Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Keamanan Siber dan Sandi
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
3. Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Keamanan Siber yang selanjutnya disebut LSP KS adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi profesi di bidang keamanan siber.
4. Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi.
Pasal 2
(1) SKKNI bidang keamanan siber dan sandi diberlakukan secara wajib bagi Tenaga Kerja INDONESIA dan Tenaga Kerja asing yang bekerja di INDONESIA.
(2) SKKNI bidang keamanan siber dan sandi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kategori informasi dan komunikasi golongan pokok aktivitas pemrograman, konsultasi komputer dan kegiatan yang berhubungan dengan itu bidang security operations center sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 391 Tahun 2020;
b. kategori informasi dan komunikasi golongan pokok aktivitas pemrograman, konsultasi komputer, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu bidang uji keamanan siber sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2022;
c. kategori informasi dan komunikasi golongan pokok aktivitas pemrograman, konsultasi komputer dan kegiatan yang berhubungan dengan itu bidang audit keamanan informasi sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2022;
d. kategori informasi dan komunikasi golongan pokok telekomunikasi bidang kriptografi sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023;
e. kategori informasi dan komunikasi golongan pokok aktivitas pemrograman, konsultasi komputer dan kegiatan yang berhubungan dengan itu bidang keamanan informasi sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 191 Tahun 2024; dan
f. kategori informasi dan komunikasi golongan pokok aktivitas pemrograman, konsultasi komputer dan kegiatan yang berhubungan dengan itu bidang kesadaran keamanan informasi sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 236 Tahun 2024.
(3) Daftar unit kompetensi SKKNI bidang keamanan siber dan sandi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 3
SKKNI bidang keamanan siber dan sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menjadi acuan bagi penyelenggara pendidikan dan pelatihan profesi, uji kompetensi, dan sertifikasi dalam melaksanakan:
a. pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi; dan
b. sertifikasi kompetensi, di bidang keamanan siber dan sandi.
Pasal 4
Pemberi kerja mempekerjakan Tenaga Kerja yang memenuhi dan memiliki sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Kepala Badan melakukan pembinaan dan pengendalian atas penerapan SKKNI bidang keamanan siber dan sandi.
Pasal 6
Sertifikat kompetensi berbasis SKKNI bidang keamanan siber dan sandi yang telah dikeluarkan oleh LSP KS sebelum berlakunya Peraturan Badan ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat.
Pasal 7
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2024
KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA,
Œ
HINSA SIBURIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
