Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN WAKAF INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PERWAKILAN BADAN WAKAF INDONESIA

PERATURAN_BWI No. 3 Tahun 2010 berlaku

Pasal 6

(1) Perwakilan BWI Provinsi dan/atau Perwakilan BWI Kabupaten/Kota terdiri atas Dewan Pertimbangan dan Badan Pelaksana. (2) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur pengawas pelaksanaan tugas Perwakilan BWI. (3) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur pelaksana tugas Perwakilan BWI. (4) Keanggotaan Perwakilan BWI Provinsi paling banyak 14 (empat belas) orang dan Jumlah Keanggotaan Perwakilan BWI Kabupaten/Kota paling banyak 12 (dua belas) orang. 2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Perwakilan BWI, setiap calon anggota harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. beragama Islam; c. dewasa; d. amanah; e. mampu secara jasmani dan rohani; f. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; g. memiliki pengetahuan, kemampuan, dan/atau pengalaman di bidang perwakafan dan/atau ekonomi, khususnya di bidang ekonomi syariah; dan h. mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional. (2) Dalam hal dibutuhkan keahlian khusus, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon anggota Perwakilan BWI harus memiliki keahlian di bidang hukum, pengelolaan keuangan, investasi, dan kewirausahaan. 3. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

Keanggotaan Perwakilan BWI berhenti atau diberhentikan karena: a. berakhir masa jabatan sebagai anggota; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. meninggal dunia; d. bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik INDONESIA; e. tidak mampu lagi melakukan tugas secara terus-menerus selama 6 (enam) bulan; atau f. dipidana karena perbuatan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. #### Pasal II Peraturan Badan Wakaf INDONESIA ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 13 April 2010 KETUA BADAN WAKAF INDONESIA, THOLHAH HASAN Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 12 Mei 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR