Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Reformasi Birokrasi Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Reformasi Birokrasi adalah upaya berkelanjutan yang setiap tahapannya memberikan perubahan atau perbaikan birokrasi ke arah yang lebih baik.
2. Road Map Reformasi Birokrasi adalah bentuk operasionalisasi grand design Reformasi Birokrasi yang disusun dan dilakukan setiap lima tahun sekali dan merupakan rencana rinci pelaksanaan Reformasi Birokrasi dari satu tahapan ke tahapan selanjutnya selama lima tahun dengan sasaran per tahun yang jelas.
3. Quick Wins Reformasi Birokrasi adalah suatu langkah inisiatif yang mudah dan cepat dicapai yang mengawali suatu program besar dan sulit.
4. Agen Perubahan adalah individu atau kelompok yang terlibat dalam merencanakan dan mengimplementasikan perubahan.
5. Role Model adalah pimpinan tinggi yang dijadikan contoh dalam prestasi kerja, pola pikir dan budaya kerjanya dalam proses perubahan.
Pasal 2
Reformasi Birokrasi Badan Siber dan Sandi Negara bertujuan untuk menciptakan birokrasi Badan Siber dan Sandi Negara yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai organisasi dan kode etik pegawai Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 3
Reformasi birokrasi Badan Siber dan Sandi Negara meliputi 8 (delapan) area perubahan yang terdiri atas:
a. organisasi;
b. tata laksana;
c. peraturan perundang-undangan;
d. sumber daya manusia aparatur;
e. pengawasan;
f. akuntabilitas;
g. pelayanan publik; dan
h. pola pikir dan budaya kerja aparatur.
Pasal 4
(1) Area perubahan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diharapkan menghasilkan organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran.
(2) Area perubahan tata laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diharapkan menghasilkan sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
(3) Area perubahan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c diharapkan menghasilkan regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih dan kondusif.
(4) Area perubahan sumber daya manusia aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d diharapkan menghasilkan sumber daya manusia aparatur yang berintegritas, netral, kompeten, profesional, berkinerja tinggi dan sejahtera.
(5) Area perubahan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e diharapkan menghasilkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
(6) Area perubahan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f diharapkan menghasilkan peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.
(7) Area perubahan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g diharapkan menghasilkan pelayanan prima sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
(8) Area perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h diharapkan menghasilkan birokrasi dengan integritas dan kinerja yang tinggi.
Pasal 5
Reformasi Birokrasi Badan Siber dan Sandi Negara dilaksanakan melalui program yang berorientasi pada hasil.
Pasal 6
Program yang berorientasi pada hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a. manajemen perubahan;
b. penataan peraturan perundang-undangan;
c. penataan dan penguatan organisasi;
d. penataan tata laksana;
e. penataan sistem manajemen sumber daya manusia aparatur;
f. penguatan akuntabilitas kinerja;
g. penguatan pengawasan;
h. peningkatan kualitas pelayanan publik; dan
i. monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 7
(1) Program manajemen perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten dari sistem dan mekanisme kerja organisasi serta pola pikir dan budaya kerja individu atau unit kerja di dalamnya menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan Reformasi Birokrasi Badan Siber dan Sandi Negara.
(2) Program penataan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b bertujuan untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara.
(3) Program penataan dan penguatan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas organisasi secara proporsional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas, sehingga organisasi Badan Siber dan Sandi Negara menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran.
(4) Program penataan tata laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur.
(5) Program penataan sistem manajemen sumber daya manusia aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia aparatur Badan Siber dan Sandi Negara yang didukung oleh sistem rekrutmen dan promosi aparatur berbasis kompetensi, transparan serta memperoleh gaji dan bentuk jaminan kesejahteraan yang sepada.
(6) Program penguatan akuntabilitas kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja Badan Siber dan Sandi Negara.
(7) Program penguatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g bertujuan untuk meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
(8) Program peningkatan kualitas pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik Badan Siber dan Sandi Negara sesuai dengan kebutuhan dan harapan pelanggan.
(9) Program monitoring, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i bertujuan untuk menjamin agar pelaksanaan Reformasi Birokrasi Badan Siber dan Sandi Negara dijalankan sesuai dengan ketentuan dan target yang ditetapkan dalam Road Map Reformasi Birokrasi.
Pasal 8
Program Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dituangkan ke dalam Road Map Reformasi Birokrasi Badan Siber dan Sandi Negara sebagai rencana aksi.
Pasal 9
(1) Road Map Reformasi Birokrasi Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 bertujuan untuk memberikan arah pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Badan Siber dan Sandi Negara agar berjalan secara efektif, efisien, terukur, konsisten, dan terintegrasi, melembaga, serta berkelanjutan.
(2) Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencakup Quick Wins Reformasi Birokrasi Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 10
Road Map Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dirumuskan oleh Tim Reformasi Birokrasi dan ditetapkan oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 11
Quick Wins Reformasi Birokrasi Badan Siber dan Sandi Negara bermanfaat untuk mendapatkan momentum yang positif dan meningkatkan kepercayaan diri Badan Siber dan Sandi Negara dalam melakukan langkah Reformasi Birokrasi.
Pasal 12
Quick Wins Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dirumuskan oleh Tim Reformasi Birokrasi dan ditetapkan oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 13
Perumusan dan penetapan Quick Wins Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. mudah terlihat dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh pemangku kepentingan;
b. memicu area perubahan yang menjadi tujuan Reformasi Birokrasi;
c. memberikan dampak yang signifikan dalam peningkatan kualitas produk utama Badan Siber dan Sandi Negara;
dan
d. bisa direalisasikan dan dapat diukur hasilnya dalam kurun waktu tertentu, baik bulanan sampai dengan tahunan.
Pasal 14
Reformasi Birokrasi Badan Siber dan Sandi Negara dilaksanakan oleh Tim Reformasi Birokrasi, Tim Agen Perubahan, dan Tim Role Model yang ditetapkan oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 15
(1) Tim Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana.
(2) Tim Pengarah dan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pimpinan dan/atau pelaksana di Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 16
(1) Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penanggung jawab pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang dijabat oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Ketua Tim Pelaksana yang dijabat oleh Sekretaris Utama.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas Deputi I, Deputi II, Deputi III, dan Deputi IV.
Pasal 17
Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai tugas:
a. memberikan arahan dalam penyusunan Road Map dan Quick Wins Reformasi Birokrasi serta menetapkannya;
b. memastikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi sesuai dengan sasaran Reformasi Birokrasi Nasional, yang dapat memberikan dampak pada perbaikan birokrasi internal dan memberikan dampak pada pemangku kepentingan;
dan
c. memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi secara berkala, termasuk pelaksanaan Quick Wins Reformasi Birokrasi, dan memberikan arahan agar pelaksanaan Reformasi Birokrasi tetap berjalan konsisten, terarah sesuai dengan Road Map Reformasi Birokrasi, dan berkelanjutan.
Pasal 18
(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Sekretaris Utama.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh kepala biro yang membidangi organisasi dan sumber daya manusia.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan dalam mengimplementasikan program Reformasi Birokrasi.
Pasal 19
Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai tugas:
a. merumuskan kebijakan dan strategi pelaksanaan Reformasi Birokrasi Badan Siber dan Sandi Negara;
b. merumuskan Road Map dan Quick Wins Reformasi Birokrasi Badan Siber dan Sandi Negara;
c. merancang rencana manajemen perubahan;
d. melaksanakan Quick Wins Reformasi Birokrasi bersama dengan unit kerja terkait;
e. melaksanakan fokus perubahan sesuai dengan rencana yang tertuang dalam Road Map Reformasi Birokrasi;
f. melakukan pemeliharaan terhadap area-area yang sudah maju; dan
g. melakukan monitor dan evaluasi secara berkala serta melakukan penyesuaian yang diperlukan agar target yang dihasilkan selalu dapat menyesuaikan kebutuhan pemangku kepentingan.
Pasal 20
(1) Tim Agen Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas perwakilan dari masing-masing unit kerja.
(2) Perwakilan dari masing-masing unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pimpinan dan/atau pelaksana di Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 21
Perwakilan dari masing-masing unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas:
a. pejabat struktural eselon III;
b. pejabat struktural eselon IV; dan/atau
c. pelaksana.
Pasal 22
Tim Agen Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mempunyai tugas:
a. sebagai katalis, yang bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai di unit kerjanya masing-masing tentang pentingnya perubahan unit kerja menuju ke arah unit kerja yang lebih baik;
b. sebagai penggerak perubahan, yang bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah unit kerja yang lebih baik;
c. sebagai pemberi solusi, yang bertugas memberikan alternatif solusi kepada para pegawai atau pimpinan di unit kerja yang menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan unit kerja menuju unit kerja yang lebih baik;
d. sebagai mediator, yang bertugas membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan membina hubungan antara pihak-pihak yang ada di dalam dan pihak di luar unit kerja terkait dengan proses perubahan; dan
e. sebagai penghubung, yang bertugas menghubungkan komunikasi dua arah antara para pegawai di unit kerjanya dengan para pengambil keputusan.
Pasal 23
Tim Role Model sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas pimpinan tinggi pratama seluruh unit kerja di Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 24
Tim Role Model sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempunyai tugas:
a. menggerakkan masing-masing unit kerjanya dalam melakukan perubahan;
b. memberikan motivasi bagi setiap individu di masing- masing unit kerjanya agar menunjukkan prestasi kerja yang maksimal;
c. membentuk pola pikir setiap individu di masing-masing unit kerjanya agar sesuai dengan nilai-nilai organisasi;
dan
d. berperan sebagai teladan bagi setiap individu di masing- masing unit kerjanya dalam berperilaku sesuai dengan budaya kerja organisasi;
Pasal 25
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Reformasi Birokrasi Lembaga Sandi Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 221), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2018
KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA,
ttd
DJOKO SETIADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
