Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disebut PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah Lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
4. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Standardisasi yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah BSN.
5. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
6. Jabatan Fungsional Analis Standardisasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
7. Pejabat Fungsional Analis Standardisasi yang selanjutnya disebut Analis Standardisasi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
8. Standar Kompetensi Analis Standardisasi yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Standardisasi.
9. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan
dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
10. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
11. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
12. Kesesuaian Pekerjaan dengan Kompetensi (Job Person Match) yang selanjutnya disingkat JPM adalah persentase kesesuaian level kompetensi terhadap Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi.
13. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan/atau sosial- kultural dari Analis Standardisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
14. Materi Uji Kompetensi adalah instrumen untuk menggali kompetensi yang berupa naskah uji tertulis, panduan penilaian portofolio, panduan wawancara, dan panduan presentasi.
15. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Standardisasi dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
16. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Standardisasi sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
17. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi.
18. Uji Tertulis adalah metode pelaksanaan Uji Kompetensi melalui pengukuran pengetahuan dan kemampuan peserta Uji Kompetensi pada lingkup pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian secara tertulis maupun dengan bantuan komputer.
19. Uji Portofolio adalah metode pelaksanaan Uji Kompetensi melalui verifikasi dokumen yang mendukung kompetensi yang diujikan.
20. Wawancara adalah metode pelaksanaan Uji Kompetensi melalui percakapan formal antara Tim Penguji dan peserta Uji Kompetensi melalui pemberian sejumlah pertanyaan oleh Tim Penguji untuk mengukur pengetahuan dan kemampuan peserta Uji Kompetensi.
21. Presentasi adalah metode pelaksanaan Uji Kompetensi melalui pemaparan yang disampaikan peserta Uji Kompetensi kepada Tim Penguji berkaitan dengan makalah yang ditulis peserta Uji Kompetensi.
22. Tim Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi yang selanjutnya disebut Tim Penguji adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh PyB yang bertugas melaksanakan Uji Kompetensi.
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan Uji Kompetensi bertujuan untuk:
a. mengukur kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural berdasarkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi; dan
b. memenuhi salah satu persyaratan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk pengangkatan:
a. perpindahan dari jabatan lain;
b. promosi; dan
c. kenaikan jenjang jabatan.
(3) Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, jabatan pengawas, atau jabatan fungsional dan belum pernah diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi.
(4) Uji Kompetensi promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku bagi PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Standardisasi atau bagi Analis Standardisasi yang akan menduduki jabatan setingkat lebih tinggi.
(5) Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berlaku bagi Analis Standardisasi yang akan menduduki jabatan setingkat lebih tinggi.
Pasal 3
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Tim Penguji.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur:
a. teknis yang membidangi pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan/atau akreditasi lembaga penilaian kesesuaian;
b. kepegawaian atau pembinaan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi; dan
c. Analis Standardisasi.
(5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dijabat oleh pejabat paling rendah pimpinan tinggi pratama atau Analis Standardisasi Ahli Madya;
(6) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dijabat oleh pejabat yang berasal dari unsur kepegawaian atau dari unsur pembinaan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi.
(7) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Analis Standardisasi.
(8) Anggota Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Analis Standardisasi yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menguji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang sesuai dengan Standar Kompetensi; dan
c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat.
(9) Dalam hal jumlah anggota Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dipenuhi dari Analis Standardisasi, anggota Tim Penguji dapat diangkat dari luar Badan Standardisasi Nasional, baik yang berstatus PNS atau bukan berstatus PNS yang memiliki kompetensi untuk menguji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang sesuai dengan Standar Kompetensi.
(10) Dalam hal terdapat anggota Tim Penguji yang ikut diuji, Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota.
Pasal 4
Tim Penguji bertugas:
a. menentukan metode, substansi, dan teknis pelaksanaan Uji Kompetensi;
b. mengembangkan Materi Uji Kompetensi;
c. melakukan penilaian terhadap hasil Uji Kompetensi;
d. melakukan sidang penilaian hasil akhir Uji Kompetensi;
dan
e. memberikan rekomendasi hasil Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional.
Pasal 5
Dalam melakukan penilaian hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, Tim Penguji menggunakan format lembar penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 6
Tim Penguji berwenang:
a. menghentikan Uji Kompetensi dalam hal pelaksanaan Uji Kompetensi tidak sesuai dengan ketentuan, norma dan etika;
b. meminta data dukung dan/atau dokumen tambahan kepada Peserta Uji Kompetensi maupun pihak terkait;
c. MEMUTUSKAN hasil Uji Kompetensi berdasarkan sidang penilaian hasil akhir Uji Kompetensi; dan
d. memberikan rekomendasi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional dan PyB mengenai pihak lain untuk melaksanakan Uji Kompetensi.
Pasal 7
Untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Tim Penguji dapat dibantu oleh Sekretariat Tim Penguji yang ditetapkan oleh PyB.
Pasal 8
(1) Metode pelaksanaan Uji Kompetensi terdiri atas:
a. Uji Tertulis;
b. Uji Portofolio;
c. Wawancara; dan/atau
d. Presentasi.
(2) Uji Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk melakukan Uji Kompetensi bagi PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Ahli Pertama.
(3) Uji Portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk melakukan Uji Kompetensi bagi PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Ahli Muda.
(4) Uji Portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan Presentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk melakukan Uji Kompetensi bagi PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Ahli Madya dan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Ahli Utama.
(5) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penguji dapat menggunakan metode lain sesuai dengan kebutuhan efektivitas pelaksanaan Uji Kompetensi.
(6) Pelaksanaan Uji Kompetensi dapat dilakukan secara daring (online) maupun tatap muka.
Pasal 9
(1) Uji Kompetensi untuk Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan untuk mengisi kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi yang lowong.
(2) Perpindahan untuk Pengangkatan melalui jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menduduki jenjang jabatan sebagai berikut:
a. Analis Standardisasi Ahli Pertama;
b. Analis Standardisasi Ahli Muda;
c. Analis Standardisasi Ahli Madya; dan
d. Analis Standardisasi Ahli Utama.
Pasal 10
Calon Peserta yang akan mengikuti Uji Kompetensi untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. diusulkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit organisasi;
b. berstatus PNS;
c. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu manajemen, teknik, ilmu hayat, MIPA, atau kualifikasi lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Ahli
Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Ahli Madya;
f. berijazah paling rendah magister di bidang ilmu manajemen, teknik, ilmu hayat, MIPA, atau kualifikasi lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Ahli Utama;
g. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a bagi PNS yang akan menduduki jenjang jabatan Analis Standardisasi Ahli Pertama;
h. memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c bagi PNS yang akan menduduki jenjang jabatan Analis Standardisasi Ahli Muda;
i. memiliki pangkat paling rendah Pembina, golongan ruang IV/a bagi PNS yang akan menduduki jenjang jabatan Analis Standardisasi Ahli Madya;
j. memiliki pangkat paling rendah Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d bagi PNS yang akan menduduki jenjang jabatan Analis Standardisasi Ahli Utama;
k. memiliki pengalaman melakukan kegiatan di bidang pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif;
l. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
m. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat.
Pasal 11
Calon peserta yang akan mengikuti Uji Kompetensi untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain harus menyampaikan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. daftar riwayat hidup;
b. salinan surat keputusan PNS;
c. salinan surat keputusan pangkat terakhir;
d. salinan surat keputusan jabatan terakhir;
e. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi;
f. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
g. surat keterangan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat;
h. surat keterangan yang memuat pengalaman mengenai pelaksanaan tugas di bidang pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian secara kumulatif paling sedikit selama 2 (dua) tahun dan ditandatangani oleh PyB;
i. salinan penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja PNS bertugas.
Pasal 12
Surat persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, huruf g, dan huruf h sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 13
Tahapan pengusulan calon peserta Uji Kompetensi untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan sebagai berikut:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional MENETAPKAN dan mengumumkan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian pada unit organisasi mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi
pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional memverifikasi dan memvalidasi dokumen persyaratan calon peserta Uji Kompetensi; dan
d. berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menyampaikan usulan calon peserta Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain kepada ketua Tim Penguji.
Pasal 14
Surat usulan calon peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 15
(1) Tahapan pelaksanaan Uji Kompetensi untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan sebagai berikut:
a. Tim Penguji melaksanakan Uji Kompetensi sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a;
b. hasil Uji Kompetensi disampaikan oleh Tim Penguji kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional dalam bentuk rekomendasi;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional MENETAPKAN dan mengumumkan hasil Uji Kompetensi berdasarkan rekomendasi dari Tim Penguji; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional menerbitkan sertifikat hasil Uji Kompetensi bagi peserta yang dinyatakan memenuhi standar kelulusan.
(2) Sertifikat hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 16
(1) Dalam hal peserta Uji Kompetensi untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain dinyatakan belum memenuhi standar kelulusan, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menyampaikan surat pemberitahuan tidak lulus Uji Kompetensi kepada pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit organisasi.
(2) Peserta Uji Kompetensi yang belum memenuhi standar kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan kembali untuk diikutsertakan dalam Uji Kompetensi berikutnya.
(3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
Pasal 17
(1) pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menyampaikan sertifikat hasil Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit organisasi.
(2) pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menyampaikan sertifikat hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit organisasi sebagai salah satu syarat dalam penetapan
keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi melalui perpindahan dari jabatan lain.
Pasal 18
(1) Uji Kompetensi untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk PNS berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepetingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
(2) Uji Kompetensi untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menduduki jenjang jabatan sebagai berikut:
a. Analis Standardisasi Ahli Muda;
b. Analis Standardisasi Ahli Madya; dan
c. Analis Standardisasi Ahli Utama.
Pasal 19
Calon Peserta yang akan mengikuti Uji Kompetensi untuk pengangkatan melalui promosi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. diusulkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit organisasi;
b. berstatus PNS;
c. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu manajemen, teknik, ilmu hayat, MIPA, atau kualifikasi lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Ahli Muda sampai dengan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Ahli Madya;
f. berijazah paling rendah magister di bidang ilmu manajemen, teknik, ilmu hayat, MIPA, atau kualifikasi lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Ahli Utama;
g. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
h. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat.
Pasal 20
Calon peserta yang akan mengikuti Uji Kompetensi untuk pengangkatan melalui Promosi harus menyampaikan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. daftar riwayat hidup;
b. salinan surat keputusan PNS;
c. salinan surat keputusan pangkat terakhir;
d. salinan surat keputusan jabatan terakhir;
e. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi;
f. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
g. surat keterangan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat; dan
h. salinan penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi
pratama pada unit kerja PNS bertugas.
Pasal 21
Surat persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dan huruf g sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 22
Tahapan pengusulan calon peserta Uji Kompetensi untuk pengangkatan melalui promosi dilakukan sebagai berikut:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional MENETAPKAN dan mengumumkan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian pada unit organisasi mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional memverifikasi dan memvalidasi dokumen persyaratan calon peserta Uji Kompetensi; dan
d. berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menyampaikan usulan calon peserta Uji Kompetensi pengangkatan melalui promosi kepada ketua Tim Penguji.
Pasal 23
Surat persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b sesuai dengan Format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 24
(1) Tahapan pelaksanaan Uji Kompetensi untuk pengangkatan melalui promosi dilakukan sebagai berikut:
a. Tim Penguji melaksanakan Uji Kompetensi sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a;
b. hasil Uji Kompetensi disampaikan oleh Tim Penguji kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional dalam bentuk rekomendasi;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional MENETAPKAN dan mengumumkan hasil Uji Kompetensi berdasarkan rekomendasi dari Tim Penguji; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menerbitkan sertifikat hasil Uji Kompetensi bagi peserta yang dinyatakan memenuhi standar kelulusan.
(2) Sertifikat hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 25
(1) Dalam hal peserta Uji Kompetensi pengangkatan melalui promosi dinyatakan belum memenuhi standar kelulusan, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
pembinaan jabatan fungsional menyampaikan surat pemberitahuan tidak lulus Uji Kompetensi kepada pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit organisasi.
(2) Peserta Uji Kompetensi yang belum memenuhi standar kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan kembali untuk diikutsertakan dalam Uji Kompetensi berikutnya.
(3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 26
(1) pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menyampaikan sertifikat hasil Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit organisasi.
(2) pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menyampaikan sertifikat hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit organisasi sebagai salah satu syarat dalam penetapan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi melalui promosi.
Pasal 27
(1) Uji Kompetensi untuk pengangkatan melalui Kenaikan Jenjang Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf c berlaku bagi Analis Standardisasi yang akan menduduki jenjang jabatan setingkat lebih tinggi berdasarkan Standar Kompetensi;
(2) Uji Kompetensi untuk pengangkatan melalui Kenaikan Jenjang Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menduduki jenjang jabatan sebagai berikut:
a. Analis Standardisasi Ahli Muda;
b. Analis Standardisasi Ahli Madya;
c. Analis Standardisasi Ahli Utama.
Pasal 28
Calon Peserta yang akan mengikuti Uji Kompetensi untuk pengangkatan melalui Kenaikan Jenjang Jabatan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. diusulkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit organisasi;
b. berstatus PNS;
c. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu manajemen, teknik, ilmu hayat, MIPA, atau kualifikasi lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Ahli Muda sampai dengan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Ahli Madya;
f. berijazah paling rendah magister di bidang ilmu manajemen, teknik, ilmu hayat, MIPA, atau kualifikasi lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Ahli Utama;
g. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
h. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat tertinggi pada jabatan terakhir;
i. hasil PAK tahun terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit organisasi mencapai paling sedikit 80% (delapan puluh persen) untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
j. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat.
Pasal 29
Calon peserta yang akan mengikuti Uji Kompetensi untuk pengangkatan melalui kenaikan jenjang jabatan harus menyampaikan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. daftar riwayat hidup;
b. salinan surat keputusan PNS;
c. salinan surat keputusan pangkat terakhir;
d. salinan surat keputusan jabatan terakhir;
e. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi;
f. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
g. surat keterangan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat;
h. salinan penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja PNS bertugas.
Pasal 30
Surat persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dan huruf g sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 31
Tahapan pengusulan calon peserta Uji Kompetensi untuk pengangkatan melalui kenaikan jenjang jabatan dilakukan sebagai berikut:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional MENETAPKAN dan mengumumkan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian pada unit organisasi mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional memverifikasi dan memvalidasi dokumen persyaratan calon peserta Uji Kompetensi; dan
d. berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menyampaikan usulan calon peserta Uji Kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan kepada ketua Tim Penguji.
Pasal 32
Surat persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 33
(1) Tahapan pelaksanaan Uji Kompetensi untuk pengangkatan melalui kenaikan jenjang jabatan dilakukan sebagai berikut:
a. Tim Penguji melaksanakan Uji Kompetensi sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a;
b. hasil Uji Kompetensi disampaikan oleh Tim Penguji kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional dalam bentuk rekomendasi;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional MENETAPKAN dan mengumumkan hasil Uji Kompetensi berdasarkan rekomendasi dari Tim Penguji; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menerbitkan sertifikat hasil Uji Kompetensi bagi peserta yang dinyatakan memenuhi standar kelulusan.
(2) Sertifikat hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 34
(1) Dalam hal peserta Uji Kompetensi untuk pengangkatan melalui kenaikan jenjang jabatan dinyatakan belum memenuhi standar kelulusan, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menyampaikan surat pemberitahuan tidak lulus Uji Kompetensi kepada pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit organisasi.
(2) Peserta Uji Kompetensi yang belum memenuhi standar kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diusulkan kembali untuk diikutsertakan dalam Uji Kompetensi berikutnya.
(3) Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 35
(1) pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menyampaikan sertifikat hasil Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit organisasi.
(2) pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menyampaikan sertifikat hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit organisasi sebagai salah satu syarat dalam penetapan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi untuk kenaikan jenjang jabatan.
Pasal 36
(1) Materi Uji Kompetensi untuk pengangkatan perpindahan dari jabatan lain, promosi, dan kenaikan jenjang jabatan terdiri atas:
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial; dan
c. Kompetensi Sosial Kultural.
(2) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan jenjang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi yang akan diduduki.
Pasal 37
(1) Standar kelulusan Uji Kompetensi untuk pengangkatan
perpindahan dari jabatan lain, promosi, dan kenaikan jenjang jabatan merujuk pada nilai JPM total.
(2) Peserta Uji Kompentensi yang memperoleh Nilai JPM total sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah 70% (tujuh puluh persen) dinyatakan kompeten.
(3) Peserta Uji Kompentensi yang memperoleh Nilai JPM total sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah 70% (tujuh puluh persen) dinyatakan belum kompeten.
Pasal 38
Pedoman perhitungan standar kelulusan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 39
(1) Unit jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional melakukan evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi dan dapat melibatkan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi.
(2) Evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pengukuran kesesuaian metode Uji Kompetensi;
b. sarana dan prasarana; dan
c. pemanfaatan hasil Uji Kompetensi untuk pengembangan kompetensi.
(3) Pelaksanaan evaluasi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.
(4) Unit jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional melaporkan evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi kepada PyB.
Pasal 40
Uji Kompetensi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi mulai dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Pasal 41
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2022
KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
KUKUH S. ACHMAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
