Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Bidang Kepegawaian di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

PERATURAN_BSN No. 8 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Kepala Badan adalah Kepala Badan Standardisasi Nasional. 2. Pegawai Negeri Sipil Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat PNS BSN adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan di lingkungan Badan Standardisasi Nasional. 3. Mutasi adalah perubahan suatu jenis atau status kepegawaian seorang PNS dalam satuan organisasi. 4. Pendelegasian Wewenang adalah pemberian wewenang dari pejabat yang lebih tinggi kedudukannya kepada pejabat yang setingkat lebih rendah kedudukannya dan pejabat penerima kewenangan dapat memberikan kuasa kepada pejabat lainnya dalam lingkungan kewenangannya. 5. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi. 6. Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki jabatan administrasi pada instansi pemerintah.

Pasal 2

Pendelegasian Wewenang penandatanganan naskah bidang kepegawaian bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas bidang kepegawaian di lingkungan Badan Standardisasi Nasional.

Pasal 3

Naskah bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi: a. terkait dengan Mutasi Kepegawaian; dan b. selain Mutasi Kepegawaian.

Pasal 4

Naskah bidang kepegawaian yang terkait dengan Mutasi Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi: a. Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil; b. Keputusan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil; c. Keputusan Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dari Jabatan; d. Keputusan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil antar unit kerja dan antar instansi; e. Keputusan Pemberhentian dengan hormat Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil; f. Surat Pernyataan Pelantikan (SPP); g. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT); h. Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan (SPMMJ); i. Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan (SPMMJ); j. usul kenaikan pangkat; k. Kenaikan Gaji Berkala (KGB); dan l. Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP).

Pasal 5

Naskah bidang kepegawaian selain yang terkait dengan Mutasi Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi: a. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Berat dalam 1 (satu) tahun terakhir; b. surat keterangan Pegawai Negeri Sipil; c. pengesahan atas salinan dokumen (legalisir) Pegawai Negeri Sipil; d. formulir pengembalian TAPERUM-PNS; e. penandatanganan surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga yang selanjutnya disebut KP4; f. usulan formasi Calon PNS BSN; dan g. keputusan pengangkatan, dan/atau pemberhentian jabatan fungsional.

Pasal 6

(1) Kepala Badan berwenang menandatangani naskah dinas bidang kepegawaian; (2) Kepala Badan mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pejabat yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Pendelegasian Wewenang penandatanganan naskah bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi a. penandatanganan naskah; dan b. penandatanganan salinan dan/atau petikan.

Pasal 7

Pendelegasian Wewenang penandatanganan naskah bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, dilakukan sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 8

Dalam hal pejabat yang telah diberikan Pendelegasian Wewenang untuk menandatangani naskah bidang kepegawaian dimaksud dalam Pasal 3 belum ada, atasan pejabat yang berwenang berhak menandatangani.

Pasal 9

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2017 KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL, ttd BAMBANG PRASETYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA