Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Pasal 3
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) diberikan berdasarkan:
a. penilaian kinerja Pegawai;
b. data rekaman kehadiran Pegawai; dan
c. disiplin Pegawai.
(2) Penilaian kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan membuat Sasaran kerja Pegawai dan perjanjian kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Sasaran kerja Pegawai dan perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diuraikan menjadi rencana aksi Sasaran kerja Pegawai dan menjadi dasar penilaian kinerja Pegawai triwulanan.
(4) Rencana aksi sasaran kerja Pegawai dan penilaian sasaran kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Pegawai mencatat kegiatan harian dalam logbook sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
2. Ketentuan huruf c Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Pemotongan Tunjangan Kinerja dilakukan dalam hal Pegawai:
a. memperoleh penilaian kinerja yang capaiannya kurang dari 70% (tujuh puluh persen) dari target pada triwulan sebelumnya;
b. tidak menyampaikan rencana aksi sasaran kerja per triwulan sesuai dengan sasaran kerja pegawai kepada atasan;
c. tidak menyampaikan kegiatan harian dalam logbook setiap bulan kepada atasan;
d. melakukan pelanggaran ketentuan jam kerja;
e. menjalani cuti besar;
f. menjalani cuti sakit;
g. menjalani cuti melahirkan; dan/atau
h. menjalani cuti karena alasan penting;
3. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Pegawai yang tidak menyampaikan kegiatan harian dalam logbook kepada atasannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c Tunjangan Kinerjanya dipotong sebesar 10% (sepuluh persen) per bulan.
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2020.
(2) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 24 ayat
(2), dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2019.
#### Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2019
KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG PRASETYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
