Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN NAZHIR WAKAF UANG

PERATURAN_BWI No. 2 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. 2. Wakaf Uang adalah wakaf berupa uang dalam bentuk rupiah yang dapat dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf alaih. 3. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. 4. Badan Wakaf INDONESIA, yang selanjutnya disingkat BWI adalah lembaga independen dalam pelaksanaan tugasnya untuk mengembangkan perwakafan di INDONESIA. 5. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

(1) Calon Nazhir Wakaf Uang wajib mendaftarkan diri kepada BWI dan memenuhi persyaratan Nazhir sesuai UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Nazhir Wakaf Uang harus memenuhi persyaratan lain sebagai berikut: a. memiliki kompetensi dalam pengelolaan keuangan, meliputi : 1. pengetahuan di bidang keuangan syariah; 2. kemampuan untuk melakukan pengelolaan keuangan; dan 3. pengalaman di bidang pengelolaan keuangan. b. memiliki kemampuan dan pengalaman dalam pemberdayaan ekonomi umat; c. memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan Wakaf Uang; d. memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional Nazhir Wakaf Uang yang sehat, transparan dan akuntabel; e. memiliki dukungan kerja sama dengan manajer investasi sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; f. memiliki reputasi keuangan dalam masyarakat, meliputi : 1. tidak termasuk dalam daftar kredit macet; 2. tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan; dan 3. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus perusahaan yang dinyatakan bertanggung jawab atas kepailitian perusahaan. g. memiliki kekayaan yang terpisah dengan harta benda Wakaf untuk operasional Nazhir; h. memiliki rencana penghimpunan dan pengelolaan/pengembangan Wakaf Uang; i. dapat bekerja sama dengan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang/LKS-PWU; j. memiliki sertifikat Nazhir Wakaf Uang dari BWI. (3) Nazhir Wakaf Uang paling kurang memiliki 2 (dua) orang anggota pelaksana dan 2 (dua) orang anggota pengawas. (4) Paling kurang separuh dari jumlah anggota Nazhir Wakaf Uang wajib memiliki kompetensi dan keahlian di bidang pengelolaan Wakaf Uang.

Pasal 3

(1) Dalam rangka memberikan tanda bukti pendaftaran calon Nazhir Wakaf Uang, BWI melakukan pemeriksaan atas kelengkapan dan kebenaran dokumen, seperti : 1. foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); 2. daftar riwayat hidup; 3. struktur kepengurusan; 4. legalitas organisasi atau badan hukum; 5. surat keterangan domisili; 6. rencana kerja penghimpunan dan pengelolaan/pengembangan Wakaf Uang; 7. rekomendasi dari Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang/LKS-PWU; 8. sertifikat Nazhir Wakaf Uang; 9. surat pernyataan bersedia untuk diaudit oleh akuntan publik bermaterai cukup; dan 10. surat pernyataan memenuhi persyaratan bermaterai cukup. (2) Untuk melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BWI melakukan wawancara terhadap calon Nazhir Wakaf Uang, selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah dokumen diterima lengkap.

Pasal 4

Nazhir Wakaf Uang yang terdaftar di BWI mendapatkan nomor registrasi sebagai bukti legalitas operasional.

Pasal 5

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 1 April 2010 KETUA BADAN WAKAF INDONESIA, THOLHAH HASAN Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 12 Mei 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR