Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PERATURAN_BSSN No. 4 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi semua unit kerja dalam menyusun standar operasional prosedur yang efektif dan efisien sesuai dengan tugas dan fungsi.

Pasal 2

Setiap unit kerja di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara harus menyusun standar operasional prosedur sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Pasal 3

Pedoman penyusunan standar operasional prosedur tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 4

Standar operasional prosedur bersifat dinamis dan dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan unit kerja.

Pasal 5

(1) Standar operasional prosedur ditetapkan oleh pimpinan unit kerja. (2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara melalui Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara. (3) Dalam hal terjadi perubahan terhadap standar operasional prosedur, pimpinan unit kerja harus menyampaikan perubahan tersebut kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara melalui Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara.

Pasal 6

Standar operasional prosedur Lembaga Sandi Negara yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku, wajib disesuaikan dengan Peraturan Badan ini dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional dan Prosedur di Lembaga Sandi Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 131) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional dan Prosedur di Lembaga Sandi Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 632), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2019 KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA, ttd. DJOKO SETIADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA