Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENULISAN DAN PENILAIAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil pengkajian/penelitian yang disusun oleh sandiman baik perorangan atau kelompok di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian.
2. Jabatan Fungsional Sandiman adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian.
3. Pejabat Fungsional Sandiman yang selanjutnya disebut Sandiman adalah aparatur sipil negara yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Sandiman.
4. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat berwenang yang bertugas
mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam sasaran kinerja pegawai serta menilai capaian kinerja pejabat fungsional dalam bentuk angka kredit pejabat fungsional.
5. Tim Penilai Teknis Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tim yang dibentuk oleh Tim Penilai, yang mempunyai kompetensi menilai format dan substansi Karya Tulis/Karya Ilmiah Sandiman dan bertugas memberikan rekomendasi terhadap penilaian Karya Tulis/Karya Ilmiah yang diajukan Sandiman kepada Tim Penilai.
Pasal 2
Ruang lingkup pedoman penulisan dan penilaian Karya Tulis/Karya Ilmiah Jabatan Fungsional Sandiman meliputi tata cara:
a. penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah; dan
b. penilaian Karya Tulis/Karya Ilmiah.
Pasal 3
Tata cara penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. jenis;
b. bentuk;
c. sistematika;
d. persyaratan;
e. etika penulisan; dan
f. penyajian.
Pasal 4
Jenis Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. hasil penelitian/pengkajian/survei/evaluasi di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian yang dipublikasikan;
b. hasil penelitian/pengkajian/survei/evaluasi di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian yang tidak dipublikasikan;
c. tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian yang dipublikasikan;
d. tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian yang tidak dipublikasikan;
e. prasaran berupa tinjauan, gagasan, dan/atau ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah; dan
f. artikel di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian yang dipublikasikan.
Pasal 5
Bentuk Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. jurnal;
b. buku;
c. naskah; dan/atau
d. artikel.
Pasal 6
Sistematika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c menjadi acuan dalam penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah Jabatan Fungsional Sandiman.
Pasal 7
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d ditentukan berdasarkan bentuk Karya Tulis/Karya Ilmiah.
Pasal 8
(1) Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah Sandiman harus memenuhi etika penulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d.
(2) Etika penulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menjunjung tinggi orisinalitas, hak cipta, kebenaran, dan manfaat;
b. bertanggung jawab terhadap proses, hasil,
pengembangan, dan/atau pengkajian ulang;
c. memberikan pengakuan atas data dan hasil olah data, rujukan, serta seluruh sumber acuan yang digunakan;
d. bertanggung jawab terhadap keakuratan data dan segala kontribusinya; dan
e. tidak melakukan pelanggaran ilmiah.
Pasal 9
Penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dibedakan berdasarkan jenis Karya Tulis/Karya Ilmiah yang dipublikasikan dan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang tidak dipublikasikan.
Pasal 10
Jenis, bentuk, sistematika, persyaratan, etika penulisan, dan penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 11
(1) Tata cara penilaian Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. verifikasi; dan
b. pengujian.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pemeriksaan terhadap pemenuhan kelengkapan bukti fisik Karya Tulis/Karya Ilmiah.
(3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menentukan terpenuhi atau tidak terpenuhinya tolok ukur yang menjadi dasar pemberian nilai angka kredit.
Pasal 12
(1) Tata cara penilaian Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) dilakukan oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk Tim Penilai Teknis Karya Tulis/Karya Ilmiah.
(3) Tim Penilai Teknis Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada ketua Tim Penilai.
(4) Tim Penilai Teknis Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan para ahli baik yang berstatus pegawai negeri sipil atau bukan pegawai negeri sipil yang memiliki kompetensi sesuai dengan materi Karya Tulis/Karya Ilmiah yang diuji.
(5) Tim Penilai Teknis Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang.
(6) Anggota Tim Penilai Teknis Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak merangkap sebagai anggota Tim Penilai.
(7) Tim Penilai Teknis Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
Pasal 13
(1) Tim Penilai Teknis Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) bertugas memberikan:
a. pertimbangan dan dasar yang memadai dalam mengesahkan Karya Tulis/Karya Ilmiah; dan
b. saran atau pendapat dalam bentuk persentase nilai kepada Tim Penilai atas kualitas Karya Tulis/Karya Ilmiah, kompetensi penulis, dan keterlibatan Sandiman dalam penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang dicantumkan dalam formulir rekomendasi penilaian.
(2) Format formulir rekomendasi penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 14
Ketentuan mengenai verifikasi dan pengujian Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. semua Karya Tulis/Karya Ilmiah Jabatan Fungsional Sandiman yang telah diterima oleh Tim Penilai, tetap dinilai berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pembuatan dan Penilaian Karya Tulis/Karya Ilmiah Jabatan Fungsional Sandiman (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 126); dan
b. Karya Tulis/Karya Ilmiah yang sedang disusun oleh Sandiman wajib disesuaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pembuatan dan Penilaian Karya Tulis/Karya Ilmiah Jabatan Fungsional Sandiman (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 126), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2022
KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA,
ttd.
HINSA SIBURIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
