Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Komite Nasional Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan

PERATURAN_BSN No. 3 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Komite Nasional Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan, yang selanjutnya disebut dengan Komnas Penanganan HTP berada di bawah dan bertanggung jawab pada Kepala Badan Standardisasi Nasional.

Pasal 2

Komnas Penanganan HTP mempunyai tugas memberikan rekomendasi terkait Posisi INDONESIA terhadap isu ofensif dan defensif dalam forum di bidang Standards, Technical Regulations and Conformity Assessment Procedures kepada Kepala BSN.

Pasal 3

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komnas Penanganan HTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menyelenggarakan fungsi: a. pemberian rekomendasi kepada Kepala BSN dalam hal: 1) implementasi Perjanjian Technical Barrier to Trade (TBT) WTO; 2) isu hambatan teknis perdagangan yang dihadapi INDONESIA; dan 3) kasus sengketa yang dihadapi oleh INDONESIA. b. pelaksanaan koordinasi dengan institusi atau para pihak mengenai: 1) penyediaan data-data ilmiah (scientific based); 2) penyusunan analisis dampak regulasi terhadap rancangan regulasi dan regulasi yang berpotensi menimbulkan hambatan teknis dalam perdagangan; dan 3) pembahasan isu terkait hambatan teknis perdagangan kasus sengketa yang dihadapi oleh INDONESIA.

Pasal 4

1) Susunan keanggotaan Komnas Penanganan HTP terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota, dijabat secara ex officio oleh Eselon I di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional yang secara fungsional menangani kerjasama di bidang standardisasi; b. Sekretaris merangkap anggota, dijabat secara ex officio Eselon II di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional yang secara fungsional menangani kerjasama di bidang standardisasi; dan c. Anggota terdiri atas unsur dari Pemerintah, Asosiasi Industri dan Pakar. 2) Susunan keanggotaan Komnas Penanganan HTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional. 3) Ketua Komnas Penanganan HTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. MENETAPKAN program dan kebijakan Komnas Penanganan HTP; b. memimpin pelaksanaan tugas Komnas Penanganan HTP; c. MENETAPKAN rekomendasi implementasi Perjanjian Technical Barrier to Trade WTO; d. MENETAPKAN rekomendasi atas isu hambatan teknis perdagangan yang dihadapi INDONESIA; e. MENETAPKAN rekomendasi kebijakan Posisi INDONESIA di bidang STRACAP; f. melakukan evaluasi pelaksanaan tugas Komnas Penanganan HTP; dan g. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Komnas Penanganan HTP kepada Kepala BSN. 4) Dalam hal Ketua Komnas Penanganan HTP berhalangan menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Komnas Penanganan HTP menjalankan tugas Ketua. 5) Sekretaris Komnas Penanganan HTP bertugas memimpin pemberian dukungan teknis dan administrasi yang dilakukan oleh Sekretariat Komnas Penanganan HTP. 6) Anggota Komite Nasional bertugas menyiapkan data dan materi terkait perumusan posisi ofensif dan defensif INDONESIA untuk penanganan HTP.

Pasal 5

(1) untuk mendukung pelaksanaan tugas Komnas Penanganan HTP dan/atau Kelompok Kerja, dibentuk Sekretariat Komnas Penanganan HTP. (2) Sekretariat Komnas Penanganan HTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf b. (3) Sekretariat Komnas Penanganan HTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mempersiapkan dan menyampaikan dokumen yang diperlukan untuk dibahas pada pertemuan Komite Nasional dan/atau Kelompok Kerja; b. mengompilasi masukan/tanggapan isu hambatan teknis perdagangan serta rumusan Posisi INDONESIA; c. membuat rekaman atau dokumentasi untuk menjamin ketertelusuran dari setiap dokumen yang dibahas; d. menyampaikan Posisi INDONESIA masukan Kelompok Kerja yang telah disetujui oleh Kepala BSN terkait materi Sidang Komite TBT kepada Delegasi INDONESIA untuk disampaikan pada Sidang Komite TBT WTO; dan e. memberikan dukungan teknis dan administrasi yang terkait dengan kegiatan Komnas Penanganan HTP.

Pasal 6

1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komnas Penanganan HTP didukung oleh Kelompok Kerja. 2) Susunan organisasi Kelompok Kerja terdiri atas: a. Koordinator; dan b. Anggota. 3) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan anggota Komnas Penanganan HTP yang ditunjuk menjadi koordinator kelompok kerja; 4) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, bertugas paling sedikit: a. mengoordinasi pelaksanaan tugas kelompok kerja; dan b. menyampaikan rekomendasi kepada Komnas Penanganan HTP; 5) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mengusulkan program Kelompok Kerja sesuai dengan bidang Kelompok Kerja kepada Komite Nasional; b. melaksanakan program kerja yang ditetapkan Komite Nasional; c. membahas hal-hal teknis yang berkaitan dengan hambatan teknis perdagangan sesuai dengan bidang Kelompok Kerja; d. merumuskan Pedoman Kerja Komnas Penanganan HTP untuk ditetapkan oleh Komite Nasional; e. membahas dan memberikan masukan terkait rancangan regulasi Anggota WTO (incoming notification) yang kemungkinan berdampak terhadap ekspor produk INDONESIA kepada Kepala BSN melalui Sekretariat Komnas Penanganan HTP; f. membahas dan memberikan masukan terkait rancangan yang akan dinotifikasikan ke Sekretariat TBT WTO (outgoing notification) kepada Kepala BSN melalui Sekretariat Komnas Penanganan HTP; g. membahas dan memberikan masukan terhadap Enquiry atau pertanyaan terkait Standar, Regulasi maupun Prosedur Penilaian Kesesuaian yang ditetapkan oleh INDONESIA maupun Anggota WTO lainnya kepada Kepala BSN melalui Sekretariat Komnas Penanganan HTP; h. menyediakan data teknis untuk mendukung analisis terhadap regulasi, serta memperkuat posisi INDONESIA di forum TBT WTO maupun forum negosiasi internasional; dan i. mengindentifikasi isu hambatan teknis perdagangan yang akan diangkat dalam agenda Specific Trade Concern (STC) dalam Sidang Komite TBT WTO 6) Kelompok Kerja meliputi: a. bidang Pangan dan Pertanian (segar atau olahan) termasuk isu halal; b. bidang Kelautan dan Perikanan; c. bidang Alat Kesehatan, Kosmetika dan Obat-obatan; d. bidang Kelistrikan dan Energi Terbarukan; e. bidang Elektronika dan Telematika (telekomunikasi dan informatika); f. bidang Otomotif; g. bidang Produk perkebunan strategis (termasuk karet, kakao, produk karet, palm oil); h. bidang Kayu dan produk kayu (pulp and paper) termasuk produk kehutanan lainnya; i. bidang Tekstil dan Produk Tekstil /TPT; j. bidang Kimia dan logam; dan k. bidang umum (mencakup isu-isu perdagangan lintas sektor);

Pasal 7

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2017 KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL, ttd BAMBANG PRASETYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA