Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kebijakan Umum Penetapan dan Penilaian Indikator Pencapaian Kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

PERATURAN_DJSN No. 1 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional ini yang dimaksud dengan: 1. Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN adalah dewan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. 2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program Jaminan Sosial. 3. Sistem Penetapan dan Penilaian Kinerja adalah sistem penetapan dan penilaian Indikator Pencapaian Kinerja (IPK), baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan merupakan alat untuk mengukur tingkat keberhasilan Direksi, baik terhadap tingkat kesehatan keuangan maupun indikator pencapain kinerja yang merupakan ukuran keuangan dan non keuangan dalam rangka kelancaran operasi BPJS secara efektif dan efisien, serta sustainability untuk memenuhi harapan Pemangku Kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BPJS. 4. Metode Penetapan dan Penilaian Indikator Pencapaian Kinerja (IPK) adalah metode yang digunakan dalam penetapan dan penilaian IPK, dengan Sistem Balance Score Card (BSC), yaitu suatu metodologi untuk menterjemahkan visi, misi dan rencana strategis BPJS, melalui pengukuran pengelolaan program dengan mengintegrasikan rencana strategis dan RKAT, untuk mencapai tujuan BPJS dengan perspektif yang disesuaikan dengan tingkat urgensi pengelolaan program BPJS, dan didasarkan pada 3 azas dan 9 prinsip SJSN. 5. Indikator Penilaian Kinerja yang selanjutnya disebut IPK adalah formula yang memuat kunci utama untuk mengukur kinerja.

Pasal 2

(1) Kebijakan umum Penetapan dan Penilaian Kinerja BPJS merupakan pedoman bagi DJSN dalam melakukan pengukuran terhadap kinerja BPJS untuk melakukan pengawasan. (2) Kebijakan umum penetapan dan penilaian kinerja BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. latar belakang; b. maksud dan tujuan; c. dasar hukum; d. sistem penetapan dan penilaian indikator pencapaian kinerja; e. metode penetapan dan penilaian indikator pencapaian kinerja; f. pendekatan penetapan dan penilaian indikator pencapaian kinerja; g. penetapan dan penilaian indikator pencapaian kinerja; h. faktor yang diperhatikan dalam penetapan dan penilaian tingkat kesehatan keuangan; i. penetapan bobot; j. simulasi penetapan dan penilaian tingkat kesehatan keuangan dan indikator pencapaian kinerja BPJS Kesehatan; k. simulasi penetapan dan penilaian tingkat kesehatan keuangan dan indikator pencapaian kinerja BPJS Ketenagakerjaan; dan l. simulasi pemberian insentif. (3) Kebijakan umum penetapan dan penilaian indikator pencapaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan DJSN ini.

Pasal 3

Peraturan DJSN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan DJSN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2017 KETUA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL ttd SIGIT PRIOHUTOMO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA