Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA INFORMATIKA
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Manggala Informatika yang selanjutnya disingkat JFMI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan sistem manajemen keamanan informasi.
2. Pejabat Fungsional Manggala Informatika yang selanjutnya disebut Manggala Informatika adalah pegawai negeri sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan sistem manajemen keamanan informasi di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
3. Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang selanjutnya disingkat SMKI adalah bagian dari keseluruhan sistem pengamanan pada penyelenggaraan sistem elektronik untuk MENETAPKAN, menerapkan, mengoperasikan, memantau, meninjau, memelihara, dan meningkatkan sistem keamanan informasi.
4. Penghitungan Kebutuhan JFMI yang selanjutnya disebut Penghitungan Kebutuhan adalah metode analisis untuk menghitung kebutuhan JFMI.
5. Peta Jabatan adalah susunan nama dan tingkat jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional yang tergambar dalam struktur unit organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi.
6. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
8. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
9. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
10. Instansi Pembina JFMI yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Badan Siber dan Sandi Negara.
11. Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disingkat BSSN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi.
Pasal 2
Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi:
a. Instansi Pemerintah dalam menghitung kebutuhan JFMI berdasarkan pendekatan objek kerja; dan
b. Instansi Pembina dalam melaksanakan validasi dan memberikan rekomendasi terhadap usulan penetapan kebutuhan JFMI yang diajukan oleh Instansi Pemerintah.
Pasal 3
Ruang lingkup tata cara penyusunan kebutuhan JFMI meliputi:
a. tinjauan umum penghitungan kebutuhan JFMI;
b. tata cara penghitungan kebutuhan JFMI; dan
c. tata cara pengusulan kebutuhan JFMI.
Pasal 4
Tinjauan umum penghitungan kebutuhan JFMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. kedudukan dan peran JFMI;
b. manfaat penghitungan beban kerja JFMI;
c. periode penghitungan kebutuhan JFMI; dan
d. pendekatan penghitungan beban kerja dalam penghitungan kebutuhan JFMI.
Pasal 5
Tata cara penghitungan kebutuhan JFMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dengan tahapan:
a. mengidentifikasi aspek dalam formula penghitungan kebutuhan;
b. mengisi formulir penghitungan kebutuhan; dan
c. menganalisis hasil pengolahan data.
Pasal 6
Tata cara pengusulan kebutuhan JFMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c mencakup:
a. penghitungan kebutuhan dan pengusulan kebutuhan JFMI oleh satuan kerja/unit pelaksana teknis/unit
pelaksana fungsi SMKI pada Instansi Pemerintah;
b. validasi usulan kebutuhan JFMI oleh unit yang menangani urusan kepegawaian pada Instansi Pemerintah;
c. penyampaian permohonan rekomendasi kebutuhan JFMI oleh PPK Instansi Pemerintah kepada Instansi Pembina;
d. penerbitan rekomendasi kebutuhan JFMI berdasarkan hasil validasi oleh Instansi Pembina kepada PPK Instansi Pemerintah; dan
e. penyampaian usulan penetapan kebutuhan JFMI oleh PPK Instansi Pemerintah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 7
Tata cara penghitungan dan tata cara pengusulan kebutuhan JFMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 8
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2022
KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA,
ttd.
HINSA SIBURIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
