Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional Indonesia
Pasal 1
MENETAPKAN Pedoman Pengembangan Standar Nasional INDONESIA tercantum dalam Lampiran Peraturan Badan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1906), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Peraturan Badan ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2018 15 April 2016
KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG PRASETYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
