Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN PERUNTUKAN HARTA BENDA WAKAF

PERATURAN_BWI No. 3 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Wakaf INDONESIA ini yang dimaksud dengan : 1. Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah. 2. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. 3. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak Wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya. 4. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. 5. Mauquf alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda wakaf sesuai pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf. 6. Akta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya disingkat AIW adalah bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta. 7. Kepala Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat dengan Kepala KUA adalah pejabat Kementerian Agama yang membidangi urusan agama Islam di tingkat kecamatan. 8. Badan Wakaf INDONESIA, yang selanjutnya disingkat BWI, adalah lembaga independen dalam pelaksanaan tugasnya untuk mengembangkan perwakafan di INDONESIA. 9. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

(1) BWI berwenang memberikan persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf; (2) Dalam melakukan tugas dan kewenangannya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diatas, BWI dapat bekerjasama dengan instansi Pemerintah baik pusat maupun daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional, dan pihak lain yang dipandang perlu.

Pasal 3

(1) Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari BWI; (2) Izin tertulis dari BWI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan dengan alasan: a. Harta benda wakaf ternyata tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam Akta Ikrar Wakaf; b. Harta benda wakaf tersebut dipergunakan kepentingan keagamaan dan kemaslahatan umat yang lebih bermanfaat dan/atau produktif.

Pasal 4

Persyaratan perubahan peruntukan harta benda wakaf antara lain: (1) fotokopi AIW/APAIW (legalisir Camat atau Notaris) (2) fotokopi Setifikat Wakaf (legalisir Camat atau Notaris); (3) fotokopi Surat pengesahan Nazhir (legalisir KUA) ; (4) surat permohonan perubahan peruntukan ditandatangani oleh Nazhir; (5) Surat pengantar/ permohonan dari Kepala KUA Kecamatan perihal permohonan perubahan peruntukan harta benda wakaf kepada Ketua BWI (dokumen asli); (6) Rekomendasi BWI Perwakilan Kabupaten/Kota setempat, dengan ketentuan: a. apabila Perwakilan BWI kabupaten/kota belum terbentuk, rekomendasi dikeluarkan oleh Perwakilan BWI provinsi; b. apabila Perwakilan BWI provinsi belum terbentuk, rekomendasi perwakilan BWI tidak diperlukan; (7) Rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.

Pasal 5

Prosedur Perubahan peruntukan terhadap harta benda wakaf dilakukan sebagai berikut: a. Nazhir mengajukan permohonan Perubahan peruntukan kepada Badan Wakaf INDONESIA melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat dengan menjelaskan alasan perubahan peruntukan terhadap harta benda wakaf; b. Kepala KUA Kecamatan meneruskan permohonan tersebut kepada Ketua Badan Wakaf INDONESIA; c. Badan Wakaf INDONESIA setelah menerima permohonan tersebut mengkaji dan meminta rekomendasi dari Pewakilan BWI setempat, BWI dapat melaksanakan peninjauan lapangan langsung.

Pasal 6

Ketentuan mengenai pelaksanaan teknis dan hal lain yang belum diatur dalam Peraturan ini di atur dengan Keputusan BWI.

Pasal 7

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2012 KETUA BADAN WAKAF INDONESIA, THOLHAH HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN