Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang PEDOMAN STANDARDISASI NASIONAL TENTANG NOTIFIKASI DAN PENYELISIKAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN AGREEMENT ON TECHNICAL BARRIERS TO TRADE - WORLD TRADE ORGANIZATION (TBT - WTO)

PERATURAN_BSN No. 3 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Pedoman Standardisasi Nasional tentang Notifikasi dan Penyelisikan dalam Kerangka Pelaksanaan Agreement on Technical Barriers to Trade – World Trade Organization (TBT – WTO) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, sebagai pedoman yang wajib diacu oleh semua pihak dalam melakukan notifikasi Standar Nasional INDONESIA yang akan diwajibkan dan penyelisikan.

Pasal 2

Pedoman Standardisasi Nasional tentang Notifikasi dan Penyelisikan dalam Kerangka Pelaksanaan Agreement on Technical Barriers to Trade – World Trade Organization (TBT – WTO) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2012 KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL, BAMBANG SETIADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN