Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DEWAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Pasal 15
(1) Untuk percepatan pengembangan dan pembangunan serta untuk penyelesaian berbagai hambatan dalam pengelolaan KPBPB Batam, Kepala dapat membentuk dan mengangkat tim ahli untuk jangka waktu tertentu.
(2) Pembentukan dan pengangkatan tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memperhatikan ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki keahlian tertentu dan memenuhi prinsip:
a. kepatutan;
b. efisiensi; dan
c. ketersediaan anggaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan pengangkatan tim ahli diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Batam.
2. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Masa jabatan Kepala mengikuti ketentuan UNDANG-UNDANG tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas dan UNDANG-UNDANG tentang Pemerintahan Daerah.
(2) Masa jabatan Wakil Kepala dan Anggota selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
3. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Kepala berhenti apabila tidak memenuhi syarat sebagai Wali Kota Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Pemerintahan Daerah.
(2) Wakil Kepala dan Anggota berhenti apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. diberhentikan;
d. habis masa jabatan; atau
e. ditarik kembali oleh instansi asalnya.
(3) Wakil Kepala dan Anggota yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama 3 (tiga) bulan berturut-turut;
b. melanggar sumpah, janji jabatan, kode etik, ketentuan kewajiban, dan/atau larangan;
c. didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan/atau
d. tidak lagi memenuhi syarat kompetensi sebagai Wakil Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan
Batam.
4. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Pengaturan mengenai kode etik Pimpinan diatur dengan Peraturan Dewan Kawasan Batam.
5. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA yang berbunyi sebagai berikut:
BAB VA PENCALONAN SEBAGAI KEPALA DAERAH ATAU ANGGOTA LEGISLATIF
6. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Wali Kota Batam yang menjabat secara ex-officio Kepala, yang ikut mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah atau sebagai anggota legislatif, harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum.
(2) Wakil Kepala dan Anggota yang ikut mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif atau pemilihan perwakilan daerah dan/atau pemilihan Kepala Daerah, harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya.
#### Pasal II
Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2020
KETUA DEWAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM,
ttd.
MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
