Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENULISAN STANDAR NASIONAL INDONESIA

PERATURAN_BSN No. 4 Tahun 2016 berlaku

Sumber resmi

Pasal 1

MENETAPKAN Pedoman Penulisan Standar Nasional INDONESIA.

Pasal 2

Pedoman Penulisan Standar Nasional INDONESIA tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 3

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 201622 Juli 2016

KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL,

ttd.

BAMBANG PRASETYA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2016

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA