Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENULISAN DAN PENILAIAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA INFORMATIKA
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh manggala informatika baik perorangan atau kelompok di bidang sistem manajemen keamanan informasi.
Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang selanjutnya disingkat SMKI adalah bagian dari keseluruhan sistem manajemen organisasi untuk MENETAPKAN, menerapkan, mengoperasikan, memantau, meninjau, memelihara dan meningkatkan sistem keamanan informasi.
Jabatan Fungsional Manggala Informatika adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan SMKI.
b. penilaian Karya Tulis/Karya Ilmiah.
Pasal 3
Tata cara penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. jenis dan bentuk Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Jabatan Fungsional Manggala Informatika;
b. sistematika;
c. persyaratan;
d. etika penulisan; dan
e. penyajian.
Pasal 4
Jenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. hasil penelitian/pengkajian/survei/evaluasi di bidang yang dipublikasikan;
b. hasil penelitian/pengkajian/survei/evaluasi di bidang yang tidak dipublikasikan;
c. tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang yang dipublikasikan;
d. tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang yang tidak dipublikasikan;
e. prasaran berupa tinjauan, gagasan, dan/atau ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah; dan
f. artikel di bidang yang dipublikasikan.
Pasal 5
Bentuk Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berupa:
a. buku/majalah ilmiah internasional yang terindek;
b. buku/majalah nasional terakreditasi; dan
c. .
Pasal 6
Bentuk Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b berupa:
Pasal 7
Bentuk Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c berupa:
buku
Pasal 8
Bentuk Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d berupa:
buku
Pasal 9
Hasil kerja Karya Tulis/Karya Ilmiah berdasarkan jenis dan bentuk Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 berupa:
a. jurnal;
b. buku;
c. naskah; dan/atau
d. artikel.
Pasal 10
Sistematika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c menjadi kaidah yang dirujuk dalam penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah Jabatan Fungsional Manggala Informatika.
Pasal 11
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d ditentukan berdasarkan bentuk Karya Tulis/Karya Ilmiah.
a. menjunjung tinggi orisinalitas, hak cipta, kebenaran, dan manfaat;
b. bertanggung jawab terhadap proses, hasil, pengembangan, dan/atau pengkajian ulang;
c. memberikan pengakuan atas data dan hasil olah data, rujukan, serta seluruh sumber acuan yang digunakan;
d. bertanggung jawab terhadap keakuratan data dan segala kontribusinya; dan
e. tidak melakukan pelanggaran ilmiah.
Pasal 13
Penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dibedakan berdasarkan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang dipublikasikan dan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang tidak dipublikasikan.
Pasal 14
Jenis dan bentuk, sistematika, persyaratan, etika penulisan, dan penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 15
(1) Tata cara penilaian Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. verifikasi; dan
b. pengujian.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pemeriksaan terhadap pemenuhan kelengkapan bukti fisik Karya Tulis/Karya Ilmiah.
(3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menentukan terpenuhi atau tidak terpenuhinya tolok ukur yang menjadi dasar pemberian nilai angka kredit.
Pasal 16
(1) Tata cara penilaian Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk Tim Penilai Teknis Karya Tulis/Karya Ilmiah.
(3) Tim Penilai Teknis Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada ketua Tim Penilai.
(4) Tim Penilai Teknis Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan para ahli baik yang berstatus pegawai negeri sipil atau bukan pegawai negeri sipil yang memiliki kompetensi sesuai dengan materi Karya Tulis/Karya Ilmiah yang diuji.
(5) Tim Penilai Teknis Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang.
(6) Anggota Tim Penilai Teknis Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak merangkap sebagai anggota Tim Penilai.
(7) Tim Penilai Teknis Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
Pasal 17
(1) Tim Penilai Teknis Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) bertugas memberikan:
a. pertimbangan dan dasar yang memadai dalam mengesahkan Karya Tulis/Karya Ilmiah; dan
b. saran atau pendapat dalam bentuk persentase nilai kepada Tim Penilai atas kualitas Karya Tulis/Karya Ilmiah, kompetensi penulis, dan keterlibatan Manggala Informatika dalam penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah sesuai dengan formulir rekomendasi penilaian.
(2) Format formulir rekomendasi penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 18
Ketentuan mengenai verifikasi dan pengujian Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
