Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas bagi Lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara

PERATURAN_BSSN No. 7 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

pasal.id

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disingkat Poltek SSN adalah Perguruan Tinggi di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang menyelenggarakan program diploma bidang Keamanan Siber dan Sandi.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Lulusan Poltek SSN adalah taruna yang telah menyelesaikan pendidikan program diploma bidang Keamanan Siber dan Sandi di Poltek SSN atau Sekolah Tinggi Sandi Negara.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5. Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah.
6. Wajib Kerja adalah keharusan bekerja bagi Lulusan Poltek SSN dan/atau Instansi Pemerintah atas persetujuan PPK Badan Siber dan Sandi Negara.
7. Ikatan Dinas adalah masa Wajib Kerja dalam periode tertentu.
8. Ganti Rugi adalah biaya yang harus dibayarkan oleh Lulusan Poltek SSN yang tidak memenuhi ketentuan Ikatan Dinas yang harus dijalankan.
9. Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Keamanan Siber dan sandi.

3. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

pasal.id

PIHAK PERTAMA memproses pengangkatan PIHAK KEDUA sebagai calon pegawai negeri sipil di BSSN jika PIHAK KEDUA:
a. telah selesai menjalani pendidikan di Poltek SSN;
b. dinyatakan lulus; dan
c. melengkapi semua berkas yang dipersyaratkan untuk pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.

Pasal 3

pasal.id

(1) Lulusan Poltek SSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib:
a. menandatangani perjanjian Ikatan Dinas; dan
b. melengkapi semua berkas yang dipersyaratkan, untuk keperluan dalam pengangkatan sebagai calon PNS Lulusan Poltek SSN.
(2) Penandatanganan perjanjian Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan dan pelaksanaan urusan sumber daya manusia yang bertindak untuk dan atas nama Badan; dan
b. Lulusan Poltek SSN.
(3) Dalam hal Lulusan Poltek SSN belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun pada saat penandatanganan perjanjian Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perjanjian Ikatan Dinas juga ditandatangani oleh orang tua/wali dari Lulusan Poltek SSN sebagai pihak yang menyetujui.
(4) Apabila Lulusan Poltek SSN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun, Lulusan Poltek SSN harus melakukan penandatanganan kembali perjanjian Ikatan Dinas.
(5) Selama menjalani Ikatan Dinas, dokumen Lulusan Poltek SSN berupa:
a. asli ijazah;
b. asli transkrip nilai; dan
c. asli surat keterangan pendamping ijazah, disimpan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan dan pelaksanaan urusan sumber daya manusia yang bertindak untuk dan atas nama Badan.
(6) Perjanjian Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

4. Ketentuan mengenai format perjanjian Ikatan Dinas bagi Lulusan Poltek SSN dalam Lampiran I Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas bagi Lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal II
pasal.id

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua perjanjian Ikatan Dinas bagi Lulusan Poltek SSN yang telah dibuat dan ditandatangani berdasarkan format dalam Lampiran I Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas bagi Lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara sebelum Peraturan Badan ini diundangkan dinyatakan tetap sah dan mengikat para pihak.
2. Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2025

KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA,

Œ

NUGROHO SULISTYO BUDI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж

LAMPIRAN PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG IKATAN DINAS BAGI LULUSAN POLITEKNIK SIBER DAN SANDI NEGARA

FORMAT PERJANJIAN IKATAN DINAS BAGI LULUSAN POLTEK SSN

A. FORMAT PERJANJIAN IKATAN DINAS BAGI LULUSAN POLTEK SSN YANG TELAH BERUSIA 21 TAHUN

PERJANJIAN IKATAN DINAS BAGI LULUSAN POLITEKNIK SIBER DAN SANDI NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA NOMOR:

Pada hari ini .................., tanggal ...................... bulan ......................... tahun …………………………………., bertempat di Kantor Badan Siber dan Sandi Negara, Bojongsari Depok, yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Nama :

NIP :

Pangkat/ Gol. Ruang :

Jabatan :

dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), berkedudukan di Jalan Raya Muchtar Nomor 70 Bojongsari, Depok, dan selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

II. Nama :

Tempat/ Tanggal Lahir :

Alamat :

Status Pendidikan : Lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN)

Program studi :

Tahun lulus :
selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK dan secara sendiri-sendiri disebut sebagai PIHAK.

Dengan ini bersepakat mengadakan perjanjian lkatan Dinas, untuk selanjutnya disebut PERJANJIAN, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 4

pasal.id

PIHAK KEDUA yang tidak dapat menyelesaikan masa Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) harus membayar Ganti Rugi jika:
a. tidak menandatangani PERJANJIAN;
b. tidak melengkapi semua berkas yang dipersyaratkan, untuk keperluan dalam pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil Lulusan Poltek SSN;
c. tidak menyelesaikan masa Ikatan Dinas;
d. tidak lulus Pelatihan Dasar calon pegawai negeri sipil;
e. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
f. diberhentikan karena melakukan tindak pidana/penyelewengan;
g. diberhentikan karena pelanggaran disiplin; dan
h. diberhentikan karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Pasal 5

pasal.id

(1) Ikatan Dinas PIHAK KEDUA dinyatakan berakhir jika Lulusan Poltek SSN:
a. telah menyelesaikan Ikatan Dinas;
b. telah melunasi Ganti Rugi; atau
c. dibebaskan dari Ganti Rugi.
(2) PIHAK KEDUA dibebaskan dari Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam hal dinyatakan:
a. Lulusan Poltek SSN mutasi secara penuh pada Instansi Pemerintah atas persetujuan PPK Badan;

b. Lulusan Poltek SSN menjadi prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA atas persetujuan PPK Badan;
c. Lulusan Poltek SSN diberhentikan karena adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
d. tidak diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil atau pegawai negeri sipil karena adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
e. meninggal dunia, tewas, atau hilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. diberhentikan karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan yang menyatakan tidak dapat bekerja kembali di semua jabatan pegawai negeri sipil; atau
g. tidak diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil atau pegawai negeri sipil karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan.
(3) PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak atas dokumen:
a. asli ijazah;
b. asli transkrip nilai; dan
c. asli surat keterangan pendamping ijazah.

Pasal 6

pasal.id

Besaran untuk Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yaitu sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nomor … Tahun … dengan rincian sebagai berikut:
a. untuk sisa masa Ikatan Dinas 10 (sepuluh) tahun sebesar Rp.................;
b. untuk sisa masa Ikatan Dinas 9 (sembilan) tahun sebesar Rp.................;
c. untuk sisa masa Ikatan Dinas 8 (delapan) tahun sebesar Rp.................;
d. untuk sisa masa Ikatan Dinas 7 (tujuh) tahun sebesar Rp.................;
e. untuk sisa masa Ikatan Dinas 6 (enam) tahun sebesar Rp.................;
f. untuk sisa masa Ikatan Dinas 5 (lima) tahun sebesar Rp.................;
g. untuk sisa masa Ikatan Dinas 4 (empat) tahun sebesar Rp.................;
h. untuk sisa masa Ikatan Dinas 3 (tiga) tahun sebesar Rp.................;
i. untuk sisa masa Ikatan Dinas 2 (dua) tahun sebesar Rp.................;
j. untuk sisa masa Ikatan Dinas 1 (satu) tahun sebesar Rp..................

Pasal 7

pasal.id

(1) Dalam hal terjadi sengketa berkenaan dengan PERJANJIAN ini maka kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan sengketa secara musyawarah mencapai mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menyelesaikan sengketa maka kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan melalui jalur hukum dengan memilih domisili hukum yang tetap pada Pengadilan Negeri Depok.

Pasal 8

pasal.id

Hal-hal lain yang belum diatur atau belum cukup diatur serta perubahan- perubahan dalam PERJANJIAN ini, akan diatur kemudian atas dasar kesepakatan para pihak yang akan dituangkan ke dalam bentuk addendum, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari PERJANJIAN ini.

Materai Rp10.000,- Demikian PERJANJIAN ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, serta ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK dan disimpan 1 (satu) rangkap oleh masing-masing PIHAK.

PIHAK PERTAMA,

(Nama lengkap beserta gelar) PIHAK KEDUA,

(Nama lengkap beserta gelar)

B. FORMAT PERJANJIAN IKATAN DINAS BAGI LULUSAN POLTEK SSN YANG BELUM BERUSIA 21 TAHUN

PERJANJIAN IKATAN DINAS BAGI LULUSAN POLITEKNIK SIBER DAN SANDI NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA NOMOR:

Pada hari ini .................., tanggal ...................... bulan ......................... tahun …………………………………., bertempat di Kantor Badan Siber dan Sandi Negara, Bojongsari Depok, yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Nama :

NIP :

Pangkat/ Gol. Ruang :

Jabatan :

dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Siber dan Sandi Negara, (BSSN) berkedudukan di Jalan Raya Muchtar Nomor 70 Bojongsari, Depok, dan selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

II. Nama :

Tempat/ Tanggal Lahir :

Alamat :

Status Pendidikan : Lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN)

Program studi :

Tahun lulus :
selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Nama Orang tua/Wali :

Alamat :

Selaku : Pihak yang Menyetujui

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK dan secara sendiri-sendiri disebut sebagai PIHAK.

Dengan ini bersepakat mengadakan perjanjian lkatan Dinas, untuk selanjutnya disebut PERJANJIAN, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: