Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PEDOMAN STANDARDISASI NASIONAL TATA CARA PENOMORAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
Pasal 1
MENETAPKAN Pedoman Standardisasi Nasional Tata Cara Penomoran Standar Nasional INDONESIA.
Pasal 2
edoman Standardisasi Nasional Tata Cara Penomoran Standar Nasional INDONESIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 3
(1) Pada saat Peraturan ini mulai berlaku:
a. penomoran Standar Nasional INDONESIA yang terdiri atas 4 (empat) angka dan diawali dengan angka 0 (nol); dan
b. penomoran Standar Nasional INDONESIA yang memiliki bagian atau bagian dan seksi dengan menggunakan tanda pemisah berupa titik,
sepanjang belum dilakukan kaji ulang, dinyatakan masih berlaku.
(2) Dalam hal terhadap Standar Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kaji ulang, maka tata cara penomoran Standar Nasional INDONESIA mengikuti ketentuan dalam Peraturan ini.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 201526 Juli 2014
KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL,
ttd.
BAMBANG PRASETYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
