Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Logo dan Bendera Pataka Badan Siber dan Sandi Negara

PERATURAN_BSSN No. 1 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Logo Badan Siber dan Sandi Negara terdiri atas: a. bola dunia memiliki arti keluasan wilayah bahwa Badan Siber dan Sandi Negara mengambil peran secara global dalam menghadapi tantangan keamanan siber dan persandian; b. Garuda Pancasila merupakan lambang negara Republik INDONESIA sebagai perwujudan kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dalam ranah siber dan persandian; c. cabai rawit berwarna merah dengan 4 (empat) lekukan pada sisi kanan dan kelopak berwarna hijau sebanyak 4 (empat) helai serta pena bulu paksi warna putih terdapat 4 (empat) lekukan pada sisi kiri dan 6 (enam) lekukan pada sisi kanan memiliki arti tanggal 4 (empat) bulan April dan tahun 1946 (seribu sembilan ratus empat puluh enam) menandakan sejarah berdirinya Persandian Republik INDONESIA; d. cabai rawit dan pena bulu paksi mengandung makna Badan Siber dan Sandi Negara mampu mengonsolidasikan seluruh sumber daya siber dan persandian dalam rangka melindungi diplomasi siber, pertahanan siber, ekonomi digital, dan infrastruktur informasi kritikal nasional untuk mewujudkan peningkatan pertumbuhan ekonomi dan keamanan nasional. e. tulisan Badan Siber dan Sandi Negara beserta singkatan BSSN merupakan penegasan identitas organisasi Badan Siber dan Sandi Negara; f. angka biner pada bola dunia, cabai rawit, dan pena bulu paksi memiliki arti digital yang bermakna bahwa Badan Siber dan Sandi Negara sebagai garda terdepan di era siber dalam membangun budaya keamanan informasi untuk mewujudkan ekosistem siber yang aman, ramah, dan beretika; g. warna biru memiliki arti ketenangan, kesetiaan, dan pengayoman yang bermakna bahwa Badan Siber dan Sandi Negara bekerja secara profesional, berintegritas, adaptif terhadap teknologi, dan tepercaya untuk mewujudkan rasa aman masyarakat, bangsa, dan negara; dan h. warna kuning keemasan memiliki arti sikap optimis, kemandirian, dan kejayaan bahwa Badan Siber dan Sandi Negara memiliki kepercayaan diri dalam memanfaatkan kemampuan dan kekuatan nasional untuk menangkal segala ancaman dan serangan siber.

Pasal 2

Logo Badan Siber dan Sandi Negara digunakan untuk keperluan tanda jabatan, lencana, bendera pataka, atribut, vandel, cendera mata, cap dinas, dan naskah dinas pada Badan Siber dan Sandi Negara.

Pasal 3

Bentuk dan warna logo Badan Siber dan Sandi Negara tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 4

Bendera Badan Siber dan Sandi Negara terdiri atas bendera yang berwarna dasar kuning dengan rumbai berwarna kuning emas dan ditengahnya terdapat logo Badan Siber dan Sandi Negara.

Pasal 5

Bendera pataka Badan Siber dan Sandi Negara digunakan untuk keperluan atribut pada ruang kerja pimpinan Badan Siber dan Sandi Negara, ruang rapat, auditorium, dan pada tempat diselenggarakannya kegiatan yang bersifat kedinasan.

Pasal 6

Bentuk, warna, dan ukuran bendera pataka Badan Siber dan Sandi Negara tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 7

Penggunaan logo dan bendera pataka Lembaga Sandi Negara tetap dapat digunakan sampai dengan selesainya penataan organisasi Badan Siber dan Sandi Negara.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai logo dan bendera pataka Lembaga Sandi Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2010 tentang Logo dan Bendera Pataka di Lingkungan Lembaga Sandi Negara dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bumi Sanapati Lembaga Sandi Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2018 KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA, ttd DJOKO SETIADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA