Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang PEDOMAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG ADOPSI STANDAR AMERICAN SOCIETY FOR TESTING AND MATERIAL MENJADI STANDAR NASIONAL INDONESIA

PERATURAN_BSN No. 6 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Pedoman Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2011 tentang Adopsi Standar American Society for Testing and Material (ASTM) menjadi Standar Nasional INDONESIA (SNI) sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini, sebagai pedoman yang wajib diacu oleh semua pihak dalam melakukan Adopsi Standar ASTM menjadi SNI.

Pasal 2

Pedoman Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2011 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Mei 2012 KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL, BAMBANG SETIADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN