Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

PERATURAN_BSSN No. 2 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu. 3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 4. Jabatan Fungsional Sandiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengamanan informasi, pengamanan siber dan persandian. 5. Pejabat Fungsional Sandiman yang selanjutnya disebut Sandiman adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Sandiman. 6. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 8. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga non struktural. 9. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 10. Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan kompetensi seorang Sandiman sesuai atau tidak sesuai dengan kompetensi kerja Sandiman. 11. Tim Penilai Uji Kompetensi yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara yang bertugas memberikan pertimbangan dan menilai Uji Kompetensi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Sandiman melalui Penyesuaian/Inpassing.

Pasal 2

(1) Penyesuaian/Inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Sandiman pada Instansi Pemerintah, ditujukan bagi: a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang yang menjadi tugas Jabatan Fungsional Sandiman. b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Sandiman dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan c. pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan Jabatan Fungsional Sandiman yang akan diduduki. (2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Sandiman kategori keterampilan dan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.

Pasal 3

(1) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Sandiman melalui Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Sandiman kategori keterampilan 1. berijazah paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) atau setara; 2. pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki; 3. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional Sandiman yang akan diduduki paling sedikit 2 (dua) tahun secara kumulatif; 4. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi di bidang Jabatan Fungsional Sandiman yang akan diduduki. 5. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; 6. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Sandiman; 7. tidak sedang menjalankan tugas belajar; 8. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat; dan 9. tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara. b. Jabatan Fungsional Sandiman kategori keahlian 1. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat); 2. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki; 3. memiliki pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang Jabatan Fungsional Sandiman yang akan diduduki paling sedikit 2 (dua) tahun secara kumulatif; 4. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi di bidang Jabatan Fungsional Sandiman yang akan diduduki; 5. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; 6. berusia paling tinggi: a) 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Sandiman jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda; dan b) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Sandiman jenjang Ahli Madya. 7. tidak sedang menjalankan tugas belajar; 8. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat; dan 9. tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara. (2) Pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang Jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan huruf b angka 3, dibuktikan dengan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerjanya.

Pasal 4

(1) PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat mengajukan permohonan Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Sandiman. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pejabat yang Berwenang paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara c.q. pejabat pimpinan tinggi madya yang tugas dan fungsinya di bidang pembinaan jabatan fungsional.

Pasal 5

(1) Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing didasarkan pada penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Sandiman dan peta jabatan pada Instansi Pemerintah yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Sandiman berdasarkan peta jabatan dan ketentuan peraturan perundangan. (3) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pejabat yang Berwenang di Instansi Pemerintah kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara selaku kepala instansi pembina Jabatan Fungsional Sandiman c.q. pejabat pimpinan tinggi madya yang tugas dan fungsinya di bidang pembinaan jabatan fungsional untuk dilakukan verifikasi dan validasi.

Pasal 6

(1) Verifikasi dan validasi penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilakukan oleh Tim Penilai. (2) Verifikasi dan validasi penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. (3) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara sebagai bahan pertimbangan penetapan kebutuhan PNS Jabatan Fungsional Sandiman melalui Penyesuaian/Inpassing.

Pasal 7

(1) Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah menyampaikan: a. usulan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Sandiman; b. daftar nama PNS yang diusulkan; dan c. berkas administrasi, kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara selaku kepala instansi pembina Jabatan Fungsional Sandiman melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang tugas dan fungsinya di bidang pembinaan jabatan fungsional untuk dilakukan verifikasi dan validasi oleh Tim Penilai dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Format penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Berkas administrasi PNS yang diusulkan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. surat rekomendasi pimpinan sebagaimana yang tercantum pada Lampiran II yang menyatakan: 1. telah menjalankan tugas di bidang yang menjadi tugas Jabatan Fungsional Sandiman paling kurang 2 (dua) tahun; 2. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat pada masa Penyesuaian/Inpassing; dan 3. tidak sedang menjalani tugas belajar. b. daftar riwayat hidup singkat dibuat sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam