Dalam Peraturan Dewan ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
2. Sistem Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat SJSN adalah suatu tata cara penyelenggaraan Program Jaminan Sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.
3. Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN adalah dewan yang berfungsi untuk membantu PRESIDEN dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.
4. Anggota DJSN adalah seseorang yang diangkat oleh PRESIDEN untuk menjalankan tugas dalam masa jabatan
yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA.
5. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Sosial.
6. Pengaduan Masyarakat adalah pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat kepada DJSN terkait dengan pelaksanaan SJSN.
7. Peserta BPJS adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di INDONESIA, yang telah membayar iuran.
8. Mediasi adalah cara penanganan terhadap Pengaduan Masyarakat guna memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.
9. Biaya Mediasi adalah biaya yang timbul dalam proses Mediasi, yang diantaranya meliputi biaya Mediator, biaya pemanggilan Para Pihak, biaya pertemuan, biaya ahli, dan/atau biaya lain yang diperlukan dalam proses Mediasi.
10. Para Pihak adalah masyarakat yang melakukan pengaduan dan pihak yang diadukan kepada DJSN.
11. Mediator adalah Anggota DJSN atau pihak lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
12. Daftar Mediator adalah catatan yang memuat nama Mediator DJSN dan diletakkan pada tempat yang mudah dilihat oleh khalayak umum.
13. Resume Permasalahan adalah dokumen yang dibuat oleh Para Pihak yang memuat duduk permasalahan dan usulan perdamaian.
14. Kesepakatan Penyelesaian adalah kesepakatan hasil Mediasi dalam bentuk dokumen yang berisi seluruh klausula kesepakatan penyelesaian yang ditandatangani oleh Para Pihak dan/atau Mediator.
15. Risalah Gagalnya Mediasi adalah risalah tentang gagalnya Mediasi yang ditandatangani oleh Para Pihak dan/atau Mediator.
16. Akta Perdamaian adalah akta yang memuat isi naskah perdamaian yang menguatkan Kesepakatan Penyelesaian.
17. Hari adalah hari kerja.
