Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN STANDARDISASI

PERATURAN_BSN No. 6 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

MENETAPKAN Pedoman Penelitian dan Pengembangan Standardisasi.

Pasal 2

Pedoman Penelitian dan Pengembangan Standardisasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 3

Peraturan Kepala ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya Peraturan Kepala ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2015 KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL, BAMBANG PRASETYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY