Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Bank Kustodian

PERATURAN_BTPR No. 3 Tahun 2024 berlaku

Pasal 2

(1) BP Tapera menunjuk Bank Kustodian yang terdiri atas: a. 1 (satu) bank umum yang melaksanakan prinsip konvensional; dan b. 1 (satu) bank umum yang melaksanakan prinsip syariah. (2) Penunjukan Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan guna mendapatkan Bank Kustodian yang melaksanakan fungsi pencatatan, penyimpanan, serta layanan administrasi atas: a. Dana Tapera yang bersumber dari Simpanan peserta Tapera; b. Dana Tapera yang bersumber selain dari Simpanan peserta Tapera; dan c. Aset BP Tapera. 2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Peserta pemilihan Bank Kustodian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki fungsi sub-registry berdasarkan persetujuan Bank INDONESIA; b. merupakan badan usaha milik negara atau yang terafiliasi karena penyertaan modal pemerintah Republik INDONESIA; c. memiliki pengalaman beroperasi paling singkat 5 (lima) tahun; d. memiliki karyawan yang memiliki pengalaman dan pengetahuan layanan Bank Kustodian secara rata-rata 3 (tiga) tahun; e. memiliki sistem aplikasi operasional yang terhubung dengan sistem milik PT Kustodian Sentral Efek INDONESIA serta sistem milik Bank INDONESIA; f. memiliki sistem operasional sebagai penghubung antara aplikasi mitra dengan sistem aplikasi operasional BP Tapera serta didukung sistem pengelolaan kas bank terintegrasi dengan Bank INDONESIA dan unit operasional tersendiri; g. memiliki kapasitas sistem penyimpanan Unit Penyertaan maupun sistem registry yang memenuhi kebutuhan saat ini maupun pertumbuhannya, baik jumlah investor maupun volume transaksi; h. memiliki pengalaman mengelola dana investor ritel maupun institusi melalui kontrak investasi kolektif bersama dengan manajer investasi; i. memiliki kapasitas melaksanakan fungsi dan sistem operasi akuntansi dana untuk perhitungan dan pelaporan Nilai Aktiva Bersih serta perhitungan harga Unit Penyertaan; j. memiliki fungsi transfer agency/unit registry yang memenuhi kebutuhan jumlah investor sehingga dapat melakukan perhitungan dan pencatatan Unit Penyertaan investor; k. memiliki perencanaan kelangsungan bisnis maupun tempat untuk menempatkan sistem, aplikasi, atau data cadangan dalam mengantisipasi kerusakan maupun kehilangan dan dilakukan pengujian secara berkala; dan l. mampu menjalankan kewajiban sebagai Bank Kustodian sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait tabungan perumahan rakyat. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta pemilihan Bank Kustodian yang melaksanakan prinsip syariah harus memiliki sertifikasi syariah dari lembaga yang berwenang. 3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Pemilihan Bank Kustodian yang melaksanakan prinsip konvensional atau Bank Kustodian yang melaksanakan prinsip syariah dilaksanakan melalui metode pemilihan langsung dengan mengundang paling sedikit 3 (tiga) Bank Kustodian peserta pemilihan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Dalam hal jumlah peserta pemilihan Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari 3 (tiga), pemilihan Bank Kustodian tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 4. Ketentuan huruf d ayat (2) Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Panitia Pemilihan MENETAPKAN jadwal dan rencana kerja. (2) Proses pemilihan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. pengiriman undangan kepada Bank Kustodian peserta pemilihan; b. pemberian penjelasan tata cara pemilihan Bank Kustodian; c. penyampaian proposal jasa layanan Bank Kustodian; d. verifikasi, validasi, dan penilaian syarat administratif; e. pelaksanaan presentasi oleh Bank Kustodian peserta pemilihan; f. rapat Tim Penilai atas presentasi Bank Kustodian peserta pemilihan; g. pengumpulan nilai oleh Panitia Pemilihan; h. rapat Tim Penilai dan rekomendasi penunjukan calon Bank Kustodian; dan i. rapat Tim Pemutus untuk MENETAPKAN Bank Kustodian yang ditunjuk. 5. Ketentuan ayat (3) Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Panitia Pemilihan melakukan telaah terhadap kelengkapan proposal jasa layanan Bank Kustodian dan dokumen pendukungnya yang diterima dari setiap Bank Kustodian. (2) Panitia Pemilihan memberikan penilaian atas proposal jasa layanan Bank Kustodian dan dokumen pendukungnya yang diterima dari setiap Bank Kustodian sesuai dengan ketentuan Parameter penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (3) Dalam hal proposal jasa layanan Bank Kustodian dan dokumen pendukungnya yang disampaikan oleh Bank Kustodian tidak lengkap, Bank Kustodian didiskualifikasi dalam tahapan pemilihan. 6. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Dengan mempertimbangkan rangkuman penilaian dan rekomendasi dari Tim Penilai, Tim Pemutus MEMUTUSKAN dan menunjuk: a. 1 (satu) Bank Kustodian yang melaksanakan prinsip konvensional; dan/atau b. 1 (satu) Bank Kustodian yang melaksanakan prinsip syariah. (2) Dalam hal belum terdapat bank umum yang melaksanakan prinsip syariah sebagai Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, BP Tapera menunjuk bank umum yang melaksanakan prinsip konvensional yang memiliki sertifikasi syariah dari lembaga yang berwenang. (3) Penunjukan Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan BP Tapera. (4) Panitia Pemilihan menyampaikan Keputusan BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Bank Kustodian yang terpilih. 7. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 17 diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) BP Tapera dapat melakukan penggantian Bank Kustodian dalam hal: a. berdasarkan hasil evaluasi kinerja, Bank Kustodian; 1. terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab sebagai Bank Kustodian atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau 2. tidak lagi memiliki kecakapan hukum atau kemampuan untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya; dan/atau b. BP Tapera dan Bank Kustodian bersepakat untuk mengakhiri perjanjian. (2) Dalam hal terjadi penggantian Bank Kustodian, proses penunjukan Bank Kustodian pengganti dilakukan sesuai dengan ketentuan pemilihan Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan ini. (3) Dalam hal terjadi penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Kustodian yang diganti tetap bertanggung jawab terhadap tugas dan kewajibannya sampai dengan dialihkan kepada Bank Kustodian pengganti. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi kinerja Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Komisioner. #### Pasal II Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2024 KOMISIONER BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT, Œ HERU PUDYO NUGROHO