
Pasal 39
Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi hubungan masyarakat, kerja sama, dan dokumentasi BSN.
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan hubungan masyarakat, hubungan antar lembaga, publikasi dan dokumentasi BSN;
b. penyiapan koordinasi dan pemberian dukungan informasi strategis kepada pimpinan;
c. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan serta dukungan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri;
d. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan layanan penerbitan nomor identifikasi;
e. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan layanan informasi dan pengaduan masyarakat; dan
f. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan perpustakaan dan layanan dokumen standar.
Pasal 41
Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Informasi Publik terdiri atas:
a. Bagian Hubungan Masyarakat;
b. Bagian Kerja Sama;
c. Bagian Layanan Informasi dan Perpustakaan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 42
Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan hubungan masyarakat, hubungan antar lembaga, publikasi dan dokumentasi BSN, serta pemberian dukungan informasi strategis kepada pimpinan.
Pasal 43
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bagian Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan pengelolaan pemberitaan, publikasi dan dokumentasi BSN;
b. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan pengelolaan hubungan antar lembaga; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan pemberian dukungan informasi strategis pemberitaan dan hubungan antar lembaga kepada pimpinan.
Pasal 44
Bagian Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Pemberitaan dan Publikasi; dan
b. Subbagian Hubungan Antar Lembaga.
Pasal 45
(1) Subbagian Pemberitaan dan Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan pengelolaan pemberitaan, publikasi dan dokumentasi BSN, dan pemberian dukungan informasi strategis pemberitaan kepada pimpinan.
(2) Subbagian Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan pengelolaan hubungan antar lembaga dan pemberian dukungan informasi strategis hubungan antar lembaga kepada pimpinan.
Pasal 46
Bagian Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, koordinasi, pengelolaan, dukungan administrasi, evaluasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri, dan layanan penerbitan nomor identifikasi.
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, pengelolaan, dukungan administrasi, evaluasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri; dan
b. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, pengelolaan layanan penerbitan nomor identifikasi.
Pasal 48
Bagian Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri; dan
b. Subbagian Kerja Sama Luar Negeri.
Pasal 49
(1) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, pengelolaan, dukungan administrasi, dan evaluasi kerja sama dalam negeri, serta pengelolaan layanan penerbitan nomor identifikasi.
(2) Subbagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, pengelolaan, dukungan administrasi, dan evaluasi kerja sama luar negeri.
Pasal 50
Bagian Layanan Informasi dan Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan layanan informasi, pengaduan masyarakat, perpustakaan, dan layanan dokumen standar.
Pasal 51
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Layanan Informasi dan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan layanan informasi dan pengaduan masyarakat; dan
b. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan perpustakaan dan layanan dokumen standar.
Pasal 52
Bagian Layanan Informasi dan Perpustakaan terdiri atas:
a. Subbagian Layanan Infomasi dan Pengaduan Masyarakat; dan
b. Subbagian Perpustakaan.
Pasal 53
(1) Subbagian Layanan Infomasi dan Pengaduan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan layanan infomasi dan pengaduan masyarakat.
(2) Subbagian Perpustakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan perpustakaan dan layanan dokumen standar.
Pasal 54
(1) Deputi Bidang Pengembangan Standar merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi BSN di bidang pengembangan standar yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Standar dipimpin oleh deputi.
Pasal 55
Deputi Bidang Pengembangan Standar mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan standar.
Pasal 56
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Deputi Bidang Pengembangan Standar menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor agro, kesehatan, energi, kimia, infrastruktur, transportasi, elektroteknika, telekomunikasi, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, dan aneka;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor agro, kesehatan, energi, kimia, infrastruktur, transportasi, elektroteknika, telekomunikasi, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, dan aneka;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor agro, kesehatan, energi, kimia, infrastruktur, transportasi, elektroteknika, telekomunikasi, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, dan aneka;
d. pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 57
Deputi Bidang Pengembangan Standar terdiri atas:
a. Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal;
b. Direktorat Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Elektroteknika, Transportasi, dan Teknologi Informasi;
dan
c. Direktorat Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif.
Pasal 58
Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor agro, kimia, kesehatan, dan halal.
Pasal 59
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, perikanan dan kelautan, kimia, kesehatan, serta halal;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, perikanan dan kelautan, kimia, kesehatan, dan halal;
c. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, perikanan dan kelautan, kimia, kesehatan, dan halal; dan
d. penyiapan pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, perikanan dan kelautan, kimia, kesehatan, dan halal.
Pasal 60
Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengembangan Standar Pertanian dan Halal;
b. Subdirektorat Pengembangan Standar Lingkungan, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan;
c. Subdirektorat Pengembangan Standar Kimia;
d. Subdirektorat Pengembangan Standar Kesehatan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 61
(1) Subdirektorat Pengembangan Standar Pertanian dan Halal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar
internasional, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor pertanian, pangan, peternakan, dan halal.
(2) Subdirektorat Pengembangan Standar Lingkungan, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor lingkungan hidup, kehutanan, perikanan, dan kelautan.
(3) Subdirektorat Pengembangan Standar Kimia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor kimia hulu dan kimia hilir.
(4) Subdirektorat Pengembangan Standar Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor kesehatan.
Pasal 62
Direktorat Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Elektroteknika, Transportasi, dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar
internasional, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor energi, elektroteknika, transportasi, dan telekomunikasi.
Pasal 63
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Direktorat Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Elektroteknika, Transportasi, dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor mekanika dan material, energi baru terbarukan dan energi tak terbarukan, elektronika dan ketenagalistrikan, transportasi, dan teknologi informasi;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor mekanika dan material, energi baru terbarukan dan energi tak terbarukan, elektronika dan ketenagalistrikan, transportasi, dan teknologi informasi;
c. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor mekanika dan material, energi baru terbarukan dan energi tak terbarukan, elektronika dan ketenagalistrikan, transportasi, dan teknologi informasi;
dan
d. penyiapan pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor mekanika dan material, energi baru terbarukan dan energi tak terbarukan, elektronika dan ketenagalistrikan, transportasi, dan teknologi informasi.
Pasal 64
Direktorat Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Elektroteknika, Transportasi, dan Teknologi Informasi terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengembangan Standar Mekanika dan Material;
b. Subdirektorat Pengembangan Standar Energi;
c. Subdirektorat Pengembangan Standar Elektroteknika;
d. Subdirektorat Pengembangan Standar Transportasi dan Teknologi Informasi; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 65
(1) Subdirektorat Pengembangan Standar Mekanika dan Material mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor mekanika dan material.
(2) Subdirektorat Pengembangan Standar Energi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor energi baru terbarukan dan energi tak terbarukan.
(3) Subdirektorat Pengembangan Standar Elektroteknika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor elektronika dan ketenagalistrikan.
(4) Subdirektorat Pengembangan Standar Transportasi dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban
internasional di bidang pengembangan standar sektor transportasi dan teknologi informasi.
Pasal 66
Direktorat Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor infrastruktur, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, inovasi baru, dan aneka.
Pasal 67
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Direktorat Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor infrastruktur, kebumian, kebencanaan, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, jasa, personal, ekonomi kreatif, teknologi khusus, inovasi baru, dan aneka;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor infrastruktur, kebumian, kebencanaan, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, jasa, personal, ekonomi kreatif, teknologi khusus, inovasi baru, dan aneka;
c. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar
internasional sektor infrastruktur, kebumian, kebencanaan, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, jasa, personal, ekonomi kreatif, teknologi khusus, inovasi baru, dan aneka; dan
d. penyiapan pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor infrastruktur, kebumian, kebencanaan, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, jasa, personal, ekonomi kreatif, teknologi khusus, inovasi baru, dan aneka.
Pasal 68
Direktorat Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengembangan Standar Infrastruktur, Kebumian, dan Kebencanaan;
b. Subdirektorat Pengembangan Standar Sistem Manajemen dan Penilaian Kesesuaian;
c. Subdirektorat Pengembangan Standar Jasa, Personal, dan Ekonomi Kreatif;
d. Subdirektorat Pengembangan Standar Teknologi Khusus dan Inovasi Baru; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 69
(1) Subdirektorat Pengembangan Standar Infrastruktur, Kebumian, dan Kebencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor infrastruktur, kebumian, dan kebencanaan.
(2) Subdirektorat Pengembangan Standar Sistem Manajemen dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan,
pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor sistem manajemen dan penilaian kesesuaian.
(3) Subdirektorat Pengembangan Standar Jasa, Personal, dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor jasa, personal, dan ekonomi kreatif.
(4) Subdirektorat Pengembangan Standar Teknologi Khusus dan Inovasi Baru mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor teknologi khusus, inovasi baru, dan aneka.
Pasal 70
(1) Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi BSN di bidang penerapan standar dan penilaian kesesuaian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian dipimpin oleh deputi.
Pasal 71
Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penerapan standar dan penilaian kesesuaian.
Pasal 72
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan di bidang pengembangan sistem, konsultasi, diseminasi, dan pengendalian penerapan standar dan penilaian kesesuaian;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem, konsultasi, diseminasi, dan pengendalian penerapan standar dan penilaian kesesuaian;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sistem, konsultasi, diseminasi, dan pengendalian penerapan standar dan penilaian kesesuaian;
d. pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan sistem, konsultasi, diseminasi, dan pengendalian penerapan standar dan penilaian kesesuaian; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 73
Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian terdiri atas:
a. Direktorat Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian; dan
b. Direktorat Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian.
Pasal 74
Direktorat Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan sistem dan pengendalian penerapan standar dan penilaian kesesuaian.
Pasal 75
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Direktorat Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan skema penerapan standar sukarela dan penilaian kesesuaian, sistem pemberlakuan standar wajib dan penilaian kesesuaian, pengendalian penerapan standar dan penilaian kesesuaian;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan skema penerapan standar sukarela dan penilaian kesesuaian, sistem pemberlakuan standar wajib dan penilaian kesesuaian, pengendalian penerapan standar dan penilaian kesesuaian;
c. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan skema penerapan standar sukarela dan penilaian kesesuaian, sistem pemberlakuan standar wajib dan penilaian kesesuaian, pengendalian penerapan standar dan penilaian kesesuaian, serta pemenuhan kewajiban internasional; dan
d. penyiapan pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan sistem dan pengendalian penerapan standar dan penilaian kesesuaian.
Pasal 76
Direktorat Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengembangan Skema Penerapan Standar Sukarela dan Penilaian Kesesuaian;
b. Subdirektorat Sistem Pemberlakuan Standar Wajib dan Penilaian Kesesuaian;
c. Subdirektorat Pengendalian Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian;
d. Subdirektorat Pemenuhan Kewajiban Internasional Bidang Standar dan Penilaian Kesesuaian; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 77
Subdirektorat Pengembangan Skema Penerapan Standar Sukarela dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan skema penerapan standar sukarela dan penilaian kesesuaian.
Pasal 78
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Subdirektorat Pengembangan Skema Penerapan Standar Sukarela dan Penilaian Kesesuaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan skema penerapan standar sukarela dan penilaian kesesuaian barang, jasa, sistem, proses, dan personal;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan skema penerapan standar sukarela dan penilaian kesesuaian barang, jasa, sistem, proses, dan personal; dan
c. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan skema penerapan standar sukarela dan penilaian kesesuaian barang, jasa, sistem, proses, dan personal.
Pasal 79
Subdirektorat Pengembangan Skema Penerapan Standar Sukarela dan Penilaian Kesesuaian terdiri atas:
a. Seksi Pengembangan Skema Barang dan Proses; dan
b. Seksi Pengembangan Skema Jasa, Personal, dan Sistem.
Pasal 80
(1) Seksi Pengembangan Skema Barang dan Proses mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan skema penerapan standar sukarela dan penilaian kesesuaian barang dan proses.
(2) Seksi Pengembangan Skema Jasa, Personal, dan Sistem mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan skema penerapan standar sukarela dan penilaian kesesuaian jasa, personal, dan sistem.
Pasal 81
Subdirektorat Sistem Pemberlakuan Standar Wajib dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sistem pemberlakuan standar wajib dan penilaian kesesuaian.
Pasal 82
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Subdirektorat Sistem Pemberlakuan Standar Wajib dan Penilaian Kesesuaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang tata kelola pemberlakuan standar wajib dan penilaian kesesuaian, notifikasi, serta analisis hambatan teknis;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola pemberlakuan standar wajib dan penilaian kesesuaian, notifikasi, serta analisis hambatan teknis;
dan
c. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tata kelola pemberlakuan standar wajib dan penilaian kesesuaian, notifikasi, serta analisis hambatan teknis.
Pasal 83
Subdirektorat Sistem Pemberlakuan Standar Wajib dan Penilaian Kesesuaian terdiri atas:
a. Seksi Tata Kelola Pemberlakuan Standar Wajib dan Penilaian Kesesuaian; dan
b. Seksi Notifikasi dan Analisis Hambatan Teknis.
Pasal 84
(1) Seksi Tata Kelola Pemberlakuan Standar Wajib dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tata kelola pemberlakuan standar wajib dan penilaian kesesuaian.
(2) Seksi Notifikasi dan Analisis Hambatan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang notifikasi dan analisis hambatan teknis.
Pasal 85
Subdirektorat Pengendalian Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian
penerapan standar dan penilaian kesesuaian.
Pasal 86
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Subdirektorat Pengendalian Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang lisensi tanda Standar Nasional INDONESIA dan monitoring penerapan standar dan penilaian kesesuaian;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang lisensi tanda Standar Nasional INDONESIA dan monitoring penerapan standar dan penilaian kesesuaian; dan
c. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lisensi tanda Standar Nasional INDONESIA dan monitoring penerapan standar dan penilaian kesesuaian.
Pasal 87
Subdirektorat Pengendalian Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian terdiri atas:
a. Seksi Lisensi Tanda Standar Nasional INDONESIA; dan
b. Seksi Monitoring Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian.
Pasal 88
(1) Seksi Lisensi Tanda Standar Nasional INDONESIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lisensi tanda Standar Nasional INDONESIA.
(2) Seksi Monitoring Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang monitoring penerapan standar dan penilaian kesesuaian.
Pasal 89
Subdirektorat Pemenuhan Kewajiban Internasional Bidang Standar dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan sistem dan pengendalian penerapan standar dan penilaian kesesuaian.
Pasal 90
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Subdirektorat Pemenuhan Kewajiban Internasional Bidang Standar dan Penilaian Kesesuaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan analisis dan pelaksanaan pemenuhan kewajiban bilateral, multilateral, dan regional di bidang standar dan penilaian kesesuaian; dan
b. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemenuhan kewajiban bilateral, multilateral, dan regional di bidang standar dan penilaian kesesuaian.
Pasal 91
Subdirektorat Pemenuhan Kewajiban Internasional Bidang Standar dan Penilaian Kesesuaian terdiri atas:
a. Seksi Pemenuhan Kewajiban Bilateral dan Multilateral;
dan
b. Seksi Pemenuhan Kewajiban Regional.
Pasal 92
(1) Seksi Pemenuhan Kewajiban Bilateral dan Multilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan pemenuhan kewajiban bilateral dan multilateral di bidang standar dan penilaian kesesuaian.
(2) Seksi Pemenuhan Kewajiban Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan pemenuhan kewajiban regional di bidang standar dan penilaian kesesuaian.
Pasal 93
Direktorat Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang konsultasi dan diseminasi penerapan standar dan penilaian kesesuaian.
Pasal 94
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Direktorat Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang diseminasi standar dan penilaian kesesuaian, fasilitasi pelaku usaha dan fasilitasi Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam penerapan standar dan penilaian kesesuaian;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang diseminasi standar dan penilaian kesesuaian, fasilitasi pelaku usaha dan fasilitasi Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam penerapan standar dan penilaian kesesuaian;
c. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang diseminasi standar dan penilaian kesesuaian, fasilitasi pelaku usaha dan fasilitasi Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam penerapan standar dan penilaian kesesuaian; dan
d. penyiapan pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional bidang diseminasi dan konsultasi penerapan standar dan penilaian kesesuaian.
Pasal 95
Direktorat Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian terdiri atas:
a. Subdirektorat Diseminasi Standar dan Penilaian Kesesuaian;
b. Subdirektorat Fasilitasi Pelaku Usaha;
c. Subdirektorat Fasilitasi Lembaga Penilaian Kesesuaian;
dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 96
Subdirektorat Diseminasi Standar dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang diseminasi standar dan penilaian kesesuaian, serta penyiapan pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang diseminasi dan konsultasi penerapan standar dan penilaian kesesuaian.
Pasal 97
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Subdirektorat Diseminasi Standar dan Penilaian Kesesuaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang promosi standar dan penilaian kesesuaian dan partisipasi masyarakat;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi standar dan penilaian kesesuaian dan partisipasi masyarakat;
c. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang promosi standar dan penilaian kesesuaian dan partisipasi masyarakat; dan
d. penyiapan bahan analisis dan pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang diseminasi dan konsultasi penerapan standar dan penilaian kesesuaian.
Pasal 98
Subdirektorat Diseminasi Standar dan Penilaian Kesesuaian terdiri atas:
a. Seksi Promosi Standar dan Penilaian Kesesuaian; dan
b. Seksi Partisipasi Masyarakat.
Pasal 99
(1) Seksi Promosi Standar dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang promosi standar dan penilaian kesesuaian.
(2) Seksi Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang partisipasi masyarakat, serta melakukan penyiapan bahan analisis dan pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang diseminasi dan konsultasi penerapan standar dan penilaian kesesuaian.
Pasal 100
Subdirektorat Fasilitasi Pelaku Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi pelaku usaha dalam penerapan standar dan penilaian kesesuaian.
Pasal 101
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Subdirektorat Fasilitasi Pelaku Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang fasilitasi industri, organisasi publik, dan usaha mikro kecil dalam penerapan standar dan penilaian kesesuaian;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi industri, organisasi publik, dan usaha mikro
kecil dalam penerapan standar dan penilaian kesesuaian;
dan
c. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi industri, organisasi publik, dan usaha mikro kecil dalam penerapan standar dan penilaian kesesuaian.
Pasal 102
Subdirektorat Fasilitasi Pelaku Usaha terdiri atas:
a. Seksi Fasilitasi Industri dan Organisasi Publik; dan
b. Seksi Fasilitasi Usaha Mikro Kecil.
Pasal 103
(1) Seksi Fasilitasi Industri dan Organisasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi industri dan organisasi publik dalam penerapan standar dan penilaian kesesuaian.
(2) Seksi Fasilitasi Usaha Mikro Kecil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi usaha mikro kecil dalam penerapan standar dan penilaian kesesuaian.
Pasal 104
Subdirektorat Fasiltasi Lembaga Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi lembaga penilaian kesesuaian dalam penerapan standar dan penilaian kesesuaian.
Pasal 105
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Subdirektorat Fasilitasi Lembaga Penilaian Kesesuaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang fasilitasi laboratorium, lembaga inspeksi, dan lembaga sertifikasi dalam penerapan standar dan penilaian kesesuaian;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi laboratorium, lembaga inspeksi, dan lembaga sertifikasi dalam penerapan standar dan penilaian kesesuaian; dan
c. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi laboratorium, lembaga inspeksi, dan lembaga sertifikasi dalam penerapan standar dan penilaian kesesuaian.
Pasal 106
Subdirektorat Fasilitasi Lembaga Penilaian Kesesuaian terdiri atas:
a. Seksi Fasilitasi Laboratorium; dan
b. Seksi Fasilitasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi.
Pasal 107
(1) Seksi Fasilitasi Laboratorium mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang laboratorium dan penyelenggaraan uji profisiensi dalam penerapan standar dan penilaian kesesuaian.
(2) Seksi Fasilitasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi lembaga inspeksi dan lembaga sertifikasi dalam penerapan standar dan penilaian kesesuaian.
Pasal 108
(1) Deputi Bidang Akreditasi merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi BSN di bidang penyelenggaraan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Akreditasi dipimpin oleh deputi.
Pasal 109
Deputi Bidang Akreditasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
Pasal 110
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, Deputi Bidang Akreditasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan di bidang akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, lembaga inspeksi, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan lembaga sertifikasi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, lembaga inspeksi, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan lembaga sertifikasi;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, lembaga inspeksi, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan lembaga sertifikasi;
d. pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang penyelenggaraan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 111
Deputi Bidang Akreditasi terdiri atas:
a. Direktorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi;
b. Direktorat Akreditasi Laboratorium; dan
c. Direktorat Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi.
Pasal 112
Direktorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan di bidang akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, lembaga inspeksi, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan lembaga sertifikasi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sistem dan harmonisasi akreditasi, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
Pasal 113
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Direktorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi mempunyai fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, lembaga inspeksi, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan lembaga sertifikasi;
b. pengembangan dan pemeliharaan sistem di bidang akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, lembaga inspeksi, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan lembaga sertifikasi;
c. penyiapan pelaksanaan harmonisasi di bidang akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi,
laboratorium medik, lembaga inspeksi, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan lembaga sertifikasi;
d. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sistem dan harmonisasi akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, lembaga inspeksi, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan lembaga sertifikasi;
e. penyiapan pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang sistem dan harmonisasi akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, lembaga inspeksi, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan lembaga sertifikasi; dan
f. pelaksanaan kesekretariatan Komite Akreditasi Nasional.
Pasal 114
Direktorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi terdiri atas:
a. Subdirektorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi Laboratorium;
b. Subdirektorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 115
Subdirektorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi Laboratorium mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan, pengembangan dan pemeliharaan sistem, pelaksanaan harmonisasi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang sistem dan harmonisasi akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, penyelenggara uji profisiensi, dan produsen bahan acuan, serta pelaksanaan kesekretariatan Komite Akreditasi Nasional.
Pasal 116
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Subdirektorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi Laboratorium menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang sistem akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, penyelenggara uji profisiensi dan produsen bahan acuan;
b. penyiapan bahan pengembangan dan pemeliharaan sistem di bidang akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, penyelenggara uji profisiensi dan produsen bahan acuan;
c. penyiapan bahan pelaksanaan harmonisasi di bidang akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, penyelenggara uji profisiensi dan produsen bahan acuan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sistem dan harmonisasi akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, penyelenggara uji profisiensi, dan produsen bahan acuan;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang sistem dan harmonisasi akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, penyelenggara uji profisiensi, dan produsen bahan acuan; dan
f. penyiapan pelaksanaan kesekretariatan Komite Akreditasi Nasional di bidang akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, penyelenggara uji profisiensi, dan produsen bahan acuan.
Pasal 117
Subdirektorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi Laboratorium terdiri atas:
a. Seksi Sistem Akreditasi Laboratorium; dan
b. Seksi Harmonisasi Akreditasi Laboratorium.
Pasal 118
(1) Seksi Sistem Akreditasi Laboratorium mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pengembangan dan pemeliharaan sistem, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sistem akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, penyelenggara uji profisiensi, dan produsen bahan acuan.
(2) Seksi Harmonisasi Akreditasi Laboratorium mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan harmonisasi akreditasi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, dan pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional, serta penyiapan pelaksanaan kesekretariatan Komite Akreditasi Nasional di bidang laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, penyelenggara uji profisiensi, dan produsen bahan acuan.
Pasal 119
Subdirektorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan, pengembangan dan pemeliharaan sistem, pelaksanaan harmonisasi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang sistem dan harmonisasi akreditasi lembaga inspeksi, lembaga sertifikasi sistem manajemen, lembaga sertifikasi produk, proses, dan jasa, lembaga sertifikasi personal, lembaga validasi, lembaga verifikasi, dan lembaga sertifikasi untuk pembangunan berkelanjutan, serta pelaksanaan kesekretariatan Komite Akreditasi Nasional.
Pasal 120
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Subdirektorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang sistem akreditasi lembaga inspeksi, lembaga sertifikasi sistem manajemen, lembaga sertifikasi produk, proses, dan jasa, lembaga sertifikasi personal, lembaga validasi, lembaga verifikasi, dan lembaga sertifikasi untuk pembangunan berkelanjutan;
b. penyiapan bahan pengembangan dan pemeliharaan sistem di bidang akreditasi lembaga inspeksi, lembaga sertifikasi sistem manajemen, lembaga sertifikasi produk, proses, dan jasa, lembaga sertifikasi personal, lembaga validasi, lembaga verifikasi, dan lembaga sertifikasi untuk pembangunan berkelanjutan;
c. penyiapan bahan pelaksanaan harmonisasi di bidang akreditasi lembaga inspeksi, lembaga sertifikasi sistem manajemen, lembaga sertifikasi produk, proses, dan jasa, lembaga sertifikasi personal, lembaga validasi, lembaga verifikasi, dan lembaga sertifikasi untuk pembangunan berkelanjutan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sistem dan harmonisasi akreditasi lembaga inspeksi, lembaga sertifikasi sistem manajemen, lembaga sertifikasi produk, proses, dan jasa, lembaga sertifikasi personal, lembaga validasi, lembaga verifikasi, dan lembaga sertifikasi untuk pembangunan berkelanjutan;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang sistem dan harmonisasi akreditasi lembaga inspeksi, lembaga sertifikasi sistem manajemen, lembaga sertifikasi produk, proses, dan jasa, lembaga sertifikasi personal, lembaga validasi, lembaga verifikasi, dan lembaga sertifikasi untuk pembangunan berkelanjutan; dan
f. penyiapan pelaksanaan kesekretariatan Komite Akreditasi Nasional di bidang akreditasi lembaga inspeksi, lembaga sertifikasi sistem manajemen, lembaga sertifikasi produk, proses, dan jasa, lembaga sertifikasi personal, lembaga validasi, lembaga verifikasi, dan lembaga sertifikasi untuk pembangunan berkelanjutan.
Pasal 121
Subdirektorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi Lembaga Sertifikasi dan Lembaga Inspeksi terdiri atas:
a. Seksi Sistem Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi; dan
b. Seksi Harmonisasi Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi.
Pasal 122
(1) Seksi Sistem Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pengembangan dan pemeliharaan sistem, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sistem akreditasi lembaga inspeksi, lembaga sertifikasi sistem manajemen, lembaga sertifikasi produk, proses, dan jasa, lembaga sertifikasi personal, lembaga validasi, lembaga verifikasi, dan lembaga sertifikasi untuk pembangunan berkelanjutan.
(2) Seksi Harmonisasi Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan harmonisasi akreditasi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, dan pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional, serta penyiapan pelaksanaan kesekretariatan Komite Akreditasi Nasional di bidang lembaga inspeksi, lembaga sertifikasi sistem manajemen, lembaga sertifikasi produk, proses, dan jasa, lembaga sertifikasi personal, lembaga validasi, lembaga verifikasi, dan lembaga sertifikasi untuk pembangunan berkelanjutan.
Pasal 123
Direktorat Akreditasi Laboratorium mempunyai tugas melaksanakan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan akreditasi laboratorium pengujian,
laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, penyelenggara uji profisiensi, dan produsen bahan acuan.
Pasal 124
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Direktorat Akreditasi Laboratorium mempunyai fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, penyelenggara uji profisiensi, dan produsen bahan acuan;
b. pelaksanaan proses akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, penyelenggara uji profisiensi, dan produsen bahan acuan;
dan
c. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, penyelenggara uji profisiensi, dan produsen bahan acuan.
Pasal 125
Direktorat Akreditasi Laboratorium terdiri atas:
a. Subdirektorat Akreditasi Laboratorium Pengujian Pangan, Pertanian, Perikanan, Kehutanan, Kesehatan, dan Lingkungan;
b. Subdirektorat Akreditasi Laboratorium Pengujian Mekanika, Energi, Elektroteknika, Konstruksi, dan Teknologi Khusus;
c. Subdirektorat Akreditasi Laboratorium Kalibrasi;
d. Subdirektorat Akreditasi Laboratorium Medik, Penyelenggara Uji Profisiensi, dan Produsen Bahan Acuan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 126
(1) Subdirektorat Akreditasi Laboratorium Pengujian Pangan, Pertanian, Perikanan, Kehutanan, Kesehatan, dan
Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan akreditasi, proses akreditasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang akreditasi laboratorium pengujian pangan, pertanian, perikanan, kehutanan, kesehatan, dan lingkungan.
(2) Subdirektorat Akreditasi Laboratorium Pengujian Mekanika, Energi, Elektroteknika, Konstruksi, dan Teknologi Khusus mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan akreditasi, proses akreditasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang akreditasi laboratorium pengujian mekanika, energi, elektroteknika, konstruksi, teknologi khusus, dan aneka.
(3) Subdirektorat Akreditasi Laboratorium Kalibrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang akreditasi, proses akreditasi, serta evaluasi dan pelaporan akreditasi laboratorium kalibrasi.
(4) Subdirektorat Akreditasi Laboratorium Medik, Penyelenggara Uji Profisiensi dan Produsen Bahan Acuan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang akreditasi, proses akreditasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang akreditasi laboratorium medik, penyelenggara uji profisiensi, dan produsen bahan acuan.
Pasal 127
Direktorat Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan akreditasi lembaga inspeksi dan lembaga sertifikasi.
Pasal 128
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Direktorat Akreditasi Lembaga Inspeksi dan
Lembaga Sertifikasi mempunyai fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang akreditasi lembaga inspeksi dan lembaga sertifikasi;
b. pelaksanaan proses akreditasi lembaga inspeksi dan lembaga sertifikasi; dan
c. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang akreditasi lembaga inspeksi dan lembaga sertifikasi.
Pasal 129
Direktorat Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi terdiri atas:
a. Subdirektorat Akreditasi Lembaga Inspeksi, Lembaga Verifikasi, dan Lembaga Validasi;
b. Subdirektorat Akreditasi Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen;
c. Subdirektorat Akreditasi Lembaga Sertifikasi Produk, Proses, dan Jasa;
d. Subdirektorat Akreditasi Lembaga Sertifikasi Personal dan Pembangunan Berkelanjutan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 130
(1) Subdirektorat Akreditasi Lembaga Inspeksi, Lembaga Verifikasi, dan Lembaga Validasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan akreditasi, proses akreditasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang akreditasi lembaga inspeksi, lembaga verifikasi, dan lembaga validasi.
(2) Subdirektorat Akreditasi Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan akreditasi, proses akreditasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang akreditasi lembaga sertifikasi sistem manajemen.
(3) Subdirektorat Akreditasi Lembaga Sertifikasi Produk, Proses, dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan akreditasi, proses akreditasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang
akreditasi lembaga sertifikasi produk, proses, dan jasa.
(4) Subdirektorat Akreditasi Lembaga Sertifikasi Personal dan Pembangunan Berkelanjutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan akreditasi, proses akreditasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang akreditasi lembaga sertifikasi personal dan pembangunan berkelanjutan.
Pasal 131
(1) Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi BSN di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran dipimpin oleh deputi.
(3) Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran.
Pasal 132
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (3), Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran fisika, radiasi, kimia, biologi, dan sistem ketertelusuran pengukuran;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran fisika, radiasi, kimia, biologi, dan sistem ketertelusuran pengukuran;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran fisika, radiasi, kimia, biologi, dan sistem ketertelusuran pengukuran;
d. pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran fisika, radiasi, kimia, biologi, dan sistem ketertelusuran pengukuran; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 133
Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran terdiri atas:
a. Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Mekanika, Radiasi, dan Biologi; dan
b. Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Termoelektrik dan Kimia.
Pasal 134
Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Mekanika, Radiasi, dan Biologi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran dan sistem ketertelusuran pengukuran mekanika, radiasi, dan biologi.
Pasal 135
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Mekanika, Radiasi, dan Biologi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran dan sistem ketertelusuran pengukuran massa, panjang, akustik dan vibrasi, serta radiasi dan biologi;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran dan sistem ketertelusuran pengukuran massa, panjang, akustik dan
vibrasi, serta radiasi dan biologi;
c. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan standar nasional satuan dan sistem ketertelusuran pengukuran massa, panjang, akustik dan vibrasi, serta radiasi dan biologi; dan
d. penyiapan pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran dan sistem ketertelusuran pengukuran massa, panjang, akustik dan vibrasi, serta radiasi dan biologi.
Pasal 136
Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Mekanika, Radiasi dan Biologi terdiri atas:
a. Subdirektorat Standar Nasional Satuan Ukuran Massa;
b. Subdirektorat Standar Nasional Satuan Ukuran Panjang;
c. Subdirektorat Standar Nasional Satuan Ukuran Akustik dan Vibrasi;
d. Subdirektorat Standar Nasional Satuan Ukuran Radiasi dan Biologi; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 137
(1) Subdirektorat Standar Nasional Satuan Ukuran Massa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran dan sistem ketertelusuran pengukuran massa.
(2) Subdirektorat Standar Nasional Satuan Ukuran Panjang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran dan sistem ketertelusuran pengukuran panjang.
(3) Subdirektorat Standar Nasional Satuan Ukuran Akustik dan Vibrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran dan sistem ketertelusuran pengukuran akustik dan vibrasi.
(4) Subdirektorat Standar Nasional Satuan Ukuran Radiasi dan Biologi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran dan sistem ketertelusuran pengukuran radiasi dan biologi.
Pasal 138
Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Termoelektrik dan Kimia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran dan sistem ketertelusuran pengukuran termoelektrik dan kimia.
Pasal 139
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Termoelektrik dan Kimia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran dan sistem ketertelusuran pengukuran suhu, fotometri dan radiometri, kelistrikan dan waktu, serta kimia;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran dan sistem ketertelusuran pengukuran suhu, fotometri dan radiometri, kelistrikan dan waktu, serta kimia;
c. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran dan sistem ketertelusuran pengukuran suhu, fotometri dan radiometri, kelistrikan dan waktu, serta kimia; dan
d. penyiapan pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran dan sistem ketertelusuran pengukuran suhu, fotometri dan radiometri, kelistrikan dan waktu, serta kimia.
Pasal 140
Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Termoelektrik dan Kimia terdiri atas:
a. Subdirektorat Standar Nasional Satuan Ukuran Suhu;
b. Subdirektorat Standar Nasional Satuan Ukuran Fotometri dan Radiometri;
c. Subdirektorat Standar Nasional Satuan Ukuran Kelistrikan dan Waktu;
d. Subdirektorat Standar Nasional Satuan Ukuran Kimia;
dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 141
(1) Subdirektorat Standar Nasional Satuan Ukuran Suhu mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran dan sistem ketertelusuran pengukuran suhu.
(2) Subdirektorat Standar Nasional Satuan Ukuran Fotometri dan Radiometri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan,
pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran dan sistem ketertelusuran pengukuran fotometri dan radiometri.
(3) Subdirektorat Standar Nasional Satuan Ukuran Kelistrikan dan Waktu mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran dan sistem ketertelusuran pengukuran kelistrikan dan waktu.
(4) Subdirektorat Standar Nasional Satuan Ukuran Kimia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran dan sistem ketertelusuran pengukuran kimia.
Pasal 142
(1) Inspektorat dibentuk sebagai unsur pengawasan intern BSN.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 143
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas BSN.
Pasal 144
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Pasal 145
Inspektorat terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 146
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Inspektorat.
Pasal 147
(1) Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan unsur pendukung tugas dan fungsi BSN di bidang riset dan pengembangan sumber daya manusia standardisasi dan penilaian kesesuaian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(2) Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 148
Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan riset dan pengembangan sumber daya manusia di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
Pasal 149
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program riset, pengembangan dan pengkajian, diseminasi hasil riset, dan pengembangan sumber daya manusia standardisasi dan penilaian kesesuaian;
b. pelaksanaan program riset, pengembangan dan pengkajian, diseminasi hasil riset, dan pengembangan sumber daya manusia standardisasi dan penilaian kesesuaian;
c. pembinaan kompetensi profesi di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang riset, pengembangan dan pengkajian, diseminasi hasil riset, diseminasi hasil pengembangan dan pengkajian, dan pengembangan sumber daya manusia standardisasi dan penilaian kesesuaian; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pasal 150
Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Bidang Riset Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian;
b. Bidang Diseminasi Hasil Riset Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian;
c. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian;
d. Bagian Umum; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 151
Bidang Riset Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, pelaksanaan program, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang riset, pengembangan dan pengkajian standardisasi dan penilaian kesesuaian.
Pasal 152
Bidang Diseminasi Hasil Riset Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, pelaksanaan program, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan diseminasi hasil riset dan diseminasi hasil pengembangan dan pengkajian standardisasi dan penilaian kesesuaian.
Pasal 153
Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, pelaksanaan program, penyiapan sarana, pembinaan kompetensi profesi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
Pasal 154
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program pengembangan sumber daya manusia di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian;
b. penyiapan pelaksanaan program pengembangan sumber daya manusia di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian;
c. penyusunan perangkat pembelajaran pengembangan sumber daya manusia di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian;
d. pelaksanaan pelatihan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian;
e. penyiapan pembinaan kompetensi profesi di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; dan
f. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
Pasal 155
Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian terdiri atas:
a. Subbidang Program dan Evaluasi Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
b. Subbidang Penyelenggaraan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pasal 156
(1) Subbidang Program dan Evaluasi Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, perangkat pembelajaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
(2) Subbidang Penyelenggaraan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pelaksanaan program dan pelatihan, serta penyiapan pembinaan kompetensi profesi di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
Pasal 157
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pasal 158
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan sumber daya manusia aparatur;
b. penyiapan rencana program dan anggaran;
c. pelaksanaan urusan rumah tangga, keuangan, arsip, persuratan, dan pengelolaan barang milik negara; dan
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan administrasi dan ketatausahaan.
Pasal 159
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha; dan
b. Subbagian Keuangan dan Rumah Tangga.
Pasal 160
(1) Subbagian Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi sumber daya manusia aparatur, persuratan, dan kearsipan Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(2) Subbagian Keuangan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana program dan anggaran, pelaksanaan urusan rumah tangga, pengelolaan keuangan, pengelolaan barang milik negara, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pasal 161
(1) Pusat Data dan Sistem Informasi merupakan unsur pendukung tugas dan fungsi BSN di bidang data dan sistem informasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(2) Pusat Data dan Sistem Informasi dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 162
Pusat Data dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sistem informasi dan tata kelola data standardisasi dan penilaian kesesuaian.
Pasal 163
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162, Pusat Data dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pengembangan infrastruktur dan keamanan informasi, serta sistem informasi dan tata kelola data di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian;
b. pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, serta keamanan informasi;
c. pengelolaan sistem informasi dan tata kelola data di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang infrastruktur dan keamanan informasi, serta sistem informasi dan tata kelola data di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Data dan Sistem Informasi.
Pasal 164
Pusat Data dan Sistem Informasi terdiri atas:
a. Bidang Infrastruktur dan Keamanan Informasi;
b. Bidang Sistem Informasi dan Tata Kelola Data;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 165
Bidang Infrastruktur dan Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program pengembangan,
pengelolaan, evaluasi dan pelaporan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan keamanan informasi.
Pasal 166
Bidang Sistem Informasi dan Tata Kelola Data mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program pengembangan, pengelolaan, evaluasi dan pelaporan sistem informasi dan tata kelola data di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
Pasal 167
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Pusat Data dan Sistem Informasi.
Pasal 168
(1) Di lingkungan BSN dapat ditetapkan Kelompok Jabatan Fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 169
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, terbagi dalam beberapa kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditetapkan atau ditunjuk oleh masing-masing Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 170
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Badan Standardisasi Nasional dapat dibentuk unit pelaksana teknis;
(2) Unit pelaksana teknis dipimpin oleh kepala unit pelaksana teknis.
Pasal 171
Pembentukan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 172
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BSN harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan BSN.
Pasal 173
Kepala menyampaikan laporan kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 174
BSN harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BSN.
Pasal 175
Setiap unsur di lingkungan BSN dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkungan BSN maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pasal 176
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 177
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 178
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan harus mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 179
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 180
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 181
(1) Kepala merupakan jabatan pimpinan tinggi utama atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 182
Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 183
(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat pimpinan tinggi pratama ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat administrator ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 184
Bagan Organisasi BSN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 185
Perubahan organisasi dan tata kerja BSN berdasarkan Peraturan Badan ini ditetapkan oleh Kepala BSN setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 186
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BSN sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala BSN Nomor 965/BSN-I/HK.35/05/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 965/BSN- I/HK.35/05/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat Pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.
Pasal 187
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Keputusan Kepala BSN Nomor 965/BSN-I/HK.35/05/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 965/BSN-I/HK.35/05/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Badan ini.
Pasal 188
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 965/BSN- I/HK.35/05/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala BSN Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 965/BSN- I/HK.35/05/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 189
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018
KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG PRASETYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
