Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara

PERATURAN_BSSN No. 2 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

(1) Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya dalam Peraturan Badan ini disebut BSSN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) BSSN dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

BSSN mempunyai tugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2), BSSN menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi perdagangan berbasis elektronik, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi perdagangan berbasis elektronik, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber; c. pemantauan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi perdagangan berbasis elektronik, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber; d. pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSSN dan sebagai wadah koordinasi bagi semua pemangku kepentingan; e. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSSN; f. pengawasan atas pelaksanaan tugas BSSN; g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN; dan h. pelaksanaan kerja sama nasional, regional, dan internasional dalam urusan keamanan siber.

Pasal 4

BSSN terdiri atas: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi; e. Deputi Bidang Proteksi; f. Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan; g. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian; h. Inspektorat; i. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi; j. Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi; k. Pusat Pendidikan dan Pelatihan; dan l. Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional.

Pasal 5

Kepala mempunyai tugas memimpin BSSN dalam melaksanakan tugas dan fungsi BSSN.

Pasal 6

(1) Wakil Kepala merupakan unsur pimpinan, mempunyai tugas membantu Kepala. (2) Wakil Kepala bertanggung jawab kepada Kepala. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan badan.

Pasal 7

(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 8

Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSSN.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan di lingkungan BSSN; b. koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran BSSN; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BSSN; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; g. koordinasi kegiatan kerja sama di bidang keamanan siber; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 10

Sekretariat Utama terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Keuangan; b. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia; c. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat; dan d. Biro Umum.

Pasal 11

Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan kinerja dan pengelolaan urusan keuangan.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran; b. penyiapan koordinasi dan pengelolaan kinerja; dan c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan urusan keuangan.

Pasal 13

Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Pengelolaan Kinerja; c. Bagian Keuangan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 14

Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dokumen pembahasan program dan anggaran dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA (DPR-RI), Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA); dan b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengkajian usulan serta revisi program dan anggaran.

Pasal 16

Bagian Perencanaan terdiri atas: a. Subbagian Program dan Anggaran I; b. Subbagian Program dan Anggaran II; dan c. Subbagian Program dan Anggaran III.

Pasal 17

(1) Subbagian Program dan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dokumen pembahasan program dan anggaran dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA (DPR-RI), Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), serta melakukan penelitian usulan dan revisi program dan anggaran dari Unit Kerja I. (2) Subbagian Program dan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dokumen pembahasan program dan anggaran dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA (DPR-RI), Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), serta melakukan penelitian usulan dan revisi program dan anggaran dari Unit Kerja II. (3) Subbagian Program dan Anggaran III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dokumen pembahasan program dan anggaran dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA (DPR-RI), Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), serta melakukan penelitian usulan dan revisi program dan anggaran dari Unit Kerja III. (4) Unit Kerja I, Unit Kerja II, dan Unit Kerja III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ruang lingkupnya ditetapkan oleh Kepala.

Pasal 18

Bagian Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pengelolaan kinerja organisasi.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan perjanjian kinerja, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi capaian kinerja; dan b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan harmonisasi penentuan sasaran kinerja.

Pasal 20

Bagian Pengelolaan Kinerja terdiri atas: a. Subbagian Pengelolaan Kinerja I; b. Subbagian Pengelolaan Kinerja II; dan c. Subbagian Pengelolaan Kinerja III.

Pasal 21

(1) Subbagian Pengelolaan Kinerja I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan perjanjian kinerja, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi capaian kinerja, penyusunan laporan akuntabilitas kinerja, serta harmonisasi penentuan sasaran kinerja dari Unit Kerja I. (2) Subbagian Pengelolaan Kinerja II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan perjanjian kinerja, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi capaian kinerja, penyusunan laporan akuntabilitas kinerja, serta harmonisasi penentuan sasaran kinerja dari Unit Kerja II. (3) Subbagian Pengelolaan Kinerja III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan perjanjian kinerja, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi capaian kinerja, penyusunan laporan akuntabilitas kinerja, serta harmonisasi penentuan sasaran kinerja dari Unit Kerja III. (4) Unit Kerja I, Unit Kerja II, dan Unit Kerja III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ruang lingkupnya ditetapkan oleh Kepala.

Pasal 22

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, dan pengelolaan urusan keuangan.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan laporan keuangan dan pencatatan akuntansi keuangan; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pencairan, verifikasi pencairan, dan rekonsiliasi anggaran, serta administrasi keuangan; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan perbendaharaan, tata usaha keuangan dan pembayaran.

Pasal 24

Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Pelaksana Anggaran I; b. Subbagian Pelaksana Anggaran II; dan c. Subbagian Pelaksana Anggaran III.

Pasal 25

(1) Subbagian Pelaksana Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan laporan keuangan dan pencatatan akuntansi keuangan, pelaksanaan pencairan, verifikasi pencairan, dan rekonsiliasi anggaran, serta administrasi keuangan, perbendaharaan, tata usaha keuangan dan pelaksanaan pembayaran dari Unit Kerja I. (2) Subbagian Pelaksana Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan laporan keuangan dan pencatatan akuntansi keuangan, pelaksanaan pencairan, verifikasi pencairan, dan rekonsiliasi anggaran, serta administrasi keuangan, perbendaharaan, tata usaha keuangan dan pelaksanaan pembayaran dari Unit Kerja II. (3) Subbagian Pelaksana Anggaran III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan laporan keuangan dan pencatatan akuntansi keuangan, pelaksanaan pencairan, verifikasi pencairan, dan rekonsiliasi anggaran, serta administrasi keuangan, perbendaharaan, tata usaha keuangan dan pelaksanaan pembayaran dari Unit Kerja III. (4) Unit Kerja I, Unit Kerja II, dan Unit Kerja III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ruang lingkupnya ditetapkan oleh Kepala.

Pasal 26

Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepegawaian.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; b. penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi pengembangan kompetensi dan mutasi pegawai; dan c. penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kesejahteraan dan kinerja individu.

Pasal 28

Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; b. Bagian Pengembangan Kompetensi dan Mutasi; c. Bagian Kesejahteraan dan Kinerja Pegawai; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 29

Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan analisis dan evaluasi penataan organisasi, uraian tugas, visi misi organisasi, evaluasi jabatan, dan penyusunan standar kompetensi jabatan; b. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan analisis dan evaluasi ketatalaksanaan, proses bisnis, dan prosedur kerja; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan reformasi birokrasi internal organisasi, internalisasi reformasi birokrasi, dan pengelolaan manajemen perubahan dan budaya organisasi.

Pasal 31

Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas: a. Subbagian Organisasi; b. Subbagian Tata Laksana; dan c. Subbagian Reformasi Birokrasi Internal.

Pasal 32

(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan analisis dan evaluasi penataan organisasi, uraian tugas, visi misi organisasi, evaluasi jabatan, dan penyusunan standar kompetensi jabatan. (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan analisis dan evaluasi ketatalaksanaan, proses bisnis, dan prosedur kerja. (3) Subbagian Reformasi Birokrasi Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan reformasi birokrasi internal organisasi, internalisasi reformasi birokrasi, dan pengelolaan manajemen perubahan dan budaya organisasi.

Pasal 33

Bagian Pengembangan Kompetensi dan Mutasi mempunyai tugas penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi pengembangan kompetensi dan mutasi pegawai.

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Pengembangan Kompetensi dan Mutasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan analisis beban kerja dan penyusunan formasi, pengadaan dan pengembangan kompetensi pegawai, serta rintisan gelar; b. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan mutasi kepangkatan dan jabatan, pemberhentian, dan pensiun; dan c. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan penilaian kompetensi, pelaksanaan seleksi lelang jabatan, serta identifikasi dan pengembangan talenta.

Pasal 35

Bagian Pengembangan Kompetensi dan Mutasi terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai; b. Subbagian Mutasi; dan c. Subbagian Manajemen Talenta.

Pasal 36

(1) Subbagian Perencanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan analisis beban kerja dan penyusunan formasi, pengadaan dan pengembangan kompetensi pegawai, serta rintisan gelar. (2) Subbagian Mutasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan mutasi kepangkatan dan jabatan, pemberhentian, dan pensiun. (3) Subbagian Manajemen Talenta mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan penilaian kompetensi, pelaksanaan seleksi lelang jabatan, serta identifikasi dan pengembangan talenta.

Pasal 37

Bagian Kesejahteraan dan Kinerja Pegawai mempunyai tugas penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kesejahteraan dan kinerja pegawai.

Pasal 38

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Kesejahteraan dan Kinerja Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan kesejahteraan dan disiplin pegawai; b. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan kinerja pegawai dan pembinaan serta pengelolaan jabatan fungsional; dan c. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pegawai.

Pasal 39

Bagian Kesejahteraan dan Kinerja Pegawai terdiri atas: a. Subbagian Kesejahteraan dan Disiplin; b. Subbagian Pengelolaan Kinerja Pegawai; dan c. Subbagian Data dan Informasi.

Pasal 40

(1) Subbagian Kesejahteraan dan Disiplin mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan kesejahteraan dan disiplin pegawai. (2) Subbagian Pengelolaan Kinerja Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan kinerja pegawai dan pembinaan serta pengelolaan jabatan fungsional. (3) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pegawai.

Pasal 41

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum, koordinasi kegiatan kerja sama di bidang keamanan siber, pengelolaan komunikasi publik dan dukungan strategis pimpinan.

Pasal 42

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan advokasi hukum serta koordinasi kegiatan kerja sama di bidang keamanan siber; b. pengelolaan komunikasi publik; dan c. pengelolaan dukungan strategis pimpinan.

Pasal 43

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Bagian Hukum dan Kerja Sama; b. Bagian Komunikasi Publik; c. Bagian Dukungan Strategis Pimpinan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 44

Bagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan advokasi hukum serta koordinasi kegiatan kerja sama di bidang keamanan siber.

Pasal 45

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bagian Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan harmonisasi penyusunan peraturan perundang- undangan, penelitian hukum, penelaahan pembentukan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya, administrasi penetapan peraturan perundang- undangan dan peraturan kebijakan, penyebarluasan peraturan perundang-undangan serta dokumentasi produk hukum; b. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian advokasi dan/atau pelindungan hukum terkait dengan perkara hukum, pelaksanaan kegiatan penyiapan analisis dan penelaahan penanganan perkara hukum, penyelesaian sengketa hukum di pengadilan, koordinasi dengan aparat penegak hukum dan kantor hukum, serta pembinaan kesadaran hukum; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan dan penelaahan naskah, administrasi, memonitor tindak lanjut, analisis potensi, dan analisis dampak kerja sama.

Pasal 46

Bagian Hukum dan Kerja Sama terdiri atas: a. Subbagian Perundang-undangan; b. Subbagian Bantuan dan Penyelesaian Sengketa Hukum; dan c. Subbagian Administrasi Kerja Sama.

Pasal 47

(1) Subbagian Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan harmonisasi penyusunan peraturan perundang- undangan, penelitian hukum, penelaahan pembentukan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya, administrasi penetapan peraturan perundang- undangan dan peraturan kebijakan, penyebarluasan peraturan perundang-undangan serta dokumentasi produk hukum. (2) Subbagian Bantuan dan Penyelesaian Sengketa Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan di bidang pemberian advokasi dan/atau pelindungan hukum terkait dengan perkara hukum, pelaksanaan kegiatan penyiapan analisis dan penelaahan penanganan perkara hukum, penyelesaian sengketa hukum di pengadilan, koordinasi dengan aparat penegak hukum dan kantor hukum, serta pembinaan kesadaran hukum. (3) Subbagian Administrasi Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan dan penelaahan naskah, administrasi, memonitor tindak lanjut, analisis potensi, dan analisis dampak kerja sama.

Pasal 48

Bagian Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan komunikasi publik.

Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Bagian Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengelolaan administrasi pelayanan terpadu satu pintu dan kepustakaan serta penyebarluasan informasi publik; b. penyiapan bahan pengelolaan infrastruktur media, memonitor dan analisis media, perkembangan opini publik dan penyadaran publik terhadap isu terkait tugas pokok BSSN; dan c. penyiapan bahan pengelolaan penyajian informasi, publikasi, peliputan kegiatan dan dokumentasi.

Pasal 50

Bagian Komunikasi Publik terdiri atas: a. Subbagian Layanan Masyarakat dan Informasi Publik; b. Subbagian Kampanye Media dan Opini Publik; dan c. Subbagian Publikasi dan Dokumentasi.

Pasal 51

(1) Subbagian Layanan Masyarakat dan Informasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan administrasi pelayanan terpadu satu pintu dan kepustakaan serta penyebarluasan informasi publik. (2) Subbagian Kampanye Media dan Opini Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan infrastruktur media, memonitor dan analisis media, perkembangan opini publik dan penyadaran publik terhadap isu terkait tugas pokok BSSN. (3) Subbagian Publikasi dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan penyajian informasi, publikasi, peliputan kegiatan dan dokumentasi.

Pasal 52

Bagian Dukungan Strategis Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan dukungan strategis pimpinan.

Pasal 53

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Bagian Dukungan Strategis Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan naskah pidato pimpinan, serta pengumpulan dan pengolahan informasi sebagai bahan pertimbangan pimpinan; b. pelaksanaan koordinasi dengan media terkait press briefing, siaran pers, dan wawancara bagi Kepala, Wakil Kepala dan Juru Bicara; dan c. pelaksanaan kegiatan protokoler.

Pasal 54

Bagian Dukungan Strategis Pimpinan terdiri atas: a. Subbagian Dukungan Substansi Program BSSN; b. Subbagian Dukungan Hubungan Media; dan c. Subbagian Protokol.

Pasal 55

(1) Subbagian Dukungan Substansi Program BSSN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pembuatan naskah pidato pimpinan, serta pengumpulan dan pengolahan informasi sebagai bahan pertimbangan pimpinan. (2) Subbagian Dukungan Hubungan Media mempunyai tugas melakukan koordinasi dengan media terkait press briefing, siaran pers, dan wawancara bagi Kepala, Wakil Kepala dan Juru Bicara. (3) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan kegiatan protokoler.

Pasal 56

Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi urusan ketatausahaan, arsip, dan dokumentasi, pengelolaan urusan rumah tangga, penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara, dan layanan pengadaan barang/jasa.

Pasal 57

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan urusan ketatausahaan dan kearsipan; b. penyiapan koordinasi dan pengelolaan urusan rumah tangga; c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara; dan d. penyiapan koordinasi dan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa.

Pasal 58

Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha dan Kearsipan; b. Bagian Rumah Tangga; c. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara; d. Bagian Layanan Pengadaan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 59

Bagian Tata Usaha dan Kearsipan mempunyai tugas penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan urusan ketatausahaan dan kearsipan BSSN, pengumpulan bahan laporan kinerja dan program kerja, serta administrasi pengelolaan anggaran.

Pasal 60

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Bagian Tata Usaha dan Kearsipan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan ketatausahaan Pimpinan dan layanan persuratan dan kearsipan BSSN; dan b. penyiapan bahan pelayanan persandian, pengumpulan bahan laporan kinerja, dan program kerja, serta administrasi pengelolaan anggaran.

Pasal 61

Bagian Tata Usaha dan Kearsipan terdiri atas: a. Subbagian Persuratan dan Kearsipan; b. Subbagian Tata Usaha Kepala; c. Subbagian Tata Usaha Wakil Kepala; d. Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama; e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi; f. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Proteksi; g. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan; dan h. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian.

Pasal 62

(1) Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan layanan persuratan dan kearsipan BSSN. (2) Subbagian Tata Usaha Kepala mempunyai tugas melakukan layanan ketatausahaan Kepala. (3) Subbagian Tata Usaha Wakil Kepala mempunyai tugas melakukan layanan ketatausahaan Wakil Kepala. (4) Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, persandian, pengumpulan bahan laporan kinerja dan program kerja, dan administrasi pengelolaan anggaran Sekretariat Utama. (5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan keuangan, rumah tangga, kepegawaian, persuratan, kearsipan, persandian, pengumpulan bahan laporan kinerja dan program kerja, dan penatausahaan barang milik negara, serta administrasi pengelolaan anggaran Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi. (6) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Proteksi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan keuangan, rumah tangga, kepegawaian, persuratan, kearsipan, persandian, pengumpulan bahan laporan kinerja dan program kerja, dan penatausahaan barang milik negara, serta administrasi pengelolaan anggaran Deputi Bidang Proteksi. (7) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan keuangan, rumah tangga, kepegawaian, persuratan, kearsipan, persandian, pengumpulan bahan laporan kinerja dan program kerja, dan penatausahaan barang milik negara, serta administrasi pengelolaan anggaran Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan. (8) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan keuangan, rumah tangga, kepegawaian, persuratan, kearsipan, persandian, pengumpulan bahan laporan kinerja dan program kerja, dan penatausahaan barang milik negara, serta administrasi pengelolaan anggaran Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian.

Pasal 63

Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas penyiapan koordinasi dan pengelolaan urusan rumah tangga.

Pasal 64

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan layanan urusan dalam; b. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan urusan keamanan dan ketertiban lingkungan kantor; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana.

Pasal 65

Bagian Rumah Tangga terdiri atas: a. Subbagian Urusan Dalam; b. Subbagian Keamanan; dan c. Subbagian Pemeliharaan Sarana dan Prasarana.

Pasal 66

(1) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan layanan urusan dalam. (2) Subbagian Keamanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan urusan keamanan dan ketertiban lingkungan kantor. (3) Subbagian Pemeliharaan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana.

Pasal 67

Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas penyiapan koordinasi dan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara.

Pasal 68

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara/kekayaan negara dan pengelolaan aplikasi sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara/kekayaan negara, aplikasi persediaan barang milik negara/kekayaan negara dan pelaporan barang milik negara/kekayaan negara; b. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara yang bersifat umum dan barang persediaan; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara yang bersifat khusus.

Pasal 69

Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Barang Milik Negara; b. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara Umum dan Barang Persediaan; dan c. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara Khusus.

Pasal 70

(1) Subbagian Administrasi Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara/kekayaan negara dan pengelolaan aplikasi sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara/kekayaan negara, aplikasi persediaan barang milik negara/kekayaan negara dan pelaporan barang milik negara/kekayaan negara. (2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara Umum dan Barang Persediaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara yang bersifat umum dan barang persediaan. (3) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara yang bersifat khusus.

Pasal 71

Bagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas penyiapan koordinasi dan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pasal 72

(1) Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 73

Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifikasi dan deteksi keamanan siber.

Pasal 74

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang identifikasi potensi dan deteksi terhadap ancaman dan celah keamanan di bidang keamanan siber; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifikasi potensi dan deteksi terhadap ancaman dan celah keamanan di bidang keamanan siber; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi potensi dan deteksi terhadap ancaman dan celah keamanan di bidang keamanan siber; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala sesuai dengan bidangnya.

Pasal 75

Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi terdiri atas: a. Direktorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Pemerintah; b. Direktorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional; c. Direktorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Ekonomi Digital; dan d. Direktorat Deteksi Ancaman.

Pasal 76

Direktorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang identifikasi celah keamanan dan penilaian risiko keamanan sistem informasi pemerintah.

Pasal 77

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Direktorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Pemerintah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang identifikasi aset, celah keamanan, dampak, dan kontrol, serta analisis risiko keamanan sistem informasi pemerintah; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifikasi aset, celah keamanan, dampak, dan kontrol, serta analisis risiko keamanan sistem informasi pemerintah; c. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifikasi aset, celah keamanan, dampak, dan kontrol, serta analisis risiko keamanan sistem informasi pemerintah; dan d. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis di bidang identifikasi aset, celah keamanan, dampak, dan kontrol, serta analisis risiko keamanan sistem informasi pemerintah.

Pasal 78

Direktorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Pemerintah terdiri atas: a. Subdirektorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Pemerintah Pusat; b. Subdirektorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Pemerintah Daerah Wilayah I; c. Subdirektorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Pemerintah Daerah Wilayah II; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 79

Subdirektorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Pemerintah Pusat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang identifikasi aset, celah keamanan, dampak, dan kontrol, serta analisis risiko keamanan sistem informasi pemerintah pusat.

Pasal 80

Subdirektorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Pemerintah Daerah Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang identifikasi aset, celah keamanan, dampak, dan kontrol, serta analisis risiko keamanan sistem informasi pemerintah daerah wilayah I yang meliputi pemerintah daerah wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Pasal 81

Subdirektorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Pemerintah Daerah Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di identifikasi aset, celah keamanan, dampak, dan kontrol, serta analisis risiko keamanan sistem informasi pemerintah daerah II yang meliputi pemerintah daerah wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Papua, Maluku, dan Maluku Utara.

Pasal 82

Direktorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang identifikasi celah keamanan dan penilaian risiko keamanan sistem infrastruktur informasi kritikal nasional.

Pasal 83

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Direktorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang identifikasi aset, celah keamanan, dampak, dan kontrol, serta analisis risiko keamanan sistem infrastruktur informasi kritikal nasional; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifikasi aset, celah keamanan, dampak, dan kontrol, serta analisis risiko keamanan sistem infrastruktur informasi kritikal nasional; c. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifikasi aset, celah keamanan, dampak, dan kontrol, serta analisis risiko keamanan sistem infrastruktur informasi kritikal nasional; dan d. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis di bidang identifikasi aset, celah keamanan, dampak, dan kontrol, serta analisis risiko keamanan sistem infrastruktur informasi kritikal nasional.

Pasal 84

Direktorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional terdiri atas: a. Subdirektorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional I; b. Subdirektorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional II; c. Subdirektorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional III; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 85

Subdirektorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang identifikasi aset, celah keamanan, dampak, dan kontrol, serta analisis risiko keamanan sistem infrastruktur informasi kritikal nasional I yang meliputi energi dan sumber daya mineral, pertahanan dan industri strategis, dan pertanian.

Pasal 86

Subdirektorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang identifikasi aset, celah keamanan, dampak, dan kontrol, serta analisis risiko keamanan sistem infrastruktur informasi kritikal nasional II yang meliputi transportasi, penegakan hukum, dan kesehatan.

Pasal 87

Subdirektorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang identifikasi aset, celah keamanan, dampak, dan kontrol, serta analisis risiko keamanan sistem infrastruktur informasi kritikal nasional III yang meliputi keuangan dan perbankan, teknologi informasi dan komunikasi, layanan darurat, dan sumber daya air.

Pasal 88

Direktorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Ekonomi Digital mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang identifikasi celah keamanan dan penilaian risiko keamanan sistem informasi ekonomi digital.

Pasal 89

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Direktorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Ekonomi Digital menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang identifikasi aset, celah keamanan, dampak, dan kontrol, serta analisis risiko keamanan sistem informasi perdagangan berbasis elektronik dan e-Business; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifikasi aset, celah keamanan, dampak, dan kontrol, serta analisis risiko keamanan sistem informasi perdagangan berbasis elektronik dan e-Business; c. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifikasi aset, celah keamanan, dampak, dan kontrol, serta analisis risiko keamanan sistem informasi perdagangan berbasis elektronik dan e-Business; dan d. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis di bidang identifikasi aset, celah keamanan, dampak, dan kontrol, serta analisis risiko keamanan sistem informasi perdagangan berbasis elektronik dan e- Business.

Pasal 90

Direktorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Ekonomi Digital terdiri atas: a. Subdirektorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Informasi Perdagangan Berbasis Elektronik; b. Subdirektorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Informasi e-Business; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 91

Subdirektorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Informasi Perdagangan Berbasis Elektronik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang identifikasi aset, celah keamanan, dampak, dan kontrol, serta analisis risiko keamanan sistem informasi perdagangan berbasis elektronik.

Pasal 92

Subdirektorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Informasi e-Business mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang identifikasi aset, celah keamanan, dampak, dan kontrol, serta analisis risiko keamanan sistem informasi e- Business.

Pasal 93

Direktorat Deteksi Ancaman mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang identifikasi potensi dan deteksi ancaman.

Pasal 94

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Direktorat Deteksi Ancaman menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang deteksi serangan siber pada lalu lintas data, perilaku budaya keamanan siber, dan potensi ancaman siber; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang deteksi serangan siber pada lalu lintas data, perilaku budaya keamanan siber, dan potensi ancaman siber; c. pelaksanaan analisis malware, tipe serangan, teknik eksploitasi, isu strategis keamanan siber dan/atau sandi, dan dampak ancaman; d. pelaksanaan diseminasi informasi deteksi serangan siber, sosiokultural, dan potensi ancaman siber; e. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang deteksi serangan siber pada lalu lintas data, perilaku budaya keamanan siber, dan potensi ancaman siber; dan f. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis di bidang deteksi serangan siber pada lalu lintas data, perilaku budaya keamanan siber, dan potensi ancaman siber.

Pasal 95

Direktorat Deteksi Ancaman terdiri atas: a. Subdirektorat Deteksi Serangan Siber; b. Subdirektorat Deteksi Sosiokultural; c. Subdirektorat Deteksi Potensi Ancaman; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 96

Subdirektorat Deteksi Serangan Siber mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis deteksi serangan siber pada lalu lintas data dan analisis malware, tipe serangan dan teknik eksploitasi serta diseminasi informasi deteksi serangan siber.

Pasal 97

Subdirektorat Deteksi Sosiokultural mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis deteksi perilaku budaya keamanan siber dan analisis isu strategis keamanan siber dan/atau sandi serta diseminasi informasi deteksi sosiokultural.

Pasal 98

Subdirektorat Deteksi Potensi Ancaman mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang deteksi potensi ancaman siber dan analisis dampak ancaman serta diseminasi informasi potensi ancaman siber.

Pasal 99

(1) Deputi Bidang Proteksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Proteksi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 100

Deputi Bidang Proteksi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang proteksi keamanan siber.

Pasal 101

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Deputi Bidang Proteksi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang jaminan keamanan informasi, infrastruktur informasi kritikal nasional dan publik di bidang keamanan siber; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keamanan siber pemerintah, jaminan keamanan infrastruktur informasi kritikal nasional dan publik; c. pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang jaminan keamanan informasi dan infrastruktur informasi kritikal nasional dan publik di bidang keamanan siber; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang jaminan keamanan informasi, infrastruktur informasi kritikal nasional dan publik di bidang keamanan siber; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala sesuai dengan bidangnya.

Pasal 102

Deputi Bidang Proteksi terdiri atas: a. Direktorat Proteksi Pemerintah; b. Direktorat Proteksi Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional; dan c. Direktorat Proteksi Ekonomi Digital.

Pasal 103

Direktorat Proteksi Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang jaminan keamanan informasi pemerintah.

Pasal 104

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Direktorat Proteksi Pemerintah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang tata kelola keamanan informasi, layanan keamanan informasi, proteksi dan audit keamanan informasi pemerintah; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang tata kelola keamanan informasi, layanan keamanan informasi, proteksi dan audit keamanan informasi pemerintah; c. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang tata kelola keamanan informasi, layanan keamanan informasi, proteksi dan audit keamanan informasi pemerintah; dan d. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang tata kelola keamanan informasi, layanan keamanan informasi, proteksi dan audit keamanan informasi pemerintah.

Pasal 105

Direktorat Proteksi Pemerintah terdiri atas: a. Subdirektorat Tata Kelola Keamanan Informasi; b. Subdirektorat Layanan Keamanan Informasi; c. Subdirektorat Audit Keamanan Informasi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 106

Subdirektorat Tata Kelola Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang tata kelola keamanan informasi pemerintah, rencana kebutuhan peralatan sandi dan alat pendukung utama, pemeliharaan peralatan sandi dan alat pendukung utama, dan manajemen kunci sistem sandi.

Pasal 107

Subdirektorat Layanan Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang pelindungan informasi berklasifikasi, keamanan gelombang frekuensi atau sinyal, keamanan jaringan intra pemerintah, dan pengembangan kapasitas dan kapabilitas di bidang pelindungan informasi berklasifikasi dan keamanan siber pemerintah.

Pasal 108

Subdirektorat Audit Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang audit keamanan informasi, audit persandian pemerintah, dan kontrol terhadap penerapan hasil audit.

Pasal 109

Direktorat Proteksi Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang jaminan keamanan informasi infrastruktur informasi kritikal nasional.

Pasal 110

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, Direktorat Proteksi Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis proteksi dan audit infrastruktur informasi kritikal nasional; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis proteksi dan audit infrastruktur informasi kritikal nasional; c. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis proteksi dan audit infrastruktur informasi kritikal nasional; d. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan proteksi dan audit infrastruktur informasi kritikal nasional; dan e. penyiapan pelaksanaan tata kelola keamanan informasi dan kegiatan kontra penginderaan infrastruktur informasi kritikal nasional.

Pasal 111

Direktorat Proteksi Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional terdiri atas: a. Subdirektorat Proteksi Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional I; b. Subdirektorat Proteksi Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional II; c. Subdirektorat Proteksi Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional III; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 112

Subdirektorat Proteksi Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang strategi dan tata kelola keamanan informasi, pelindungan informasi berklasifikasi, kegiatan kontra penginderaan, audit keamanan informasi, dan pengukuran tata kelola keamanan informasi infrastruktur informasi kritikal nasional sektor energi dan sumber daya mineral, pertahanan dan industri strategis, dan pertanian.

Pasal 113

Subdirektorat Proteksi Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang strategi dan tata kelola keamanan informasi, pelindungan informasi berklasifikasi, kegiatan kontra penginderaan, audit keamanan informasi, dan pengukuran tata kelola keamanan informasi infrastruktur informasi kritikal nasional sektor transportasi, penegakan hukum, dan kesehatan.

Pasal 114

Subdirektorat Proteksi Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang strategi dan tata kelola keamanan informasi, pelindungan informasi berklasifikasi, kegiatan kontra penginderaan, audit keamanan informasi, dan pengukuran tata kelola keamanan informasi infrastruktur informasi kritikal nasional sektor keuangan dan perbankan, teknologi informasi dan komunikasi, layanan darurat, dan sumber daya air.

Pasal 115

Direktorat Proteksi Ekonomi digital mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang jaminan keamanan informasi ekonomi digital.

Pasal 116

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Direktorat Proteksi Ekonomi Digital menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis proteksi dan audit sektor ekonomi digital dan publik; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis proteksi dan audit sektor ekonomi digital dan publik; c. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis proteksi dan audit sektor ekonomi digital dan publik; d. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan proteksi dan audit sektor ekonomi digital dan publik; dan e. penyiapan pelaksanaan budaya keamanan informasi publik, edukasi keamanan siber, tata kelola keamanan informasi, dan pembinaan komunitas keamanan siber.

Pasal 117

Direktorat Proteksi Ekonomi Digital terdiri atas: a. Subdirektorat Proteksi Informasi Perdagangan Berbasis Elektronik; b. Subdirektorat Proteksi Informasi e-Business; c. Subdirektorat Proteksi Keamanan Informasi Publik; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 118

Subdirektorat Proteksi Informasi Perdagangan Berbasis Elektronik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang strategi dan tata kelola keamanan informasi, pelindungan informasi berklasifikasi, audit keamanan informasi, dan pengukuran tata kelola keamanan informasi sektor perdagangan berbasis elektronik.

Pasal 119

Subdirektorat Proteksi Informasi e-Business mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang strategi dan tata kelola keamanan informasi, pelindungan informasi berklasifikasi, audit keamanan informasi, dan pengukuran tata kelola keamanan informasi sektor e-Business.

Pasal 120

Subdirektorat Proteksi Keamanan Informasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang strategi dan tata kelola keamanan informasi publik, budaya keamanan informasi publik, edukasi keamanan siber, dan strategi dan koordinasi dalam pembinaan komunitas keamanan siber.

Pasal 121

(1) Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 122

Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penanggulangan dan pemulihan keamanan siber pada jaringan komunikasi pemerintah, infrastruktur vital nasional, dan ekonomi digital.

Pasal 123

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, dan pemulihan pasca insiden di bidang keamanan siber; b. koordinasi dan pelaksanaan investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, dan pemulihan pasca insiden di bidang keamanan siber; c. pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, dan pemulihan pasca insiden di bidang keamanan siber; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, dan pemulihan pasca insiden di bidang keamanan siber; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 124

Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan terdiri atas: a. Direktorat Penanggulangan dan Pemulihan Pemerintah; b. Direktorat Penanggulangan dan Pemulihan Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional; dan c. Direktorat Penanggulangan dan Pemulihan Ekonomi Digital.

Pasal 125

Direktorat Penanggulangan dan Pemulihan Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang investigasi, analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, dan pemulihan pasca insiden keamanan siber dan/atau sandi pemerintah.

Pasal 126

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125, Direktorat Penanggulangan dan Pemulihan Pemerintah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, dan pemulihan pasca insiden keamanan siber dan/atau sandi pemerintah; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, dan pemulihan pasca insiden keamanan siber dan/atau sandi pemerintah; c. pelaksanaan manajemen krisis dan sentra informasi keamanan siber dan/atau sandi pemerintah; d. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, dan pemulihan pasca insiden di bidang keamanan siber dan/atau sandi pemerintah; dan e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, dan pemulihan pasca insiden di bidang keamanan siber dan/atau sandi pemerintah.

Pasal 127

Direktorat Penanggulangan dan Pemulihan Pemerintah terdiri atas: a. Subdirektorat Penanggulangan dan Pemulihan Pemerintah Pusat; b. Subdirektorat Penanggulangan dan Pemulihan Pemerintah Daerah Wilayah I; c. Subdirektorat Penanggulangan dan Pemulihan Pemerintah Daerah Wilayah II; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 128

Subdirektorat Penanggulangan dan Pemulihan Pemerintah Pusat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, pemulihan pasca insiden, manajemen krisis dan sentra informasi keamanan siber dan/atau sandi pemerintah pusat.

Pasal 129

Subdirektorat Penanggulangan dan Pemulihan Pemerintah Daerah Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, pemulihan pasca insiden, manajemen krisis dan sentra informasi keamanan siber dan/atau sandi Pemerintah Daerah Wilayah I yang meliputi pemerintah daerah wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Pasal 130

Subdirektorat Penanggulangan dan Pemulihan Pemerintah Daerah Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, pemulihan pasca insiden, manajemen krisis dan sentra informasi keamanan siber dan/atau sandi Pemerintah Daerah Wilayah II yang meliputi pemerintah daerah wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Papua, Maluku, dan Maluku Utara.

Pasal 131

Direktorat Penanggulangan dan Pemulihan Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang investigasi, analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, dan pemulihan pasca insiden keamanan siber dan/atau sandi infrastruktur informasi kritikal nasional.

Pasal 132

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, Direktorat Penanggulangan dan Pemulihan Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, dan pemulihan pasca insiden keamanan siber dan/atau sandi infrastruktur informasi kritikal nasional; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, dan pemulihan pasca insiden keamanan siber dan/atau sandi infrastruktur informasi kritikal nasional; c. pelaksanaan manajemen krisis dan sentra informasi keamanan siber dan/atau sandi infrastruktur informasi kritikal nasional; d. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, dan pemulihan pasca insiden keamanan siber dan/atau sandi infrastruktur informasi kritikal nasional; dan e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, dan pemulihan pasca insiden keamanan siber dan/atau sandi infrastruktur informasi kritikal nasional. .

Pasal 133

Direktorat Penanggulangan dan Pemulihan Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional terdiri atas: a. Subdirektorat Penanggulangan dan Pemulihan Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional I; b. Subdirektorat Penanggulangan dan Pemulihan Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional II; c. Subdirektorat Penanggulangan dan Pemulihan Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional III; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 134

Subdirektorat Penanggulangan dan Pemulihan Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, pemulihan pasca insiden, manajemen krisis dan sentra informasi keamanan siber dan/atau sandi sektor energi, pertahanan dan industri strategis, dan pertanian.

Pasal 135

Subdirektorat Penanggulangan dan Pemulihan Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, pemulihan pasca insiden, manajemen krisis dan sentra informasi keamanan siber dan/atau sandi sektor transportasi, penegakan hukum, dan kesehatan.

Pasal 136

Subdirektorat Penanggulangan dan Pemulihan Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, pemulihan pasca insiden, manajemen krisis dan sentra informasi keamanan siber dan/atau sandi sektor keuangan dan perbankan, teknologi informasi dan komunikasi, layanan darurat, dan sumber daya air.

Pasal 137

Direktorat Penanggulangan dan Pemulihan Ekonomi Digital mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang investigasi, analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, dan pemulihan pasca insiden keamanan siber dan/atau sandi ekonomi digital.

Pasal 138

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Direktorat Penanggulangan dan Pemulihan Ekonomi Digital menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, dan pemulihan pasca insiden keamanan siber dan/atau sandi ekonomi digital; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, dan pemulihan pasca insiden keamanan siber dan/atau sandi ekonomi digital; c. pelaksanaan manajemen krisis dan sentra informasi keamanan siber dan/atau sandi ekonomi digital; d. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, dan pemulihan pasca insiden keamanan siber dan/atau sandi ekonomi digital; dan e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, dan pemulihan pasca insiden keamanan siber dan/atau sandi ekonomi digital.

Pasal 139

Direktorat Penanggulangan dan Pemulihan Ekonomi digital terdiri atas: a. Subdirektorat Penanggulangan dan Pemulihan Infrastruktur Informasi Perdagangan Berbasis Elektronik; b. Subdirektorat Penanggulangan dan Pemulihan Infrastruktur Informasi e-Business; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 140

Subdirektorat Penanggulangan dan Pemulihan Infrastruktur Informasi Perdagangan Berbasis Elektronik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, pemulihan pasca insiden, manajemen krisis dan sentra informasi keamanan siber dan/atau sandi perdagangan berbasis elektronik.

Pasal 141

Subdirektorat Penanggulangan dan Pemulihan Infrastruktur Informasi e-Business mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, pemulihan pasca insiden, manajemen krisis dan sentra informasi keamanan siber dan/atau sandi infrastruktur informasi e-Business.

Pasal 142

(1) Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian dipimpin oleh Deputi.

Pasal 143

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pemantauan dan pengendalian keamanan siber.

Pasal 144

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang standardisasi sumber daya, sertifikasi produk, akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan dan lembaga sertifikasi profesi sumber daya keamanan siber, serta penyidikan, digital forensik, dan penapisan konten; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang standardisasi sumber daya, sertifikasi produk, akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan dan lembaga sertifikasi profesi sumber daya keamanan siber, serta penyidikan, digital forensik, dan penapisan konten; c. pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang standardisasi sumber daya, sertifikasi produk, akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan dan lembaga sertifikasi profesi sumber daya keamanan siber; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi sumber daya, sertifikasi produk, akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan dan lembaga sertifikasi profesi sumber daya keamanan siber, serta penyidikan, digital forensik, dan penapisan konten; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 145

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian terdiri atas: a. Direktorat Pengendalian Sumber Daya Manusia; b. Direktorat Pemantauan dan Pengendalian Produk Keamanan Siber dan Sandi; dan c. Direktorat Pengendalian Informasi, Investigasi, dan Forensik Digital.

Pasal 146

Direktorat Pengendalian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang standardisasi sumber daya manusia, akreditasi lembaga sertifikasi profesi, dan pemantauan sumber daya manusia keamanan siber dan sandi.

Pasal 147

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Direktorat Pengendalian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis fasilitasi standardisasi dan sertifikasi, pengembangan kompetensi, dan pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia keamanan siber dan sandi; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis fasilitasi standardisasi dan sertifikasi, pengembangan kompetensi, dan pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia keamanan siber dan sandi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria sumber daya manusia keamanan siber dan sandi; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi sumber daya manusia keamanan siber dan sandi; e. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis fasilitasi standardisasi dan sertifikasi, pengembangan kompetensi, dan pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia keamanan siber dan sandi; dan f. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis fasilitasi standardisasi dan sertifikasi, pengembangan kompetensi, dan pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia keamanan siber dan sandi.

Pasal 148

Direktorat Pengendalian Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Subdirektorat Fasilitasi Standardisasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; b. Subdirektorat Program dan Fasilitasi Sertifikasi Sumber Daya Manusia; c. Subdirektorat Pemantauan Sumber Daya Manusia Keamanan Siber dan Sandi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 149

Subdirektorat Fasilitasi Standardisasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi fasilitasi standardisasi dan pengembangan sumber daya manusia keamanan siber dan sandi.

Pasal 150

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Subdirektorat Fasilitasi Standardisasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis standar profil lulusan dan standar kompetensi, analisis kebutuhan, pedoman standar formasi jabatan fungsional, butir kegiatan jabatan fungsional, dan pemberian kesejahteraan dan penghargaan sumber daya manusia keamanan siber dan sandi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis standar profil lulusan dan standar kompetensi, analisis kebutuhan, pedoman standar formasi jabatan fungsional, butir kegiatan jabatan fungsional, dan pemberian kesejahteraan dan penghargaan sumber daya manusia keamanan siber dan sandi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria sumber daya manusia keamanan siber dan sandi; dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi sumber daya manusia keamanan siber dan sandi.

Pasal 151

Subdirektorat Fasilitasi Standardisasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Seksi Fasilitasi Standardisasi Sumber Daya Manusia; dan b. Seksi Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia.

Pasal 152

(1) Seksi Fasilitasi Standardisasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang standar profil lulusan dan standar kompetensi, pedoman standar formasi jabatan fungsional, butir kegiatan jabatan fungsional sumber daya manusia keamanan siber dan sandi serta penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria sumber daya manusia keamanan siber dan sandi. (2) Seksi Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang analisis kebutuhan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi kompetensi dan pemberian kesejahteraan dan penghargaan sumber daya manusia keamanan siber dan sandi.

Pasal 153

Subdirektorat Program dan Fasilitasi Sertifikasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang program dan fasilitasi sertifikasi sumber daya manusia keamanan siber dan sandi.

Pasal 154

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Subdirektorat Program dan Fasilitasi Sertifikasi Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis akreditasi lembaga sertifikasi profesi, fasilitasi kelembagaan dan pembentukan organisasi profesi, kode etik profesi dan kode perilaku, uji kompetensi, dan penyelenggaraan fasilitasi sertifikasi sumber daya manusia keamanan siber dan sandi; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis akreditasi lembaga sertifikasi profesi, fasilitasi kelembagaan dan pembentukan organisasi profesi, kode etik profesi dan kode perilaku, uji kompetensi, dan penyelenggaraan fasilitasi sertifikasi sumber daya manusia keamanan siber dan sandi.

Pasal 155

Subdirektorat Program dan Fasilitasi Sertifikasi Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Seksi Program dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi; dan b. Seksi Fasilitasi Sertifikasi Sumber Daya Manusia.

Pasal 156

(1) Seksi Program dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang akreditasi lembaga sertifikasi profesi, fasilitasi kelembagaan dan pembentukan organisasi profesi, dan kode etik profesi dan kode perilaku sumber daya manusia keamanan siber dan sandi. (2) Seksi Fasilitasi Sertifikasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang uji kompetensi dan penyelenggaraan fasilitasi sertifikasi sumber daya manusia keamanan siber dan sandi.

Pasal 157

Subdirektorat Pemantauan Sumber Daya Manusia Keamanan Siber dan Sandi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia keamanan siber dan sandi.

Pasal 158

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Subdirektorat Pemantauan Sumber Daya Manusia Keamanan Siber dan Sandi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis verifikasi dan penilaian angka kredit jabatan fungsional di bidang keamanan siber dan sandi, pengumpulan dan penyajian hasil analisis data, pengelolaan dokumentasi data dan sistem informasi sumber daya manusia keamanan siber dan sandi, penelitian personil, evaluasi perencanaan dan pemanfaatan, dan investigasi pelanggaran kode etik profesi dan kode perilaku sumber daya manusia keamanan siber dan sandi; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis verifikasi dan penilaian angka kredit jabatan fungsional di bidang keamanan siber dan sandi, pengumpulan dan penyajian hasil analisis data, pengelolaan dokumentasi data dan sistem informasi sumber daya manusia keamanan siber dan sandi, penelitian personil, evaluasi perencanaan dan pemanfaatan, dan investigasi pelanggaran kode etik profesi dan kode perilaku sumber daya manusia keamanan siber dan sandi.

Pasal 159

Subdirektorat Pemantauan Sumber Daya Manusia Keamanan Siber dan Sandi terdiri atas: a. Seksi Data dan Informasi Sumber Daya Manusia; dan b. Seksi Pengawasan dan Evaluasi Sumber Daya Manusia.

Pasal 160

(1) Seksi Data dan Informasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis verifikasi dan penilaian angka kredit jabatan fungsional di bidang keamanan siber dan sandi, pengumpulan dan penyajian hasil analisis data, dan pengelolaan dokumentasi data dan sistem informasi sumber daya manusia keamanan siber dan sandi. (2) Seksi Pengawasan dan Evaluasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penelitian personil, evaluasi perencanaan dan pemanfaatan, dan investigasi pelanggaran kode etik profesi dan kode perilaku sumber daya manusia keamanan siber dan sandi.

Pasal 161

Direktorat Pemantauan dan Pengendalian Produk Keamanan Siber dan Sandi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang fasilitasi sertifikasi produk keamanan siber dan sandi.

Pasal 162

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Direktorat Pemantauan dan Pengendalian Produk Keamanan Siber dan Sandi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis fasilitasi standardisasi dan sertifikasi, pengendalian peredaran, evaluasi dan dokumentasi data modul sandi dan keamanan informasi perangkat teknologi informasi; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis fasilitasi standardisasi dan sertifikasi, pengendalian peredaran, evaluasi dan dokumentasi data modul sandi dan keamanan informasi perangkat teknologi informasi; c. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis fasilitasi standardisasi dan sertifikasi, pengendalian peredaran, evaluasi dan dokumentasi data modul sandi dan keamanan informasi perangkat teknologi informasi; dan d. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis fasilitasi standardisasi dan sertifikasi, pengendalian peredaran, evaluasi dan dokumentasi data modul sandi dan keamanan informasi perangkat teknologi informasi.

Pasal 163

Direktorat Pemantauan dan Pengendalian Produk Keamanan Siber dan Sandi terdiri atas: a. Subdirektorat Fasilitasi Standardisasi dan Sertifikasi Keamanan Modul Sandi; b. Subdirektorat Fasilitasi Standardisasi dan Sertifikasi Keamanan Perangkat Teknologi Informasi; c. Subdirektorat Pengendalian Peredaran dan Evaluasi Modul Sandi dan Keamanan Perangkat Teknologi Informasi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 164

Subdirektorat Fasilitasi Standardisasi dan Sertifikasi Keamanan Modul Sandi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang fasilitasi standardisasi dan sertifikasi keamanan modul sandi.

Pasal 165

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164, Subdirektorat Fasilitasi Standardisasi dan Sertifikasi Keamanan Modul Sandi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis standar, layanan fasilitasi sertifikasi, dan pengujian keamanan modul sandi; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis standar, layanan fasilitasi sertifikasi, dan pengujian keamanan modul sandi.

Pasal 166

Subdirektorat Fasilitasi Standardisasi dan Sertifikasi Keamanan Modul Sandi terdiri atas: a. Seksi Fasilitasi Standardisasi Keamanan Modul Sandi; dan b. Seksi Fasilitasi Sertifikasi Keamanan Modul Sandi.

Pasal 167

(1) Seksi Fasilitasi Standardisasi Keamanan Modul Sandi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi standardisasi keamanan modul sandi. (2) Seksi Fasilitasi Sertifikasi Keamanan Modul Sandi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang layanan fasilitasi sertifikasi dan pengujian keamanan modul sandi.

Pasal 168

Subdirektorat Fasilitasi Standardisasi dan Sertifikasi Keamanan Perangkat Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang fasilitasi standardisasi dan sertifikasi keamanan informasi perangkat teknologi informasi.

Pasal 169

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, Subdirektorat Fasilitasi Standardisasi dan Sertifikasi Keamanan Perangkat Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis fasilitasi standardisasi, layanan fasilitasi sertifikasi, dan pengujian keamanan informasi perangkat teknologi informasi; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis fasilitasi standardisasi, layanan fasilitasi sertifikasi, dan pengujian keamanan informasi perangkat teknologi informasi.

Pasal 170

Subdirektorat Fasilitasi Standardisasi dan Sertifikasi Keamanan Perangkat Teknologi Informasi terdiri atas: a. Seksi Fasilitasi Standardisasi Keamanan Perangkat Teknologi Informasi; dan b. Seksi Fasilitasi Sertifikasi Keamanan Perangkat Teknologi Informasi.

Pasal 171

(1) Seksi Fasilitasi Standardisasi Keamanan Perangkat Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi standardisasi keamanan informasi perangkat teknologi informasi. (2) Seksi Fasilitasi Sertifikasi Keamanan Perangkat Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang layanan fasilitasi sertifikasi dan pengujian keamanan informasi perangkat teknologi informasi.

Pasal 172

Subdirektorat Pengendalian Peredaran dan Evaluasi Modul Sandi dan Keamanan Perangkat Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang pengendalian peredaran, evaluasi dan dokumentasi data modul sandi dan keamanan informasi perangkat teknologi informasi.

Pasal 173

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Subdirektorat Pengendalian Peredaran dan Evaluasi Modul Sandi dan Keamanan Perangkat Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengendalian, pemantauan, dokumentasi, dan penyajian data peredaran/larangan pembatasan modul sandi dan keamanan informasi perangkat teknologi informasi; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis pengendalian, pemantauan, dokumentasi, dan penyajian data peredaran/larangan pembatasan modul sandi dan keamanan informasi perangkat teknologi informasi.

Pasal 174

Subdirektorat Pengendalian Peredaran dan Evaluasi Modul Sandi dan Keamanan Perangkat Teknologi Informasi terdiri atas: a. Seksi Pengendalian Peredaran Modul Sandi dan Keamanan Perangkat Teknologi Informasi; dan b. Seksi Evaluasi dan Dokumentasi Modul Sandi dan Keamanan Perangkat Teknologi Informasi.

Pasal 175

(1) Seksi Pengendalian Peredaran Modul Sandi dan Keamanan Perangkat Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian dan pemantauan peredaran/larangan pembatasan modul sandi dan keamanan informasi perangkat teknologi informasi. (2) Seksi Evaluasi dan Dokumentasi Modul Sandi dan Keamanan Perangkat Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang dokumentasi dan penyajian data peredaran/larangan pembatasan modul sandi dan keamanan informasi perangkat teknologi informasi.

Pasal 176

Direktorat Pengendalian Informasi, Investigasi, dan Forensik Digital mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang pengendalian informasi, investigasi dan dukungan penyidikan, dan forensik digital.

Pasal 177

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176, Direktorat Pengendalian Informasi, Investigasi, dan Forensik Digital menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengendalian informasi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, investigasi dan dukungan penyidikan, dan forensik digital; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis pengendalian informasi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, investigasi dan dukungan penyidikan, dan forensik digital; dan c. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis pengendalian informasi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, investigasi dan dukungan penyidikan, dan forensik digital.

Pasal 178

Direktorat Pengendalian Informasi, Investigasi, dan Forensik Digital terdiri atas: a. Subdirektorat Pengendalian Informasi; b. Subdirektorat Investigasi dan Dukungan Penyidikan; c. Subdirektorat Forensik Digital dan Analisis Kripto; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 179

Subdirektorat Pengendalian Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang pengendalian, penanganan laporan atau pengaduan masyarakat terkait informasi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, pembuatan kriteria dan rekomendasi pemblokiran situs/blog/media sosial terkait informasi yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan, dan koordinasi terkait informasi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dengan instansi berwenang.

Pasal 180

Subdirektorat Investigasi dan Dukungan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang investigasi penyelenggaraan persandian dan sumber daya persandian, serta kerja sama dan dukungan penyidikan tindak pidana kejahatan siber.

Pasal 181

Subdirektorat Forensik Digital dan Analisis Kripto mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang analisis penyandian dan forensik digital terhadap bukti digital untuk mendukung pembuktian tindak pidana kejahatan siber.

Pasal 182

(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 183

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BSSN.

Pasal 184

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern; b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.

Pasal 185

Inspektorat terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 186

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan keuangan, rumah tangga, kepegawaian, persuratan, kearsipan, persandian, serta pengumpulan bahan laporan kinerja dan program kerja.

Pasal 187

(1) Pusat Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi merupakan unsur pendukung pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (2) Pusat Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 188

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi mempunyai tugas penyusunan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan pengkajian dan pengembangan teknologi, ilmu pengetahuan pendukung, serta teknologi terapan keamanan siber dan sandi.

Pasal 189

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan pengkajian dan pengembangan di bidang kriptografi, steganografi, teknologi perangkat lunak dan perangkat keras, keamanan teknologi informasi dan komunikasi, ilmu pengetahuan pendukung dan penerapannya; b. penyiapan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang kriptografi, steganografi, teknologi perangkat lunak dan perangkat keras, keamanan teknologi informasi dan komunikasi, ilmu pengetahuan pendukung dan penerapannya; c. penyiapan penyusunan evaluasi dan pelaporan di bidang kriptografi, steganografi, teknologi perangkat lunak dan perangkat keras, keamanan teknologi informasi dan komunikasi, ilmu pengetahuan pendukung dan penerapannya; dan d. pelaksanaan urusan keuangan, rumah tangga, kepegawaian, persuratan, kearsipan, persandian, serta pengumpulan bahan laporan kinerja dan program kerja.

Pasal 190

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 191

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, rumah tangga, kepegawaian, persuratan, kearsipan, persandian, serta pengumpulan bahan laporan kinerja dan program kerja.

Pasal 192

(1) Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi merupakan unsur pendukung pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (2) Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 193

Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi mempunyai tugas penyusunan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang data dan teknologi informasi komunikasi.

Pasal 194

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193, Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan infrastruktur, pusat data dan aplikasi, dan layanan operasional dan keamanan teknologi informasi komunikasi untuk layanan internal; b. penyiapan pelaksanaan infrastruktur, pusat data dan aplikasi, dan layanan operasional dan keamanan teknologi informasi komunikasi untuk layanan internal; c. penyiapan penyusunan evaluasi dan pelaporan di bidang infrastruktur, pusat data dan aplikasi, dan layanan operasional dan keamanan teknologi informasi komunikasi untuk layanan internal; dan d. pelaksanaan urusan keuangan, rumah tangga, kepegawaian, persuratan, kearsipan, persandian, serta pengumpulan bahan laporan kinerja dan program kerja.

Pasal 195

Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi terdiri atas: a. Bidang Infrastruktur; b. Bidang Pengelolaan Data dan Aplikasi; c. Bidang Layanan Operasional dan Keamanan; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 196

Bidang Infrastruktur mempunyai tugas penyiapan penyusunan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyiapan, pemeliharaan, pemutakhiran, fasilitasi, dan penjaminan keberlangsungan infrastruktur teknologi informasi komunikasi untuk layanan internal.

Pasal 197

Bidang Pengelolaan Data dan Aplikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang analisis kebutuhan, pembuatan, pengembangan, pemutakhiran, pengintegrasian, dan fasilitasi aplikasi serta pengelolaan pusat data teknologi informasi komunikasi untuk layanan internal.

Pasal 198

Bidang Layanan Operasional dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyiapan, fasilitasi, layanan infrastruktur, standar tata kelola, sistem manajemen keamanan informasi, pemantauan keamanan, tanggap insiden, dan manajemen risiko teknologi informasi komunikasi untuk layanan internal.

Pasal 199

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, rumah tangga, kepegawaian, persuratan, kearsipan, persandian, serta pengumpulan bahan laporan kinerja dan program kerja.

Pasal 200

(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan merupakan unsur pendukung pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (2) Pusat Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 201

Pusat Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia keamanan siber dan sandi dan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan serta evaluasi dan pelaporan.

Pasal 202

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Pusat Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan dan pelatihan; b. pelaksanaan perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi dan penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan manajemen; c. pelaksanaan perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi dan penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; d. pelaksanaan kerja sama teknis di bidang pendidikan dan pelatihan; e. penyusunan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan; dan f. pengelolaan urusan keuangan, rumah tangga, kepegawaian, persuratan, kearsipan, persandian, hubungan masyarakat, perpustakaan, protokol, keamanan, pengumpulan bahan laporan kinerja dan program kerja, serta penatausahaan barang milik negara.

Pasal 203

Pusat Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas: a. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Manajemen; b. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional; c. Bidang Evaluasi dan Penjaminan Mutu Pendidikan dan Pelatihan; d. Bagian Umum; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 204

Bidang Pendidikan dan Pelatihan Manajemen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran serta perencanaan, penyelenggaraan, dan kerja sama teknis pendidikan dan pelatihan manajemen.

Pasal 205

Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran serta perencanaan, penyelenggaraan, dan kerja sama teknis pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional.

Pasal 206

Bidang Evaluasi dan Penjaminan Mutu Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan evaluasi dan penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan.

Pasal 207

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, rumah tangga, kepegawaian, persuratan, kearsipan, persandian, hubungan masyarakat, perpustakaan, protokol, keamanan, layanan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengumpulan bahan laporan kinerja dan program kerja, serta penatausahaan barang milik negara.

Pasal 208

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, persandian, hubungan masyarakat dan perpustakaan, serta pengumpulan bahan laporan kinerja dan program kerja; dan b. pelaksanaan urusan rumah tangga, pemeliharaan sarana dan prasarana, keamanan, protokol, layanan teknologi informasi dan komunikasi, dan penatausahaan barang milik negara.

Pasal 209

Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Subbagian Rumah Tangga.

Pasal 210

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, persandian, hubungan masyarakat dan perpustakaan. (2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, keamanan, protokol, layanan teknologi informasi dan komunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, dan penatausahaan barang milik negara.

Pasal 211

(1) Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional merupakan unsur pendukung pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (2) Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 212

Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional mempunyai tugas penyusunan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kendali operasi keamanan siber nasional.

Pasal 213

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pemonitoran keamanan siber nasional, pusat kontak siber, tata kelola keamanan informasi dan infrastruktur di lingkungan pusat operasi keamanan siber nasional; b. pelaksanaan pemonitoran keamanan siber nasional, pusat kontak siber, tata kelola keamanan informasi dan infrastruktur di lingkungan pusat operasi keamanan siber nasional; c. penyusunan evaluasi dan pelaporan pemonitoran keamanan siber nasional, pusat kontak siber, tata kelola keamanan informasi dan infrastruktur di lingkungan pusat operasi keamanan siber nasional; dan d. pelaksanaan urusan keuangan, rumah tangga, kepegawaian, persuratan, kearsipan, persandian, serta pengumpulan bahan laporan kinerja dan program kerja.

Pasal 214

Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional terdiri atas: a. Bidang Layanan Operasional; b. Bidang Tata Kelola; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 215

Bidang Layanan Operasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan pemonitoran keamanan siber nasional, pusat kontak siber, dan layanan keamanan siber nasional.

Pasal 216

Bidang Tata Kelola mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan tata kelola keamanan informasi dan infrastruktur di lingkup Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional.

Pasal 217

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, rumah tangga, kepegawaian, persuratan, kearsipan, persandian, serta pengumpulan bahan laporan kinerja dan program kerja.

Pasal 218

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 219

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Biro, Direktur, Inspektur, dan Kepala Pusat. (3) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional yang jenjangnya paling tinggi. (4) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (5) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 220

(1) Di lingkungan BSSN dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu BSSN. (2) Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala BSSN setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 221

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BSSN harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan BSSN.

Pasal 222

Kepala BSSN menyampaikan laporan kepada mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang keamanan siber dan persandian secara berkala atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 223

BSSN harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BSSN.

Pasal 224

Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan unit organisasi dan kelompok jabatan fungsional harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi dalam lingkungan BSSN serta dengan instansi lain di luar BSSN baik pusat maupun daerah sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 225

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 226

Setiap pimpinan unit organisasi dalam lingkungan BSSN bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 227

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 228

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 229

Setiap laporan yang diterima oleh unit organisasi dari bawahan, wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 230

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada unit organisasi di bawahnya.

Pasal 231

Dalam rangka pemberian bimbingan dari atasan kepada bawahan, wajib diadakan rapat berkala.

Pasal 232

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 233

(1) Fungsi diplomasi siber dan focal point kerja sama dilaksanakan oleh Deputi yang menangani proteksi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi diplomasi siber dan focal point kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan.

Pasal 234

(1) Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah melaksanakan tugas dan fungsi Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan BSSN. (2) Kepala Bagian yang menangani fungsi pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan BSSN. (3) Ketentuan mengenai Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang- undangan.

Pasal 235

(1) Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang layanan operasional teknologi informasi dan komunikasi melaksanakan tugas dan fungsi Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE di lingkungan BSSN. (2) Kepala Bidang yang menangani fungsi layanan operasional teknologi informasi dan komunikasi menjadi Kepala Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik (LPSE) di lingkungan BSSN. (3) Ketentuan mengenai tugas dan tanggung jawab LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 236

(1) Kepala Biro yang menangani fungsi komunikasi menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. (2) Ketentuan mengenai tugas dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 237

Bagan Organisasi BSSN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 238

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut peraturan ini ditetapkan oleh Kepala Badan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 239

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. seluruh unsur organisasi di lingkungan Lembaga Sandi Negara yang dibentuk berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor OT.001/PERKA.122/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Sandi Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor OT.001/PERKA.122/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Sandi Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1785), tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi BSSN berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Badan ini; dan b. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Lembaga Sandi Negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor OT.001/PERKA.122/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Sandi Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor OT.001/PERKA.122/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Sandi Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1785), tetap berlaku dan pejabatnya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.

Pasal 240

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor OT.001/PERKA.122/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Sandi Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor OT.001/PERKA.122/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Sandi Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1785), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 241

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2018 KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA, ttd DJOKO SETIADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA