Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Direktorat Sistem dan Harmonisasi Pengembangan Standar menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan standar sektor agro, kimia, kesehatan, penilaian kesesuaian, mekanika, energi, infrastruktur, dan teknologi informasi;
b. penyiapan sinkronisasi kebijakan di bidang sistem dan harmonisasi pengembangan standar sektor agro, kimia, kesehatan, penilaian kesesuaian, mekanika, energi, infrastruktur, dan teknologi informasi;
c. penyiapan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sistem dan harmonisasi pengembangan standar sektor agro, kimia, kesehatan, penilaian kesesuaian, mekanika, energi, infrastruktur, dan teknologi informasi;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan harmonisasi pengembangan standar sektor agro, kimia, kesehatan, penilaian kesesuaian, mekanika, energi, infrastruktur, dan teknologi informasi; dan
e. penyiapan koordinasi pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor agro, kimia, kesehatan, penilaian kesesuaian, mekanika, energi, infrastruktur, dan teknologi informasi.
20. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: