Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENULISAN STANDAR NASIONAL INDONESIA

PERATURAN_BSN No. 4 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

MENETAPKAN Pedoman Penulisan Standar Nasional INDONESIA.

Pasal 2

Pedoman Penulisan Standar Nasional INDONESIA tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 3

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 201622 Juli 2016 KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL, ttd. BAMBANG PRASETYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA