Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DEWAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

PERATURAN_DKPBPBB No. 1 Tahun 2021 berlaku

Pasal 10

(1) Anggota Bidang Kebijakan Strategis mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan ketentuan di bidang kebijakan strategis. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Bidang Kebijakan Strategis menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pelaksanaan ketentuan di bidang perencanaan program strategis; b. perumusan dan pelaksanaan ketentuan di bidang harmonisasi kebijakan; c. perumusan dan pelaksanaan ketentuan di bidang pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus; d. perumusan dan pelaksanaan ketentuan di bidang data dan sistem informasi; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pengusahaan Batam. 2. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan ketentuan di bidang pengelolaan kawasan dan investasi. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan lnvestasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pelaksanaan ketentuan di bidang pengelolaan lahan; b. perumusan dan pelaksanaan ketentuan di bidang pelayanan penanaman modal dan lalu lintas barang; c. perumusan dan pelaksanaan ketentuan di bidang pembangunan infrastruktur kawasan; e. perumusan dan pelaksanaan ketentuan di bidang pengamanan aset; f. perumusan dan pelaksanaan ketentuan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pengusahaan Batam. 3. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Anggota Bidang Pengusahaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan ketentuan di bidang pengusahaan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Bidang Pengusahaan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan perumusan rekomendasi di bidang pengusahaan; b. pelaksanaan pembinaan badan usaha di lingkungan Badan Pengusahaan Batam; c. pemberian fasilitas untuk kegiatan pengusahaan aset yang dikelola; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pengusahaan Batam. #### Pasal II Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2021 KETUA DEWAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM, ttd. MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN AIRLANGGA HARTARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO