Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Pasal 1
Tata Naskah Dinas merupakan acuan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Badan Standardisasi Nasional dalam pengelolaan Tata Naskah Dinas.
Pasal 2
Tata Naskah Dinas di lingkungan Badan Standardisasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. jenis dan format naskah dinas;
b. pembuatan naskah dinas;
c. pengurusan naskah dinas korespondensi;
d. penanganan naskah dinas;
e. kewenangan penandatanganan; dan
f. penggunaan logo dan cap Badan Standardisasi Nasional.
Pasal 3
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2017
KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL,
ttd
BAMBANG PRASETYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
