Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2016 tentang Kebijakan Umum Integrasi Program Jaminan Kesehatan Daerah Ke Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional
Pasal 1
Dalam Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional ini yang dimaksud dengan:
1. Program Jaminan Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut Program Jamkesda adalah program jaminan kesehatan yang dikelola satuan kerja pemerintah daerah atau organisasi independen.
2. Program Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disebut Program JKN adalah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan secara nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
3. Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN adalah dewan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
4. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program JKN.
5. Peta Jalan Menuju Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya Peta Jalan adalah Peta Jalan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 74 Tahun 2014 tentang Penyusunan Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan Bidang Ketenagakerjaan.
6. Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pasal 2
(1) Kebijakan umum integrasi Program Jamkesda ke dalam Program JKN, merupakan pokok-pokok kebijakan yang dipergunakan oleh Pemda, BPJS Kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan integrasi program untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan dalam Peta Jalan.
(2) Kebijakan umum integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. latar belakang;
b. kewajiban integrasi;
c. kontinuitas pelayanan kesehatan;
d. penyelesaian kewajiban Program Jamkesda;
e. tanggung jawab Pemda setelah Program Jamkesda berakhir; dan
f. kerjasama para pemangku kepentingan.
(3) Kebijakan umum integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan DJSN ini.
Pasal 3
DJSN melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan kebijakan umum integrasi Program Jamkesda ke dalam Program JKN dan menindaklanjuti hasilnya sesuai dengan tugas dan wewenang DJSN.
Pasal 4
Integrasi Program Jamkesda ke dalam Program JKN harus dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2016.
Pasal 5
DJSN mengawasi BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan integrasi Program Jamkesda ke dalam Program JKN sesuai dengan kewenangan DJSN sebagai pengawas eksternal BPJS.
Pasal 6
Peraturan DJSN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan DJSN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2016 KETUA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL ttd SIGIT PRIOHUTOMO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd WIDODO EKATJAHJANA
