Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 135-per-bsn-12-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM STANDARDISASI NASIONAL

PERATURAN_BSN No. 135-per-bsn-12-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

MENETAPKAN Sistem Standardisasi Nasional sebagai panduan dan pedoman dalam melaksanakan kegiatan standardisasi nasional.

Pasal 2

Instansi teknis dan pihak yang terkait dengan standardisasi harus menyesuaikan dan melaksanakan ketentuan yang ada dalam Peraturan ini.

Pasal 3

Sistem Standardisasi Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 4

Dengan berlakunya Peraturan ini maka: 1. Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3401/BSN- 1/HK.71/11/2001 tentang Sistem Standardisasi Nasional; 2. Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 99.A/KEP/BSN/11/2007 tentang Sistem Standardisasi Nasional; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 1 Mei 2011.

Pasal 5

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2011. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2010 KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL, BAMBANG SETIADI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 22 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 647